Konsultan Kami siap Datang ke Tempat Anda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan untuk konsultasi lebih lanjut

Jasa Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal LKPM
Setiap warga negara asing / badan usaha asing / pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Kenapa Pembuatan LKPM ini sangatlah Penting?
LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh setiap pelaku usaha atau Penanam Modal yang seringkali terjadi, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.


KWA CONSULTING ADALAH SOLUSI MASALAH ANDA
Jasa Pembuatan LPKM Profesional dan Kompeten
Berpengalaman lebih dari 7 tahun menangani berbagai macam jenis Laporan Pajak dan Keuangan Usaha mulai dari UMKM sampai Usaha skala menengah dan Besar secara profesional dengan Biaya Relatif Murah
Tata Cara Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM):
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah berproduksi komersial dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM pada periode yang ditentukan
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum menyampaikan LKPM triwulan IV tahun 2020. Untuk dapat segera menyampaikan LKPM Pada Periode yang ditentukan
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;
LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission (https://oss.go.id).
Dalam hal penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses maka agar dapat melakukan hal sebagai berikut:
LKPM wajib disampaikan dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan e-mail yang dapat dihubungi.
Tata cara penyampaian LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online.
Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online agar berkoordinasi dengan instansi yang menangani urusan Penanaman Modal yang terdekat dengan tempat kedudukan perusahaan.
kenapa Harus KWA Consulting?
Dapat dipercaya
KWA Consulting telah menjadi Tim Konsultan Keuangan dari banyak perusahaan UMKM sampai perusahaan menengah dan besar
Berpengalaman
Cepat & Akurat
Harga Terjangkau
Jangkauan Wilayah JABODETABEK


KWA Consulting telah berpartner dengan salah satu platform Aplikasi Akuntasi Terbaik di Indonesia, untuk mendukung proses pembukuan Anda menjadi lebih cepat dan akurat.
Klien Kami


















