Mengingat pentingnya peran pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah selalu mengupayakan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan dilakukan secara efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan. Selain itu, penyempurnaan dari sisi penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus dilaksanakan untuk mewujudkan sebuah instansi perpajakan yang andal dan berintegritas.
Kantor DJP atau kantor pajak adalah tempat bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP), sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kemudian dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, lebih dari itu, kantor pajak merupakan tempat untuk melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang perpajakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kantor pajak dibagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Secara umum, perbedaan antara Kanwil, KPP dan KP2KP adalah pada tugas dan wilayah yang menjadi wewenang masing-masing kantor sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.
1. Kantor Wilayah
Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Kanwil terdiri atas:
- Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus; dan
- Kanwil selain Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.
Tugas Kanwil adalah melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi yang paling membedakan antara Kanwil dan KPP adalah penyelesaian keberatan serta pelaksanaan urusan gugatan dan banding, yang mana ketiga fungsi tersebut diselenggarakan oleh Kanwil dan tidak diselenggarakan oleh KPP.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Jenis KPP terdiri atas:
- KPP WP Besar;
- KPP Khusus;
- KPP Madya; dan
- KPP Pratama.
Secara garis besar, perbedaan jenis KPP terdapat pada segmentasi WP yang dilayani. Segmentasi tersebut dapat ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan, jenis WP atau jenis usaha yang dilaksanakan oleh WP. Sebagai contoh, KPP WP Besar dan KPP Khusus melayani WP yang memiliki penghasilan besar dalam skala nasional, sedangkan KPP Madya melayani WP dengan penghasilan cukup besar yang berada di wilayah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, KPP di lingkungan Kanwil WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya dikenal juga dengan istilah KPP BKM.
KPP WP Besar
KPP WP Besar terdiri atas 4 (empat) KPP yang dibagi berdasarkan sektor yang diadministrasikan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian KPP WP Besar:
- KPP WP Besar Satu mengadministrasikan WP dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
- KPP WP Besar Dua mengadministrasikan WP Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;
- KPP WP Besar Tiga mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/BUMN sektor pertambangan, industri dan perdagangan; dan
- KPP WP Besar Empat mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/ BUMN sektor jasa dan WP Orang Pribadi tertentu.
Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan WP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
KPP Khusus
KPP khusus terdiri atas 9 (sembilan) KPP yang dibagi berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian KPP Khusus:
- KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu), untuk WP penanaman modal asing (PMA) tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;
- KPP Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
- KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;
- KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima), untuk WP penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
- KPP Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;
- KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora), untuk:
a. WP bentuk usaha tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta;
b. Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta;
c. Bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah DKI Jakarta atau di luar DKI Jakarta;
d. Wajib Pajak Badan yang merupakan PPMSE Dalam Negeri;
e. Pedagang Luar Negeri;
f. Penyedia Jasa Luar Negeri;
g. PPMSE Luar Negeri; dan
h. Organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana KPP WP Besar dan KPP Khusus, KPP Badora juga menyelenggarakan fungsi pemberian NPWP secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan - KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk WP Migas, dan WP selain WP Migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP.
Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana KPP WP Besar dan KPP Khusus, KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan bagi WP di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. - KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self-regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
KPP Madya
KPP Madya adalah KPP untuk WP orang pribadi dan WP Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil. KPP Madya melayani WP dengan penghasilan cukup besar yang berada di wilayah Kabupaten/Kota. Pembagian sektor penentuan kriteria dan/atau pemilihan WP yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh DJP, secara terperinci ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2014.
KPP Pratama
KPP Pratama dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
- KPP Pratama Kelompok I; dan
- KPP Pratama Kelompok II.
Perbedaan antara KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II terdapat pada jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I terdiri atas Seksi Pengawasan I-VI sedangkan KPP Pratama Kelompok II terdiri atas Seksi Pengawasan I-V.
3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
KP2KP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. KP2KP mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
KESIMPULAN
Pentingnya pembagian tugas ini untuk memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan pajak dapat dilakukan dengan lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak di berbagai tingkatan.
Dengan organisasi perpajakan yang terstruktur dan efisien, diharapkan penerimaan pajak dapat dioptimalkan, sambil memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??