Info

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme perolehan bukti potong PPh bagi istri berstatus sebagal karyawati yang telah bergabung dengan NPWP suami.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mendapatkan bukti potong PPh istri yang sudah bergabung dengan NPWP suami. Adapun istri dimaksud juga tidak pernah memiliki NPWP dan tidak punya akun DJP Online.

"Sepanjang NIK istri berstatus 'tanggungan' pada Data Unit Keluarga (DUK) maka atas data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran/NTPN) akan terprepopulasi ke SPT Tahunan Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga," jelas Kring Pajak, Minggu (1/2/2026).

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan terkait dengan pengisian data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

Merujuk pada pasal 4 ayat (1), terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

"Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan," bunyi pasal 5 ayat (1).

Baca Juga : Insentif PPh 21 DTP Bisa Batal Kalau Telat Lapor, Ini Ketentuannya!

Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan:

1. bagi wajib pajak pria kawin, meliputi:

a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan

b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;

2. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data wajib pajak sendiri,

3. bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, meliputi:

a) data wajib pajak sendiri; dan

b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;

4. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), meliputi:

a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas.

Dalam hal wajib pajak wanita kawin memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh maka wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan

2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Untuk diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. Lalu, penyampaian data unit keluarga dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai daftar anggota keluarga yang merupakan 1 kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak.

Selain itu, penentuan anggota keluarga pada data unit keluarga juga digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Kesimpulan

Jika istri sudah bergabung dengan NPWP suami, data pajaknya akan mengikuti SPT suami sebagai kepala keluarga.Bukti potong PPh 21 istri tetap tercatat dan otomatis muncul melalui Data Unit Keluarga (DUK). Hal ini sesuai aturan PER-7/PJ/2025 dari DJP. Pastikan NIK istri sudah masuk sebagai tanggungan dalam DUK. Masih bingung cara cek bukti potong atau update data keluarga di pajak?Yuk konsultasi dengan KWA Consulting, kami siap bantu pelaporan pajak Anda lebih aman, tepat, dan sesuai aturan.

Insentif PPh 21 DTP Bisa Batal Kalau Telat Lapor, Ini Ketentuannya!

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 DTP pada 2025, pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari 2025 - Desember 2025.

Atas laporan pemanfaatan insentif yang telah disampaikan, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan dengan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal yang perlu diperhatikan penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut maksimal disampaikan pada 31 Januari 2026.

"Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif...sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Baca Juga : Panduan Pelaporan Omzet UMKM OP dalam SPT Tahunan Melalui Coretax

Penting diketahui, penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang melampaul 31 Januari 2026 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kegagalan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari - Desember 2025 tidak diberikan.

Dalam kondisi itu, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai dengan ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.

"Dalam hal insentif...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai ketentuan," bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.

Untuk itu, pemberi kerja yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025 patut memperhatikan kebenaran SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah disampaikan. Hal ini terutama untuk memastikan tidak ada kesalahan yang pada akhirnya membuat insentif batal diberikan.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2025 melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. Insentif itu diberikan untuk pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 melalui PMK 105/2025. Insentif tersebut masih menyasar pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.

Kesimpulan

Teman Bisnis Pembetulan SPT masih diperbolehkan, namun batas akhirnya maksimal 31 Januari 2026.Jika terlambat melapor atau membetulkan, insentif dapat dianggap batal dan seluruh PPh 21 wajib disetor kembali sesuai ketentuan. Karena itu, penting memastikan SPT Masa yang disampaikan sudah benar agar hak insentif tidak hilang. Yuk segera lakukan pengecekan dan pembetulan segera sebelum tenggat waktu.Untuk memastikan pelaporan aman dan sesuai PMK terbaru, konsultasikan langsung bersama KWA Consulting.

Panduan Pelaporan Omzet UMKM OP dalam SPT Tahunan Melalui Coretax

 

Wajib pajak orang pribadi (OP) yang merupakan pelaku usaha UMKM perlu memperhatikan ketentuan pelaporan omzet yang diperoleh sepanjang 2025 pada SPT Tahunan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system.

Pada era coretax administration system, peredaran bruto atau omzet dimaksud dilaporkan pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan yang formatnya sudah tersedia pada Lampiran G Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi...dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2026).

Sebelum mengisi Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga :Dokumen Penting Lapor SPT Tahunan orang pribadi Via Coretax

Setelah mencentang jawaban 'Ya, saya termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final', barulah wajib pajak orang pribadi UMKM bisa melaporkan omzet dan PPh final yang terutang sepanjang tahun melalui Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.

Pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan omzet bulanan setiap cabang atau tempat kegiatan usaha (TKU) secara lengkap. Tak hanya itu, omzet bruto bulanan dari setiap TKU dimaksud juga harus diakumulasikan hingga akhir tahun pada baris b dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu mencantumkan peredaran bruto kena pada pada baris d dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.

Bila nilai akumulasi omzet pada baris b belum melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d diisi O. Bila nilai akumulasi omzet pada baris b sudah melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d setiap bulannya diisi dengan hasil penghitungan dari nilai pada baris b bulan bersangkutan, dikurangi omzet tidak kena pajak Rp500 juta, dikurangi nilai pada baris d bulan sebelumnya.

 

Pada baris e dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan PPh final yang terutang pada bulan bersangkutan. PPh final terutang setiap bulannya adalah sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto kena pajak pada baris d.

Pada baris f dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan PPh final yang disetor sendiri. Adapun baris g diisi dengan nilai PPh final yang dipotong oleh pihak lain.

Terakhir, baris h perlu diisi dalam hal terdapat selisih PPh final terutang dengan PPh final yang disetor sendiri dan/atau PPh final yang dipungut pihak lain. Nilai pada baris h adalah hasil penghitungan dari nilai pada baris e dikurangi dengan baris f dan baris g.

Akumulasi PPh final yang disetor sendiri sepanjang 12 bulan pada baris f dan masing-masing PPh final yang dipotong pihak lain sepanjang 12 bulan pada baris g nantinya dipindahkan pada Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan.

Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan adalah bagian pada Lampiran 2 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final.

 

Kesimpulan

Pelaku UMKM Orang Pribadi wajib memahami pelaporan omzet dan PPh Final dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax agar sesuai ketentuan. Kesalahan pengisian, khususnya pada Lampiran 3B, dapat berdampak pada ketidakakuratan pajak dan risiko administrasi. Dengan pemahaman dan perhitungan yang tepat, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara aman dan efisien.
Untuk memastikan pelaporan berjalan benar, KWA Consultan  siap menjadi mitra konsultasi dan pendamping perpajakan Anda.

Dokumen Penting Lapor SPT Tahunan orang pribadi Via Coretax

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax administration system pada 2 Januari 2026.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Temanggung Dhisti Perwitasari mengatakan antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan cukup tinggi. Terbukti, pada awal tahun, sudah ada wajib pajak yang meminta asistensi.

"Sudah ada wajib pajak yang lapor SPT (surat pemberitahuan) pakai Coretax DJP," kata Dhisti saat sedang bertugas di Loket Helpdesk KPP Pratama Temanggung dikutip dari situs DJP, Rabu (21/1/2026). 

Baca Juga: Panduan Aktivasi Coretax DJP dan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, lanjut Dhisti, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Untuk orang pribadi misalnya, menyiapkan bukti potong PPh dari pemberi kerja, pencatatan omzet dalam 1 tahun, daftar harta dan utang, serta daftar anggota keluarga dan tanggungan.

Sementara itu, wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen antara lain seperti arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip bukti pemotongan pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.

Lalu, dokumen laporan keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.

Setelah wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi DJP sehingga dapat melakukan tanda tangan elektronik sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunannya," jelas Dhisti.

Dhisti menerangkan pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, dilakukan pada menu SPT. Setelah itu, pilih Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi atau Badan, dan jangan lupa memilih tahun pajak pelaporan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sudah berjalan aktif sejak awal 2026 dan membutuhkan kesiapan data serta dokumen agar prosesnya lancar.Jika masih bingung atau ingin pelaporan lebih aman dan efisien, konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama KWA Konsulting.

 

Panduan Aktivasi Coretax DJP dan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Dengan sistem ini, pengelolaan kewajiban pajak diharapkan menjadi lebih terstruktur, aman, dan efisien.

Agar dapat menggunakan layanan dalam Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Dalam proses ini, kode otorisasi pajak menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan pengaman akun.

Apa itu Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak?

Aktivasi Coretax DJP adalah proses pengesahan akun wajib pajak agar dapat digunakan untuk mengakses sistem Coretax. Melalui aktivasi ini, DJP memastikan bahwa data identitas dan kontak wajib pajak telah sesuai dengan basis data yang dimiliki.

Jika akun belum diaktivasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia di Coretax.

Baca Juga : Kabar Baik Warga Jabar Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Tidak Naik

Apa itu Kode Otorisasi Pajak?

Kode otorisasi pajak adalah kode keamanan yang diterbitkan DJP untuk memverifikasi tindakan wajib pajak di sistem Coretax. Kode ini berfungsi sebagai bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan dalam proses administrasi pajak.

Kaitan Aktivasi Coretax dengan Kode Otorisasi Pajak

Dalam proses aktivasi Coretax, sistem akan melibatkan kode otorisasi pajak sebagai bentuk pengamanan tambahan. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa akun Coretax benar-benar diaktifkan oleh pihak yang berwenang.

Fungsi Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak

Aktivasi Coretax DJP dan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi. Fungsi aktivasi Coretax DJP di antaranya:

  • Akses ke sistem pajak terintegrasi: Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem tanpa perlu berpindah aplikasi.
  • Menjaga keamanan data wajib pajak: Data pajak terlindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Mendukung administrasi pajak digital: Coretax dirancang sebagai fondasi sistem perpajakan digital yang lebih modern dan terintegrasi.

Sedangkan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Mengamankan akun Coretax
  • Memastikan identitas wajib pajak telah terverifikasi
  • Mengizinkan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik

Siapa yang Wajib Melakukan Aktivasi Coretax DJP?

Berikut wajib pajak yang harus melakukan aktivasi Coretax sebelum dapat mengelola administrasi pajaknya:

        1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan akan menggunakan layanan pajak digital melalui Coretax DJP perlu melakukan aktivasi akun

        2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan, termasuk perusahaan dan organisasi, juga wajib mengaktivasi Coretax. Proses ini biasanya dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab yang ditunjuk

       3. Pihak yang Diberi Kuasa

Apabila pengelolaan pajak dilakukan oleh pihak lain, seperti staf pajak atau konsultan, pengaturan akses tetap mengacu pada ketentuan Coretax dan kewenangan yang diberikan.

Landasan Hukum Aktivasi Coretax

Pelaksanaan penggunaan Coretax termasuk aktivasinya diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, sebagai landasan utama penggunaan Coretax sebagai sistem terintegrasi untuk administrasi pajak di Indonesiam, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025, sebagai regulasi teknis pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Baca Juga : Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Cara Aktivasi Coretax DJP

A. Perispan Sebelum Aktivasi

Sebelum memulai aktivasi Coretax, pastikan telah menyiapkan:

  • NPWP yang masih aktif
  • NIK/NPWP yang sudah tervalidasi
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel yang dapat dihubungi

B. Langkah-Langkah Aktivasi Coretax DJP

Secara umum, proses cara aktivasi Coretax pajak DJP dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Pilih opsi wajib pajak sudah terdaftar.
  3. Masukkan NPWP atau NIK, lalu klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel sesuai data di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
  6. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.
  8. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  9. Login kembali ke Coretax.
  10. Ganti kata sandi dan buat passphrase.

Setelah mengikuti langkah cara aktivasi akun Coretax tersebut, maka akun Coretax DJP Anda berhasil diaktifkan dan siap digunakan.

Penggunaan Passphrase

Dalam proses ini, passphrase yang telah dibuat saat aktivasi akan digunakan untuk mengamankan kode otorisasi dan proses penandatanganan elektronik.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Kode otorisasi pajak dapat diajukan melalui menu khusus di Coretax setelah akun berhasil diaktivasi (aktivasi Coretax). Anda perlu memilih jenis otorisasi yang diminta dan mengikuti instruksi sistem, seperti berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya.
  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital.
  4. Lengkapi data sertifikat digital.
  5. Tentukan penyedia sertifikat, termasuk opsi dari DJP.
  6. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
  7. Centang pernyataan persetujuan.
  8. Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
  9. Pastikan muncul notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat.
  10. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Kode Otorisasi DJP berhasil dibuat dan siap digunakan.

Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke menu Portal Saya.
  2. Pilih Profil Saya.
  3. Buka menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  4. Pilih tab Digital Certificate.
  5. Pastikan status sertifikat VALID.
  6. Jika status INVALID, klik Periksa Status.
  7. Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan.
  8. Cek menu Dokumen Saya untuk melihat dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Kode Otorisasi DJP telah aktif dan berhasil divalidasi.

Masalah Umum saat Aktivasi Coretax dan Solusinya

Beberapa kendala yang sering terjadi pada saat aktivasi Coretax di antaranya:

        1.Tidak menerima email aktivasi atau kode

Solusi:

  • Periksa folder spam atau promosi.
  • Pastikan email yang digunakan benar.
  • Ajukan ulang permintaan jika diperlukan.

       2. Data identitas tidak sesuai

Solusi:

  • Pastikan data NPWP, NIK, dan kontak sudah benar.
  • Lakukan pembaruan data melalui kanal resmi DJP.                                                                                                                                                                                        

       3. Sistem error atau aktivasi gagal

Solusi:

  • Coba akses di waktu yang berbeda.
  • Gunakan browser yang diperbarui.
  • Bersihkan cache dan cookies.

       4. Akses terbatas

Solusi:

  • Pastikan PIC atau pihak yang diberi kewenangan sudah sesuai di sistem Coretax.
  • Pihak yang diberi kewenangan memiliki hak akses.

Kesimpulan

Aktivasi Coretax DJP dan penggunaan kode otorisasi pajak merupakan langkah penting agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara aman dan sesuai ketentuan. Pemahaman prosedur serta validasi data yang tepat akan membantu menghindari kendala administrasi. Apabila masih mengalami kesulitan dalam aktivasi Coretax atau pengelolaan kode otorisasi pajak, Anda dapat mengonsultasikannya dengan KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan profesional dan solusi yang tepat.

Kabar Baik Warga Jabar Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Tidak Naik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk tidak meningkatkan ketetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun pajak 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda 2 dan 4 milik pribadi. Dengan kebijakan tersebut, nilai PKB yang harus dibayar pada tahun ini bakal sama dengan PKB pada tahun lalu.

"Untuk PKB kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 tidak ada kenaikan pajak tetap seperti 2025, dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami kenaikan," ujar Dedi melalui Instagramnya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : 5 Aturan Pajak Baru 2026, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak!

Pada saat yang sama, Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memberikan stimulus khusus untuk kendaraan bermotor dengan pelat kuning.

 

Dedi mengatakan tarif PKB atas kendaraan angkutan umum penumpang akan diturunkan dari 60% pada 2025 menjadi 30% pada 2026. Adapun tarif PKB atas kendaraan angkutan barang akan diturunkan dari 100% pada 2025 menjadi 70% pada tahun ini.

Tak lupa, Dedi berterima kasih kepada para wajib pajak karena sudah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Jawa Barat melalui pembayaran PKB.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembayar PKB di Provinsi Jawa Barat. Karena apa? Dari pajak itu, hari ini jalan di Jawa Barat mulus dan lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, taman, PJU, berdrainase, ber-CCTV. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar PKB," ujar Dedi.

Dedi pun mengajak para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak guna mendukung pembangunan di daerah.

"Bagi yang masih nunggak, mohon punya kesadarannya. Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau membayar pajak. Malu dong," ujar Dedi.

Kesimpulan 

PKB dan BBNKB kendaraan pribadi di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan pada 2026, bahkan kendaraan berpelat kuning mendapat penurunan tarif sebagai bentuk stimulus dan dukungan pembangunan daerah. Solusinya, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan kebijakan ini dengan tetap taat membayar pajak dan mengelola kewajiban perpajakan secara tepat. Untuk memastikan pajak Anda aman, efisien, dan sesuai aturan, konsultasikan langsung dengan KWA Konsulting.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00