Info

Resmi! Ojol Jadi Pengusaha Mikro Mulai Juli 2026, Bebas Pajak?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojek online (ojol) roda 2 resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.

Maman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Bca Juga : Pajak Pedagang Online Kini Dipungut Marketplace, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Maman menjelaskan perlakuan pelaku ojol sebagai usaha mikro juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro diatur dalam Perpres 27/2026. Selain soal status pengemudi ojol, pada perpres juga diatur potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojol roda 2 mulai 1 Juli 2026.

Dengan demikian, pengemudi ojol akan menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan. Sementara sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80% karena 20% lainnya menjadi bagian platform digital.

Maman menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online. Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," ujar Maman. 

Kesimpulan 

Penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro mulai 1 Juli 2026 membawa dampak positif, baik dari sisi perpajakan maupun kesejahteraan. Dengan status ini, mayoritas ojol berpotensi tidak dikenakan PPh final karena omzetnya di bawah Rp500 juta, serta memperoleh berbagai fasilitas dan program pemberdayaan dari pemerintah.

Selain itu, adanya pembatasan komisi maksimal 8% membuat porsi pendapatan pengemudi meningkat hingga 92% dari tarif perjalanan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta membuka peluang usaha yang lebih luas di luar aktivitas sebagai mitra platform.

Masih bingung dengan aturan pajak UMKM atau dampaknya bagi usaha Anda? Konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan solusi perpajakan yang tepat, aman, dan sesuai regulasi.

Pengguna Strava Wajib Tahu! Tidak Semua Fitur Dikenai Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang-orang yang melakukan aktivitas berlari tidak dikenai pajak.

DJP menjelaskan pengenaan PPN bukan atas aktivitas olahraganya, melainkan layanan digital berbayar yang disediakan oleh Strava, aplikasi perekam aktivitas olahraga termasuk lari dan bersepeda. Strava kini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia.

"Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Sabtu (3/7/2026).

PPN akan dipungut ketika pengguna Strava membeli atau berlangganan (subscription) layanan premium. Sementara itu, pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut secara gratis tidak dikenakan PPN.

Baca Juga : 

DJP terus melakukan asesmen dan penunjukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN ketika memenuhi kriteria yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap terhadap platform digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

"Selain itu, untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita," ulas DJP.

Sebagai informasi, DJP pada Mei 2026 menunjuk 7 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, yaitu Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., King AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Pelaku PMSE yang ditunjuk kali ini memiliki model bisnis yang beragam, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga artificial intelligence (AI). Hal ini mencerminkan makin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE.

Dengan penunjukan tersebut, kini ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN. Dari jumlah dimaksud, tercatat sudah ada 233 pelaku PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

DJP mencatat sepanjang Januari-Mei 2026, total PPN PMSE yang sudah dipungut mencapai Rp4,88 triliun.

Sebagai informasi, pelaku PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke Indonesia bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. 

Kesimpulan

Masyarakat tidak perlu khawatir karena aktivitas berlari tidak dikenai pajak. PPN hanya dikenakan kepada pengguna yang membeli atau berlangganan layanan premium Strava sebagai bagian dari ketentuan pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil terhadap layanan digital yang dimanfaatkan di Indonesia. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai ketentuan PPN PMSE, kewajiban perpajakan atas layanan digital, atau ingin memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku, KWA Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan profesional agar Anda dapat menjalankan usaha dengan tenang, patuh, dan tanpa khawatir terhadap perubahan regulasi perpajakan.

Tunjuk Keluarga sebagai Kuasa Pajak? Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Wajib pajak yang menunjuk keluarga sebagai kuasanya harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga.

Dokumen pendukung tersebut harus dilampirkan pada surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus yang dimaksud adalah surat kuasa yang diberikan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

“Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: ... c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga,” bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Pajak Pedagang Online Kini Dipungut Marketplace, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Dokumen pendukung yang dimaksud dapat berupa salah satu di antara 2 jenis dokumen.

Pertama, salinan kartu keluarga. Salinan kartu keluarga harus dilampirkan apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.

Kedua, surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga. Surat pernyataan dibuat dan dilampirkan apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.

PMK 44/2026 juga telah memberikan contoh format surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga. Wajib pajak dapat membuat surat pernyataan tersebut sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran B PMK 44/2026.

Seperti diketahui, PMK 44/2026 menegaskan ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut meliputi: konsultan pajak yang memiliki izin konsultan pajak; pihak lain (selain konsultan pajak dan keluarga) yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT); dan keluarga.

Keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Berbeda dengan konsultan dan pihak lain, keluarga dapat menjadi kuasa wajib pajak tanpa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kesimpulan

Wajib pajak yang menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga sebagai bagian dari persyaratan surat kuasa khusus sesuai PMK 44/2026. Dokumen tersebut dapat berupa salinan Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga, tergantung kondisi masing-masing wajib pajak. Memastikan kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu proses administrasi perpajakan berjalan lebih lancar dan menghindari kendala di kemudian hari. Jika Anda masih bingung mengenai ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak, penyusunan surat kuasa khusus, atau kewajiban perpajakan lainnya, KWA Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan agar seluruh proses administrasi perpajakan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diselesaikan dengan lebih mudah serta tepat.

Penjual Shopee Wajib Tahu! Upload Surat Pernyataan agar Bebas PPh 0,5%

Shopee meminta wajib pajak orang pribadi beromzet belum lebih dari Rp500 juta dalam setahun untuk segera mengunggah surat pernyataan.

Dengan surat pernyataan dimaksud, wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui Shopee bakal dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

"Jika Anda memiliki salah satu dari dokumen di atas, upload paling lambat 1 Agustus 2026," tulis Shopee pada laman resminya, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi belum melebihi Rp500 juta dalam setahun bisa diunggah melalui aplikasi Seller Center Shopee pada menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

Baca Juga : Pelaporan LKPM Juli 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Ketentuannya Batas Waktu 15 Juli 2026

Tak hanya itu, surat pernyataan juga bisa diunggah melalui aplikasi Shopee pada menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

"Pastikan dokumen yang di-upload masih berlaku, jelas dan dapat dibaca, sesuai dengan identitas toko atau pemilik usaha, serta sesuai format yang diminta," imbau Shopee.

Bila wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui Shopee tidak mengunggah surat pernyataan dimaksud, Shopee akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, meski omzet wajib pajak bersangkutan belum melebihi Rp500 juta.

"Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus penjual orang pribadi) berlaku hingga akhir tahun kalender atau hingga sebelum penjual orang pribadi meng-upload surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta," jelas Shopee.

Sebagai informasi, Shopee merupakan salah satu dari 4 penyedia marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Selain Shopee, penyedia marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Keempat penyedia marketplace di atas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.

Pedagang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Kesimpulan

Mulai 1 Agustus 2026, marketplace seperti Shopee akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang yang memenuhi ketentuan. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta per tahun, pemungutan tersebut dapat dikecualikan asalkan mengunggah surat pernyataan paling lambat 1 Agustus 2026 sesuai format yang ditentukan. Agar tidak terjadi pemotongan pajak yang sebenarnya tidak perlu, pastikan dokumen Anda telah disiapkan dan diunggah tepat waktu. Jika masih bingung mengenai ketentuan PPh Pasal 22, cara membuat surat pernyataan, atau ingin memastikan kewajiban perpajakan usaha Anda sudah sesuai aturan, KWA Consulting siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sehingga bisnis Anda tetap patuh pajak tanpa ribet.

Pelaporan LKPM Juli 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Ketentuannya Batas Waktu 15 Juli 2026

Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan pelaku usaha untuk bersiap menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sesuai dengan ketentuan UU 25/2007 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi (Perminves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM kepada BKPM melalui sistem OSS.

“Periode penyampaian LKPM akan dibuka pada 1-15 Juli 2026 melalui oss.go.id. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar, memastikan kewajiban usaha terpenuhi tepat waktu, serta menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Lembaga OSS melalui media sosial oss.go.id, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Pajak Pedagang Online Kini Dipungut Marketplace, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebagai informasi, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban pembuatan dan penyampaian LKPM tercantum dalam Pasal 15 huruf c UU 25/2007.

Selain itu, ketentuan penyampaian LKPM diperinci dalam Perminves/Kepala BKPM 5/2025. Berdasarkan Pasal 284 ayat (5) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, LKPM tersebut meliputi:

  1. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
  2. laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia;
  3. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
  4. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
  5. laporan realisasi impor.

Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (3) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, penyampaian LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal harus disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 bulan atau semester dengan periode pelaporan sebagai berikut:
    • laporan semester I disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
    • laporan semester II disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
  2. bagi pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 bulan atau triwulan dengan perincian:
    • laporan triwulan I disampaikan paling lambat 15 April tahun yang bersangkutan;
    • laporan triwulan II disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan;
    • laporan triwulan III disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun yang bersangkutan; dan
    • laporan triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal. Dengan demikian, 15 Juli menjadi tanggal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.

Kesimpulan

Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem OSS. Bagi usaha kecil, batas pelaporan Semester I, serta bagi usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan II, paling lambat dilakukan pada 15 Juli. Keterlambatan dalam penyampaian LKPM dapat berpotensi dikenakan sanksi administratif, sehingga penting untuk memastikan seluruh proses pelaporan dilakukan secara benar dan tepat waktu. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban LKPM atau membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporannya, KWA Consulting siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan, hingga pelaporan LKPM agar sesuai regulasi, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap aspek kepatuhan usaha.

 

Aspek Pajak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Apa yang Perlu Diketahui?

Aspek Pajak atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Siapa yang Wajib Memenuhi Kewajiban Perpajakan?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program pemerintah yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Mulai dari yayasan penyelenggara, penyedia bahan pangan, penyedia jasa katering, hingga pegawai yang terlibat, seluruh pihak memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program ini.

Di balik pelaksanaannya, terdapat aspek perpajakan yang perlu diperhatikan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang Memiliki Kewajiban Perpajakan

Beberapa pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG memiliki kewajiban perpajakan, di antaranya:

  • Yayasan penyelenggara MBG.
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
  • Penyedia bahan pangan.
  • Penyedia jasa katering.
  • Pegawai atau tenaga kerja yang terlibat.

Setiap pihak wajib menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perpajakan yang Perlu Dipenuhi

Pelaku usaha maupun penyelenggara yang terlibat dalam Program MBG perlu memperhatikan beberapa kewajiban berikut:

1. Memiliki NPWP
NPWP merupakan identitas resmi yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

2. Melaporkan SPT
Setiap wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Apabila melakukan pembayaran yang termasuk objek pemotongan atau pemungutan pajak, wajib memenuhi ketentuan perpajakan, seperti:

  • Pembayaran gaji pegawai.
  • Pembayaran jasa.
  • Pembayaran sewa.
  • Imbalan lain yang menjadi objek pajak.

4. Melakukan Kewajiban PPN
Apabila telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib menjalankan kewajiban PPN sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga : https://www.kwa-consulting.id/info/514-pajak-pedagang-online-kini-dipungut-marketplace,-ini-hal-yang-perlu-diperhatikan.html

Realisasi Program MBG

Hingga 31 Mei 2026, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, antara lain:

  • Anggaran yang telah digunakan mencapai sekitar Rp8,15 triliun.
  • Program telah berjalan di 6.313 titik layanan, melibatkan lebih dari 45 juta porsi makanan.
  • Sebanyak 29.670 SPPG ditargetkan akan melayani program ini.

Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya membutuhkan kesiapan operasional, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Seluruh pihak yang terlibat, baik yayasan, penyedia barang dan jasa, maupun tenaga kerja, perlu memahami serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai regulasi agar pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Masih bingung mengenai kewajiban pajak dalam pelaksanaan Program MBG? KWA Consulting siap membantu Anda memahami regulasi perpajakan, mengurus administrasi pajak, hingga memastikan kepatuhan usaha atau organisasi Anda secara tepat, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena urusan pajak sudah cukup rumit tanpa ditambah kebiasaan manusia membaca aturan saat sudah kena tegur. 

 
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00