Info

Suami-Istri Punya Bisnis? Omzet Kini Harus Digabung!

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan penggabungan peredaran bruto suami-istri dalam PP 20/2026 berlaku untuk menghitung omzet selama satu tahun pajak penuh 2026, bukan hanya sejak peraturan tersebut diundangkan pada 22 April 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan mengenai penerapan Pasal 58 PP 20/2026 yang mengatur penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu.

"Untuk peraturan terbaru PP 20/2026 šoal omzet suami-istri yang harus digabung itu, apakah berlaku mulai April 2026? Lalu, bagaimana dengan Januari hingga Maret?" tanya wajib pajak di media sosial, Jumat (12/6/2026).

Dalam cuitannya, wajib pajak menanyakan apakah penggabungan omzet baru berlaku mulai April 2026 mengingat PP 20/2026 baru diterbitkan pada 22 April 2026, atau juga memperhitungkan omzet yang diperoleh pada Januari hingga Maret 2026.

Kring Pajak pun menjelaskan penghitungan peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP 20/2026 digunakan untuk menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM pada tahun pajak berikutnya.

 Baca Juga : Mulai Berlaku! Seller Marketplace Harus Memiliki NIB

"Perhitungan peredaran bruto Pasal 58 PP 20/2026 berlaku untuk menentukan apakah tahun pajak 2027 masih dapat menggunakan PPh final atau tidak, dengan memperhitungkan peredaran bruto pada tahun 2026 dimulai dari awal tahun (dari Masa Januari), bukan dari saat berlakunya PP 20/2026," jelas Kring Pajak.

Merujuk pada Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) merupakan:

1. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan

2. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:

1. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

2. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UU PPh, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.

Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri, ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.

Kesimpulan

Dengan berlakunya PP 20/2026, wajib pajak suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah perlu memperhatikan ketentuan penggabungan omzet dalam satu tahun pajak penuh 2026. Aturan ini dapat memengaruhi status penggunaan PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya, sehingga penting untuk memahami dampaknya terhadap kewajiban perpajakan usaha Anda. Jika masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan pendampingan terkait perhitungan omzet, PPh Final UMKM, maupun kepatuhan perpajakan lainnya, konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan solusi yang tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai Berlaku! Seller Marketplace Harus Memiliki NIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace untuk segera memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memiliki NIB.

"Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Pelaku usaha PMSE bisa mengurus NIB secara gratis dengan mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id.

Dengan berlakunya Permendag 19/2026, pelaku usaha yang memperdagangkan barangnya melalui marketplace harus memiliki izin minimal berupa NIB. Bila tidak, penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang tersebut.

Baca Juga : Abaikan RUPS Tahunan, Akses Perusahaan Bisa Diblokir!

Dalam rangka memberikan ruang kepada pedagang untuk beradaptasi dan mengurus NIB, pemerintah menetapkan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pedagang baru.

Budi berharap masa transisi itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengurus NIB. Adapun kepemilikan NIB akan meningkatkan legalitas dan kepercayaan usaha, mempermudah penjualan, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, mempermudah pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

"NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," tutur Budi. 

Kesimpulan

Dengan berlakunya Permendag 19/2026, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha minimal. Kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pembinaan, kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha di era digital.

Konsultasikan Bersama KWA Consulting

Belum punya NIB atau masih bingung proses perizinannya? 

KWA Consulting siap membantu pengurusan NIB dan legalitas usaha Anda secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai bisnis Anda terkendala karena masalah perizinan. Pastikan usaha Anda legal, terpercaya, dan siap berkembang lebih besar bersama KWA Consulting

Abaikan RUPS Tahunan, Akses Perusahaan Bisa Diblokir!

Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025 diingatkan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menuntaskan kewajiban pelaporan hasilnya kepada Kementerian Hukum. Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi perseroan dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, bagi perseroan yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Baca Juga : Terdaftar Sebelum PP 20/2026? Tarif PPh Final UMKM 0,5% Masih Bisa Digunakan!

Laporan tahunan yang diajukan kepada RUPS tidak hanya berisi laporan keuangan perusahaan. Dokumen tersebut juga memuat laporan kegiatan usaha perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, hingga informasi mengenai anggota direksi dan dewan komisaris.

Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, kewajiban perseroan tidak berhenti pada penyelenggaraan RUPS. Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan wajib dinyatakan dalam akta notaris. Akta tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada Menteri Hukum.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri dilakukan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Hukum juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahap awal, perseroan yang belum menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, sanksi tidak berhenti pada teguran. Dalam hal perseroan tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran akses SABH memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi perusahaan. Sebab, berbagai layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, hingga tindakan korporasi lainnya, dilakukan melalui sistem tersebut. Ketika akses diblokir, perusahaan dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif dan legalnya.

Karena itu, menjelang berakhirnya batas waktu 30 Juni 2026, perseroan yang belum menggelar RUPS Tahunan disarankan segera berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, komisaris, dan notaris agar seluruh tahapan, mulai dari penyelenggaraan rapat, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan ke SABH dapat diselesaikan tepat waktu. 

Kesimpulan :

Kewajiban penyelenggaraan dan pelaporan RUPS Tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan aspek krusial dalam menjaga kepatuhan hukum dan kelancaran operasional perseroan. Dengan adanya batas waktu yang tegas serta potensi sanksi hingga pemblokiran akses SABH, setiap perusahaan perlu memastikan seluruh tahapan—mulai dari penyelenggaraan RUPS, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Untuk menghindari risiko administratif dan memastikan proses berjalan optimal, Anda dapat berkonsultasi bersama KWA Consulting yang siap membantu memberikan pendampingan profesional dalam pemenuhan kewajiban hukum perusahaan Anda.

 

Terdaftar Sebelum PP 20/2026? Tarif PPh Final UMKM 0,5% Masih Bisa Digunakan!

Wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai dengan ketentuan sebelumnya hingga jangka waktu fasilitas tersebut berakhir.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku PT-nya baru terdaftar pada April 2026 dan telah memperoleh surat keterangan (suket) PP 55/2022. Dia pun menanyakan apakah PT-nya masih bisa memanfaatkan PPh final UMUM atau tidak.

"Jika wajib pajak terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (5/6/20206).

Kring Pajak menerangkan PP 20/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 22 April 2026. Oleh karena itu, waktu pendaftaran wajib pajak menjadi faktor penting untuk menentukan rezim perpajakan yang berlaku.

Baca Juga : Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Usaha Besar Tak Bisa Lagi "Pecah Usaha"

Menurut Kring Pajak, wajib pajak yang terdaftar setelah PP 20/2026 harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam beleid baru tersebut. Sementara itu, wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tanggal berlakunya PP 20/2026 harus memperhatikan perlakuan transisinya.

Ketentuan peralihan tersebut tercantum dalam Pasal II PP 20/2026. Merujuk pada Pasal II angka 1 huruf e, wajib pajak badan berbentuk:

1. persekutuan komanditer;

2. firma;

3. perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau

4. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh finalnya belum berakhir maka dapat dikenai PPh final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final.

Melalui aturan itu, pemerintah memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Sebagai informasi, sebelum PP 20/2026 terbit, pengenaan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. Aturan tersebut memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet tertentu dengan jangka waktu penggunaan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis wajib pajaknya.

Kesimpulan

Wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan ketentuan PP 55/2022 hingga masa fasilitasnya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar setelah tanggal tersebut wajib mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam PP 20/2026.

Agar tidak salah dalam menentukan hak dan kewajiban perpajakan, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku sesuai kondisi usahanya. Jika masih ragu apakah usaha Anda masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% atau ingin mengetahui dampak PP 20/2026 terhadap bisnis Anda, segera konsultasikan dengan KWA Consulting. Tim kami siap membantu memberikan solusi perpajakan yang tepat, sesuai regulasi, dan mendukung kepatuhan usaha Anda.

Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Usaha Besar Tak Bisa Lagi "Pecah Usaha"

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan usaha besar tidak boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Maman mengatakan PP 20/2026 turut memuat pasal yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus pemecahan usaha. Dengan berlakunya PP 20/2026, dia berharap tidak ada lagi penyalahgunaan skema PPh final oleh pihak yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil.

"Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Ini Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak

Melalui PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022, pemerintah turut menambahkan klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus firm splitting. Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas insentif tertentu agar total omzet konsolidasi seolah- olah tetap berada di bawah threshold yang ditentukan.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Maman menjelaskan penerbitan PP 20/2026 juga tidak terlepas dari temuan praktik pemecahan suatu usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan PPh final UMKM. Oleh karena itu, PP 20/2026 turut mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022.

Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.

Kendati demikian, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.

Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan justru bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi boleh memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun pajak.

Kesimpulan

Pemerintah melalui PP 20/2026 mempertegas bahwa fasilitas PPh Final UMKM ditujukan untuk pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, serta menutup celah penyalahgunaan melalui praktik pemecahan usaha (firm splitting). Usaha dengan omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM hanya dengan membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa entitas. Selain itu, pemerintah juga membatasi jenis badan usaha yang dapat menggunakan skema ini, sehingga kepatuhan dan keadilan perpajakan dapat lebih terjaga.

Perubahan ketentuan ini tentu perlu dicermati oleh pelaku usaha agar tidak salah dalam menerapkan skema perpajakan yang berlaku. Jika Anda masih bingung mengenai status usaha, hak pemanfaatan tarif PPh Final UMKM, masa transisi ketentuan baru, atau strategi kepatuhan pajak yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda, KWA Consulting siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perpajakan usaha Anda bersama tim profesional kami untuk mendapatkan solusi yang tepat, aman, dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Ini Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak

 

Pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai entitas badan, meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga : Resmi! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas PKB dan BBNKB

Melalui PP 20/2026, ketentuan tersebut diubah. Pembaruan Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas tarif 0,5% kini diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Khusus untuk koperasi, fasilitas diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar. 

Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Pada ketentuan sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.

Penyesuaian subjek penerima pajak UMKM ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Kesimpulan

Perubahan melalui PP 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperjelas sasaran fasilitas PPh Final 0,5% agar benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, sementara CV, firma, PT non-perorangan, serta BUMDes perlu memperhatikan masa transisi sebelum beralih ke tarif umum. Agar tidak salah memahami aturan, keliru memilih skema pajak, atau terlambat melakukan penyesuaian perpajakan usaha, pastikan Anda mengecek kembali status dan strategi pajak bisnis Anda. Konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan perpajakan yang tepat, aman, dan sesuai dengan kondisi usaha Anda.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00