Info

PPh Pasal 22 Pedagang Online Mulai Dipungut Marketplace, Ini Jadwalnya!

 
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan 4 penyelenggara marketplace terbesar sudah siap untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Setelah periode penundaan tersebut berakhir, dia meyakini para penyedia marketplace sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan PMK 37/2025.

"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, insyaAllah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
 

Menurut Bimo, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda beberapa waktu lalu, bukanlah karena ketidaksiapan otoritas pajak dan marketplace.
 

Dia menerangkan PMK 37/2025 telah diundangkan setahun lalu. Bersamaan dengan diterbitkannya beleid tersebut, DJP dan penyedia marketplace sama-sama melakukan berbagai persiapan, termasuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur digital.

"Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no drama," ungkap Bimo.

Bukan cuma penyedia marketplace, Bimo menegaskan otoritas pajak juga sudah siap mengimplementasikan kebijakan sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
 

"Kami juga sudah siap," tegasnya.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Adapun penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Selanjutnya, kebijakan pemungutan tersebut mulai dilakukan pada 1 November.

Kesimpulan
 
setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. DJP menyatakan sejumlah marketplace besar telah melakukan persiapan sistem untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut. Dengan berlakunya kebijakan ini, pedagang online perlu memahami bagaimana mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 serta dampaknya terhadap kewajiban perpajakan dan administrasi usaha.

Teman Bisnis, jangan sampai perubahan aturan pajak membuat pengelolaan bisnis menjadi rumit.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Konsultan Pajak Kini Wajib Uji Kompetensi, Simak Aturan Barunya!

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

Beleid ini mengubah dan menggantikan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas praktik konsultansi pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries.

“Bahwa PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Melalui PMK 55/2026, Kementerian Keuangan merombak persyaratan menjadi konsultan pajak. Perubahan tersebut di antaranya penambahan syarat lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak agar dapat mengajukan izin konsultasi pajak. 

PMK 55/2026 juga mengatur syarat bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Syarat tersebut di antaranya adalah lulus uji kompetensi agar memperoleh surat keterangan kompetensi dan surat keterangan terdaftar. Selain itu, PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kantor konsultan pajak. Pengaturan tersebut mencakup penetapan izin kantor, penamaan kantor, perubahan nama kantor, pengenaan sanksi, hingga penutupan kantor konsultan pajak.

Baca Juga : Cuan dari Link Affiliate, Ada Pajaknya?

PMK 55/2026 berlaku mulai 24 Agustus 2026. Secara umum, PMK 55/2026 terdiri atas 7 bab dan 62 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I Ketentuan Umum

(Pasal 1 – Pasal 2)

Bab II Konsultan Pajak

  • Bagian Kesatu: Perizinan Konsultan Pajak (Pasal 3 – Pasal 4)

    • Paragraf 1: Perizinan untuk Menjadi Konsultan Pajak (Pasal 5 – Pasal 6)

    • Paragraf 2: Surat Keterangan Kompetensi (Pasal 7 – Pasal 11)

    • Paragraf 3: Peningkatan Izin Konsultan Pajak (Pasal 12 – Pasal 13)

  • Bagian Kedua: Jasa Konsultan Pajak (Pasal 14)

  • Bagian Ketiga: Kantor Konsultan Pajak (Pasal 15)

    • Paragraf 1: Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak (Pasal 16)

    • Paragraf 2: Nama Kantor Konsultan Pajak (Pasal 17)

    • Paragraf 3: Persyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak (Pasal 18)

    • Paragraf 4: Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak (Pasal 19)

    • Paragraf 5: Perubahan Alamat, Susunan Kepengurusan, dan Sistem Pengendalian Mutu pada Kantor Konsultan Pajak (Pasal 20)

    • Paragraf 6: Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Pajak (Pasal 21)

  • Bagian Keempat: Pemrosesan Pemberian Izin dan Persetujuan (Pasal 22 – Pasal 23)

  • Bagian Kelima: Kewajiban Konsultan Pajak (Pasal 24 – Pasal 28)

  • Bagian Keenam: Kewajiban Kantor Konsultan Pajak (Pasal 29)

  • Bagian Ketujuh: Larangan Konsultan Pajak (Pasal 30)

  • Bagian Kedelapan: Asosiasi Konsultan Pajak (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Bagian Kesembilan: Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34 – Pasal 38)

  • Bagian Kesepuluh: Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 39 – Pasal 44)

Bab III Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak

  • Bagian Kesatu: Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu (Pasal 45 – Pasal 47)

  • Bagian Kedua: Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak (Pasal 48 – Pasal 49)

Bab IV Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

(Pasal 50 – Pasal 55)

Bab V Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak

(Pasal 56 – Pasal 59)

Bab VI Ketentuan Peralihan

(Pasal 60)

Bab VII Ketentuan Penutup

(Pasal 61 – Pasal 62)

 

Kesimpulan

Terbitnya PMK 55/2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Mulai dari persyaratan kompetensi, perizinan, kewajiban, hingga pembinaan dan pengawasan kini diatur lebih komprehensif.

Dengan adanya ketentuan baru ini, konsultan pajak maupun pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak perlu memahami dan menyesuaikan praktiknya agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teman Bisnis, masih bingung dengan ketentuan PMK 55/2026 dan bagaimana penerapannya?
Yuk, konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama KWA Consulting. Kami siap membantu memberikan solusi dan pendampingan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

Cuan dari Link Affiliate, Ada Pajaknya?

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah memberikan edukasi terkait dengan aspek perpajakan kegiatan pemasaran afiliasi (affiliate) kepada seorang ibu rumah tangga pada 27 Agustus 2026.

Petugas pajak dari KP2KP Mempawah Arnold menjelaskan calon affiliate yang belum punya NPWP perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran wajib pajak melalui Coretax DJP. Selain calon affiliate juga perlu memastikan NIK telah sesuai dan tervalidasi.

“Menjadi affiliate berarti memperoleh penghasilan berupa komisi dari kegiatan mempromosikan produk atau jasa pihak lain. Karena ada penghasilan yang diterima, aspek pajaknya perlu dipahami sejak awal,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (8/9/2026).

Arnold mengingatkan wajib pajak perlu mencatat seluruh komisi yang diterima serta menyimpan laporan komisi, bukti pembayaran, dan dokumen dari platform yang digunakan.

Baca Juga: 

Jika terdapat pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, wajib pajak perlu memastikan jenis pajak yang dipotong dan menyimpan bukti potong sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, lanjut Arnold, wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, pengajuan SKB tidak serta-merta diperlukan hanya karena seseorang baru menjadi affiliate.

Dia menuturkan jenis penghasilan, pihak yang membayar komisi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku perlu diperhatikan terlebih dahulu.

Affiliate yang memperoleh komisi perlu dibedakan dengan kegiatan menjual barang sendiri melalui marketplace karena perlakuan pajaknya dapat berbeda. Karena itu, penting untuk memahami karakter kegiatan dan sumber penghasilannya sebelum menentukan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

KP2KP Mempawah, lanjut Arnold, berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan memulai kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan melalui platform digital agar dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Kesimpulan

Menjadi affiliate juga memiliki kewajiban perpajakan karena komisi yang diterima merupakan penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk mencatat penghasilan, menyimpan bukti pembayaran, serta memahami jenis pajak yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat.

Kalau masih bingung mengatur pajak dari penghasilan affiliate, konsultasikan ke KWA Consulting.

 

Hapus NPWP Badan di Coretax Gagal? Ini yang Harus Diperbarui


Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan perlu dilakukan ketika suatu badan usaha sudah tak lagi memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak. Dalam prosesnya, data perusahaan pada sistem perpajakan perlu sesuai dengan administrasi badan usaha yang tercatat pada Administrasi Hukum Umum (AHU).

Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah data perusahaan dan AHU tidak terbaca ketika Wajib Pajak mengajukan penghapusan NPWP di Coretax. Kondisi ini biasanya ditandai dengan munculnya pesan “Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum.”

Pesan tersebut tidak selalu menunjukkan adanya bug pada sistem. Dalam kondisi tertentu, error terjadi karena data SK Terakhir atau Akta Perubahan belum diperbarui pada profil Wajib Pajak sehingga sistem tidak dapat melakukan validasi.

Mengapa Data AHU Perlu Diperbarui?

Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, Wajib Pajak Badan perlu memastikan informasi perusahaan pada profil sudah diperbarui, terutama data SK Terakhir atau Akta Perubahan.

Data tersebut diperlukan karena sistem melakukan validasi dengan membandingkan SK Terakhir yang tercatat pada profil Wajib Pajak dengan data SK Pembubaran yang tersimpan dalam AHU. Jika data SK Terakhir belum tercatat, sistem tidak dapat melakukan pencocokan sehingga data penutupan perusahaan tidak terbaca.

Hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Data perusahaan perlu diperbarui melalui menu Informasi Umum.

  • Data yang perlu diperbarui adalah Dokumen Akta Perubahan.

  • SK Terakhir atau Akta Perubahan harus tercatat pada profil Wajib Pajak.

  • Pemutakhiran dilakukan sebelum mengajukan penghapusan NPWP.

  • Data harus digunakan dalam proses validasi dengan data penutupan dari AHU.

Penyebab Error AHU Tidak Terbaca

Pesan “Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum” dapat muncul ketika sistem tidak menemukan data yang diperlukan untuk proses validasi.

Sistem tidak hanya membaca data penutupan perusahaan dari AHU, tetapi juga memeriksa data SK Terakhir yang tersimpan pada profil Wajib Pajak. Kedua data tersebut perlu dapat dibandingkan agar validasi berjalan dengan baik.

Baca Juga : Masa Berlaku PPh Final UMKM Jadi Sorotan, Ini Kata Purbaya

Jika SK Terakhir belum diperbarui, sistem tidak dapat menemukan data yang sesuai untuk dicocokkan dengan SK Pembubaran. Akibatnya, proses penghapusan NPWP tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, error tersebut dapat disebabkan oleh data yang belum diperbarui, bukan semata-mata karena gangguan sistem.

Poin penting yang perlu dipahami:

  • Sistem melakukan validasi berdasarkan data pada profil Wajib Pajak.

  • SK Terakhir menjadi salah satu data yang digunakan dalam validasi.

  • Data SK Pembubaran dari AHU perlu dapat dicocokkan dengan SK Terakhir.

  • SK Terakhir yang belum diperbarui dapat menyebabkan validasi gagal.

Cara Mengatasi Error AHU saat Penghapusan NPWP

Jika mengalami kendala tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu melalui menu Profil Saya di Coretax. Pembaruan dilakukan secara spesifik pada bagian Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.

Untuk mengatasi error AHU tidak terbaca, ikuti langkah berikut:

  • Login akun Portal Wajib Pajak Coretax.

  • Buka menu Profil Saya.

  • Pilih menu Informasi Umum.

  • Klik tombol Edit.

  • Pada bagian Dokumen Akta Perubahan, masukkan data SK Terakhir atau Akta Perubahan.

  • Lakukan pembaruan data secara manual.

  • Jangan klik tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”.

  • Simpan perubahan hingga proses pembaruan berhasil.

  • Setelah data berhasil diperbarui, ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP Badan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Pemutakhiran data sebelum penghapusan NPWP perlu dilakukan dengan tepat karena data tersebut digunakan dalam proses validasi. Kesalahan pada tahap pembaruan dapat menyebabkan kendala yang sama muncul ketika permohonan penghapusan NPWP diajukan kembali.

Salah satu hal yang paling penting adalah memastikan antara memperbarui data secara manual dan menggunakan fitur pengambilan data terbaru dari DG AHU. Untuk kasus error tersebut, pemutakhiran data SK Terakhir perlu dilakukan secara manual sesuai informasi yang tercantum pada dokumen perusahaan.

Dengan memastikan data sudah diperbarui dan tersimpan dengan benar, Wajib Pajak dapat melanjutkan kembali proses penghapusan NPWP.

Sebelum mengajukan permohonan kembali, pastikan:

  • Data SK Terakhir sudah dimasukkan pada Dokumen Akta Perubahan.

  • Informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen perusahaan.

  • Proses pembaruan dilakukan secara manual.

  • Data sudah tersimpan dan diterapkan pada profil Wajib Pajak.

  • Permohonan penghapusan NPWP diajukan setelah pembaruan data berhasil.

Kesimpulan

Error AHU saat penghapusan NPWP Badan umumnya terjadi karena data SK Terakhir atau Akta Perubahan belum diperbarui di profil Wajib Pajak. Akibatnya, Coretax tidak dapat mencocokkan data perusahaan dengan data pembubaran pada AHU. Pastikan data perusahaan sudah lengkap, sesuai dokumen, dan diperbarui secara manual sebelum mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP. Masih bingung memperbarui data AHU atau mengajukan penghapusan NPWP di Coretax? Konsultasikan kebutuhan perpajakan dan legalitas bisnis Anda bersama KWA Consulting.

Masa Berlaku PPh Final UMKM Jadi Sorotan, Ini Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu. Namun, dia mewanti-wanti wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum jika skala usaha dan omzetnya telah meningkat.

"UMKM kan sebagian kelas menengah ya, itu ada keringan pajak sampai income berapa dia enggak bayar pajak. Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Kompas (3/9/2026).

Baca Juga : Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Pajak Perusahaan? Ini Penjelasannya

Tidak hanya itu, Purbaya mengungkapkan orang pribadi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar) tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.

Artinya, orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.

Melalui kebijakan PPh final UMKM, lanjut Purbaya, pemerintah ingin meringankan beban kelompok kelas menengah. Namun demikian, pemberian keringanan saja dinilai tidak cukup.

Menurutnya, penciptaan lapangan kerja formal dan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat merupakan langkah yang lebih berkelanjutan untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

Dengan makin banyaknya pekerjaan formal, jumlah kelas menengah dapat bertambah. Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha yang sudah di level menengah diharapkan mengalami peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lebih cepat.

"Jadi kami mencoba memberi semacam insentif sebanyak mungkin kepada kelas menengah, tapi yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh secepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," tutur Purbaya. 

Kesimpulan

pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% selama memenuhi ketentuan yang berlaku, bahkan fasilitas tersebut ditegaskan dapat terus dimanfaatkan tanpa batas waktu. Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun, bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Namun, ketika usaha semakin berkembang dan omzet meningkat, kewajiban perpajakan juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak salah menghitung dan menentukan kewajiban pajak usaha, KWA Consulting siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan perpajakan secara tepat, rapi, dan sesuai aturan.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Pajak Perusahaan? Ini Penjelasannya

Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah melampaui jatuh tempo. Tindakan penagihan pajak tersebut mulai dari penerbitan surat tagihan hingga penyanderaan.

Pelaksanaan penagihan pajak tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Namun, tindakan penagihan pajak juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak.

"Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 28 UU KUP, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Pihak-pihak yang menjadi penanggung pajak pun telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Beleid tersebut di antaranya menegaskan 3 pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak dari cabang suatu wajib pajak badan.

Pertama, wajib pajak badan bersangkutan (pusat dan cabang). Wajib pajak badan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang.

Baca Juga : 

Kedua, pengurus dari wajib pajak badan (pusat). Pengurus bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), pengurus yang dimaksud mencakup:

1. Direksi. Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Direksi yang dimaksud meliputi:

  • direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;

  • wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau

  • direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan;

2. Dewan komisaris. Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dewan komisaris yang dimaksud meliputi:

  • komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;

  • wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau

  • komisaris lainnya;

3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Pihak ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan meliputi:

  • orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;

  • orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau

  • orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun.

4. Pemegang saham. Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Pemegang saham yang dimaksud meliputi:

  • untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

    • pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;

    • pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau

    • pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

  • untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:

    • seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau

    • pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Ketiga, kepala cabang. Kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.

"Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023. 

Kesimpulan

Penagihan pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab Wajib Pajak Badan, tetapi juga dapat melibatkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak. Berdasarkan PMK 61/2023, tanggung jawab tersebut dapat mencakup pengurus, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pemegang saham, hingga kepala cabang.

Karena itu, utang pajak perusahaan dapat berdampak langsung pada pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan, termasuk secara pribadi dan/atau renteng. Penting bagi perusahaan untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu agar terhindar dari tindakan penagihan hingga penyanderaan.

Pastikan kewajiban pajak perusahaan Anda dikelola dengan tepat. Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama KWA Consulting.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00