Info

Sudah Bayar PPh Final 0,5%, Kok Masih Dipotong PPh 23?

Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, yang seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tetap berisiko mengalami kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi, yakni dikenai PPh Pasal 23.

Dalam hal terjadi pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi, bukti potong yang dimiliki wajib pajak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak.

“Apabila perusahaan merupakan wajib pajak UMKM dan telah dikenai pemotongan PPh Pasal 23, bukti potong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan,” tulis Kring Pajak (Selasa, 28/04/2026).

Baca Juga : PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Simak Ketentuannya!

Namun demikian, apabila wajib pajak hanya memperoleh penghasilan yang bersifat final, pengkreditan pajak tersebut dapat menyebabkan status SPT Tahunan menjadi lebih bayar (LB). Terlepas dari kondisi tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% secara self-assessment.

“Terkait pembayaran PPh Final sebesar 0,5%, wajib pajak tetap diminta untuk melakukan penyetoran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas DJP.

Untuk mencegah terulangnya kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi di masa mendatang, wajib pajak UMKM disarankan untuk menunjukkan surat keterangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) kepada pihak pemotong atau pemungut pajak pada saat transaksi dilakukan.

Perlu dicatat, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto. Besarnya peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak yang berasal dari keseluruhan peredaran bruto usaha termasuk peredaran bruto dari tempat kegiatan usaha.

PP 55/2022 juga menambahkan ketentuan terkait pengecualian omzet bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif 0,5%. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Jumlah peredaran bruto tersebut dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat mengalami pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi, meskipun seharusnya dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Bukti potong PPh Pasal 23 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan, namun wajib pajak tetap berkewajiban menyetor PPh Final secara mandiri sesuai ketentuan.

Agar kesalahan pemotongan tidak terus terjadi, pelaku UMKM disarankan untuk menunjukkan surat keterangan PP 55/2022 kepada pihak pemotong pajak saat transaksi berlangsung.

Masih bingung soal pajak UMKM, bukti potong, atau pelaporan SPT?
Serahkan saja pada KWA Consulting! Kami siap membantu konsultasi perpajakan dan laporan keuangan bisnis Anda dengan lebih mudah dan aman.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Simak Ketentuannya!

Merespons kenaikan harga avtur, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi tujuan domestik.

Berdasarkan PMK 24/2026 PPN DTP diberikan pemerintah sebesar 100% untuk PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur Pasal 2 PMK 24/2026. Kebijakan ini akan berlaku 60 hari sejak PMK 24/2026 berlaku, yaitu mulai 25 April 2026.

Baca Juga : Perpanjang SPT Badan? Pastikan Kondisi Ini Terpenuhi

Sebelumnya pada awal April, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi belanja perpajakan sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung implementasi PPN DTP atas tiket pesawat.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 24/2026 PPN yang terutang atas penyerahan tiket pesawat kelas ekonomi domestik tidak ditanggung pemerintah apabila, jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, yaitu 60 hari sejak 25 April 2026. Selain itu, insentif juga tidak berlaku jika penerbangan bukan kelas ekonomi atau maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Juli 2026. Pihak maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP yang dimaksud secara elektronik melalui Coretax paling lambat 31 Juli 2026.

Sejalan dengan insentif pembelian tiket pesawat, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge untuk menekan harga avtur yang terus meningkat. Pada awal April 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jenis propeller maupun jet.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa kebijakan PPN DTP diharapkan dapat menekan kenaikan harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat, agar tidak melebihi 13%. Meskipun menurutnya tidak dapat dipungkiri, biaya operasional maskapai akan meningkat sejalan dengan kenaikan harga avtur.

Kesimpulan

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK 24/2026 menjadi langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Dengan insentif PPN sebesar 100% yang berlaku terbatas selama 60 hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan lonjakan harga tiket agar tetap terkendali. Namun, implementasinya tetap mensyaratkan kepatuhan administratif dari maskapai serta terbatas pada periode dan kriteria tertentu.


Pastikan bisnis Anda tetap patuh sekaligus optimal dalam memanfaatkan setiap kebijakan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama KWA Consulting untuk solusi yang tepat, strategis, dan terpercaya.

 
 

Perpanjang SPT Badan? Pastikan Kondisi Ini Terpenuhi

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasi kriteria wajib pajak badan yang dapat memperpanjang Jangka waktu penyampalan SPT Tahunan PPh badan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesal menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesal diaudit.

"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu... wajib pajak badan yang belum selesal menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesal," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (2) huruf c PER- 3/PJ/2026 dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampalan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax selambat- lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT.

Pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan dan melampirkan:

Baca Juga : Purbaya Tegaskan: Belum Ada Rencana Perpanjangan Lapor SPT Badan

1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);

3. laporan keuangan sementara;

4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan

5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesal, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Surat pemberitahuan bakal memuat salah satu dari dua opsi keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima.

Kedua, pemberitahuan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampalan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak badan bisa memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan. Perpanjangan maksimal 2 bulan hanya diberikan bagi yang memang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih dalam proses audit. Selain itu, pengajuan perpanjangan juga harus disertai dokumen pendukung yang lengkap dan disampaikan sebelum batas waktu pelaporan. Biar tidak salah langkah dan tetap patuh aturan terbaru, serahkan urusan pajak Anda ke ahlinya. Konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda bersama KWA Consulting lebih aman, rapi, dan tanpa ribet.

Purbaya Tegaskan: Belum Ada Rencana Perpanjangan Lapor SPT Badan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum ada rencana memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan.

Mengingat belum ada rencana relaksasi waktu pelaporan bagi SPT badan, Purbaya pun mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk mengisi dan melaporkan SPT sesegera mungkin.

"Kalau diperpanjang terus enggak selesal-selesai. Untuk sementara belum ada [perpanjangan waktu]. Jadi, cepat-cepat mengisi SPT saja," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: 

Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak badan memiliki sisa waktu 9 hari lagi untuk menuntaskan pelaporan SPT.

DJP sebelumnya membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, pemberian relaksasi akan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampal saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Sementara itu, DJP sudah lebih dahulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.

Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi ternyata dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.

Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak orang pribadi kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April.

Kesimpulan

Belum ada rencana perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh badan dari Purbaya Yudhi Sadewa, sehingga wajib pajak badan diimbau segera melapor sebelum batas waktu 30 April 2026. Sementara itu, relaksasi hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi hingga tanggal yang sama, setelah itu sanksi kembali berlaku. Daripada menunda lapor, serahkan saja ke KWA Consulting agar lebih praktis, aman, dan tepat waktu.

 

Era Baru Layanan Pajak: Coretax Diperkuat dengan Fitur Modern dan Responsif

Ditjen Pajak (DJP) akan membangun surrounding system coretax dalam rangka mendukung kinerja coretax administration system.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, surrounding system coretax diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pengalaman pengguna.

"Pembangunan surrounding system coretax mencakup Inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna," tulis DJP dalam rencana strategisnya, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Baca Juga : Langkah Baru Pemerintah: OSS Diperkuat Demi Izin Lebih Cepat

Layanan yang akan ditambahkan melalul kebijakan pembangunan surrounding system coretax antara lain, pertama, pembangunan kanal pembayaran melalui QRIS guna mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran pajak.

Kedua, penambahan layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak. Ketiga, pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) untuk mendukung pengelolaan SDM.

Keempat, optimalisasi layanan contact center guna mewujudkan layanan pajak yang responsif, modern, dan mudah diakses. Kelima, pengembangan dashboard statistik pajak sebagal dasar analisis untuk pengambilan keputusan.

Sebagai Informasi, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Coretax dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Coretax telah dilmplementasikan sejak Januari 2025 dan telah sepenuhnya diserahterimakan oleh pihak vendor kepada DJP seiring dengan berakhirnya masa post Implementation support pada 15 Desember 2025.

Dengan berakhirnya post Implementation support, DJP memiliki keleluasaan untuk mengutak-atik coretax dalam rangka memperbaiki bugs atau menambah fitur.

Kesimpulan 

pembangunan surrounding system oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi langkah lanjutan untuk menyempurnakan sistem Coretax agar lebih modern, responsif, dan mudah digunakan. Penambahan fitur seperti pembayaran QRIS, layanan bilingual, peningkatan contact center, hingga dashboard analisis menunjukkan fokus pada peningkatan pelayanan dan pengalaman wajib pajak. Dengan kendali penuh atas sistem setelah masa dukungan vendor berakhir, DJP kini lebih leluasa melakukan pengembangan demi menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan adaptif.

 
 
 

Langkah Baru Pemerintah: OSS Diperkuat Demi Izin Lebih Cepat

Pemerintah akan mengucurkan anggaran guna memperbarui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan anggaran pembaruan OSS baru saja disetujui oleh Kemeriterian Keuangan (Kemenkeu) setelah diajukan pada kurang lebih setahun yang lalu.

"Sebelumnya kita sudah meminta anggaran hampir setahun [yang lalu]. Boleh saya sampaikan pada kesempatan ini, Alhamdulillah baru disetujul anggaran Itu," ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Rencana Pajak E-Commerce Diaktifkan Lagi, Mulai Kuarta II 2026

Pembaruan sistem OSS diperlukan agar sistem perizinan elektronik dimaksud bisa terintegrasi secara otomatis dengan sistem milik 18 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai ketentuan dalam PP 28/2025.

"Kalau ini sudah berjalan dengan baik, semua perizinan akan sangat-sangat cepat, akan mengurangi pertemuan tatap muka, dan mengurangi potensi- potensi [terjadinya hal] negatif. Faktor ketidakpastian akan makin berkurang," ujar Rosan.

PP 28/2025 menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerapkan prinsip fiktif positif dalam pemberian izin. Dengan fiktif positif, permohonan izin secara otomatis dianggap disetujui bila instansi berwenang tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan pada service level agreement (SLA).

Saat ini, prinsip fiktif positif sudah diterapkan pada 258 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

"Ini memaksa K/L untuk merespons [permohonan izin] sesuai dengan SLA yang mereka sepakati dengan kami. Ini direspons sangat positif dari pengusaha dalam negeri dan luar negeri," ujar Rosan. 

Kesimpulan :

Pemerintah akhirnya menyetujui anggaran untuk pembaruan sistem OSS yang dikelola BKPM guna meningkatkan integrasi perizinan dengan 18 kementerian dan lembaga sesuai PP 28/2025. Pembaruan ini diharapkan mempercepat proses perizinan, mengurangi tatap muka, serta meminimalkan potensi praktik negatif. Selain itu, penerapan prinsip fiktif positif—di mana izin otomatis dianggap disetujui jika tidak direspons sesuai SLA—menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00