Info

Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19

JAKARTA, KWANews – Pemerintah menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan virus Corona (Covid-19).

Beleid baru itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020. Beleid ini diterbitkan untuk merespons dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, serta sektor usaha. Untuk merespons ini, perlu dukungan selain dari APBN dan APBD.

Diperlukan pula kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan SDM di bidang kesehatan yang cukup, keberlangsungan industri produk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, dan stabilitas pasar saham. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas PPh.

“Diperlukan dasar hukum … dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Dalam beleid ini, ada 5 jenis fasilitas PPh yang diberikan pemerintah. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto kepada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Kedua, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperolehSDM di bidang kesehatan. Tambahan penghasilan ini dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0%.

Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Kelima, fasilitas terkait pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka penanganan Covid- 19.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 10 Juni 2020.

Per Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bupot PPh Pasal 23/26

JAKARTA, KWANews – Terhitung mulai Agustus 2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Kewajiban ini dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 ini, Dirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

“PKP tersebut diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Agustus 2020,” demikian penggalan dari diktum pertama keputusan tersebut.

Sesuai KEP-269/PJ/2020, kewajiban pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa tersebut akan tetap berlaku meskipun pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan KEP-269/PJ/2020, kewajiban pembuatan bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan.

Adapun KEP-269/PJ/2020 ini berlaku sejak 10 Juni 2020. Apabila dalam KEP-269/PJ/2020 terdapat kekeliruan maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Sesuai PER-04/PJ/2017, SPT masa dan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik. Adapun syarat pemotong yang menggunakan hard copy ada dua.

Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Kemudian, pemotong yang harus menggunakan dokumen elektronik memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut. Pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dapat disampaikan oleh pemotong pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

“Pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik,” demikian bunyi pasal 8 PER-04/PJ/2017

Buat Warga Depok, Ada Diskon 50% PBB! NJOP Tahun Ini Tetap

DEPOK, KWANews – Pemerintah Kota Depok memberikan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak hingga 50% sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang telah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2019. Tidak ada potongan bagi SPPT yang diterbitkan pada 2020 ini.

“Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan yang berarti mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru,” kata Reza, dikutip Kamis (18/6/2020).

Namun demikian, NJOP baru yang juga seharusnya naik pada tahun ini juga tidak dinaikkan oleh Pemkot Depok. Dengan ketetapan PBB untuk 2019 yang didiskon sebesar 50%, NJOP pada tahun ini sama dengan tahun lalu.

Dengan adanya program diskon PBB dan program lain seperti penghapusan denda, Reza berharap wajib pajak bisa lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak diharapkan membayar pajak terutang sebelum jatuh tempo pada Agustus mendatang.

Selain insentif ini, Pemkot Depok sebelumnya juga memberikan keringan pajak khusus kepada warga kurang mampu, veteran, dan pensiunan. Diskon PBB sebesar 75% diberikan kepada veteran. Sementara, pensiunan dan warga kurang mampu diberi diskon PBB sebesar 45%.

Untuk mendapatkan fasilitas keringan PPB dari Pemkot Depok tersebut, wajib pajak perlu melampirkan KTP, surat keputusan (SK) pensiun, dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial berdasarkan rekomendasi dari kelurahan setempat.

Kebijakan ini berlaku atas satu bidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak dan tidak batasan luas tanah dalam kebijakan pemberian diskon PBB bagi masyarakat kurang mampu, veteran, dan pensiunan. (kwa)

Cara Membetulkan Data yang Salah Ketika Membuat Kode Billing

SAAT ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Anda hanya perlu mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi surat setoran elektronik (SSE), mencetak Kode Billing dan akhirnya membayar pajak.

Namun, tidak jarang setelah wajib pajak membayar pajak ternyata wajib pajak baru menyadari melakukan kesalahan, baik salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi tahun pajak atau masa pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran.

Lantas, bagaimana cara membetulkannya? Anda tidak perlu khawatir. Kali ini KWANews akan menjabarkan cara membetulkan kesalahan tersebut dengan cara melakukan pemindahbukuan (PBK).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur.

Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Kemudian, menyiapkan bukti setoran pajak asli. Lalu membuat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.

Kemudian, melampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank/kantor pos apabila kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas bank/kantor pos. Lalu, melampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Format formulir permohonan pemindahbukuan tersebut bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Dalam formulir tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor surat permohonan sesuai nomor surat administrasi Anda. Kemudian, mengisi tempat dan tanggal permohonan sesuai data dalam KTP Anda.

Lalu, kolom lampiran diisi dengan jumlah lampiran form yang Anda inginkan. Setelah itu, kolom kantor pajak diisi dengan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan.

Kemudian, kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon.

Dalam formulir tersebut juga terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan.

Setelah selesai, formulir bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan PBK adalah 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Ketika ternyata permohonan PBK tersebut tidak lengkap maka kantor pajak akan memberitahukan bahwa permohonan tersebut ditolak. Semoga bermanfaat.

Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online

KABAR gembira untuk para wajib pajak! Mulai hari ini, Rabu (13/5/2020), pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.

Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak, terutama insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Insentif pajak yang wajib dilaporkan realisasinya tersebut di antaranya insentif PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP. Adapun pelaporan realisasi tersebut dilakukan setiap masa pajak selama periode insentif berlaku.

Biar tidak bingung, KWANews akan menjelaskan langkah-langkah pelaporan realisasi insentif tersebut. Sebelum melapor, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memang termasuk sebagai penerima insentif pajak PMK 44/2020.

Pertama, buka dan Login akun Anda di DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha lalu klik Login. Kemudian, klik menu Profil untuk penambahan atau aktivasi fitur layanan pelaporan insentif Covid-19.

Setelah itu, klik aktivasi fitur Layanan dan centang e-reporting insentif Covid-19. Setelah aktivasi, pilih menu Layanan dan klik e-reporting insentif Covid-19. Nanti, Anda akan segera melihat kolom Daftar Pelaporan. Setelah itu klik Tambah.

Pada kolom Pelaporan Baru, pilih jenis pelaporan realisasi yang Anda inginkan. Ada dua jenis pelaporan realisasi yang Anda bisa pilih, yaitu pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP. Katakanlah, Anda memilih PPh Final DTP.

Setelah memilih, isi Kode keamanan. Setelah itu, klik Lanjutkan. Jika Anda tak mendapatkan fasilitas PMK-44, maka akan muncul notifikasi kesalahan (DT). Hal ini terjadi karena Anda tidak termasuk penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19.

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk mengunggah (upload) file laporan realisasi PPh Final. Namakan file tersebut dengan format AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:

A = 15 digit (NPWP)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 01, sedangkan PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02. Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya. Setelah selesai mengunggah, klik Submit.

Sekadar mengingatkan, pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Insentif berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020. Selesai. Mudah, kan?

Penuhi Ini, UMKM Prei Bayar Pajak

KWANews, Perekonomian nasional menerima pukulan telak dengan adanya pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 ini, UMKM salah satunya. Daya beli masyarakat yang menurun serta adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat UMKM berada pada situasi sulit karena umumnya masih mengandalkan transaksi secara tatap muka.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang memungkinkan para pelaku UMKM libur membayar pajak selama enam bulan yakni April hingga September 2020. Beleid ini juga lazim disebut insentif pajak jilid II karena merupakan perluasan dari PMK 23/PMK.03/2020 yang menjadi paket stimulus pajak guna mengamankan sektor-sektor vital dalam perekonomian Indonesia selama masa pandemi.  

Tepat sebulan sejak mulai diundangkan pada 27 April 2020, sebanyak 186.537 UMKM telah mengajukan permohonan dan 183.595 atau 98,4% di antaranya disetujui untuk memperoleh insentif pajak ini. Sedangkan 2.942 permohonan ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) tidak memenuhi kriteria dalam PMK ini, atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis untuk menentukan KLU.

Jumlah permohonan yang masuk ini masih tergolong minim, mengingat saat ini wajib pajak yang membayar pajak melalui skema final dengan tarif 0,5% dari omzet diketahui sebanyak 2,3 juta wajib pajak. Atau bisa dikatakan baru 8,11% wajib pajak UMKM yang pengajuan insentif PPh Final UMKM DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga 27 Mei 2020.

Setidaknya ada dua hal menurut pandangan penulis yang membuat UMKM belum mengajukan permohonan untuk memperoleh insentif, yakni UMKM belum mengetahui informasi tentang insentif pajak ini, atau UMKM belum tahu bagaimana mengajukan permohonannya.

Publikasi dan sosialisasi menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan untuk menggaungkan informasi mengenai insentif pajak ini kepada para pelaku UMKM. Sejak hari pertama aturan tentang insentif pajak UMKM ini diundangkan, DJP telah melakukan publikasi secara masif melalui pelbagai media, baik cetak maupun elektronik. Sebanyak dua juta lebih surat elektronik secara serentak (email blast) telah dikirimkan. Melalui gelar wicara (talk show) di radio dan televisi insentif juga disuarakan. Unit kerja DJP di seluruh Indonesia pun berbondong menyelenggarakan kelas pajak secara daring. Semua ikhtiar itu dilakukan tujuannya satu, membantu UMKM agar tetap bisa bertahan di masa pandemi ini.

Bagi UMKM yang belum memperoleh insentif PPh Final UMKM DTP untuk bulan April, masih bisa mengajukan permohonan agar lima bulan ke depan –Mei hingga September—bisa prei membayar pajak. Untuk itu, ada dua hal yang harus dipenuhi agar mendapatkan fasilitas ini, yakni memiliki Surat Keterangan PP 23 berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020, dan menyampaikan Laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

1. Surat Keterangan PP 23

Untuk mendapatkan insentif PPh Final UMKM DTP wajib pajak harus mengajukan Suket (Surat Keterangan) PP 23 sesuai PMK-44/PMK.03/2020. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan Suket PP 23 tetap harus mengajukan permohonan lagi agar bisa mendapatkan fasilitas ini. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni wajib pajak tersebut merupakan orang pribadi atau badan dengan omzet setahun tidak melebihi 4,8 miliar dan tidak dikecualikan sebagai subjek pajak PP 23 Tahun 2018, serta telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir.

Permohonan diajukan dengan mengeklik menu login di www.pajak.go.id, kemudian masuk ke menu layanan, pilih Info KSWP, scroll ke bawah menuju Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Surat Keterangan PP 23, lalu isikan kode keamanan.

Kemudian sistem akan secara otomatis mendeteksi persyaratan. Jika belum memenuhi wajib pajak telah memenuhi syarat, maka akan muncul tombol cetak. Ajukan permohonan ini sekali saja, paling lambat tanggal 20 Juni 2020, agar insentif pajak bisa didapatkan untuk masa pajak Mei hingga September.

2. Laporan Realisasi

Laporan realisasi PPh final DTP meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan pemotong/pemungut. Selain itu, juga dilampiri dengan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” apabila ada transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak. Untuk mendapatkan fasilitas ini, setiap bulannya wajib pajak harus menyampaikan laporan beserta lampirannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pelaporan realisasi insentif Covid-19 dapat dilakukan dengan mengeklik tombol login pada www.pajak.go.id. Jika wajib pajak belum pernah mengakses aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19, maka ikuti langkah-langkah berikut terlebih dahulu: Masuk ke tab profil, pilih aktivasi fitur layanan, cek e-Reporting Insentif Covid-19, klik Ubah, lalu aplikasi akan meminta untuk logout. Setelah itu, login kembali dan pilih tab Layanan, kemudian klik e-Reporting Insentif Covid-19, klik tambah untuk memilih laporan yang dibutuhkan, dan pilih jenis laporan realisasi PPh final Ditanggung Pemerintah.

Apabila dalam proses pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut mengalami kegagalan/eror, wajib pajak dapat membuka tautan berikut https://pajak.go.id/id/panduan-penanganan-kode-error-layanan-online untuk mengetahui penyebab eror beserta penyelesaiannya. Unit kerja DJP juga telah menambahkan sepuluh saluran komunikasi berupa nomor telepon resmi KPP (bisa dilihat pada tautan berikut www.pajak.go.id/unit-kerja) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi mengenai insentif PPh Final UMKM DTP ini.

Mengutip data dari katadata.co.id, saat ini terdapat kurang lebih 64,2 juta UMKM terdaftar, dengan kontribusi sebesar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta penyerapan hingga 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja. Ini menunjukkan bahwa UMKM menjadi salah satu tulang punggung dalam perekonomian nasional, maka ia harus didukung agar negara bisa tetap tegak ekonominya. Masih ada lima bulan tersisa. Penuhi persyaratannya, ajukan permohonan segera, maka UMKM Anda prei bayar pajak.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00