
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Artinya, jika penghasilan seseorang tidak melebihi batas PTKP yang ditetapkan, maka ia tidak wajib membayar PPh. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Besaran PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak
Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Tidak Kawin (TK):
- TK/0: Rp54.000.000 per tahun
- TK/1: Rp58.500.000 per tahun
- TK/2: Rp63.000.000 per tahun
- TK/3: Rp67.500.000 per tahun
Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Hampir Tiba, Aktivasi Coretax Masih Rendah
Wajib Pajak Kawin (K):
- K/0: Rp58.500.000 per tahun
- K/1: Rp63.000.000 per tahun
- K/2: Rp67.500.000 per tahun
- K/3: Rp72.000.000 per tahun
Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I):
- K/I/0: Rp112.500.000 per tahun
- K/I/1: Rp117.000.000 per tahun
- K/I/2: Rp121.500.000 per tahun
- K/I/3: Rp126.000.000 per tahun
Tambahan PTKP diberikan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Contoh Penerapan PTKP
Untuk memahami penerapan PTKP, berikut ada beberapa contoh informasi status wajib pajak:
- Seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka status PTKP-nya adalah TK/0.
- Seorang wajib pajak belum menikah namun menanggung 1 anggota keluarga sedarah, status PTKP-nya adalah TK/1
- Seorang wajib pajak sudah menikah namun belum memiliki tanggungan. Wajib pajak ini memiliki NPWP terpisah dengan pasangannya. Maka, status PTKP adalah K/0.
- Seorang karyawan sudah menikah dan memiliki 1 orang anak, dengan NPWP digabung dengan istrinya. Maka, status PTKP adalah K/I/1.
Setelah mengetahui status pernikahan dan banyaknya tanggungan seorang wajib pajak, baru dapat menghitung besaran pajak terutang atas penghasilannya.
Kesimpulan
Dengan memahami besaran PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan, Wajib Pajak dapat menghitung kewajiban perpajakannya dengan lebih tepat. Ketentuan PTKP ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Setelah status PTKP ditentukan, barulah penghasilan kena pajak dapat dihitung untuk mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayarkan. Apabila masih bingung dalam menentukan status PTKP atau menghitung pajak, segera konsultasikan dengan KWA Consulting agar perhitungan pajak lebih akurat dan sesuai aturan yang berlaku.

