Info

Panduan Aktivasi Coretax DJP dan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Dengan sistem ini, pengelolaan kewajiban pajak diharapkan menjadi lebih terstruktur, aman, dan efisien.

Agar dapat menggunakan layanan dalam Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Dalam proses ini, kode otorisasi pajak menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan pengaman akun.

Apa itu Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak?

Aktivasi Coretax DJP adalah proses pengesahan akun wajib pajak agar dapat digunakan untuk mengakses sistem Coretax. Melalui aktivasi ini, DJP memastikan bahwa data identitas dan kontak wajib pajak telah sesuai dengan basis data yang dimiliki.

Jika akun belum diaktivasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia di Coretax.

Baca Juga : Kabar Baik Warga Jabar Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Tidak Naik

Apa itu Kode Otorisasi Pajak?

Kode otorisasi pajak adalah kode keamanan yang diterbitkan DJP untuk memverifikasi tindakan wajib pajak di sistem Coretax. Kode ini berfungsi sebagai bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan dalam proses administrasi pajak.

Kaitan Aktivasi Coretax dengan Kode Otorisasi Pajak

Dalam proses aktivasi Coretax, sistem akan melibatkan kode otorisasi pajak sebagai bentuk pengamanan tambahan. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa akun Coretax benar-benar diaktifkan oleh pihak yang berwenang.

Fungsi Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak

Aktivasi Coretax DJP dan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi. Fungsi aktivasi Coretax DJP di antaranya:

  • Akses ke sistem pajak terintegrasi: Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem tanpa perlu berpindah aplikasi.
  • Menjaga keamanan data wajib pajak: Data pajak terlindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Mendukung administrasi pajak digital: Coretax dirancang sebagai fondasi sistem perpajakan digital yang lebih modern dan terintegrasi.

Sedangkan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Mengamankan akun Coretax
  • Memastikan identitas wajib pajak telah terverifikasi
  • Mengizinkan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik

Siapa yang Wajib Melakukan Aktivasi Coretax DJP?

Berikut wajib pajak yang harus melakukan aktivasi Coretax sebelum dapat mengelola administrasi pajaknya:

        1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan akan menggunakan layanan pajak digital melalui Coretax DJP perlu melakukan aktivasi akun

        2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan, termasuk perusahaan dan organisasi, juga wajib mengaktivasi Coretax. Proses ini biasanya dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab yang ditunjuk

       3. Pihak yang Diberi Kuasa

Apabila pengelolaan pajak dilakukan oleh pihak lain, seperti staf pajak atau konsultan, pengaturan akses tetap mengacu pada ketentuan Coretax dan kewenangan yang diberikan.

Landasan Hukum Aktivasi Coretax

Pelaksanaan penggunaan Coretax termasuk aktivasinya diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, sebagai landasan utama penggunaan Coretax sebagai sistem terintegrasi untuk administrasi pajak di Indonesiam, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025, sebagai regulasi teknis pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Baca Juga : Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Cara Aktivasi Coretax DJP

A. Perispan Sebelum Aktivasi

Sebelum memulai aktivasi Coretax, pastikan telah menyiapkan:

  • NPWP yang masih aktif
  • NIK/NPWP yang sudah tervalidasi
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel yang dapat dihubungi

B. Langkah-Langkah Aktivasi Coretax DJP

Secara umum, proses cara aktivasi Coretax pajak DJP dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Pilih opsi wajib pajak sudah terdaftar.
  3. Masukkan NPWP atau NIK, lalu klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel sesuai data di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
  6. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.
  8. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  9. Login kembali ke Coretax.
  10. Ganti kata sandi dan buat passphrase.

Setelah mengikuti langkah cara aktivasi akun Coretax tersebut, maka akun Coretax DJP Anda berhasil diaktifkan dan siap digunakan.

Penggunaan Passphrase

Dalam proses ini, passphrase yang telah dibuat saat aktivasi akan digunakan untuk mengamankan kode otorisasi dan proses penandatanganan elektronik.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Kode otorisasi pajak dapat diajukan melalui menu khusus di Coretax setelah akun berhasil diaktivasi (aktivasi Coretax). Anda perlu memilih jenis otorisasi yang diminta dan mengikuti instruksi sistem, seperti berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya.
  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital.
  4. Lengkapi data sertifikat digital.
  5. Tentukan penyedia sertifikat, termasuk opsi dari DJP.
  6. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
  7. Centang pernyataan persetujuan.
  8. Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
  9. Pastikan muncul notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat.
  10. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Kode Otorisasi DJP berhasil dibuat dan siap digunakan.

Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke menu Portal Saya.
  2. Pilih Profil Saya.
  3. Buka menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  4. Pilih tab Digital Certificate.
  5. Pastikan status sertifikat VALID.
  6. Jika status INVALID, klik Periksa Status.
  7. Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan.
  8. Cek menu Dokumen Saya untuk melihat dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Kode Otorisasi DJP telah aktif dan berhasil divalidasi.

Masalah Umum saat Aktivasi Coretax dan Solusinya

Beberapa kendala yang sering terjadi pada saat aktivasi Coretax di antaranya:

        1.Tidak menerima email aktivasi atau kode

Solusi:

  • Periksa folder spam atau promosi.
  • Pastikan email yang digunakan benar.
  • Ajukan ulang permintaan jika diperlukan.

       2. Data identitas tidak sesuai

Solusi:

  • Pastikan data NPWP, NIK, dan kontak sudah benar.
  • Lakukan pembaruan data melalui kanal resmi DJP.                                                                                                                                                                                        

       3. Sistem error atau aktivasi gagal

Solusi:

  • Coba akses di waktu yang berbeda.
  • Gunakan browser yang diperbarui.
  • Bersihkan cache dan cookies.

       4. Akses terbatas

Solusi:

  • Pastikan PIC atau pihak yang diberi kewenangan sudah sesuai di sistem Coretax.
  • Pihak yang diberi kewenangan memiliki hak akses.

Kesimpulan

Aktivasi Coretax DJP dan penggunaan kode otorisasi pajak merupakan langkah penting agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara aman dan sesuai ketentuan. Pemahaman prosedur serta validasi data yang tepat akan membantu menghindari kendala administrasi. Apabila masih mengalami kesulitan dalam aktivasi Coretax atau pengelolaan kode otorisasi pajak, Anda dapat mengonsultasikannya dengan KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan profesional dan solusi yang tepat.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00