
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (23/10/2025).
PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Baca Juga : Meski Bukan PKP, Pembeli Berhak Membuat Nota Retur Pajak Masukan
"Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan skema PPh final sebesar 0,5% bertujuan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang. Selain tarif pajak rendah, wajib pajak UMKM saat merintis bisnis juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana.

Adapun ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.
"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.

