Peraturan tentang Wajib Tidaknya Lapor SPT
Selain membayar atau menyetorkan kewajiban pajaknya, sebagai Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.
Namun dalam kondisi-kondisi tertentu, wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.
Selain itu, ada beberapa jenis SPT yang juga tidak perlu dilaporkan dengan kondisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kategori WP Badan Tidak Perlu Lapor SPT
Ada sejumlah kondisi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya.
Sebagaimana diatur dalam UU KUP No 28/2007 dan peraturan turunannya, golongan Wajib Pajak Badan yang tidak perlu lagi melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Status NPWP Badan sudah tidak aktif.
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
- WP Badan Usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- WP Badan yang memiliki kewajiban pajak masa namun tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU KUP.
Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan WP Badan
Namun WP Badan yang masih aktif juga bisa saja tidak perlu melaporkan SPT pajaknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Berikut jenis SPT Masa pajak yang tidak perlu dilaporkan sesuai dalam ketentuan beleid tersebut:
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil
WP Badan tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 apabila jumlah yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, yang disebabkan oleh:
- Tidak memiliki karyawan tetap maupun bukan pegawai
- Memiliki karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji
- Penghasilan seluruh karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
SPT Masa PPh 21/26 Nihil yang tidak perlu dilaporkan hanya untuk periode Januari-November pada tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan untuk Masa Pajak Desember tetap wajib dilaporkan.
Baca juga: Simak Kriteria Keahlian Tertentu Serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Warga Asing
2. SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil
Apabila hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 nihil pada SPT Tahunan sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulanan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu, maka WP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 25.
Sebab pembayaran PPh 25 yang telah divalidasi Ditjen Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa pajaknya.
3. SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil
Wajib pajak Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT apabila nihil atau tidak ada transaksi PPN atau PPnBM yang dipungut.
Kategori WP Pribadi Tidak Lapor SPT
Wajib pajak pribadi tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kategori atau termasuk dalam golongan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).
Kategori WP Non Efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, di antaranya:
- Tidak lagi menjadi pengusaha atau pekerja bebas.
- Tidak bekerja atau tidak punya penghasilan.
- Bekerja namun penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Bertempat tinggal di luar negeri atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.
- Status Nomor Pokok Wajib Pajak tidak aktif atau sudah menjadi WP NE (non efektif)
Jenis SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan WP Pribadi
Wajib pajak orang pribadi yang sudah berstatus non efektif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU No. 28/2007.
Kesimpulan
Kewajiban melaporkan SPT merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan, namun peraturan memberikan fleksibilitas untuk WP Badan dan Pribadi dalam kondisi tertentu agar tidak perlu melaporkan SPT. Untuk WP Badan, kondisi seperti status NPWP yang tidak aktif, penghentian usaha, atau SPT Masa nihil menjadi alasan WP tidak perlu melaporkan SPT. Sementara untuk WP Pribadi, status Non Efektif memberikan kelonggaran dari kewajiban pelaporan. Penting bagi WP untuk memastikan bahwa keputusan untuk tidak melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap berada dalam koridor kepatuhan perpajakan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??