Info

Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Yang Resign

Setiap perusahaan memiliki kewajiban menghitung PPh 21 terutang karyawan resign dan memberikan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur karyawan yang mengundurkan diri.

KWA Consulting akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 21 terutang karyawan resign, termasuk dasar hukum, langkah-langkah perhitungan, dan contohnya.


 

Apakah Karyawan Resign Kena Pajak?

Ya, karyawan yang mengundurkan diri (resign) tetap dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan selama masa kerja di perusahaan.

 

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Karyawan Resign

Pajak atas pesangon karyawan resign dihitung menggunakan PPh 21 Final dengan tarif yang progresif, namun tidak digabungkan dalam perhitungan PPh 21 reguler, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PMK 16/2010.

Pengenaan pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan pesangon, jika ada.

Baca Juga:Tata Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

 

Dasar Hukum Pajak Karyawan Resign

Dasar hukum yang menjadi acuan perhitungan PPh 21 karyawan resign di Indonesia meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tarif pajak progresif.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21.

Komponen Penghitungan Pajak Karyawan Resign

Berikut adalah komponen yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri:

  • Gaji Pokok: Gaji terakhir yang diterima karyawan.
  • Tunjangan dan Bonus: Termasuk bonus tahunan atau insentif lainnya.
  • Pesangon (jika ada): Penghasilan tambahan bagi karyawan yang berhenti bekerja.
  • Biaya Jabatan: Pengurangan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta setahun.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Besaran sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan karyawan.
  • Tarif Pajak Progresif: Berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP).

 

Tahapan Langkah-langkah Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign

Berikut tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Gabungkan semua komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, dan pesangon (jika ada).

2. Kurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

Biaya jabatan dihitung 5 persen dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak atau PKP diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan PTKP.

4. Terapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak.

5. Hitung PPh 21 Terutang

Hitung PPh Pasal 21 terutang berdasarkan hasil perhitungan PKP.

6. Perhitungkan Masa Pajak Terakhir

Jika karyawan resign sebelum Desember, perhitungan PPh 21 disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign

Tuan A bekerja di PT BBB dengan rincian penghasilan sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp20.000.000
  • Tunjangan: Rp4.000.000
  • Bonus: Rp10.000.000
  • Biaya Jabatan: 5% x (Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000) = Rp1.700.000 (sesuai ketentuan maksimal Rp500.000 per sebulan)
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 per tahun (status lajang, tanpa tanggungan)

Langkah Perhitungan

  • Penghasilan Bruto: Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000 = Rp34.000.000
  • Pengurangan: Biaya Jabatan = Rp500.000
  • Penghasilan Neto: Rp34.000.000 – Rp500.000 = Rp33.500.000
  • PKP: Rp33.500.000 – Rp4.500.000 (PTKP per bulan) = Rp29.000.000
  • PPh 21 Terutang: Tarif pajak 5% x Rp29.000.000 = Rp1.450.000

 

Apa Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan Resign?

Kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun perpajakan.

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Sedangkan kewajiban perpajakan oleh perusahaan terhadap karyawan resign berdasarkan UU PPh dan beberapa peraturan pelaksana dalam PMK maupun Perdirjen-pajak, di antaranya:

  • Melakukan perhitungan dan pemotongan PPh 21 terakhir (Pasal 21 UU PPh).
  • Memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan (PER-32/PJ/2015).
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 yang telah dipotong ke DJP (PMK 16/PMK.03/2010).
  • Menyetorkan pemotongan pajaknya (UU KUP). 
 

Tips Menghitung Pajak Karyawan Mengundurkan Diri

Agar proses penghitungan pajak bagi karyawan yang resign berjalan benar dan lancar, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  • Periksa status PTKP karyawan sebelum melakukan perhitungan.
  • Pisahkan penghasilan reguler dan pesangon.
  • Terapkan biaya jabatan dengan benar.
  • Gunakan perangkat lunak sistem HR atau payroll  untuk perhitungan yang akurat dan terintegrasi untuk pengelolaan pemotongan pajaknya.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang kompleks seperti KWA Consulting

 

Kesimpulan

Karyawan yang resign tetap dikenakan PPh 21 atas penghasilan yang diterima selama masa kerja, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan pesangon (jika ada). Perusahaan wajib menghitung dan memotong pajak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk biaya jabatan dan PTKP. Penghitungan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang terperinci, seperti menghitung penghasilan bruto, mengurangi biaya jabatan, serta menerapkan tarif pajak progresif. Perusahaan juga berkewajiban memberikan bukti potong dan melaporkan pajak yang dipotong ke DJP.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00