Perpindahan kerja sering membuat karyawan atau pekerja bingung saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ketika lapor SPT pribadi pindah kerja dua kali setahun. Ketahui caranya serta perhatikan kemungkinan timbulnya status kurang bayar.
Cara lapor pajak online bagi wajib pajak (WP) yang pindah kerja dalam setahun sebenarnya mirip seperti cara lapor karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Hanya saja, WP tersebut harus meminta/mengumpulkan bukti potong pajak dari semua tempat kerjanya tersebut.
Semua bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut kemudian diinput pada lampiran II SPT PPh yaitu pada Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
Jadi, tak perlu bingung bacaimana cara lapor pajak online jika mengalami pindah kerja dalam setahun,
Contoh Kasus Lapor SPT Pribadi Pindah Kerja Dua Kali Setahun
Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan kasus berikut:
Pak Anton berhenti bekerja di PT AAA pada 1 Agustus 2019. Selanjutnya Pak Anton mulai bekerja pada PT BBB sejak 1 September 2019.
Langkah-langkah lapor pajak online yang harus dilakukan Pak Anton sebagai berikut:
1. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong
Pak Anton harus meminta bukti potong 1721 A1 pada kedua perusahaan, yakni dari PT AAA yang merupakan tempat kerja lama dan PT BBB yang merupakan tempat kerjanya yang baru.
2. Melaporkan Pajak secara ‘Online’
Selanjutnya, Pak Anton dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21 itu secara daring melalui laman DJP Online atau di Penyedia Jasa Perpajakan seperti KWAconsulting.
3. Memilih Metode e-Filing atau e-Form
Pelaporan pajak online melalui DJP Online dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, melalui aplikasi e-Form dan e-Filing. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut cara menggunakan e-Filing.
4. Menjawab Pertanyaan pada Setiap Kolom Laman e-Filing
Langkah selanjutnya pada e-Filing adalah ‘Buat SPT’. WP dapat dengan mudah mengikuti petunjuk pada aplikasi e-Filing dan menjawab setiap pertanyaan.
Penting untuk menjawab dengan benar hingga seluruh pertanyaan selesai karena pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan menentukan formulir SPT apa yang akan disediakan untuk buat WP.
Perlu diketahui bahwa Formulir 1770 S akan diberikan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta/tahun.
Sedangkan Formulir 1770 SS akan diberikan bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun.
Pak Anton harus mengisi tahun pajak serta status SPT “normal” apabila SPT yang akan dilaporkan adalah SPT normal dan bukan SPT perbaikan.
5. Mengisi Jumlah Pajak yang Telah Dipungut
Langkah ke lima ini adalah langkah yang paling krusial karena pada langkah ini terdapat perbedaan pelaporan pajak bagi karyawan yang berpindah kerja.
Pada bagian ini, Pak Anton harus mengisi ‘Daftar Pemotong/Pemungut PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.’
Jika sebelumnya Pak Anton hanya perlu mengisi satu kali pada ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ dengan data perusahaan tempatnya bekerja serta mengisi keterangan lain hingga nominal potongan pajak, maka sekarang Pak Kelik juga harus menambahkan data perusahaan lama dan barunya.
Caranya, dengan klik ‘Tambah’, kemudian memasukkan data-data sesuai bukti potong 1721 A1 yang telah disiapkan pada langkah pertama.
6. Mengisi Harta dan Utang
Langkah-langkah selanjutnya sama dengan pelaporan pajak secara online lainnya, yaitu pengisian harta dan utang. Bagian ini harus diisi dengan lengkap, agar SPT dapat disubmit.
7. Mengisi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Selanjutnya, adalah pengisian status kewajiban perpajakan suami istri jika telah menikah. Bagian ini juga penting karena mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dikurangkan dari penghasilan Anda.
8. Memeriksa Perhitungan Pajak
Setelah langkah 1 hingga 7 selesai, WP dapat melihat perhitungan pajak yang secara otomatis disediakan oleh aplikasi. WP harus memeriksa besaran penghasilan neto, Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta PPh yang dipotong.
Biasanya, status SPT WP yang memiliki dua pemberi kerja adalah ‘Kurang Bayar’. Hal ini disebabkan adanya perhitungan PTKP sebanyak dua kali, yaitu pada perusahaan lama serta baru, pada nilai pajak yang disetahunkan dalam bukti potong.
Jika status ‘Kurang Bayar’ terjadi, WP harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Proses pembayaran pajak kurang bayar dilakukan dengan cara:
- Membuat kode billing
- Melakukan pembayaran kemudian
- Dilanjutkan dengan melakukan pengisian data pelunasan kurang bayar
Kali ini status pelaporan SPT Pak Kelik tidak mengalami kurang bayar, maka ia dapat klik ‘Langkah Berikutnya’, memilih pernyataan bahwa telah mengisi SPT secara benar, selanjutnya klik ‘Langkah Berikutnya’.
9. Melakukan Verifikasi
Pak Anton harus mengambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’, selanjutnya sistem DJP akan mengirimkan token verifikasi ke email yang terdaftar.
WP harus menyalin kode verifikasi pada email, selanjutnya memasukan nomor verifikasi tersebut pada aplikasi e-Filing. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Bukti pelaporan elektronik akan dikirimkan melalui email.
10. Melakukan Pengiriman SPT
WP harus menyalin kode verifikasi pada email, selanjutnya memasukan nomor verifikasi tersebut pada aplikasi e-Filing. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Bukti pelaporan elektronik akan dikirimkan melalui email.