Setiap faktur pajak memiliki kode khusus yang menunjukkan jenis transaksi dan dasar pengenaan pajak yang digunakan. Salah satunya kode faktur pajak 040, yang berlaku untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain selain harga jual atau penggantian.
KWA Consulting akan mengulas tentang format dan penggunaan kode faktur pajak 040 untuk memudahkan Anda memahami kode ini dalam pembuatan faktur pajak.
Apa itu Kode Faktur Pajak 040?
Kode faktur pajak 040 adalah kode faktur yang digunakan saat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai lain yang bukan harga jual atau penggantian langsung.
Nilai lain ini adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN pada transaksi tertentu yang tidak menggunakan harga jual sebagai acuan utama.
Kode ini tercantum pada dua digit pertama nomor faktur pajak dan menandai transaksi khusus tersebut.
Kode 040 biasanya dipakai untuk transaksi yang pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, seperti:
- PPN pemakaian sendiri
- Pemberian cuma-cuma
- Penyerahan antar cabang
- Jasa pengiriman paket, dan lainya sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Contoh perhitungan PPh 21 dan Perhitungan Tarif TER Terbaru 2025
Dasar Hukum Faktur Pajak 040
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penggunaan kode faktur pajak 040 di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
- PMK No 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PPN terbaru, termasuk ketentuan khusus untuk transaksi dengan DPP nilai lain.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER No 11/PJ/2025 yang mengatur format faktur pajak elektronik dan integrasi sistem e-Faktur Coretax.
Format Faktur Pajak 040
Berikut format kode faktur pajak yang terdiri dari 16 digit angka yang terbagi menjadi beberapa bagian:
Bagian | Keterangan |
Contoh Kode faktur Pajak 040 |
2 digit pertama | Kode faktur pajak (jenis transaksi) | 04 |
1 digit berikutnya | Kode status faktur (misal 0 untuk faktur normal) | 0 |
13 digit terakhir | NSFP unik untuk transaksi | 9876543210321 |
Dari tabel tersebut maka nomor faktur pajak akan berbentuk seperti berikut: 040.9876543210321.
Dalam sistem e-Faktur Coretax terbaru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengisi kode barang atau jasa sesuai jenis transaksi. Jika tidak ada kode yang sesuai, dapat menggunakan kode 0000.
Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 040
Kode faktur pajak 040 digunakan untuk transaksi dengan DPP nilai lain yang terbagi dalam 11 kategori utama sesuai PMK 75/2010, antara lain:
- Pemakaian sendiri barang/jasa kena pajak
- Pemberian cuma-cuma barang/jasa kena pajak
- Penyerahan media rekaman suara/gambar
- Penyerahan film cerita
- Produk hasil tembakau
- Penyerahan BKP persediaan/aktiva saat pembubaran perusahaan
- Penyerahan BKP antar cabang atau pusat ke cabang
- Penyerahan BKP melalui pedagang perantara
- Penyerahan BKP melalui lelang
- Jasa pengiriman paket
- Jasa biro perjalanan atau biro pariwisata
"Untuk diketahui, tarif PPN untuk kode faktur pajak 040 tetap 11% meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12% sesuai ketentuan terbaru."
Kapan Kode Faktur Pajak 040 Digunakan?
Kode faktur pajak 040 wajib digunakan saat transaksi PKP menggunakan nilai sebagai dasar pengenaan pajak, bukan harga jual atau penggantian langsung. Contohnya adalah PPN atas pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan melalui pedagang perantara atau lelang, dan lainnya sesuai ketentuan. Penggunaan kode ini harus mengacu pada ketentuan terbaru agar faktur pajak yang diterbitkan sah, dapat dikreditkan, dan menghindari masalah administrasi.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 040 digunakan untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Faktur ini dapat dikreditkan atau tidak tergantung pada jenis transaksi. Beberapa transaksi yang menggunakan kode 040, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan, dan pengurusan transportasi, memiliki tarif PPN spesifik. Peraturan terkait penggunaannya telah berubah, dan saat ini, Faktur Pajak 040 mengacu pada ketentuan PMK Nomor 71/PMK.03/2022. Nah itulah informasi Tentang Kode Faktur Pajak 040, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!