
Perubahan yang paling signifikan ialah dihapusnya konsep delta dalam pembetulan SPT. Dengan demikian, pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 akan beralih menggunakan skema replace (ganti SPT).
“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas pembetulan pelaporan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif,” bunyi penggalan pertimbangan PER-12/PJ/2026, dikutip pada Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: PMK 71/2026 Terbit, Ini Perubahan Penting dalam Administrasi Pajak
Sehubungan dengan perubahan tersebut, DJP menyesuaikan ketentuan seputar betul, isi, dan tata cara pengisian SPT. Selain itu, DJP juga menambahkan 10 pasal baru yang seluruhnya menjelaskan apa yang terjadi saat SPT dibetulkan.
Sebagai contoh, Pasal 13A dan Pasal 13B menjelaskan ketentuan seputar pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Berdasarkan pasal tersebut, pajak yang lebih disetor dan dikompensasikan kini dicatat sebagai kompensasi lebih bayar pemotong PPh Pasal 21/26.
Apabila SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan pembetulan atau terbit surat ketetapan pajak (SKP) mengubahnya, saldonya bisa disesuaikan pada SPT normal masa berikutnya tanpa perlu membetulkan SPT masa-masa di antaranya.

Selain Pasal 13A dan Pasal 13B, pasal baru lainnya mencakup Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 80A, Pasal 129A, dan Pasal 129B. Selain penambahan pasal baru, ada pula sejumlah pasal yang mengalami penyesuaian.
Sebagai informasi, skema delta berarti SPT pembetulan yang tak menggantikan atau menegasikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai SPT pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan.
Sementara itu, skema replace membuat SPT pembetulan menggantikan sepenuhnya SPT yang dibetulkan sehingga nilai yang muncul merupakan nilai utuh dari SPT baru tersebut. Sebelumnya, skema replace hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas.
DJP berharap penerbitan PER-12/PJ/2026 dapat mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sebab, sistem ini akan membandingkan hasil SPT pembetulan dengan uang yang sudah benar-benar wajib pajak bayar atau yang sudah dikembalikan.
Kesimpulan:
Melalui PER-12/PJ/2026, DJP menyederhanakan mekanisme pembetulan SPT dengan mengganti skema delta menjadi replace mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus membuat perhitungan pajak lebih jelas berdasarkan nilai SPT terbaru dan pembayaran yang telah dilakukan.Masih bingung dengan pembetulan SPT atau penerapan skema replace? Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama KWA Consulting agar lebih mudah, tepat, dan sesuai aturan.
