Info

Penjual Shopee Wajib Tahu! Upload Surat Pernyataan agar Bebas PPh 0,5%

Shopee meminta wajib pajak orang pribadi beromzet belum lebih dari Rp500 juta dalam setahun untuk segera mengunggah surat pernyataan.

Dengan surat pernyataan dimaksud, wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui Shopee bakal dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

"Jika Anda memiliki salah satu dari dokumen di atas, upload paling lambat 1 Agustus 2026," tulis Shopee pada laman resminya, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi belum melebihi Rp500 juta dalam setahun bisa diunggah melalui aplikasi Seller Center Shopee pada menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

Baca Juga : Pelaporan LKPM Juli 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Ketentuannya Batas Waktu 15 Juli 2026

Tak hanya itu, surat pernyataan juga bisa diunggah melalui aplikasi Shopee pada menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

"Pastikan dokumen yang di-upload masih berlaku, jelas dan dapat dibaca, sesuai dengan identitas toko atau pemilik usaha, serta sesuai format yang diminta," imbau Shopee.

Bila wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui Shopee tidak mengunggah surat pernyataan dimaksud, Shopee akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, meski omzet wajib pajak bersangkutan belum melebihi Rp500 juta.

"Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus penjual orang pribadi) berlaku hingga akhir tahun kalender atau hingga sebelum penjual orang pribadi meng-upload surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta," jelas Shopee.

Sebagai informasi, Shopee merupakan salah satu dari 4 penyedia marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Selain Shopee, penyedia marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Keempat penyedia marketplace di atas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.

Pedagang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Kesimpulan

Mulai 1 Agustus 2026, marketplace seperti Shopee akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang yang memenuhi ketentuan. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta per tahun, pemungutan tersebut dapat dikecualikan asalkan mengunggah surat pernyataan paling lambat 1 Agustus 2026 sesuai format yang ditentukan. Agar tidak terjadi pemotongan pajak yang sebenarnya tidak perlu, pastikan dokumen Anda telah disiapkan dan diunggah tepat waktu. Jika masih bingung mengenai ketentuan PPh Pasal 22, cara membuat surat pernyataan, atau ingin memastikan kewajiban perpajakan usaha Anda sudah sesuai aturan, KWA Consulting siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sehingga bisnis Anda tetap patuh pajak tanpa ribet.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00