Info

Resmi Ditunda! Pemungutan PPh 22 Marketplace Mundur

Ditjen Pajak (DJP) akan meninjau kesiapan platform marketplace sebelum kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kesiapan marketplace menjadi salah satu pertimbangan pemerintah saat memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“[Penundaan] sesuai dengan penjelasan Pak Menteri Keuangan. [Dilihat] kesiapan platform marketplace-nya, jadi nanti kami coba reviu dulu,” ujarnya, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :

Bimo menegaskan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang. Pengembalian tersebut dilakukan langsung oleh marketplace kepada seller.

“Dibalikin, langsung [oleh marketplace kepada seller],” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026.

Sejalan dengan penundaan tersebut, keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya juga dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.

“Akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 sehingga pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 November 2026,” kata Inge.

Semula, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, setelah berjalan selama 5 hari, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” katanya.

Kesimpulan 

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026, dengan DJP yang akan meninjau kesiapan platform marketplace sebelum kebijakan diterapkan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut juga akan dikembalikan langsung kepada seller. Manfaatkan masa penundaan ini untuk mempersiapkan administrasi dan kepatuhan pajak bisnis kamu. Bingung harus mulai dari mana? Serahkan urusan perpajakanmu kepada KWA Consulting, Teman Bisnis yang siap membantu agar bisnis tetap tertib dan sesuai ketentuan.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00