Info

Pengguna Strava Wajib Tahu! Tidak Semua Fitur Dikenai Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang-orang yang melakukan aktivitas berlari tidak dikenai pajak.

DJP menjelaskan pengenaan PPN bukan atas aktivitas olahraganya, melainkan layanan digital berbayar yang disediakan oleh Strava, aplikasi perekam aktivitas olahraga termasuk lari dan bersepeda. Strava kini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia.

"Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Sabtu (3/7/2026).

PPN akan dipungut ketika pengguna Strava membeli atau berlangganan (subscription) layanan premium. Sementara itu, pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut secara gratis tidak dikenakan PPN.

Baca Juga : 

DJP terus melakukan asesmen dan penunjukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN ketika memenuhi kriteria yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap terhadap platform digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

"Selain itu, untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita," ulas DJP.

Sebagai informasi, DJP pada Mei 2026 menunjuk 7 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, yaitu Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., King AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Pelaku PMSE yang ditunjuk kali ini memiliki model bisnis yang beragam, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga artificial intelligence (AI). Hal ini mencerminkan makin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE.

Dengan penunjukan tersebut, kini ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN. Dari jumlah dimaksud, tercatat sudah ada 233 pelaku PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

DJP mencatat sepanjang Januari-Mei 2026, total PPN PMSE yang sudah dipungut mencapai Rp4,88 triliun.

Sebagai informasi, pelaku PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke Indonesia bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. 

Kesimpulan

Masyarakat tidak perlu khawatir karena aktivitas berlari tidak dikenai pajak. PPN hanya dikenakan kepada pengguna yang membeli atau berlangganan layanan premium Strava sebagai bagian dari ketentuan pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil terhadap layanan digital yang dimanfaatkan di Indonesia. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai ketentuan PPN PMSE, kewajiban perpajakan atas layanan digital, atau ingin memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku, KWA Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan profesional agar Anda dapat menjalankan usaha dengan tenang, patuh, dan tanpa khawatir terhadap perubahan regulasi perpajakan.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00