Info

Tunjuk Keluarga sebagai Kuasa Pajak? Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Wajib pajak yang menunjuk keluarga sebagai kuasanya harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga.

Dokumen pendukung tersebut harus dilampirkan pada surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus yang dimaksud adalah surat kuasa yang diberikan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

“Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: ... c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga,” bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Pajak Pedagang Online Kini Dipungut Marketplace, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Dokumen pendukung yang dimaksud dapat berupa salah satu di antara 2 jenis dokumen.

Pertama, salinan kartu keluarga. Salinan kartu keluarga harus dilampirkan apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.

Kedua, surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga. Surat pernyataan dibuat dan dilampirkan apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.

PMK 44/2026 juga telah memberikan contoh format surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga. Wajib pajak dapat membuat surat pernyataan tersebut sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran B PMK 44/2026.

Seperti diketahui, PMK 44/2026 menegaskan ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut meliputi: konsultan pajak yang memiliki izin konsultan pajak; pihak lain (selain konsultan pajak dan keluarga) yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT); dan keluarga.

Keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Berbeda dengan konsultan dan pihak lain, keluarga dapat menjadi kuasa wajib pajak tanpa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kesimpulan

Wajib pajak yang menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga sebagai bagian dari persyaratan surat kuasa khusus sesuai PMK 44/2026. Dokumen tersebut dapat berupa salinan Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga, tergantung kondisi masing-masing wajib pajak. Memastikan kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu proses administrasi perpajakan berjalan lebih lancar dan menghindari kendala di kemudian hari. Jika Anda masih bingung mengenai ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak, penyusunan surat kuasa khusus, atau kewajiban perpajakan lainnya, KWA Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan agar seluruh proses administrasi perpajakan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diselesaikan dengan lebih mudah serta tepat.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00