Info

Mengenal Pajak Reklame: Pengertian, Subjek, Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Pajak Reklame

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.

Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam Perda tersebut dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Kita biasanya mengidentikkan reklame dengan media periklanan besar yang ditempatkan pada area yang sering dilewati masyarakat umum seperti sisi jalan raya. Reklame umumnya berisi informasi dengan ilustrasi yang besar dan menarik.

Tapi, apa saja yang masuk dalam kategori reklame berdasarkan undang-undang? Dalam Perda Pajak Reklame DKI Jakarta, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

 

2 Jenis Reklame

Secara umum, reklame dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.

 

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:

  1. Semua penyelenggaraan reklame.

  2. Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:

    • Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,

    • Reklame kain,

    • Reklame melekat, stiker,

    • Reklame selebaran,

    • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,

    • Reklame udara,

    • Reklame apung ,

    • Reklame suara,

    • Reklame film/slide, dan

    • Reklame paragaan.

Selain objek pajak reklame, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:

  1. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  2. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  3. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  4. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.
  5. Penyelenggaraan reklame semata-mata memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
  6. Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak lebih damri 1 m² dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
  7. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.

Di Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

 

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame

Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak reklame? Untuk menghitungnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif NSR. Berikut ini contoh tarif NSR di Jakarta

 

Tarif NSR Reklame untuk Produk

Kelas Jalan Durasi Tayang Tarif Pajak Reklame
Protokol A /Meter/hari Rp. 125.000,-
Protokol B /Meter/hari Rp. 120.000,-
Protokol C /Meter/hari Rp. 75.000,-
Ekonomi I /Meter/hari Rp. 50.000,-
Ekonomi II /Meter/hari Rp. 25.000,-
Ekonomi III /Meter/hari Rp. 15.000,-
Lingkungan /Meter/hari Rp. 10.000,-

 

Tarif NSR Reklame untuk Non-Produk

Kelas Jalan Durasi Tayang Tarif Pajak Reklame
Protokol A /Meter/hari Rp. 25.000,-
Protokol B /Meter/hari Rp. 20.000,-
Protokol C /Meter/hari Rp. 15.000,-
Ekonomi I /Meter/hari Rp. 10.000,-
Ekonomi II /Meter/hari Rp. 5.000,-
Ekonomi III /Meter/hari Rp. 3.000,-
Lingkungan /Meter/hari Rp. 2.000,-

Contoh perhitungan pajak reklame papan/bilboard untuk wilayah DKI Jakarta:

Pajak reklame produk: Ukuran billboard 3 m x 1 m, lokasi di Jalan Sudirman (Protokol A)

  • 3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

Pajak reklame non-produk dengan ukuran yang sama namun dengan jenis pajak reklame non-produk. Berikut cara menghitungnya:

  • 3 m x 1 m x Rp25.000 x 365 hari x 25 % = Rp6.843.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

 

Kesimpulan

Mematuhi pajak reklame bukan hanya menghindarkan dari penalti, tetapi juga mendukung penataan kota dan tanggung jawab dalam beriklan. Edukasi lebih lanjut kepada masyarakat dan pelaku usaha diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Reklame, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Mengenal Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Urusan perpajakan tentu tidak terlepas dari berbagai surat-surat atau dokumen penting yang mendukung jalannya administrasi pajak. Dari semua dokumen yang dibutuhkan, kali ini OnlinePajak akan membahas salah satu dokumen yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan, yaitu Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Pajak. 

 

Apa Itu SKT Pajak?

Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau yang dikenal juga dengan istilah SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

 

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya 

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya

Berdasarkan lampiran dalam laman pajak.go.id, berikut ini penjelasan atas keterangan yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak:

  • Nama 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Klasifikasi Lapangan Usaha
  •  Alamat
  • Kategori Wajib Pajak seperti Badan, JO, KPDA, Bend, dan lainnya
  • Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Direktorat Jenderal Pajak 
  • Kewajiban pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak. Pemungutan PPN hanya diisi untuk Bendahara dan Pemungut PPN. PPN Kegiatan Membangun Sendiri hanya diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS
  • Diisi tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP bersangkutan. Dalam hal penerbitan NPWP secara jabatan, tanggal diisi sesuai dengan tanggal penerbitan SKT 
  • Tempat, tanggal bulan dan tahun SKT diterbitkan 
  • Nama, TTD dan NIP Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal SKT diterbitkan oleh KP2KP, bagian ini diisi dengan nama, tanda tangan dan NIP Kepala KP2KP

 

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak 

Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar saat mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. 

Apabila KPP menyetujui permohonan pendaftaran NPWP maka dalam jangka waktu 1 hari WP akan menerima: 

  • NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar 
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) 

 

Mencetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali Surat Keterangan Terdaftar karena hilang, rusak atau alasan lainnya dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha. 

Permintaan SKT pajak dapat diajukan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah melakukan prosedur diatas, KPP atau KP2KP memberikan kembali SKT kepada Wajib Pajak. Jika diperlukan SKT juga dapat diberikan kepada WP dalam bentuk Dokumen Elektronik.

 

KESIMPULAN

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyatakan bahwa wajib pajak, khususnya badan usaha, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. SKT ini mencakup informasi penting seperti nama, NPWP, NIK, klasifikasi usaha, dan kewajiban pajak yang berlaku.

SKT diterbitkan setelah wajib pajak mendaftar untuk memperoleh NPWP, yang bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Jika disetujui, SKT bersama dengan NPWP dan EFIN akan diterbitkan dalam satu hari.

Jika SKT hilang atau rusak, wajib pajak dapat mengajukan permintaan ulang. SKT penting untuk memenuhi kepatuhan pajak dan memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu.

Nah itulah informasi Tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Mengenal Apa Itu SKF(Surat Keterangan Fiskal)

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Surat ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu, di antaranya:

  1. Pengadaan barang dan/atau jasa.
  2. Pengenaan PPh sebesar 0.5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu.
  3. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  4. Pengajuan permohonan Tax Holiday atau fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
  5. Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  6. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
  7. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  9. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

 

Syarat Pengajuan SKF

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Pasal 3, wajib pajak yang ingin mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.
  2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

 

Cara Pengajuan Surat Keterangan Pajak

Jika Anda membutuhkan surat keterangan fiskal untuk suatu kegiatan atau kebutuhan tertentu, Anda dapat mengajukannya pada Ditjen Pajak melalui 2 cara. Ada cara pengajuan permohonan SKF secara online dan pengajuan permohonan SKF ke Kantor Pajak Pratama. Kedua cara itu juga dijelaskan dalam peraturan yang sama (PER-03/PJ/2019).

1. Pengajuan Permohonan SKF secara Online

Anda dapat memperoleh SKF dengan mengakses langsung laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu ‘KSWP’ dan isi formulir permohonan yang tersedia. 

Setelah menyelesaikan permohonan melalui online, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKF pada wajib pajak secara otomatis melalui sistem mereka. Surat Keterangan Fiskal itu berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung dari tanggal diterbitkan, dan berlaku untuk wajib pajak cabang jika ada.

Namun, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat penolakan jika permohonan SKF itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

2. Pengajuan Permohonan SKF secara Offline

Jika laman Ditjen Pajak tidak dapat diakses, Anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Ditjen Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan (tidak terbatas pada KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Jika mengajukan di KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut disertai dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, paling tidak meliputi Induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak.  

Permohonan tertulis itu wajib ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi wajib pajak badan/pengurus yang diberikan kuasa untuk menjalankan kegiatan perpajakan perusahaan dan terbukti dengan fotokopi akta pendirian maupun dokumen lainnya.

Format permohonan pengajuan SKF secara langsung terlampir dalam (PER-03/PJ/2019) sebagai berikut:

Apa itu surat keterangan fiskal? Bagaimana cara mendapatkannya? Pada saat seperti apa Anda membutuhkan surat ini? Cari tahu selengkapnya di sini.

Setelah permohonan diajukan, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Surat tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung tanggal diterbitkan, serta berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang jika ada.

Jika permohonan ditolak, surat penolakan akan diterbitkan selambatnya 3 hari kerja. Petugas Loket TPT akan menyampaikan alasan penolakan dan memberitahukan alasan penolakan secara lengkap pada Anda di KPP tempat mendaftar.

 

Kesimpulan

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen dari Ditjen Pajak yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya. SKF diperlukan untuk berbagai kegiatan bisnis dan administratif. Untuk mengajukan SKF, wajib pajak harus memenuhi syarat seperti pelaporan SPT yang tepat waktu dan tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan. Pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung ke KPP, dan SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan.

Nah itulah informasi Tentang Surat Keterangan Fiskal (SKF), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

 

 

 

PENTINGNYA TAX REVIEW PADA WAJIB PAJAK!!

Jasa Tax Review, Dan Pentingnya Review Pajak Dalam Usaha.

Jasa Review Pajak atau Tax Review Service adalah jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

 

TUJUAN

Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

 

MANFAAT REVIEW PAJAK

a. Menghindari Sanksi Perpajakan.
Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :

  • Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan

  • Sanksi bunga penagihan

  • Sanksi denda akibat tidak/ terlambat/ salah membuat faktur pajak.

  • Sanksi akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah diperingatkan dengan Surat Teguran.

b. Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.

c. Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.

d. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.

e. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

f. Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.

g. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.

 

WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, khususnya dalam bentuk badan usaha (CV, Firma) atau badan hukum usaha (PT) yang pengelolaannya diwakili oleh Pengurus/ Pengelola Usaha (Direksi), secara periodik akan diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha oleh para sekutu atau para pemegang saham sebagai pemilik usaha yang sesungguhnya. Berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam bidang keuangan, selain kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan menerbitkan laporan keuangan, Pengelola Usaha akan dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menderita kerugian karena melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku diperlukan penelaahan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas seluruh aspek perpajakan pada masa, bagian tahun, tahun pajak dan jenis pajak sesuai permintaan.

 

KESIMPULAN

Dalam menjalankan fungsi pokok dan tugas sebagai Pengelola Usaha (Direksi), pada saat tertentu akan memerlukan penilaian aspek perpajakan terhadap berbagai transaksi usaha dilakukan. Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan akibat pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Tax Review sangat dibutuhkan untuk usaha kecil hingga usaha besar.Dalam melakukan tax review dibutuhkan jasa profesional agar Tax Review menjadi tepat dan akurat seperti KWA Consulting, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

Simak Perhitungan PPh 21 Masa Desember

 

 

 

Perhitungan PPh 21 yang dipotong di masa Desember pada dasarnya berbeda dengan perhitungan PPh 21 pada masa sebelum-sebelumnya. Perhitungan PPh 21 masa Desember merupakan jumlah perhitungan PPh 21 setahun dikurangi dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong di masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal penghasilan setiap masa sama maka jumlah PPh 21 yang dipotong di masa Desember juga sama dengan masa-masa sebelumnya. Jika penghasilan setiap masa berbeda, maka untuk perhitungan PPh 21 masa Desember harus dilakukan perhitungan ulang dengan cara:

PPh masa Desember = PPh terutang setahun - jumlah PPh 21 masa-masa sebelumnya

Contoh perhitungan PPh 21 masa Desember

PPh 21 terutang setahun

Celine merupakan karyawan PT. X, dengan gaji perbulan senilai Rp. 6.000.000,-. Celine memiliki NPWP, belum menikah dan belum mempunyai tanggungan. Ia mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000,- per bulan. PPh 21 yang sudah dibayar dari bulan januari sampai dengan November senilai Rp. 750.000,-.

PPh 21 sebulan:

Gaji bruto setahun          :                               Rp. 6.000.000,- x 12                         Rp. 72.000.000,-

Tunj. Jabatan                  :                               Rp.     500.000,- x 12                        Rp.    6.000.000,-

Penghasilan Bruto          :                                                                                         Rp. 78.000.000,-

Biaya Jabatan                 :                               5% x Rp. 78.000.000,-                      Rp.   3.900.000,-

Penghasilan Neto           :                                                                                         Rp. 74.100.000,-

PTKP                              :                               TK/0                                                   Rp. 54.000.000,-

PKP                                :                                                                                          Rp. 20.100.000,-

PPh 21 setahun             :                               5% x Rp. 20.100.000,-                       Rp.    1.005.000,-

PPh 21 sebulan             :                               Rp. 1.005.000,- : 12                           Rp.          83.750,-

 

Pada masa Desember Celine mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp. 6.500.000.

Gaji bruto setahun          :               (Rp. 6.000.000,- x 11) + Rp. 6.500.000,-                   Rp. 72.500.000,-

Tunj. Jabatan                  :               Rp.     500.000,- x 12                                                 Rp.    6.000.000,-

Penghasilan Bruto          :                                                                                                  Rp. 78.500.000,-

Biaya Jabatan                 :                               5% x Rp. 78.500.000,-                               Rp.   3.925.000,-

Penghasilan Neto           :                                                                                                  Rp. 74.575.000,-

PTKP                              :                               TK/0                                                            Rp. 54.000.000,-

PKP                                :                                                                                                   Rp.  20.575.000,-

PPh 21 setahun              :                               5% x Rp. 20.575.000,-                                Rp.    1.028.750,-

 

PPh 21 Januari sampai November             : 11 x Rp. 83.750,-

                                                                    : Rp. 921.250,-

PPh 21 Desember            : Rp. 1.028.750 - Rp. 921.250

                                          : Rp. 107.500,-

 

KESIMPULAN

Perhitungan PPh 21 di masa Desember merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari masalah yang mungkin timbul di masa mendatang.

Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.

Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.

Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.

 

 

DJP Terbitkan Peraturan Mengenai Implementasi NIK Sebagai NPWP Dan NPWP 16 Digit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor PER-6/PJ/2024 yang berisi tentang penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Perdirjen ini menjelaskan terhitung sejak 1 Juli 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi, NPWP 16 digit dan NITKU dalam layanan perpajakan maupun pihak lain. Berikut ini layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK, NPWP16 digit maupun NITKU: 

  1. e-registration (ereg.pajak.go.id)
  2. DJPonline pada akun profil (djponline.pajak.go.id)
  3. KSWP (informasi konfirmasi status wajib pajak)
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 menggunakan ebupot 21/26
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT unifikasi (eBupot Unifikasi)
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi bagi instansi pemerintah
  7. e-Objection (pengajuan keberatan)

DJP akan mengumumkan apabila ada penambahan layanan administrasi yang menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU secara bertahap. Selain layanan yang disebutkan tersebut, masyarakat masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

DJP juga memberikan toleransi waktu kepada pihak lain yang sistem administrasinya belum siap menggunakan NPWP 16 Digit, dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.

Perdirjen ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak.

 

KESIMPULAN

Peraturan ini menandakan komitmen DJP dalam meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia melalui penggunaan teknologi dan integrasi data. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan di masa mendatang.

DJP juga mengumumkan bahwa layanan administrasi lain akan menyusul menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU secara bertahap, sementara penggunaan NPWP 15 digit masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2024 untuk memberikan toleransi waktu kepada pihak yang belum siap.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00