Info

Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengganti atau menambah data rekening bank untuk kepentingan proses pengembalian pajak melalui Coretax D.JP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara menambah data rekening di akun coretax wajib pajak. Kring Pajak menjawab pembaruan data rekening bisa diakses pada menu Portal Saya di Coretax DJP.

"Untuk penambahan/penggantian data detall bank, wajib pajak bisa masuk ke menu Portal Saya > Perubahan data > Identitas Wajib Pajak > Rekening Bank," kata Kring Pajak di media sostat, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, ceklist kotak Perbaruan Rekening Bank Utama untuk mengganti rekening utama atau bisa ceklist kotak Tambah atau perbarui rekening bank lain untuk menambah atau menghapus data rekening bank.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Selain memperbarui data rekening, wajib pajak juga akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.

Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detall Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan unggah file dengan mengklik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Sebagal Informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan baglan dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalul pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak kini dapat menambah atau mengganti data rekening bank untuk keperluan pengembalian pajak melalui Coretax DJP pada menu Portal Saya. Proses ini dilakukan secara online dengan melengkapi data rekening, mengunggah bukti kepemilikan rekening, dan menunggu verifikasi dari petugas DJP agar pengembalian pajak dapat diproses dengan lancar.Untuk menghindari kendala atau kesalahan pengisian data, wajib pajak disarankan memastikan informasi rekening selalu terbaru dan sesuai ketentuan. Jika masih merasa ragu atau mengalami kesulitan dalam penggunaan Coretax DJP, KWA Consulting siap membantu pendampingan dan konsultasi perpajakan agar seluruh proses administrasi pajak berjalan aman, tepat, dan efisien.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00