
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasi kriteria wajib pajak badan yang dapat memperpanjang Jangka waktu penyampalan SPT Tahunan PPh badan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesal menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesal diaudit.
"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu... wajib pajak badan yang belum selesal menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesal," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (2) huruf c PER- 3/PJ/2026 dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampalan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax selambat- lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT.
Pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan dan melampirkan:
Baca Juga : Purbaya Tegaskan: Belum Ada Rencana Perpanjangan Lapor SPT Badan
1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
3. laporan keuangan sementara;
4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan

5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesal, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Surat pemberitahuan bakal memuat salah satu dari dua opsi keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima.
Kedua, pemberitahuan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampalan SPT Tahunan.
Kesimpulan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak badan bisa memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan. Perpanjangan maksimal 2 bulan hanya diberikan bagi yang memang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih dalam proses audit. Selain itu, pengajuan perpanjangan juga harus disertai dokumen pendukung yang lengkap dan disampaikan sebelum batas waktu pelaporan. Biar tidak salah langkah dan tetap patuh aturan terbaru, serahkan urusan pajak Anda ke ahlinya. Konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda bersama KWA Consulting lebih aman, rapi, dan tanpa ribet.

