Info

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Simak Ketentuannya!

Merespons kenaikan harga avtur, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi tujuan domestik.

Berdasarkan PMK 24/2026 PPN DTP diberikan pemerintah sebesar 100% untuk PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur Pasal 2 PMK 24/2026. Kebijakan ini akan berlaku 60 hari sejak PMK 24/2026 berlaku, yaitu mulai 25 April 2026.

Baca Juga : Perpanjang SPT Badan? Pastikan Kondisi Ini Terpenuhi

Sebelumnya pada awal April, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi belanja perpajakan sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung implementasi PPN DTP atas tiket pesawat.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 24/2026 PPN yang terutang atas penyerahan tiket pesawat kelas ekonomi domestik tidak ditanggung pemerintah apabila, jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, yaitu 60 hari sejak 25 April 2026. Selain itu, insentif juga tidak berlaku jika penerbangan bukan kelas ekonomi atau maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Juli 2026. Pihak maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP yang dimaksud secara elektronik melalui Coretax paling lambat 31 Juli 2026.

Sejalan dengan insentif pembelian tiket pesawat, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge untuk menekan harga avtur yang terus meningkat. Pada awal April 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jenis propeller maupun jet.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa kebijakan PPN DTP diharapkan dapat menekan kenaikan harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat, agar tidak melebihi 13%. Meskipun menurutnya tidak dapat dipungkiri, biaya operasional maskapai akan meningkat sejalan dengan kenaikan harga avtur.

Kesimpulan

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK 24/2026 menjadi langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Dengan insentif PPN sebesar 100% yang berlaku terbatas selama 60 hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan lonjakan harga tiket agar tetap terkendali. Namun, implementasinya tetap mensyaratkan kepatuhan administratif dari maskapai serta terbatas pada periode dan kriteria tertentu.


Pastikan bisnis Anda tetap patuh sekaligus optimal dalam memanfaatkan setiap kebijakan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama KWA Consulting untuk solusi yang tepat, strategis, dan terpercaya.

 
 
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00