Info

SPT Diperpanjang?Jangan Santai Dulu, Ada Kewajiban yang Tetap Deadline

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 memang menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak. Namun, tidak sediki yang bertanya apakah kebijakan ini juga berlaku untuk pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan laporan realisasi investasi dividen.

Agar tidak keliru, penting untuk memahami ruang lingkup relaksasi tersebut.

Relaksasi Hanya Berlaku untuk SPT Tahunan

Perlu dipahami, relaksasi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Artinya, relaksasi tersebut tidak berlaku untuk kewajiban berikut:

  • Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) Tahun Pajak 2026
  • Pelaporan Realisasi Investasi Dividen (Tahun Pajak 2025, 2024, dan 2023)

Dengan kata lain:

  • Batas waktu tetap paling lambat 31 Maret 2026
  • Tidak ada perpanjangan untuk kedua kewajiban tersebut

Baca Juga: 

Jangan Salah Paham soal Relaksasi!

Masih banyak Wajib Pajak yang mengira semua kewajiban pajak ikut diperpanjang, Padahal, jika salah memahami aturan ini, konsekuensinya bisa cukup signifikan.

Pastikan Anda: Deadline SPT OP Berpotensi Diperpanjang hingga 30 April 2026

  • Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu
  • Sudah melaporkan realisasi investasi dividen sesuai ketentuan
  • Tidak menunda karena mengira semua kewajiban ikut relaksasi

Risiko jika Terlambat atau Tidak Melapor

Keterlambatan atau kelalaian dapat berdampak langsung pada beban pajak yang harus ditanggung.

Risiko jika Terlambat Ajukan NPPN

  • Penghasilan kena pajak dapat dihitung 100% dari penghasilan bruto (kotor)
  • Kehilangan hak menggunakan NPPN (norma) yang lebih ringan
  • Wajib menyusun pembukuan/laporan keuangan lengkap
  • Tidak bisa menggunakan pencatatan sederhana

Risiko jika Tidak Lapor Realisasi Dividen

  • Dividen menjadi objek pajak terutang (PPh)
  • Wajib membayar PPh sebesar 10% dari total dividen
  • Berpotensi dikenakan sanksi keterlambatan
  • Pembayaran dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi dengan bukti penyetoran sendiri

Siapa yang Wajib Memperhatikan NPPN?

Pemberitahuan penggunaan NPPN ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari menggunakan metode pencatatan sederhana

Beberapa pekerjaan bebas yang bisa menggunakan NPPN, antara lain:

  • Tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris
  • Pekerja seni & konten digital: musisi, penyanyi, aktor, model, kreator konten (influencer, selebgram, blogger, vlogger)
  • Olahragawan
  • Tenaga pendidikan & pelatihana: pengajar, pelatih, penceramah, moderator
  • Tenaga literasi & riset: penulis, peneliti, penerjemah
  • Agen & perantara: agen iklan, agen asuransi, perantara pelanggan
  • Profesi lainnya: pengawas proyek, penjaja barang, distributor MLM, dan sejenisnya

Kesimpulan

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk SPT Tahunan, bukan untuk seluruh kewajiban perpajakan. Pemberitahuan penggunaan NPPN dan pelaporan realisasi investasi dividen tetap harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 tanpa perpanjangan.

Kesalahan dalam memahami kebijakan ini dapat menimbulkan risiko, seperti hilangnya hak menggunakan NPPN atau dikenakannya pajak atas dividen beserta sanksinya. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu lebih teliti dan memastikan setiap kewajiban dipenuhi tepat waktu agar terhindar dari beban pajak yang lebih besar.

Butuh bantuan?
Agar tidak salah langkah, percayakan kebutuhan perpajakan Anda kepada KWA Konsulting. Tim profesional kami siap membantu memastikan seluruh kewajiban pajak Anda sesuai aturan dan tepat waktu.

Konsultasikan sekarang bersama KWA Konsulting dan kelola pajak Anda dengan lebih aman dan efisien!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00