Info

Deadline 22 Hari Lagi, DJP Andalkan AR Buat Awasi Wajib Pajak

JAKARTA, KWANews – Deadline penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi tinggal 22 hari lagi. Peran account representative (AR) dalam pengawasan penyampaian dokumen menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/6/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019 telah dimanfaatkan sekitar 8.000 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Setiap AR, sambung Hestu, akan menjadi garda terdepan untuk menjalankan pengawasan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi. AR akan terus membina wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan paling lambat 30 Juni 2020.

“Para AR akan mengingatkan mereka sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para wajib pajak tersebut,” ujarnya.

Selain terkait deadline penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019, ada pula bahasan mengenai target penerimaan pajak pada tahun ini. Pemerintah akan menurunkan target penerimaan pajak 2020. Hal ini akan berpengaruh pada penyesuaian target di tiap kantor wilayah (kanwil).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konsolidasi Data

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku hingga saat ini DJP masih melakukan konsolidasi data wajib pajak yang sudah menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019.

“Untuk wajib pajak yang sudah melengkapi dokumen SPT masih dikonsolidasikan datanya,” kata Hestu.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sampai dengan 30 Juni 2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. (KWANews)

  • Laporan Keuangan Lengkap

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, DJP dapat menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sesuai batas waktu. Imbauan dilakukan secara elektronik melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

Adapun kelengkapan dokumen atau lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 berupa pertama, laporan keuangan yang lengkap, yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT tahunan PPh sesuai deadline 30 April 2020.

Kedua, keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. (KWANews)

  • Target Penerimaan Pajak Dipangkas 27%

Setelah diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020, target penerimaan pajak pada 2020 akan kembali dipangkas. Outlook penerimaan pajak tahun ini hanya senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 27% dari target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun, outlook terbaru ini mengalami penurunan 10%. Penurunan ini lebih dalam dari outlook yang sebelumnya ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar 5,9%. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’. (Kontan/KWANews)

  • Penyesuaian Target Kanwil

DJP bakal melakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada tiap kantor wilayah (kanwil) setelah outlook penerimaan pajak pada tahun ini kembali turun. DJP akan menyesuaikan target setelah melihat dampak Covid-19 dan sektor dominan di masing-masing daerah.Baca Juga: Jelang Pembukaan Layanan Langsung, Kesiapan KPP Dicek

“Target per kanwil pasti akan kita sesuaikan nanti. Namun, perlu dilihat perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Mei atau Juni ini untuk membuat prognosis yang lebih akurat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Simak artikel ‘Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil’. (KWANews)

  • PPN Produk Digital

Otoritas meyakini pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri akan berjalan lancar. Apalagi, kebijakan ini juga sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark beberapa negara lainnya.

“Kami yakin ini akan berjalan dengan baik sebagaimana sebagian negara OECD sudah menerapkan hal yang sama,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia)

  • Persidangan Secara Elektronik

Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan beleid mengenai persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak. Beleid yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020.

Pasalnya, untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana maka perlu dilakukan pembaruan proses persidangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Bisnis Indonesia)

  • Iuran Tapera Bisa Dibiayakan?

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3%.

Dari sisi pajak, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa memastikan apakah iuran itu bisa dibiayakan sehingga menjadi pengurang penghasilan bruto. BP Tapera berencana menjadikan skema iuran di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai benchmark. Simak artikel ‘Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?’. (kaw)

Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak

JAKARTA, KWANews – Diskon 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Otoritas mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bukan merupakan fasilitas DTP sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak,” demikian pernyataan akun resmi @kring_pajak, Selasa (2/6/2020).

Pemerintah, sesuai PMK 44/2020, memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal.

Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang ditetapkan. Selain itu, insentif tersebut dapat juga diajukan oleh perusahaan KITE maupun perusahaan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020, termasuk diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui DJP Online. Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan masuk pada menu Layanan – Info KSWP. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh DJP. Pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP

JAKARTA, 03 Mei 2020 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) harus mengajukan permohonan surat keterangan.

Surat keterangan, sesuai PMK 44/2020, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).

“Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan kutipan Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2020. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’.

Surat keterangan itu dapat diperoleh wajib pajak, termasuk yang telah memiliki surat keterangan sebelum PMK 44/2020 berlaku. Wajib pajak UMKM dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Adapun tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sesuai dengan PMK yang mengatur PP 23/2018. Jika runut, ketentuan tersebut telah diatur oleh otoritas fiskal melalui PMK 99/2018.

Setelah jangka waktu pemberian fasilitas PPh final DTP berakhir, surat keterangan itu tetap berlaku untuk pelaksanaan ketentuan sesuai PMK 99/2018. Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk UMKM ini untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

“Bentuk dokumen berupa surat keterangan … dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2020.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan sistem agar pengajuan insentif yang ada di PMK 44/2020 bisa dilakukan secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online’.

DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.

Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM

JAKARTA, 30 April 2020 – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini.

Penjelasan ada dalam Siaran Pers No. SP-19/2020 berjudul ‘Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi Covid-19’ yang dipublikasikan siang ini, Kamis (30/4/2020). Adapun beleid perluasan insentif ini berupa PMK 44/2020.

“Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’.

Adapun perincian perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan menerima penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Adapun fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua,insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE

Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Wajib pajak itu ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Tidak persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kelima, insentif PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh dinal DTP setiap masa pajak,” imbuh DJP. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’.

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

JAKARTA, 30 April 2020 – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak yang semula diatur dalam PMK 23/2020 melalui penerbitan PMK 44/2020. Dalam PMK baru ini diatur pula insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini termuat dalam Bab III PMK tersebut. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.

“PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (6) beleid yang pada akhirnya mencabut PMK 23/2020 tersebut. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit‘.

PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun sesuai Pasal 5 ayat (9), PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

“Contoh penghitungan PPh final DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (10) beleid yang berlaku sejak 27 April 2020 ini.

Selama ini, seperti diuraikan dalam PMK 44/2020, PPh final dilunasi dengan cara pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan skema insentif PPh final DTP untuk UMKM diambil dengan sejumlah pertimbangan. Apalagi, Presiden Joko Widodo awalnya ingin tarif PPh final UMKM jadi 0%. Simak artikel ‘PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah’.

Dengan skema ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar tetap bisa mendapatkan pembebasan PPh selama 6 bulan. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu bertahan di tengah adanya pandemi Covid-19.

Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP

JAKARTA, 28 April 2020 – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak, terutama pelaku usaha, untuk memitigasi efek pandemi Covid-19. Oleh karena itu, otoritas berharap wajib pajak juga dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam kondisi saat ini berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Fasilitas tersebut, terutama penurunan tarif PPh badan, dapat segera dimanfaatkan setelah menyampaikan SPT tahunan.

“Agar wajib pajak dapat memanfaatkan potongan tarif PPh badan menjadi 22%, mohon untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh badan Bapak dan Ibu sekalian,” katanya dalam konferensi video yang ditayangkan melalui Youtube BNPB.

Pemangkasan tarif PPh badan tersebut, lanjut Suryo, sesuai amanat Perpu 1/2020. Salah satu kebijakan yang diatur dalam Perpu 1/2020. Penurunan tarif PPh badan itu dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022.

Menurut Suryo, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2020. Simak artikel “Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% Untuk Angsuran PPH pasal 25”.

Anda bisa melihat beberapa contoh penghitungan di artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’, ‘Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya’, dan ‘Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP’.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjabarkan rencana pemerintah memperluas penerima insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Penerima insentif pajak akan diperluas ke 18 sektor usaha. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak Diperluas, Revisi PMK 23/2020 Terbit Pekan Ini’.

“PMK 23/2020 telah diberikan untuk industri pengolahan. Saat ini kami sedang finalisasi untuk perluasan sektor usaha yang diberikan insentif serupa,” imbuh Suryo.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00