Info

Sertifikat Elektronik Pajak untuk PKP dan Non PKP

Sertifikat Elektronik pajak wajib dimiliki oleh WP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak maupun Non-PKP.

Namun tidak semua wajib pajak Non-PKP, melainkan hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak.

Mungkin yang jadi pertanyaan adalah jika sudah ada EFIN, kenapa harus memiliki Sertifikat Elektronik? Bukankah keberadaan e-FIN juga untuk mengakses layanan perpajakan online?

Untuk jawab pertanyaan ini, simak penjelasan dan perbedaan keduanya di bawah ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.


 

Apa Perbedaan Surat Elektronik Pajak dan EFIN?

Serupa tapi tak sama. Kendati sama-sama digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik, namun ada sejumlah perbedaan antara Sertifikat Elektronik Pajak dengan EFIN yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan antara Sertifikat Digital Pajak dan eFIN terutama terletak pada subjek pajak / kategori / status wajib pajaknya.

Berikut tabel perbedaan antara Sertifikat Elektronik pajak dan EFIN:Perbedaan Sertifikat Elektronik Pajak dan EFIN

Sehingga wajib pajak pribadi maupun badan di luar yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu tersebut hanya membutuhkan e-FIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan bayar pajak melalui aplikasi e-Billing.

Selebihnya, jika ingin membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, WP PKP maupun Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.

Pengertian Sertifikat Digital Pajak

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Pajak No. PER-04/PJ/2020. tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan yang dimaksud Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Jadi, pengertian Sertifikat Digital Pajak atau Sertifikat Elektronik Pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP). Sertifikat Elektronik pajak digunakan untuk Layanan Perpajakan secara Elektronik.

Layanan Perpajakan Elektronik adalah layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Ditjen Pajak yang digunakan oleh WP untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Mengingat pentingnya Sertifikat Digital pajak bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, maka memahami administrasi Sertifikat Elektronik pajak ini sangatlah penting.

Baca Juga:Simak Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak karena Pembetulan SPT

Dasar Hukum Wajib Sertifikat Elektronik

Awalnya, kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak ini hanya diharuskan bagi WP Badan maupun WP Pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP saja.

Berikut tahapan perubahan regulasi yang mengatur tentang kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak dari sebelumnya hanya untuk PKP hingga Non-PKP akhirnya harus memilikinya:

1. Ketentuan memiliki Sertifikat Elektronik dalam PER-28/PJ/2015

Melalui PER-28/PJ/2015, kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak hanya untuk PKP.

Dalam Pasal 1 ayat (1) beleid ini disebutkan, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jendaral Pajak.

2. Ketentuan wajib punya Sertifikat Digital Pajak dalam PER-04/PJ/2020

Melalui PER-04/PJ/2020, WP Non-PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik.

Ketentuan yang mengharuskan Non-PKP memiliki Sertifikati Elektronik ini tertuang dalam BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik, Pasal 40 ayat (4) yang menyebutkan:

Setiap Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagai dimaksud pada ayat (2), kecuali Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

Bunyi Pasal 40 ayat (2) tersebut adalah Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:

a. permintaan nomor seri Faktur Pajak;

b. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

c. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);

d. pengajuan surat keberatan secara elektronik;

e. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPI’ oleh Wajib Pajak secara elektronik;

f. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau

g. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menyebutkan, Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, sepanjang Wajib Pajak:

  • telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
  • memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Artinya, Pasal 40 ayat (2) dan (4) PER-04/PJ/2020 menegaskan bahwa wajib pajak dalam hal ini Non-PKP dapat diberikan Sertifikat Elektronik selama ia melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong atau melakukan pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui e-Bupot.

Seperti diketahui, pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi wajib melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi (diatur dalam PER-23/PJ/2020).

Kemudian pada Pasal 40 ayat (5) tertulis jelas bahwa pemberian Sertifikat Elektronik bagi wajib pajak yang dapat mengelola Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) adalah meraka yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan akun PKP-nya sudah diaktivasi.

Wajib Pajak Pengguna Sertifikat Elektronik

Dari penjelasan ayat pada pasal PER-04/PJ/2020 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa WP yang diharuskan memiliki Sertifikat Elektronik pajak adalah sebagai berikut:

1. PKP

Menjadi pengusaha kena pajak atau PKP otomatis wajib punya Sertifikat Elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi WP PKP saja.

Berikut kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus punya Sertifikat Elektronik:

  • Wajib Pajak Pribadi (WP pribadi) dan WP Badan
  • Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur
  • Melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot

2. Non-PKP

Sedangkan wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak ataupun Non-PKP diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yang seperti ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020 yakni:

  • WP Pribadi dan WP Badan
  • Belum dikukuhkan sebagai PKP
  • Tidak membuat Faktur Pajak
  • Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot

Jadi, kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, bagi para Pengusaha Kena Pajak atau PKP, memiliki sertifikat elektronik merupakan sebuah keharusan.

Sebab Sertifikat Elektronik pajak ini dibutuhkan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik DJP

Adapun layanan perpajakan elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020 tersebut, layanan perpajakan secara elektronik atau Sertifikat Digital Pajak digunakan untuk:

  1. Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  2. Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak elektronik )
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik ( Bukti Potong Pajak elektronik ), pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan oleh WP secara elektronik maupun SPT Masa pajak
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP secara elektronik
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Syarat Pengajuan

Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, berikut adalah syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik:

1. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk), bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

2. Menyerahkan asli Surat Penunjukan dari WP Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain.

Jika Pengajuan Sertifikat Digital Diwakilkan

Apabila pengajuan Sertifikat Elektronik pajak diwakilkan, maka pengurus harus menunjukkan asli dan penyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1). Dokumen identitas diri salah satu pengurus, yakni:

  • Fotokopi KTP dan NPWP, bagi WNI
  • Fotokopi paspor bagi WNA & fotokopi NPWP jika telah terdaftar sebagai WP

2). Dokumen pendirian Badan Usaha, meliputi:

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian perubahannya, bagi WP Badan selain BUT (Bentuk Usaha tetap)
  • Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT

3). SPT Tahunan PPh seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi WP Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

4). Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Pengurus dalam hal ini adalah:

  • Orang yang punya wewenang menentukan kebijakan/mengambil keputusan perusahaan
  • Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir, yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang
  • Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan/surat keterangan dari pengurus/pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari WP badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Jika Permintaan Sertifikat Digital oleh Instansi Pemerintah

Apabika permintaah Sertifikat Elektronik pajak secara tertulis oleh Instansi pemerintah, maka ketentuannya sebagai berikut:

1. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik pajak oleh:

  • Kepala Instansi pemerintah Pusat, kuasa anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat.
  • Kepala Instansi Pemerintah Daerah/pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah.
  • Kepala Desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi pemerintah Desa.

2. Pejabat yang mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan fotokopi dokumen berupa:

  • Penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat/daerah/desa, kuasa anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi atat usaha keuangan pada instani pemerintah pusat/daerah/desa, untuk instansi pemerintah pusat/daerah/desa.

3. Dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk

Fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk.

5). Pejabat melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun!

Masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang.

Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.

Jika Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak bisa berjalan dan wajib pajak tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.

A. Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa

Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.

Caranya, Anda harus kembali mengajukan surat permohonan disertai beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:

  1. Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani
  2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak

B. Siapa yang Boleh Mengajukan Perpanjangan Sertifikat Digital Pajak?

Seluruh proses pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau PKP maupun orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan.

PKP atau staf yang dimaksud adalah yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, Wajib Pajak boleh memasukan passphrase yang baru atau berbeda dengan passphrase lama.

Sertifikat Elektronik untuk membuat e-Faktur dan kelola e-Bupot

Setelah memperpanjang Sertifikat Elektronik, wajib pajak atau pengurus tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur maupun e-Bupot.

Data-data yang dimiliki wajib pajak juga tidak akan hilang ketika Sertifikat Elektronik diperbaharui.

Dengan begitu, untuk e-Faktur, Anda hanya perlu menghubungkan patch Sertifikat Elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.

C. Bagaimana jika Terlambat Perpanjang Sertifikat Digital Pajak?

Konsekuensi jika terlambat perpanjangan sertifikat elektronik adalah tidak bisa membuat faktur pajak sehingga konsekuensinya dapat dikenakan denda Pasal 14 ayat 4 UU KUP.

D. Permohonan Sertifikat Digital secaraOnline

Untuk mengurus Sertifikat Elektronik pajak secara online, Wajib Pajak atau WP PKP / Non-PKP ataupun staf pengambil keputusan di sebuah perusahaan bisa membuka situs e-Nofa, lalu input passphrase pada laman e-Nofa.

Selanjutnya, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau pesan singkat untuk mendapatkan pengesahan dari petugas khusus.

Data yang Harus Disiapkan

Petugas khusus yang bertugas memvalidasi identitas Wajib Pajak atau WP PKP membutuhkan beberapa data, seperti:

  • NPWP, nama, dan alamatNIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak

Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP maupun Non-PKP, petugas khusus itu baru memberikan persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setelah mengajukan Sertifikat Elektronik, berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mengunduh Digital Certificate pajak ini. 

Kesimpulan

Sertifikat Elektronik Pajak wajib dimiliki oleh wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, seperti pembuatan e-Faktur dan bukti potong. Meskipun EFIN digunakan untuk mengakses layanan pajak online, Sertifikat Elektronik berfungsi untuk otentikasi identitas pengguna dan akses layanan yang lebih spesifik, seperti pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT. Seiring perubahan regulasi, Non-PKP yang terlibat dalam transaksi tertentu kini juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, alat bantu tersebut siap meluncur dan bisa diakses oleh Wajib Pajak mulai Januari 2024.

"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024," ujar Dwi dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Intip Persyaratan Agar PT Terima Tarif Pajak Penghasilan 3 Persen Lebih Rendah

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Baca juga: Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak dan PPN

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

Dwi menjelaskan, kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Baca Juga: Catat!! Ini Fungsi dan Cara Melakukan Forecasting Penjualan

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, luran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan 

dengan tarif pasal 17 UU PPh.

JADI STAF KHUSUS KL.

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Dwi. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Kesimpulan

Kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang menjadi nilai tambah, memudahkan pemberi kerja dalam menentukan kewajiban perpajakan. Semoga langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi Wajib Pajak di Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Tahukah anda tentang Transfer Pricing Documentation??

Mengenal Apa itu Transfer Pricing Documentation

Transfer pricing documentation merupakan kewajiban bagi sebuah perusahaan multinasional yang memiliki anak usaha atau afiliasi di Indonesia. 

Hal ini penting karena mempengaruhi alokasi laba dan pajak di negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Penyusunan dokumen harga transfer memiliki ketentuan tersendiri. Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami:

  • Apa itu transfer pricing documentation, tujuan, dan manfaatnya;

  • Metode transfer pricing

  • Cara dan tips menyusun dokumen harga transfer.

 

Pengertian Transfer Pricing Documentation

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Contoh, antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antar perusahaan dalam satu grup.

Adapun transfer pricing documentation adalah dokumen yang berisi informasi dan analisis penetapan harga transaksi, termasuk metode, dan nominalnya.

Tujuan dokumen ini yaitu untuk menunjukkan bahwa penetapan harga tersebut fair. Dalam artian, transaksi seolah terjadi antara 2 pihak yang tidak memiliki hubungan khusus (arm’s length principle).

Manfaat dokumentasi harga transfer ini adalah agar:

  • Mengurangi terjadinya risiko sengketa atau koreksi pajak akibat perbedaan pandangan tentang harga transfer yang wajar,

  • Menghindari sanksi atau denda yang dapat merusak reputasi dan kinerja perusahaan.

Contoh transfer pricing:

PT ABC adalah perusahaan manufaktur sepeda motor di Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari XYZ Inc. Ini merupakan sebuah grup perusahaan multinasional yang berpusat di Jepang. 

PT ABC membeli komponen-komponen sepeda motor dari XYZ Inc. dengan harga Rp100 juta per unit. Kemudian, perusahan menjual sepeda motor jadi ke konsumen di Indonesia dengan harga Rp. 150 juta per unit.

Dalam hal ini, PT. ABC harus menyusun dokumen harga transfer yang menunjukkan bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang wajar.

Selanjutnya, PT. ABC harus menyimpan dokumen tersebut jika sewaktu-waktu diminta oleh otoritas pajak.

Metode Penentuan Harga dalam Transfer Pricing

Untuk menentukan harga transfer tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus menggunakan metode transfer pricing yang mendapatkan pengakuan dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dirjen Pajak.

Metode-metode tersebut antara lain:

Comparable Uncontrolled Price Method (CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi antara pihak berelasi dengan harga transaksi antara pihak-pihak independen. Syaratnya, pihak tersebut memiliki karakteristik yang sama atau serupa.

Resale Price Method (RPM)

Metode ini membandingkan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli. Apakah setara antara pihak berelasi dengan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli dari transaksi dengan pihak independen.

Cost Plus Method (CPM)

Metode ini sama membandingkan margin laba kotor, tapi bukan dari sisi pihak pembeli, melainkan pihak penjual.

Transactional Net Margin Method (TNMM)

Metode ini membandingkan margin laba bersih yang diperoleh oleh salah satu pihak dari transaksi antara pihak berelasi dengan margin laba bersih yang diperoleh oleh pihak independen. Syaratnya, perlu memiliki fungsi dan risiko yang sama atau serupa.

Profit Split Method (PSM)

Metode ini membagi laba bersih konsolidasi dari transaksi antara pihak berelasi sesuai dengan kontribusi relatif masing-masing pihak dalam menciptakan nilai tambah.

Pemilihan metode tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional. Perusahaan multinasional harus dapat menjelaskan alasan dan asumsi yang mendasari pemilihan metode transfer pricing tersebut dalam dokumen.

Penyusunan Dokumen Transfer Pricing

Ketentuan tentang penyusunan transfer pricing documentation mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213 Tahun 2016.

Ada 3 kelompok dokumen dalam transfer pricing documentation: 1) dokumen induk, 2) dokumen lokal, dan 3) laporan per negara. Kesalahan dalam penyusunan berisiko mendapatkan sanksi berupa:

  • Mendapatkan surat teguran hingga pemeriksaan pajak,

  • Penentuan ulang harga transfer oleh DJP sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008)

  • Terkena denda dan tuntutan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan sanksi kenaikan denda hingga 50%).

Oleh karena itu, proses penyusunan dokumen harus sistematis dan terstruktur mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Identifikasi transaksi, termasuk jenis, volume, frekuensi, dan nilai transaksi;

  2. Analisis fungsi dan risiko, termasuk aset, karyawan, dan aktivitas perusahaan yang terlibat;

  3. Pemilihan metode transfer pricing, sesuai karakteristik transaksi dan ketersediaan data perbandingan

  4. Penentuan harga transfer, dan

  5. Penyajian informasi dan analisis dalam bentuk dokumen transfer pricing.

Agar operasional dan kinerja bisnis perusahaan Anda tidak terganggu, Anda dapat menggunakan konsultan TPdoc dari Jakarta Strategic Consulting (JSC).

JSC resmi dan terdaftar di Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman lebih dari 20+ tahun, serta jaringan luas dalam dan luar negeri. Bersama JSC, penyusunan transfer pricing documentation perusahaan Anda terjamin lancar dan aman.

 

Kesimpulan

Dalam transfer pricing, dokumentasi harga transaksi antar perusahaan afiliasi penting untuk menghindari risiko sengketa pajak dan menekankan perlunya dokumentasi yang sesuai. Metode penentuan harga, seperti CUP, RPM, CPM, TNMM, dan PSM, harus dipilih hati-hati. Kesalahan berisiko sanksi, termasuk denda dan penentuan ulang harga transfer. Nah itulah informasi Tentang Transfer Pricing, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesaian

 

Ada beberapa kasus penggelapan pajak di Indonesia yang wajib diketahui. Seperti diketahui, berbagai macam aturan pajak di Indonesia mewajibkan setiap wajib pajak untuk mematuhinya. Namun meskipun aturan hukum perpajakan sudah dibuat sebagaimana mestinya tetap ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama suatu negara, yang nantinya bisa dimanfatakan dalam berbagai lini aktivitas. Mulai dari pembangunan, pengadaan infrastruktur sampai dengan peningkatan kesejahteraan.

Melihat dari penjelasan tersebut sudah pasti aturan perpajakan di Indonesia harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebagai wajib pajak Anda juga harus memahami dengan baik bagaimana pelaksanaan tanggung jawab tersebut nantinya.

Secara umum aturan pajak di Indonesia memiliki ketentuan yang valid dan ketat. Namun sayangnya masih banyak wajib pajak, yang  melakukan berbagai pelanggaran. Nantinya hal ini akan masuk dalam ranah pidana perpajakan dan memberikan dampak buruk bagi wajib pajak.

Secara umum ada banyak sekali aktivitas pelanggaran perpajakan, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah penggelapan pajak sebagai salah satu aktivitas kejahatan di dalam sektor perpajakan.

Sebagai wajib pajak Anda perlu memahami hal ini secara baik. Oleh sebab itu silahkan untuk melihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

 

Pengertian

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah sangat familiar dengan berbagai kejahatan perpajakan. Di Indonesia sendiri jumlah kasus kejahatan pajak sering kali bermunculan. Meski demikian masih banyak wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

Pada dasarnya pelaksanaan pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban, yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Hal ini menjadi kewajiban dan bentuk tanggung jawab, yang harus dilakukan sesuai aturan perpajakan.

Meski demikian saat ini berbagai bentuk pelangggaran pembayaran pajak masih dilakukan. Salah satunya adalah penggelapan perpajakan atau yang sering disebut sebagai tax evasion.

Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui berbagai aktivitas penting dalam bidang perpajakan. Salah satunya terkait tax evasion untuk membantu Anda memahami bagaimana bentuk aktivitasnya. Sehingga nanti Anda tidak berpotensi melakukan hal sama.

Penggelapan Pajak adalah sebuah praktik ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak badan atau perorangan. Sehingga bisa dilihat pengertian Penggelapan Perpajakan sebagai aktivitas tidak melaporkan data secara benar pada otoritas perpajakan.

Dalam prosesnya bentuk penggelapan sendiri cukup beragam meliputi tidak melaporkan, mengurang liabilitas pajaknya dan usaha meningkatkan keuntungannya sendiri. Tentu saja aktivitas ini menjadi kejahatan yang dilarang dalam bidang perpajakan.

Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa penggelapan perpajakan menjadi salah satu aktivitas yang dilakukan oleh perorangan atau badan. Dimana didalamnya terdapat praktif untuk mengurangi maupun menghindari kewajiban pembayaran pajak secara melanggar hukum.

Menurut salah satu ahli bernama Defiandry Taslim menilai penggelapan perpajakan sebagai usaha-usaha dalam meminimalisir jumlah pajak terutang. Bisa juga disebut dengan menggeser beban pajak dengan cara melanggar aturan perpajakan yang ada.

Dalam proses perpajakan tindakan ini bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana. Mengingat cukup besarnya dampak yang hadir dari aktivitas tersebut. Dalam prosesnya ada berbagai aktivitas atau tindakan yang bisa terjadi di penggelapan yaitu;

  1. Penyembunyian pendapatan.
  2. Manipulasi laporan keuangan.
  3. Pemakaian celah hukum secara tidak tepat.
  4. Mengurangi maupun menghilangkan kewajiban pajak tidak sesuai ketentuan yang ada.

Pada dasarnya penggelapan pajak dalam studi perpajakan juga sering disebut dengan Tax Evasion. Proses penggelapan pajak ini akan dilakukan secara ilegal baik oleh wajib pajak badan maupun perorangan.

Ada beberapa contoh pelaksanaan penggelapan pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat. salah satunya adalah menyembunyikan penghasilan, seperti melaporkan pajak tidak sesuai keadaan sebenarnya. Tentu saja aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pada dasarnya penggelapan pajak menjadi aktivitas, yang dilanggar dalam bidang perpajakan. Namun penggelapan pajak juga bisa terjadi karena berbagai faktor di masyarakat. berikut adalah beberapa faktornya, yaitu:

  1. Ketidakpatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan.
  2. Kompleksnya sistem perpajakan.
  3. Pemakaian tax havens.
  4. Korupsi.

 

Dasar Hukum

Adanya kebijakan dan aktivitas dalam bidang perpajakan memiliki aturan yang mengaturnya. Hal ini menjadi acuan dasar bagi semua pihak agar bisa melaksanakan kegiatan tersebut secara baik.

Dalam setiap aktivitas perpajakan tentu memiliki dasar hukum yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami dasar hukum tersebut Anda dapat mengetahui dasar pelaksanaan aktivitas perpajakannya. Sehingga dapat menjadi cara memastikan pelaksanaan secara resmi.

Dasar hukum penggelapan mengatur tentang aturan atau sanksi dari pelanggaran tersebut. Sehingga dasar hukum tersebut juga dapat menjadi alat pencegah bagi wajib pajak lain, agar tidak melaksanakan penggelapan pajak.

Penggelapan pajak dalam perbincangan perpajakan sering disebut sebagai tax avoidance. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai upaya penaggulangan terjadinya praktik tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui anti thin capitalization. Hal ini merupakan upaya dari wajib pajak dalam mengurangi beban pajak dengan cara meningkatkan pinjaman. Sehingga tidak akan terjadi penambahan modal.

Sehingga dari sini tidak akan terjadi penambahan bunga sekaligus bisa mengecilkan laba. Hal ini termasuk salah satu aktivitas yang erat kaitannya dengan metode penanggulangan penggelapan pajak. berikut beberapa aturan atau dasar hukum penggelapan pajak, yaitu:

1. UU PPh Pasal 18 ayat 1

Dalam UU ini mengatur besarnya perbandingan antara modal dan utang dalam perhitungan pajak. dimana nantinya proses perhitungan tersebut juga biasa disebut dengan debt to equity ratio.

2. PMK Tahun 2015 No. 169/PMK.03

Peraturan menteri keuangan ini mengatur tentang penentuan besarnya perbandingan diantraa utang serta modal perusahaan. Hal ini nantinya bisa digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak penghasilan.

3. UU KUP Pasal 38

Pada UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 38 menjelaskan secara gamblang tentang indikasi setiap wajib pajak, baik pribadi atau badan melakukan penggelapan pajak. dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dengan kealpaannya:

  • Tidak melakukan penyampaikan SPT.
  • Menyampaikan SPT dengan isi tidak lengkap atau tidak benar. Melampirkan keterangan tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian bagi negara dan merupakan tindakan setelah perbuatan pertama kali sesuai ketentuan pasal 13A, maka bisa didenda minimal 1 kali jumlah pajak terutang. Dengan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar serta dapat menerima kurungan pidana minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun.

4. Pasal 39 Ayat 1 UU KUP

Dalam ketentuan ini juga disebutkan untuk wajib pajak, yang dengan sengaja melakukan berbagai hal berikut:

  • Tidak melakukan pendaftaan diri untuk mendapatkan NPWP maupun tidak melakukan pelaporan usaha agar dikukuhkan menjadi PKP
  • Melakukan penyalahgunaan serta menggunakan NPWP atau pengukuhan PKP tanpa haknya
  • Tidak melakukan penyampaian SPT
  • Melakukan penyampaian SPT dengan isi tidak lengkap atau tidak benar
  • Menolak proses pemeriksaan pajak sesuai ketentuan di pasal 29
  • Menunjukkan dokumen, buku, serta catatan palsu yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya
  • Tidak melakukan pencatatan serta pembukuan di Indonesia sekaligus tidak menunjukkannya saat pemeriksaan
  • Tidak menyimpan dokumen, pembukuan serta catatan dari hasil olah data, yang dikelola secara elektronik 
  • Tidak menyetor potongan pajak sehingga menimbulkan kerugian pada aspek pendapatan negara

 

Sanksi

Setiap bentuk pelanggaran pada aktivitas perpajakan memilik ketentuan hukumnya sendiri-sendiri. Dalam hal ini juga berlaku dalam aktivitas penggelapan pajak yang masuk ranah pidana pajak. Hal ini adalah penggelapan adalah aktivitas ilegal dalam bidang perpajakan.

Secara umum tindakan ini masuk dalam kategori aktivitas kriminal, yang menyalahi aturan perpajakan. Sehingga akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi para pelaku penggelapan pajak.

Baca Juga : Youtuber kena pajak berapa??

Sanksi mengacu pada  padal 39 UU 28/2007 ayat 1 huruf c atau d. Dalam hal ini berikut ketentuan pengenaan sanksinya, yaitu:

  1. Setiap orang dengan sengaja melakukan penggelapan pajak.
  2. Tidak melakukan penyampaian SPT.
  3. Menyampaikan SPT dengan keterangan secara tidak lengkap dan tidak benar.

Dalam hal ini wajib pajak bisa dikenakan sansi pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu pelaku penggelapan juga dapat terkena denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang. Dan jumlah maksimalnya adalah 4 kali dari pajak terutang.

Selanjutnya adalah Sanksi pidana juga dapat diberlakukan bagi pelaku penggelapan ;ajak, yang melanggar aturan perpajakan. Hal ini berdasarkan dengan U Perpajakan maka harus membayar denda atau dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai Pasal 38-43 UU Perpajakan.

 

Contoh Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesainnya

Penggelapan pajak menjadi salah satu aktivitas yang merugikan semua pihak. Baik negara maupun masyarakat karena berkurangnya pendapatan pajak dari wajib pajak. Sehingga penggelapan pajak menjadi salah satu bentuk tindakan kriminal yang sangat dilarang.

Dalam prosesnya praktik ini menimbulkan adanya manipulasi informasi serta penyalahgunaan data keuangan. Tujuannya tentu saja menghindari kewajiban pajak tanpa membayar sama sekali. Sehingga bentuk kerugian negara dari aktivitas ini sangatlah besar.

Sistem perpajakan di Indonesia umumnya sudah berlangsung cukup lama. Dari sini ada beberapa contoh kasus yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh sekaligus penyelesaiannya, yaitu:

1. Kasus Penggelapan Pajak Bos Minyak Gelapkan Pajak Senilai Rp. 3,5 M

Pertama adalah kasus yang dialami oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Pihak kejaksaan langsung menahan tersangka atas nama Andri Tan Alias Titi. Dirinya merupakan seorang bos minyak di Kota Jambi pada kasus penggelapan Pajak.

Dalam kasus ini sudah terjadi penyerahan perkara dan beas dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat – Jambi. Selanjutnya setelah berkas lengkap maka tersangka akan langsung melakukan penahanan di Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.

Nantinya persidangan akan kembali dilanjutkan setelah jaksa menyiapkan surat dakwaan. Selama 20 hari ini ketika tersangka tidak kunjung melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pajak, maka akan melewati proses lebih lanjut.

2. Penggelapan Perpajakan Bos Rokok Malang Capai Rp. 2,1 M

Berikutnya adalah kasus yang dilakukan oleh bos rokok di daerah Malang Jawa Timur. Dari aktivitas penggelapan tersebut tersangka terbukti merugikan negara hingga mencapai Rp. 2,1 M.

CA inisial dari tersangka seorang bos rokok di wilayah Malang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena pihaknya secara sengaja tidak melakukan pelaporan usaha, untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Sebelumnya juga sudah dilakukan upaya persuafi untuk memberikan peringatan kepada tersangka. Namun sayangnya tersangka tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Blitar dan menanti putusan hukum.

3. Penggelapan oleh Bendahara KUD di Jambi

Selanjutnya adalah kasus yang dilakukan oleh bendahara di sebuah KUD di Jambi. Dalam kasus ini tersangka telah terbukti melakukan penggelapan perpajakan dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 812,5 Juta.

Pihaknya adalah AS seorang bendahara di KUD JMJ. Pihaknya ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polres Bungo, Tasmalinda. Dalam perkara ini tersangka telah terbukti menggelapkan uang pajak hasil dari usaha koperasi simpan pinjam tempatnya bekerja.

4. Gelapkan Pajak 4 Mobil Tangki BBM Perusahaan Disita Penyidik DJP

Pada tahun 2022 kemarin Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum dari kantor pusat DJP menyita 4 truk tangki BBM di Palembang. Hal ini dilakukan kepada dua perusahaan, yaitu  PT GIPe dan PT DPM.

Nantinya empat truk tersebut dijadikan sebagai barang bukti persidangan yang dilakukan 2 perusahaan. Selain itu dalam kasus ini juga menyeret nama tersangka, yaitu DT, yang menggelapkan pajak melalui faktur pajak tidak berdasarkan transaksi aktual.

5. Kasus Hambalang

Contoh terakhir adalah kasus Hambalang yang dilakukan oleh Direktur dari PT Dutasari Citralas. Machfud seorang Direktur dengan usia 60 tahun tersebut mendapatkan hukuman penjara selama 6 tahun karena terbukti mengorupsi dana proyek P3SON Hambalang.

Saat ini Machfud juga telah berada di LP Sukamiskin karena dijerat kembali kasus penggelapan pajak. dari kurun 2010-2011 terbukti tersangka melakukan rangkaian aktivitas terkait laporan perpajakan. Sehingga PN Jaksesl menetapkan denda pajak senilai Rp. 20,5 M.

 

Kesimpulan 

Penggelapan pajak di Indonesia merupakan masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kasus-kasus yang telah dijelaskan memberikan gambaran tentang bagaimana wajib pajak dapat melakukan pelanggaran terhadap aturan perpajakan. Penting untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ketaatan perpajakan dan dampak negatif penggelapan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Nah itulah informasi Tentang Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesaiannya, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Freight forwarding merupakan salah satu bidang usaha yang tidak bisa lepas dari kegiatan impor. Secara sederhana, freight forwarding adalah jasa pengurusan transportasi untuk penerimaan dan pengiriman barang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, usaha jasa ini dikenakan 2 pajak berbeda, yaitu PPN dan PPh 23. Bagaimana penghitungannya? Yukk simak selengkapnya di sini

Mengenal Jasa Freight Forwarding

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, usaha ini terdiri dari 4 segmen, di antaranya:

  • Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang mengurusi pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pihak importir atau eksportir.
  • Jasa pengurusan transportasi murni (JPT), yaitu jasa yang berkaitan dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan, dalam maupun luar negeri, dari tempat pengirim sampai pelabuhan atau bandara, tergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman.
  • Trucking, yaitu jasa pengurusan transportasi melalui darat dengan menggunakan truk.
  • Pergudangan, yaitu jasa pengurusan transportasi yang melayani klien dalam penyimpanan barang yang dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke penerima.

Empat usaha tersebut memiliki aspek perpajakannya masing-masing. Namun secara garis besar, jasa freight forwarding ini dikenakan 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPh 23.

 

PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, disebutkan kalau untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka, jumlah 10% itu dianggap sebagai biaya freight forwarding, sedangkan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tersebut.

Pengenaan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Karena itu, rumus besaran PPN untuk jasa ini adalah

Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP

11% x 10%= 1%

PPN jasa freight forwarding sebesar 1% ini harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien mereka.

Contoh penghitungan PPN atas jasa pengurusan transportasi:

PT Maju Terus merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT Sinar Benderang dengan nilai transaksi sebesar 30 Juta. Berapa tarif PPN yang harus PT Maju Terus keluarkan pada PT Sinar Benderang?

DPP= 10% x Besar Tagihan

DPP= 10% x Rp30,000,000

DPP= Rp3,000,000

Maka, besaran PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 11% x RpRp3,000,000

PPN= Rp330,000

Itulah contoh sederhana penghitungan PPN jasa pengurusan transportasi.

Usaha jasa freight forwarding turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%. 

Sebelum membahas perhitungannya, terlebih dahulu mengetahui pilihan metode pembayaran atas penggunaan jasa ini, di antaranya:

  • Metode Reimbursement

Jika memilih metode reimbursement, pemilik jasa dapat menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Maka, Kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.

  • Metode Reinvoicing

Jika menggunakan metode reinvoicing, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 dari total tagihan. Namun, besaran DPP PPh 23 dan PPN harus sama. Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

 

Penghitungan PPh 23 Jasa Freight Forwarding

Rumus penghitungan PPh 23 untuk jasa pengurusan transportasi adalah 

PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23

Jika pelaku jasa tidak memiliki NPWP, besaran tarif pajak penghasilan menjadi 2x lipat, yaitu 4%. Berikut contoh penghitungannya:

PT Maju Terus merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai sebesar Rp30 juta kepada PT Sinar Benderang. Berapa tarif PPh 23-nya?

Pada soal tersebut, diketahui biaya ekspedisi Rp30,000,000

PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23

PPh 23= Rp30,000,000 x 2%

PPh 23= Rp600,000

Maka, PT Maju Terus harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada pengguna jasanya, yaitu PT Sinar Benderang. 

 

Jasa Pengurusan Transportasi Wajib e-Bupot

Karena jasa freight forwarding merupakan usaha yang harus membayar dan melapor PPh 23, maka tidak luput dari kewajiban membuat bukti potong secara elektronik per 1 Agustus 2020, seperti yang telah dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Jika pemilik jasa pengurusan transportasi ini telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 23.

 

Kesimpulan

Jasa freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang melibatkan berbagai segmen seperti PPJK, JPT, trucking, dan pergudangan. Dalam aspek perpajakan, jasa ini dikenakan PPN sebesar 1% atas nilai lain sebagai DPP. Selain itu, PPh 23 juga diterapkan dengan tarif 2% terhadap nilai bruto. Penghitungan PPN dan PPh 23 dapat dilakukan berdasarkan metode reimbursement atau reinvoicing. Wajib pajak PKP dalam bidang ini juga diwajibkan untuk menggunakan e-Bupot sejak 1 Agustus 2020. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan Jasa Freight Forwarding, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

WNA yang Menikah dengan WNI, Bagaimana Penerapan Pajaknya?

Pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah situasi yang umum terjadi di dunia yang semakin terhubung saat ini. Dalam konteks perpajakan, pernikahan semacam ini dapat mempengaruhi kewajiban pajak kedua pasangan. Artikel ini akan menjelaskan penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI di Indonesia, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam konteks perpajakan.

Baca juga: PERSIAPKAN DOKUMEN INI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN AGAR TIDAK KENA SP2DK!


Kewarganegaraan dan Kediaman Fiskal

Penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI bergantung pada kewarganegaraan dan kediaman fiskal keduanya. Dalam hal ini, WNA akan diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), sementara WNI akan dianggap sebagai WPDN karena memiliki kediaman fiskal di Indonesia.

Jika WNA adalah WPDN
Jika WNA memiliki kediaman fiskal di Indonesia, misalnya karena bekerja atau tinggal di sini, mereka akan dianggap sebagai WPDN. Dalam hal ini, WNA tersebut akan dikenakan kewajiban pajak atas seluruh pendapatannya, termasuk pendapatan dari dalam dan luar negeri. Pajak akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Jika WNA adalah WPLN
Jika WNA tidak memiliki kediaman fiskal di Indonesia dan hanya menikah dengan WNI, mereka akan tetap dianggap sebagai WPLN. Dalam situasi ini, WNA hanya akan dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh di Indonesia, seperti penghasilan dari pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Pendapatan dari luar negeri biasanya tidak dikenakan pajak di Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama


Pernikahan Campuran dan Penghasilan Bersama

Dalam pernikahan campuran antara WNA dan WNI, pasangan tersebut mungkin memiliki penghasilan yang berasal dari sumber yang berbeda, baik di dalam maupun di luar Indonesia. Penerapan pajak dalam situasi ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan:

  1. Pemisahan Penghasilan
    Dalam beberapa kasus, pemerintah Indonesia memungkinkan pemisahan penghasilan antara pasangan yang menikah campur. Hal ini berarti masing-masing pasangan dikenakan pajak atas penghasilan mereka sendiri sesuai dengan status pajak yang berlaku bagi mereka. Namun, ini memerlukan pemisahan dan dokumentasi yang jelas mengenai penghasilan masing-masing pasangan.
  2. Penggabungan Penghasilan
    Alternatifnya, pasangan yang menikah dapat memilih untuk menggabungkan penghasilan mereka dan dikenakan pajak secara bersama-sama. Dalam hal ini, penghasilan keduanya akan digabungkan dan pajak akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk pasangan yang menikah. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa tarif Pajak dapat bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

 

Kesimpulan

Artikel ini memberikan panduan yang informatif tentang aspek perpajakan bagi pasangan WNA dan WNI di Indonesia. Dengan menguraikan kriteria perpajakan, opsi pemisahan atau penggabungan penghasilan, dan menekankan pentingnya konsultasi ahli pajak, artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi pasangan yang berada dalam situasi pernikahan campuran. Dengan demikian, membantu Bisnis Owner memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Dengan adanya Artikel ini, diharapkan Bisnis Owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika Bisnis Owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00