Info

Pentingkah Laporan Keuangan Bagi UMKM ?

Halo Teman Bisnis !!! Siapa yang disini sedang buka usaha ??? Apakah teman punya laporan keuangan buat usaha owner ??? Laporan keuangan itu apa sih ? Untuk penjelasan lebih lanjut, simak terus apa itu laporan keuangan dan seberapa penting laporan keuangan itu. Laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan suatu entitas yang dapat menggambarkan kinerja UMKM tersebut pada suatu periode akuntansi. Laporan keuangan dibuat untuk menyajikan informasi mengenai kinerja UMKM dan berguna untuk mengambil keputusan bisnis.

Alasan pentingnya laporan keuangan bagi UMKM, antara lain :

1. Sebagai Perencanaan Bisnis

Pembukuan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu usaha, terutama untuk usaha yang sudah cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan. Saat melakukan pencatatan untuk usaha, dapat melihat jalannya usaha melalui pencatatan yang telah dilakukan. Oleh sebab itu merencanakan merupakan langkah selanjutnya untuk meningkatkan usaha dari pencatatan yang telah sobat lakukan.

 2. Dapat mengetahui posisi keuangan setiap bulan.

Alasan lain mengapa laporan keuangan UMKM sangat penting adalah untuk mengetahui jumlah aset dan modal yang dimiliki. Besaran hutang perusahaan juga akan terlihat. Jadi pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas. Jika usaha tersebut tidak mempunyai laporan keuangan, maka akan sulit untuk mengetahui jumlah aset, modal, dan hutang yang dimiliki.

 Baca juga: Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

 3. Mudah dalam mengontrol biaya

Setiap biaya dalam usaha yang dijalankan perlu dicatat dengan benar dan jelas. Biaya yang perlu dicatat ini meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan biaya untuk operasional. Dengan adanya laporan keuangan, rincian biaya dalam usaha ini akan terpantau dengan jelas dalam suatu periode. Setiap rincian biaya yang tercatat dalam laporan keuangan akan membantu UMKM untuk menentukan besaran harga produksi. UMKM juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. Jika tidak ada laporan keuangan, maka akan sulit untuk menentukan harga produksi dan mengetahui besaran untung rugi.

 

4. Mudah mendapatkan Pinjaman dari Bank

Saat usaha berkembang cukup pesat, maka akan membutuhkan dana tambahan ataupun jasa di dalam produksi agar usaha terus meningkat. Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal. Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap. Hal ini cukup penting mengingat, bank tersebut perlu mengetahui arus keuangan dari jalannya suatu usaha.

5. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar.

Saat usaha mulai berkembang dan pendapatan sudah memenuhi persyaratan untuk pembayaran pajak, maka akan dikenakan pajak sesuai pendapatan usaha. Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1 persen menjadi 0,5%.

 Baca juga: PERSIAPKAN DOKUMEN INI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN AGAR TIDAK KENA SP2DK!

 6. Sebagai informasi untuk manajemen dan alat pengambilan keputusan dalam bisnis

Apabila para UMKM belum menyusun laporan keuangan yang baik, maka akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :

  • Para UMKM tidak akan bisa mengetahui bagaimana perkembangan usaha mereka secara riil, para UMKM hanya mengetahui perkembangan usahanya berdasarkan perikiraan serta angan-angan saja;
  • Para UMKM akan kesulitan untuk mengakses kredit dari bank sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha

 

Kesimpulan

Laporan keuangan bagi UMKM sangat penting. Pertama, sebagai perencanaan bisnis dan pengoptimalan biaya. Kedua, untuk memantau posisi keuangan setiap bulan, termasuk aset dan hutang. Ketiga, memudahkan kontrol biaya dan menentukan harga produksi. Keempat, mendukung pengajuan pinjaman dari bank. Kelima, membantu perhitungan PPh Final untuk UMKM. Keenam, sebagai informasi manajemen untuk pengambilan keputusan. Kesimpulannya, laporan keuangan bukan hanya kewajiban perpajakan, melainkan alat vital dalam mengelola UMKM. Dengan adanya informasi yang telah dijelaskan diatas, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar

Kesalahan dalam melakukan pembulatan dapat menyebabkan dokumen perpajakan ditolak oleh sistem e-Faktur atau menimbulkan masalah saat pelaporan SPT Masa PPN.

Agar pengelolaan e-Faktur Anda lancar, pahami ketentuan dan cara pembulatan PPN yang benar. KWA Consulting  akan mengulasnya untuk Anda.


Apakah Nilai PPN Wajib Dibulatkan?

Ya, nilai PPN memang harus dibulatkan ketika dimasukkan ke dalam dokumen seperti faktur pajak elektronik (e-Faktur), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan bukti potong.

Pembulatan ini bertujuan agar nilai pajak tercatat dalam satuan rupiah penuh tanpa angka desimal, sehingga sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan dan memudahkan sistem elektronik dalam memproses data.

Dasar Hukum Pembulatan PPN e-Faktur

Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.

Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;

Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

Peraturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya:

1. Perubahan Pertama

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.

2. Perubahan Kedua

Berikutnya, diatur dalam PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.

Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak atau rejected.

3. Perubahan Ketiga

Ketentuan pembulatan PPN terbaru tertuang dalam Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Melalui regulasi ini, pembulatan menjadi lebih jelas dan rinci seiring diberlakukannya sistem Coretax.

Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25

Ketentuan Pembulatan PPN

Berikut beberapa ketentuan teknis pembulatan PPN yang harus dipatuhi oleh wajib pajak:

1. Pembulatan ke Rupiah Penuh

Semua nilai PPN, DPP, dan PPnBM yang tercantum dalam faktur pajak, dokumen yang setara dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN wajib dibulatkan ke rupiah penuh tanpa angka desimal.

2. Aturan Pembulatan

Pembulatan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa pembulatan dilakukan ke rupiah penuh dengan ketentuan:

  • Jika angka desimal kurang dari 0,50, dibulatkan ke bawah (contoh: Rp4567,49 menjadi Rp4567).
  • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,50, dibulatkan ke atas (contoh: Rp4567,50 menjadi Rp4568).

3. Implementasi Pembulatan di e-Faktur dan SPT Masa PPN

Sistem e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN mewajibkan nilai yang diinput sudah dalam bentuk pembulatan rupiah penuh agar data dapat diterima dan diproses.

Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami ketentuan pembulatan pajak pertambahan nilai dalam eFaktur, simak contoh berikut ini:

A. Contoh pembulatan salah

Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.889. Dengan demikian harga perhitungan PPN yakni Rp21.889 dikalikan 11% menjadi Rp2.407,79.

Kemudian dilakukan pembulatan ke bawah menjadi Rp2.407. Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.

B. Contoh pembulatan benar

Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke atas sesuai ketentuan, karena angka desimalnya lebih dari 0,50, maka harus tertulis Rp2.408. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.

Tabel Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami bagaimana pembulatan PPN yang benar, simak tabel contoh berikut:

Penjelasan dari tabel:

a). Contoh 1:

DPP Rp8.945 x 11% = Rp983,95

  • Desimal 0,95 (lebih dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke atas menjadi Rp984

b). Contoh 2:

DPP Rp1.234.567 x 11% = Rp135.802,37

  • Desimal 0,37 (kurang dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp135.802

c). Contoh 3:

DPP Rp3.500.000,49 x 12% = Rp420.000,06

  • Desimal 0,06 (kurang dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp420.000

d). Contoh 4:

DPP Rp3.597.999 x 12% = Rp431.759,88

  • Desimal 0,88 (lebih dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke atas menjadi Rp431.760

Cara Melakukan Pembulatan PPN

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan pembulatan PPN sudah sesuai dengan ketentuan:

  1. Hitung DPP sesuai tarif yang berlaku, 11% untuk barang/jasa non-mewah, dan 12% untuk barang mewah.
  2. Hitung PPN dengan mengalikan DPP dan tarif PPN sesuai jenis barang/jasa.
  3. Lakukan pembulatan sesuai PER-11/PJ/2025.
  4. Masukkan nilai PPN yang sudah dibulatkan pada saat mengisi faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN.

Kesimpulan

Pembulatan PPN di e-Faktur harus dilakukan dengan tepat agar faktur tidak ditolak. Sesuai ketentuan, jumlah PPN harus dibulatkan ke bawah tanpa koma. Kesalahan dalam pembulatan, seperti membulatkan ke atas, dapat menyebabkan e-Faktur gagal diunggah. Pastikan untuk mengikuti aturan ini agar Faktur Pajak yang diunggah valid dan terhindar dari masalah.

Metode Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi komponen yang digunakan untuk menentukan batas penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga wajib pajak hanya membayar pajak atas penghasilan yang melebihi batas tersebut.

KWA Consulting akan membahas langkah-langkah menghitung PTKP, komponen yang mempengaruhi PTKP, dan contoh perhitungannya berdasarkan klasifikasi status wajib pajak sesuai peraturan terbaru.


Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak sebelum menghitung pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan status keluarga.

Dasar hukum PTKP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No.168 Tahun 2023,  Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021.

 

Komponen untuk Menghitung PTKP

Beberapa komponen utama yang mempengaruhi PTKP adalah:

  • Status Perkawinan: Wajib pajak yang belum menikah, menikah, atau memiliki tanggungan.
  • Jumlah Tanggungan Keluarga: Maksimal 3 orang, seperti anak atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan penuh.
  • Regulasi yang Berlaku: PTKP dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun pajak tertentu.

Temukan detail besar PTKP terbaru berdasarkan status wajib pajak: PTKP Terbaru dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Langkah-Langkah Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Simak langkah-langkah atau tahapan cara menghitung PTKP:

1. Tentukan Status Perkawinan

Identifikasi status perkawinan Anda, apakah tidak menikah (TK), menikah (K), atau memiliki tanggungan keluarga (K/1, K/2, K/3).

2. Hitung Jumlah Tanggungan

Tentukan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dengan maksimal 3 orang.

3. Gunakan Tabel PTKP

Gunakan tabel PTKP terbaru sebagai referensi untuk menghitung batas penghasilan tidak kena pajak Anda.

4. Kurangi Penghasilan Bruto dengan PTKP

Setelah mengetahui nilai PTKP, kurangi penghasilan bruto Anda dengan nilai PTKP. Hasilnya adalah penghasilan kena pajak (PKP). Berikut infografis sederhana terkait tips cara menghitung besaran PTKP:

 

Besaran PTKP

Besaran PTKP diatur oleh Undang-Undang  beserta aturan turunan lainnya seperti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Indonesia sendiri beberapa kali mengalami perubahan penyesuaian PTKP. Perubahan PTKP ini mengikuti perekonomian nasional, kondisi global juga inflasi. Terhitung Indonesia melakukan perubahan PTKP di tahun 2016 melalui PMK Nomor 101 Tahun 2016. Berikut daftar besaran PTKP berdasarkan PMK Nomor 101 tahun 2016:

Contoh Perhitungan PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak

Berikut contoh perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan klasifikasi status wajib pajak:

1. WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (TK/0)

  • Besar PTKP WP Tidak Kawin (TK/0) Rp54.000.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

Penghitungan:
Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp70.000.000 – Rp54.000.000 = Rp16.000.000

2. WP Tidak Kawin Punya 1 Tanggungan (TK/1)

  • Besar PTKP WP Tidak Kawin (TK/0) Rp58.500.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

Penghitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp70.000.000 – Rp58.000.000 = Rp14.000.000

3. WP Tidak Kawin Punya 2 Tanggungan (TK/2)

  • Besar PTKP WP Tidak Kawin (TK/2) Rp63.000.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

Penghitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp70.000.000 – Rp63.000.000 = Rp7.000.000

4. WP Tidak Kawin Punya 3 Tanggungan (TK/3)

  • Besar PTKP WP Tidak Kawin (TK/3) Rp67.500.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

Penghitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp70.000.000 – Rp65.500.000 = Rp2.500.000

5. WP Kawin Tanpa Tanggungan (K/0)

  • Besar PTKP WP Kawin (K/0) Rp58.500.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

Penghitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp70.000.000 – Rp58.500.000 = Rp11.500.000

6. WP Kawin Punya 1 Tanggungan (K/1)

  • Besar PTKP WP Kawin + 1 tanggungan (K/1) Rp63.000.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp75.000.000

Perhitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp75.000.000 – Rp63.000.000 = Rp12.000.000

7. WP Kawin Punya 2 Tanggungan (K/2)

  • Besar PTKP WP Kawin + 2 tanggungan (K/2) Rp67.500.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp 85.000.000

Penghitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp85.000.000 – Rp67.500.000 = Rp17.500.000

8. WP Kawin Punya 3 Tanggungan (K/3)

  • Besar PTKP WP Kawin + 3 tanggungan (K/3) Rp72.000.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp72.000.000

Perhitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp90.000.000 – Rp72.000.000 = Rp18.000.000

7. Penghasilan Istri + Suami Digabung Tanpa Tanggungan (K/I/0)

  • Besar PTKP Penghasilan Istri + Suami Digabung Tanpa Tanggungan (K/I/0) Rp112.500.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp140.000.000

Perhitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp140.000.000 – Rp112.500.000 = Rp27.500.000

8. Penghasilan Istri + Suami Digabung Punya 1 Tanggungan (K/I/1)

  • Besar PTKP Penghasilan Istri + Suami Digabung Punya 1 Tanggungan (K/I/1) Rp117.000.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp140.000.000

Perhitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp140.000.000 – Rp117.000.0000 = Rp23.000.000

9. Penghasilan Istri + Suami Digabung Punya 2 Tanggungan (K/I/2)

  • Besar PTKP Penghasilan Istri + Suami Digabung Punya 2 Tanggungan (K/I/2) Rp121.500.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp140.000.000

Perhitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp140.000.000 – Rp121.500.000 = Rp18.500.000

10. Penghasilan Istri + Suami Digabung Punya 3 Tanggungan (K/I/3)

  • Besar PTKP Penghasilan Istri + Suami Digabung Punya 3 Tanggungan (K/I/3) Rp126.000.000.
  • Penghasilan bruto tahunan: Rp140.000.000

Perhitungan:
Penghasilan kena pajak = Rp140.000.000 – Rp126.000.000 = Rp14.000.000

 

Kesimpulan 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar, sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga. PTKP dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada status pribadi wajib pajak. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan pajak, terutama bagi mereka dengan penghasilan rendah atau banyak tanggungan keluarga. Nah itulah informasi Tentang SPPH, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Berikut Beberapa Panduan Pajak Penghasilan PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) merupakan regulasi yang dapat digunakan wajib pajak yang punya penghasilan dari luar negeri.

Penghasilan tersebut telah dikenakan pajak oleh otoritas pajak di luar negeri, sehingga PPh yang telah dibayarkan wajib pajak itu dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar di dalam negeri.

Selengkapnya penjelasan tentang PPh 24 dan kaitannya dengan pengurang PPh terutang di Indonesia yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.

 

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur tentang hak wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri untuk mengurangi jumlah nilai pajak penghasilan terutang yang dimiliki di Indonesia.

Artinya, pajak penghasilan yang telah dibayar WP di luar negeri dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri.

Namun pajak penghasilan pasal 24 ini hanya diperuntukkan bagi WP yang menerima penghasilan dari luar negeri selama satu tahun pajak.

PPh 24 ini menjadi fasilitas pajak dari pemerintah yang bertujuan untuk menghindari pembayaran ganda oleh warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan di luar negeri.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang berbunyi:

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama”.

Subjek dan Objek PPh 24

Wajib pajak yang menjadi subjek atau dapat memanfaatkan hak kredit pajak PPh Pasal 24 di antaranya WP Orang Pribadi atau Badan dan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang memiliki pendapatan dari luar negeri dan terutang PPh.

Sedangkan sumber penghasilan yang menjadi objek PP 24 yakni penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri sesuai Pasal 24 ayat (3) UU PPh, seperti:

  1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak
  3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tidak bergerak
  4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Penghasilan dari BUT di luar negeri
  6. Penghasilan dari pengalihan hak penambangan atau pembiayaan/permodalan perusahaan pertambangan di luar negeri
  7. Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri
  8. Keuntungan dari pengalihan harta dari BUT di luar negeri

Baca Juga: Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Perlu diperhatikan, apabila jumlah total kredit pajak luar negeri lebih besar dari PPh terutang yang dimiliki di Indonesia, maka yang dapat dikurangkan dengan PPh terutang dalam negeri hanya sejumlah pajak terutang yang dimiliki di dalam negeri.

Simak contoh perhitungannya berikut:

PT AAA pada 2024 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp30.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp15.000.000.000, dengan asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%.

Maka total penghasilan PT AAA yang tercatat sebesar Rp45.000.000.000 karena penjumlahan dari penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri.

Kemudian tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%. Sehingga perhitungan PPh Terutangnya sebagai berikut:

= Tarif PPh Badan x Penghasilan Neto Dalam Negeri

= 22% x Rp30.000.000.000

= Rp6.600.000.000

PPh 24 yang dapat dikreditkan:

= (Penghasilan luar negeri/Total penghasilan) x Total PPh Terutang

= (Rp15.000.000.000/Rp45.000.000.000) x Rp6.600.000.000

= Rp2.200.000.000

Dengan demikian, PPh Terutang yang telah dibayarkan PT AAA di luar negeri sebesar Rp2.200.000.000.

Sehingga nominal kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat digunakan untuk mengurangi PPh Terutang di dalam negeri sebesar Rp2.200.000.000.

Anda juga dapat mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pengkreditan atas pajak luar negeri PPh Pasal 24 ini dengan membaca artikel Kredit pajak Luar Negeri dan Cara Menghitungnya.

 

Manfaatkan Pengkreditan atas Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

Apabila Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, manfaatkan peraturan PPh Pasal 24 untuk dikreditkan atau dikurangkan dengan pajak penghasilan terutang di Indonesia.

Sehingga jumlah PPh terutang atau pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan di dalam negeri menjadi lebih kecil.

Sebab ini menjadi hak Anda sebagai wajib pajak yang telah membayar atau memiliki penghasilan terutang pajak di luar negeri.

Sebagai wajib pajak badan.

Mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan dengan langkah-langkah yang mudah.

Setelah pembayaran dan pelaporan pajak selesai, Anda akan langsung menerima bukti bayar serta lapor sah dari Ditjen Pajak.

Seluruh riwayat transaksi perpajakan juga akan tersimpan otomatis dalam Fitur Arsip Pajak sehingga memudahkan Anda untuk mengaksesnya sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

 

Kesimpulan

PPh Pasal 24 memberikan fasilitas bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri untuk mengurangi pajak terutang di Indonesia. Pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh yang harus dibayar di dalam negeri, sehingga mencegah pembayaran pajak ganda. Fasilitas ini berlaku bagi individu atau badan yang memperoleh pendapatan luar negeri dan terutang PPh di Indonesia, dengan ketentuan pengkreditan yang bergantung pada perhitungan tertentu. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan

Pemerintah menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

Metode ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan, sehingga pemotongan pajak lebih akurat dan sesuai dengan kewajiban pajak tahunan.

KWA Consulting akan memandu Anda melalui langkah-langkah menghitung pajak penghasilan pribadi berdasarkan peraturan terbaru. Kami juga menyertakan contoh perhitungan agar Anda lebih mudah memahaminya.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pribadi

Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 21 diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 yang mengatur metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berikut adalah tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan pribadi menggunakan skema PPh 21 TER:

1. Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan

Anda dapat melakukan kalkulasi penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto adalah total penghasilan bulanan karyawan, termasuk:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Bonus bulanan (jika ada).

Penghasilan bruto tidak mencakup komponen tidak tetap seperti uang lembur atau perjalanan dinas.

2. Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang meliputi:

  • Biaya Jabatan: 5% dari gaji bruto (maksimal Rp500.000 per bulan).
  • Iuran Pensiun: 2% dari gaji pokok.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (BPJS Ketenagakerjaan): 2% dari gaji pokok (dibayarkan oleh karyawan).

3. Penghitungan Penghasilan Neto Bulanan

Penghasilan neto bulanan dihitung dengan rumus:

  • Netto Bulanan = Bruto Bulanan − Total Pengurang
  • Netto Bulanan=Bruto Bulanan−Total Pengurang

4. Menghitung Penghasilan Neto Tahunan

Penghasilan neto bulanan dikalikan 12 untuk mendapatkan penghasilan neto tahunan:

  • Neto Tahunan = Neto Bulanan × 12
  • Neto Tahunan = Neto Bulanan×12

5. Perhitungan PKP dan Tarif Pajak Progresif

Setelah menghitung penghasilan neto tahunan, kurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Terapkan tarif progresif pada PKP.

6. Hitung Pajak Bulanan dengan TER

Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan:

  • TER dihitung dengan membagi total pajak tahunan dengan total PKP tahunan, sehingga menghasilkan tarif rata-rata yang lebih akurat.
  • Pajak bulanan dihitung dengan mengalikan tarif TER dengan penghasilan kena pajak bulanan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi PPh 21 TER

Untuk memudahkan pemahaman tentang penerapan tarif efektif rata-rata dalam menghitung PPh 21, berikut adalah contoh perhitungan untuk setiap status penerima penghasilan tersebut:

A. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tetap

Tuan B berstatus menikah dan memiliki 2 tanggungan (K/1) bekerja sebagai pegawai tetap di PT CCC selama tahun 2025 dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulannya, pembayaran premi JKK dan JKM, iuran pensiun, bonus maupun THR, dengan rincian pada tabel seperti berikut:

Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan (Rp) THR (Rp) Bonus (Rp) Premi JKK & JKM (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) TER Bulanan Kategori B PPh Pasal 21 (Rp)
Januari 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Februari 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Maret 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1. 190.000
April 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Mei 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Juni 10 juta 5 juta   10 juta 2 juta 27 juta 10% 2.700.000
Juli 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Agustus 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
September 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Oktober 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
November 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Desember 10 juta 5 juta 10 juta   2 juta 27 juta    
Jumlah 144 juta 60 juta 10 juta   24 juta 214 juta   14,6 juta

Berikut rincian biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayarkan Tuan B sebagai pengurang pajak:

No. Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah 
1. Biaya jabatan maksimal setahun Rp6 juta
2. Iuran pensiun setahun Rp1,2 juta

Dengan rincian pada tabel tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025 sebagai berikut:

Penghasilan bruto setahun   Rp214 juta
Pengurang:    
– Biaya jabatan setahun Rp6 juta  
– Iuran pensiun setahun Rp1,2 juta (+)  
    Rp7,2 juta (-)
Penghasilan neto setahun   Rp206,8 juta
PTKP setahun:    
– untuk wajib pajak sendiri Rp54 juta  
– tambahan untuk menikah Rp4,5 juta  
– tambahan untuk 1 tanggungan Rp4,5 juta (+)  
    Rp63 juta (-)
Penghasilan kena pajak setahun   Rp143,8 juta
– 5% x Rp60 juta Rp3 juta  
– 15% x Rp83,8 juta Rp12,57 juta (+)  
    Rp15,57 juta
PPh 21 yang dipotong hingga November 2024   Rp14,6 juta (-)
PPh 21 harus dipotong pada Desember 2024   Rp970 ribu

B. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Seperti yang diketahui, penghitungan pajak penghasilan bagi pegawai tidak tetap dibagi menjadi dua skema pembayaran, yaitu harian atau bulanan.

1. Penghasilan tidak dibayar bulanan kurang dari Rp2,5 juta

Tuan D mengerjakan pekerjaan tidak tetap di PT AAA pada Februari 2025 dan menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 12 hari.

Kemudian Tuan D memperoleh penghasilan sebesar Rp2,4 juta atas penyelesaian pekerjaan tersebut untuk 12 hari atau Rp200 ribu/hari.

Karena penghasilannya masih di bawah Rp250 ribu per hari, maka perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif 0%.

Sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan harian Tuan D sebesar:
= Tarif efektif harian x Penghasilan bruto harian
= 0% x Rp200 ribu
= 0% x Rp200 ribu
= Rp0

2. Penghasilan tidak dibayar bulanan lebih dari Rp2,5 juta

Lalu pada bulan April 2025, Tuan D mendapatkan pekerjaan tidak tetap di PT EEE selama 2 hari dan memperoleh penghasilan sebesar Rp5,5 juta.

Oleh karena itu, penghasilan yang diterima Tuan D dikenakan pajak menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan demikian, penghasilan Tuan D sebagai pegawai tidak tetap dikenakan PPh 21 dengan perhitungan sebagai berikut:
=  5% x 50% x Rp5,5 juta
= Rp137,5 ribu

3. Penghasilan dibayar bulanan

Tuan B bekerja di PT EEE sebagai pegawai tidak tetap yang berstatus tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan (TK/2) memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan.

Karena Tuan B merupakan berstatus TK/2 maka perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori C, dengan rincian perhitungan PPh 21 TER bulanan seperti berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp) TER Kategori B PPh 21 (Rp)
Januari 2 juta 0% 0
Februari 3 juta 0% 0
Maret 5 juta 0% 0
April 7 juta 0,75% 52,5 ribu
Mei 2 juta 0% 0
Juni 1 juta 0% 0
Juli 8 juta 1% 80 ribu
Agustus 2 juta 0% 0
September 4 juta 0% 0
Oktober 3 juta 0% 0
November 9 juta 1% 90 ribu
Desember 10 juta 1,5% 150 ribu
Jumlah 53 juta   372,5 ribu

C. Contoh Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Tuan A sebagai akuntan publik yang mendapatkan proyek untuk mengaudit keuangan PT GGG dan mendapatkan imbalan sebesar Rp350 juta.

Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan A tersebut sebesar:

1. Dasar pengenaan/pemotongan
= Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan bruto)
= Pasal 17 x (50% x Rp350 juta)
= Pasal 17 x Rp175 juta

2. Besar PPh 21
= 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
= 15% x Rp115 juta = Rp17,250 juta
= Rp3 juta + Rp17,250 juta
= Rp20,250 juta

D. Contoh hitung PPh 21 Bukan Pegawai (Pengacara)

Tuan G berprofesi sebagai pengacara di Kantor Advokat AAA dengan perjanjian setiap jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh pengguna jasanya akan dipotong 10% oleh pihak kantor advokat AAA sebagai bagian penghasilan kantor advokat tersebut.

Kemudian 80% dari jasa konsultasi hukum yang dibayarkan pengguna jasa tersebut akan dibayarkan pada Tuan G setiap akhir bulan.

Selama 2025, rincian jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh klien dari pemberian jasa Tuan G di Kantor Advokat AAA sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp)
Januari 35 juta
Februari 25 juta
Maret 40 juta
April 38 juta
Mei 45 juta
Juni 27 juta
Juli 50 juta
Agustus 42 juta
September 34 juta
Oktober 55 juta
November 46 juta
Desember 30 juta
Jumlah 467 juta

Atas rincian pembayaran oleh klien dari jasa konsultasi hukum tersebut, maka besar pemotongan PPh 21 dan penghasilan yang diperoleh Tuan G dari jasa konsultasi hukum di Kantor Advokat AAA sebagai berikut:

  • Menghitung Dasar Pemotongan PPh 21 = Penghasilan bruto x 50%.
  • Dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terkecil yakni 5%.
Bulan Penghasilan Bruto Dasar Pemotongan / DPP PPh 21 (Rp) Tarif Pasal 17 PPh 21 Terutang (Rp)
    (Penghasilan Bruto x 50%)   (DPP PPh 21 x Tarif Pasal 17)
Januari 35 juta 17,5 juta 5% 875 ribu
Februari 25 juta 12,5 juta 5% 625 ribu
Maret 40 juta 20 juta 5% 1 juta
April 38 juta 19 juta 5% 950 ribu
Mei 45 juta 22,5 juta 5% 1,125 juta
Juni 27 juta 13,5 juta 5% 675 ribu
Juli 50 juta 25 juta 5% 1,25 juta
Agustus 42 juta 21 juta 5% 1,05 juta
September 34 juta 17 juta 5% 850 ribu
Oktober 55 juta 27,5 juta 5% 1,375 juta
November 46 juta 23 juta 5% 1,15 juta
Desember 30 juta 15 juta 5% 750 ribu
Jumlah 467 juta 233,5 juta   10,625 juta

E. Contoh Hitung PPh 21 Subjek Lainnya

1. Komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan

Tuan H seorang anggota komisaris di PT KKK yang berstatus menikah dan menikah memiliki 1 anak. Selama 2025, Tuan H hanya menerima penghasilan berupa honorarium dari perusahaan sebesar Rp80 juta pada Desember 2025.

Atas penghasilan yang diperoleh Tuan H dari PT KKK tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilannya:

  • Tuan H menikah dan punya 1 tanggungan, maka status PTKP-nya = (K/1).
  • Sesuai perhitungan tarif efektif rata-rata bulanan, perhitungan pemotongan PPh 21 atas honorarium Tuan H menggunakan tarif kategori TER B .
  • Tarif TER kategori B untuk status (K/1) dari penghasilan Rp80 juta sebesar 23%.

Maka perhitungannya sebagai berikut:
= Penghasilan bruto x Tarif efektif bulanan
= Rp80 juta x 23%
= Rp18,4 juta

2. Pegawai yang menarik dana pensiun

Tuan J bekerja di PT MMM sebagai pegawai tetap. Perusahaan mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun SSS.

Pada Februari 2025 mengambil uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun SSS sebesar Rp25 juta.

Maka, atas penarikan dana pensiun tersebut dikenakan pemotongan PPh 21 dengan perhitungan berikut:

  • Dasar pengenaan PPh 21 yakni penghasilan bruto
  • Tarif pajak yang digunakan yakni tarif pasal 17 UU PPh

Perhitungan:
= Tarif pasal 17 UU PPh x Penghasilan bruto
= 5% x Rp25 juta
= Rp1,25 juta

Baca Juga: Barang barang mewah yang dikenakan baiaya PPn 12 persen mulai 2025

Tips Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut adalah 5 tips praktis untuk menghitung pajak penghasilan pribadi bagi pekerja:

1. Ketahui total penghasilan

Pastikan mencatat semua penghasilan bulanan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Jangan lupa untuk mengecualikan pendapatan yang tidak dikenakan pajak, seperti uang lembur atau tunjangan perjalanan dinas.

2. Hitung pengurang pajak dengan benar

Gunakan data yang tepat untuk menghitung pengurang pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayar oleh karyawan sebagai komponen untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

3. Perbarui status PTKP

Pastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah sesuai karena akan memengaruhi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

4. Manfaatkan kalkulator penghitung PPh 21

Gunakan aplikasi penghitung pajak atau kalkulator online untuk memudahkan perhitungan. Anda dapat menggunakan software HRIS Mekari Talenta agar perhitungan PPh 21 TER dapat dihitung secara otomatis.

5. Terapkan tarif pajak yang berlaku

Gunakan tarif pajak yang berlaku, yakni metode TER untuk perhitungan pajak bulanannya yang mencerminkan kewajiban pajak tahunan secara akurat.

Kesimpulan

Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan, yang menyederhanakan perhitungan dan memastikan pemotongan pajak lebih akurat sesuai kewajiban tahunan. Proses perhitungan meliputi penghitungan penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan kena pajak (PKP), kemudian menggunakan TER untuk menghitung pajak bulanan. Setiap individu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, diharuskan mengikuti prosedur ini dengan tarif progresif dan melaporkan kewajiban pajak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Penggunaan e-Tax Court Pengadilan Pajak

e-Tax court merupakan sistem untuk melakukan penyelesaian banding dan gugatan pada pengadilan pajak secara elektronik. Aplikasi e-Tax court pengadilan pajak online ini Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) .

Sebelumnya, proses registrasi pengadilan pajak dilakukan melalui loket atau pos. Seiring adanya eTax court, wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat mendaftar secara online.

Apa saja fitur dan cara menggunakan e Tax court ini? Simak penjelasan seputar aplikasi pengadilan pajak online ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu e-Tax Court?

e-Tax Court adalah aplikasi layanan administrasi pengadilan pajak berbasis elektronik.

Pelaksanaan ini diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

Melalui eTax court ini, wajib pajak dapat mengurus administrasi persidangan pajak tanpa datang ke kantor pelayanan.

Karena dilakukan daring, diharapkan layanan pengurusan sengketa pajak dapat dilakukan lebih cepat dibanding proses manual seperti selama ini.

Aplikasi e-Tax court mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak seperti:

  • Pra Persidangan
  • Persidangan
  • Paska persidangan

Pihak yang berkepentingan menggunakan aplikasi e-Tax court ini di antaranya:

  • Wajib Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan lainnya.

 

Fungsi e-Tax Court atau Aplikasi Pengadilan Pajak Online

e-Tax court berfungsi untuk melakukan berbagai aktivitas mengurus proses registrasi sengketa pajak hingga penerbitan salinan putusan.

Seluruh proses administrasi persidangan pengadilan pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara online.

Sehingga aplikasi e Tax court ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan atau banding pajak menjadi lebih mudah dan efektif.

Sebab sebelumnya, administrasi penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara manual mulai dari:

  • Pengajuan surat uraian banding/tanggapan
  • Penyampaian surat bantahan
  • Penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan
  • Penerbitan dan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak

 

Fitur-Fitur yang Disediakan di Aplikasi e Tax Court

Berikut fitur-fitur aplikasi pengadilan pajak online dalam e-Tax court:

  1. e-Registration

Fitur e-Registration digunakan untuk mendaftarkan diri atau membuat akun pada sistem e-Tax court saat mengajukan permohonan banding atau gugatan pajak.

  1. e-Filing

Fitur e-Filing pada e-Tax court untuk mengajukan banding atau gugatan secara elektronik pada proses sengketa di pengadilan pajak.

  1. e-Litigation

Fitur e-Litigation pada e-Tax court untuk mendukung proses persidangan seperti jadwal dan pemberitahuan sidang secara daring.

  1. e-Putusan

Fitur e-Putusan untuk pengiriman penerbitan salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.

  1. Dashboard e-Tax Court

Fitur dashboard eTax court merupakan laman yang berisi informasi sengketa pajak secara realtime atau langsung.

 

Cara Kerja e-Tax Court Pengadilan Pajak

Cara kerja e-Tax court pengadilan pajak berbasis elektronik yang bisa diakses oleh wajib pajak dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada sistem Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah terdaftar pada e-Tax court, wajib pajak bisa menggunakan berbagai layanan administrasi pengadilan pajak sesuai kebutuhan hingga putusan diterbitkan.

Pada saat mengajukan proses permohonan layanan melalui e-Tax court, wajib pajak akan mendapatkan antrian online pengadilan pajak.

Namun, sebelum mulai menggunakan aplikasi pengadilan pajak online ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.

Berikut dokumen syarat daftar gugatan di e-Tax Court:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor bagi WNA
  • Bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan
  • Bukti izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum

 

Cara Menggunakan eTax Court Online

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi pengadilan pajak online:

  • Buka laman resmi setpp.kemenkeu.gi.id atau etxcourt.kemenkeu.go.id dan lakukan pendaftaran pada menu e-Tax Court.
  • Gunakan email aktif untuk melakukan aktivasi.
  • Unduh lembar pendaftaran dari sistem e-Tax court, isi sesuai petunjuk pada kolom yang tersedia, tandatangani, dan unggah kembali ke sistem e-Tax court.
  • Lampirkan semua dokumen yang disyaratkan dan klik “Submit”.
  • Berikutnya sistem e-Tax court akan verifikasi pengajuan Anda maksimal dalam 3 hari.
  • Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan tautan verifikasi ke email terdaftar.

Baca Juga: Solusi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan Apa yang Harus Dilakukan?

Prosedur Sengketa dengan Antrean Online Pengadilan Pajak

Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan layanan pengadilan pajak ke Sekretariat PP dengan antrean online.

Berikut panduan antrean online sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2018 berdasarkan Set PP Kementerian Keuangan:

e-tax court pengadilan pajakAntrean online pengadilan pajak via Sekretarian PP

 

Cara Registrasi Akun e-Tax Court

Berikut langkah-langkah cara daftar akun e-Tax Court pada fitur e-Registration seperti dikutip dari Set PP Kemenkeu:

1. Masuk ke laman etxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id, lalu klik menu “Buat Akun”.

2. Jika pendaftar sebagai wajib pajak, pilih “Wajib Pajak” atau pilih “Kuasa Hukum” jika Anda mendaftar sebagai kuasa hukum. Lalu masukkan NPWP dan klik “Periksa NPWP”.

3. Jika NPWP tidak ditemukan pada sistem DJP, hubungi KPP tempat Anda terdaftar. Jika NPWP sesuai, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengisi kolom “E-mail”, “Alamat Korespondensi”, dan “No. Telepon” aktif (WhatsApp), lalu klik “Lanjutkan”.

4. Upload dokumen pendukung, yaitu:

  • Surat Permohonan Registrasi (bentuk .pdf, ukuran maksimal 1 MB). Contoh surat permohonan dapat diunduh di aplikasi e-Tax Court.
  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP (bentuk .pdf, ukuran maksimal 1 MB) jika mendaftar sebagai wajib pajak.
  • Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum Pajak atau Bea Cukai (format .pdf, malsimal 1 MB) jika mendaftar sebagai kuasa hukum.

5. Klik “Kirim” lalu akan muncul pemberitahuan berhasil mengirim permohonan registrasi. Simpan nomor registrasi, petugas akan melakukan verifikasi yang dikirim ke e-mail yang didaftarkan maksimal 3×24 jam.

6. Setelah menerima e-mail, klik logo e-Tax Court yang ada pada pesan e-mail tersebut dan Anda akan diarahkan pada halaman aktivasi akun. Jika ada kesalahan/data tidak terbaca (corrupt), lakukan perbaikan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

7. Buat password yang akan digunakan untuk melakukan login pada aplikasi e-Tax Court.

8. Klik “Simpan”, selanjutnya akan muncul pemberitahuan penyimpanan password Anda berhasil.

9. Setelah akun berhasil diaktivasi, lakukan login pada aplikasi e-Tax Court menggunakan NPWP dan password yang telah didaftarkan.

10. Lakukan login dengan memasukkan NPWP dan password yang telah didaftarkan, pilih “Wajib Pajak” atau “Kuasa Hukum”, masukkan kode captcha dan klik “Login”. Maka proses pendaftaran akun pun selesai dan sudah bisa mengakses fitur e-Tax Court.

 

Cara Cek Registrasi

  1. Masuk/login di aplikasi e-Tax Court dan klik “Cek Status Registrasi”.
  2. Masukkan nomor registrasi yang sudah diterima saat melakukan registrasi sebelumnya, klik captcha, lalu klik “Cek”.
  3. Berikutnya akan muncul pemberitahuan status registrasi akun e-Tax Court berhasil.

Cara Mengajukan Banding Gugatan dengan e-Filing

Berikut langkah-langkah cara mengajukan permohonan banding atau gugatan di e-Tax Court dikutip dari Set PP Kemenkeu:

1. Buka menu “Permohonan” di sebelah kiri atas. Pada halaman ini ditampilkan semua permohonan Banding atau Gugatan yang telah diajukan oleh pengguna.

2. Untuk mengajukan permohonan Banding atau Gugatan, silakan klik tombol “+ Permohonan” di sebelah kanan atas.

3. Jika Anda login sebagai Kuasa Hukum, isikan NPWP Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mengkuasakan Anda.

4. Pilih “Jenis Permohonan” dan “Terbanding/Tergugat” (pihak lawan dari sengketa
yang akan diajukan Banding atau Gugatan).

5. Masukkan “Nomor Keputusan Keberatan” yang akan diajukan Banding atau Gugatan. Klik “Cari Keputusan Keberatan”. Sistem akan mencari data Keputusan Keberatan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Isi form secara lengkap dan unggah dokumen berikut:

  • “Dokumen Keputusan Keberatan” {format .pdf dan ukuran maksimal 15 MB).
  • “Dokumen Surat Ketetapan Pajak” (format .pdf dan ukuran maksimal 15 MB).

7. Terkait dengan “Jenis Profiling”, dapat diisi sesuai dengan kategori sengketa yang diajukan dengan memilih radio button yang tersedia. Contoh: Transfer Pricing, Banding Lainnya, Putusan Sela, dan sebagainya.

8. Kemudian klik “Simpan” jika belum ingin melanjutkan pengisian, atau tekan “Berikutnya” jika sudah yakin untuk ke langkah berikutnya.

9. Isi koreksi dari sengketa yang diajukan Banding atau Gugatan.

  • Untuk menambahkan koreksi, klik “Tambah Koreksi”, maka akan muncul form untuk menambahkan koreksi.
  • Untuk menyimpan data koreksi yang sudah di-input-kan klik “Simpan” atau klik ”Batal”untuk membatalkan proses penyimpanan data.
  • Apabila data tersimpan akan muncul notifikasi berhasil dan data yang diinputkan tampil pada grid form “Data Koreksi”.

10. Selanjutnya muncul form berikutnya yang berisi detail dari permohonan Banding atau Gugatan dan dapat mengunggah dokumen yang menjadi pendukung dari permohonan.

11. Masukkan nomor dan tanggal Surat Permohonan Banding atau Gugatan serta unggah dokumen Surat Permohonan Banding atau Surat Permohonan Gugatan dalam format .pdf dan format .doc/.docx.

12. Klik “Simpan” untuk menyimpan draft permohonan atau klik “Kirim” untuk mengirim permohonan kepada Pengadilan Pajak.

 

Infografis cara ajukan banding pajak online

Cara Menyampaikan Dokumen Sengketa dan Persidangan

Berikut langkah-langkah menyampaikan dokumen sengketa melalu e Tax Court seperti dikutip dari Set PP Kemenkeu:

  1. Pilih menu “Dokumen Sengketa”.
  2. Pilih berkas sengketa dan klik ikon panah pada kolom “Action” pada berkas tersebut.
  3. Klik “Tambaha Dokumen Sengketa”.
  4. Isi kolom “Nama Dokumen Sengketa”, pilih “Jenis Dokumen”, dan unggah dokumen yang diperlukan.
  5. Klik “Simpan” untuk menyampaikan dokumen sengketa.

 

Cara unggah dokumen persidangan

1. Pilih menu “Dokumen Persidangan”, pilih sengketa yang akan diajukan dokumen persidangannya. Gunakan fitur pencarian ataupun shorting. Klik icon mata pada kolom “Action”.

2. Klik tombol “+ Unggah Dokumen Persidangan”, selanjutnya akan muncul form untuk mengunggah dokumen persidangan.

3. Pilih dokumen persidangan dan isi form “Sidang Ke- “ dan “Keterangan Dokumen” kemudian tekan tombol “Selanjutnya”.

4. Unggah dokumen dimaksud, lalu tekan tombol “Selanjutnya”.

5. Berikutnya, dapat menambahkan sengketa lain yang menggunakan dokumen yang sama seperti yang telah diunggah sebelumnya, sehingga tidak perlu mengunggah dokumen berkali-kali sejumlah sengketa dimaksud.

6. Tekan tombol “Tambah Sengketa Lain” untuk menambahkan berkas sengketa lain, kemudian tekan tombol “Simpan”.

 

Cara Melakukan Pencabutan Sengketa

Berikut langkah-langkah cara mengajukan pencabutan atas berkas sengketa yang telah diajurkan atau terdaftar di Sekretariat Pajak seperti dikutip dari Set PP Kemenkeu:

1. Pilih menu “Pencabutan” kemudian klik “+ Pencabutan” pada bagian kanan atas.

2. Pilih berkas sengketa yang akan dicabut dengan klik pada kolom “Action”.

3. Anda juga dapat melakukan pencarian atau filter maupun sorting untuk mencari berkas sengketa yang akan dicabut.

4. Akan ditampilkan form untuk mengajukan pencabutan.

5. Isi nomor surat pencabutan dan unggah dokumen surat pencabutan dalam format .pdf.

6. Klik “Kirim” dan pengajuan pencabutan berhasil.

7. Menu ini juga digunakan untuk melihat penetapan atas pencabutan.

 

Cara Konfirmasi Jadwal Sidang

Berikut langkah-langkah cara untuk mengonfirmasi kehadiran sidang pada e-Tax Court seperti dikutip dari Set PP Kemenkeu:

1. Klik menu “Jadwal Sidang”, selanjutnya akan diminta untuk mengisi konfirmasi kehadiran sidang yang telah dijadwalkan oleh Majelis Pengadilan Pajak.

2. Klik “Konfirmasi Kehadiran” di kolom “Action” pada jadwal sidang yang pengguna ikuti.

3. Selanjutnya akan muncul data panggilan sidang, nomor sengketa, dokumen panggilan sidang, serta data konfirmasi kehadiran yang direkam oleh pemohon sebelumnya.

4. Klik tombol plus warna hijau di sebelah kanan atas.

5. Akan tampil form untuk merekam pihak yang akan hadir.

6. Isikan nama, jabatan, surat kuasa dari pegawai atau pihak yang akan hadir.

7. Pilih nomor sengketa dan klik “Simpan”. Data konfirmasi kehadiran akan tercentang apabila data telah tersimpan.

 

Cara Melakukan Sidang Hari ini

1. Buka menu “Sidang Hari Ini”, akan tampil status persidangan atau klik tombol “Reload Data” apabila data sidang belum tampil pada layar.

2. Akan tampil daftar Pemohon Banding atau Penggugat yang akan disidangkan pada Majelis dan ruang sidang yang sama dengan Anda.

3. Terdapat warna dari tiap baris daftar menunjukkan status dari masing-masing Pemohon Banding atau Penggugat.

4. Jika status Pemohon Banding atau Penggugat yang berada di atas Anda sudah berwarna merah (berlangsung) maka segera untuk bersiap-siap menuju ke arah ruang sidang ataupun mempersiapkan berkas-berkas yang dibawa dalam persidangan.

 

Cara Melihat Putusan

Berikut cara untuk melihata hasil putusan pengadilan pajak yang diterbitkan melalui Sekretariat Pengadhilan Pajak pada sistem e-Tax Court:

  • Pilih menu “Putusan”.
  • Klik icon unduh pada kolom “Action” di sebelah kanan masing-masing sengketa.

 

Cara Menambah dan Mencabut Akses Kuasa Hukum

Apabila akun atas nama Kuasa Hukum, maka dapat menambah akses ataupun mencabut aksesnya.

 

Cara tambah akses Kuasa Hukum

1. Pilih menu “Kuasa Hukum”, pilih “+ Akses Kuasa Hukum”, akan tampil form untuk menambahkan Kuasa Hukum.

2. Isi nomor Kep Kuasa Hukum, klik “Cari Kuasa Hukum”. Akan tampil pesan peringatan apabila data Kuasa Hukum ditemukan.

3. Klik “Berikutnya”, isi sengketa yang akan dikuasakan tanpa menggunakan tanda baca.

4. Klik “Simpan” untuk menyimpan pemberian akses kepada Kuasa Hukum.

 

Cara cabut akses Kuasa Hukum

:1. Pilih menu “Kuasa Hukum”, akan tampil daftar Kuasa Hukum yang telah diberikan kuasa atas sengketa Pemohon.

2. Pada daftar Kuasa Hukum, klik icon hapus pada kolom “Action”, akan tampil pesan peringatan “Apakah Anda yakin untuk menghapus akses?”. Klik “Ya” untuk melanjutkan proses penghapusan akses, atau klik “Tidak” untuk membatalkan proses penghapusan akses.

3. Pesan peringatan apabila data berhasil dihapus akan tampil pada layar.

 

Manfaatkan e-Tax Court Kemudahan Urus Sengketa Pajak

Dengan mengetahui keberadaan apalikasi e-Tax Court dan cara menggunakannya, Anda dapat memanfaatkannya untuk mengurus sengketa pajak dengan mudah.

Pastikan Anda menyiapkan berkas yang diperlukan dan melakukan tata cara penggunaan fitur pengadilan pajak secara daring ini dengan baik agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Cek semua jadwal yang tertera pada e-Tax Court atas pengajuan sengketa pajak yang dilakukan agar tidak terlewat.

Itulah penjelasan dan tips memanfaatkan fitur pengadilan pajak online yang semakin memudahkan pengurusan sengketa pajak.

Anda juga dapat mengurus administrasi pajak bisnis lebih mudah dan cepat melalui KWA Consulting yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

 

Kesimpulan

e-Tax Court adalah sistem pengadilan pajak elektronik yang memungkinkan wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum untuk mengurus proses sengketa pajak secara online. Melalui aplikasi ini, berbagai proses administrasi mulai dari pendaftaran, pengajuan banding, persidangan, hingga penerbitan putusan dapat dilakukan secara daring. Fitur utama dari eTax Court mencakup pendaftaran (e-Registration), pengajuan permohonan (e-Filing), proses persidangan (e-Litigation), dan pengiriman putusan (e-Putusan). Hal ini memberikan kemudahan, efisiensi, dan kecepatan dalam penyelesaian sengketa pajak tanpa harus hadir langsung di pengadilan.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik. Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00