Info

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25

Pajak penghasilan pasal 25 atau PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan.

Pahami bagaimana ketentuan pajak penghasilan pasal 25 agar dapat mengelolanya dengan mudah dan benar, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda, beserta contoh soal PPh Pasal 25 Badan.


 

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Sebagai pemahaman dasar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak dikenakan pada objek pajak tertentu, melainkan hanyalah metode pembayaran pajak yang memiliki tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), bahwa pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun.

Jadi, tujuan metode angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi opsi bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk meringankan keuangannya.

Alih-alih harus membayar pajak penghasilan terutangnya lunas seketika, dengan adanya Pasal 25 ini maka wajib pajak dapat mencicilnya setiap bulan sepanjang tahun berjalan.

 

Ketentuan Besar Angsuran PPh Pasal 25

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

 

Lalu, bagaimana jika angsuran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan?

Merujuk Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), besarnya angsuran pajak yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (4) disebutkan, apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.

Baca Juga: Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan Tax Avoidance

 

Siapa yang Menghitung Angsuran PPh 25?

Seperti diketahui, penerapan pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment, yang artinya wajib pajak sendiri yang melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilannya.

Namun ada kalanya DJP yang menentukan besar angsuran PPh 25 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

DJP berwenang menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) yakni bagi:

  • WP baru
  • Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala
  • WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto

 

Tarif PPh Pasal 25 Badan Berapa Persen?

Sejatinya, tidak ada istilah berapa tarif PPh Pasal 25 karena memang ini bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Jadi, pajak terutang yang harus dibayar disebut PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh tertutang tahun sebelumnya yang telah dikurangi dengan kredit pajak, seperti:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 24 (pajak yang dibayar di luar negeri)
  • PPh Pasal 25 sebelumnya.

Jadi, pajak terutang yang harus dibayar disebut PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Rumus: Besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi 12 bulan = Angsuran pembayaran pajak (PPh 25)

Namun, bagi wajib pajak tertentu seperti usaha kecil atau perorangan, penghitungan dapat berbeda berdasarkan ketentuan pajak final (misalnya PPh Final UMKM 0,5%).

 

Berapa besar PPh terutang yang diangsur setiap bulannya?

Caranya, menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu, kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku, lalu dibagi 12 bulan.

Dari situ akan ketemu cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulannya atau pembayaran angsuran PPh 25.

Ada kalanya, pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 dituliskan dalam bentuk SPT Tahunan dengan penghitungannya selama setahun sekali setelah data penghasilan sudah lengkap selama satu tahun tersebut.

Biasanya, penghitungannya dilakukan setelah laporan keuangan sudah memasuki masa tutup buku tahunan.

Dalam ketentuannya, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak yang dibayarkan pada tahun berikutnya itu berdasarkan perhitungan PPh tahun pajak sebelumnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Contoh, PPh terutang tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2025 akan dibayarkan dengan cara diangsur selama tahun 2025.

A. Contoh Soal PPh Pasal 25

Berikut beberapa contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagai gambarannya:

1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat (1)

Contoh 1:

PPh yang terutang berdasarkan perhitungan PPh badan tahun 2023 Tuan A adalah Rp50.000.000, maka perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut:

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25

Dengan demikian, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2025 sebesar Rp15.000.000 dibagi 12 bulan = Rp1.250.000.

Contoh 2:

Apabila PPh sebagaimana dimaksud pada contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi masa 6 bulan dalam tahun 2025, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar pada tahun 2025 adalah:

2. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat (2)

Berdasarkan PPh Pasal 25 Ayat (2), mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan perhitungan di atas.

Sehingga, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

Contoh:

Tuan A menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan Februari 2025, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan Januari 2025 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2024, misalnya sebesar Rp1.250.000.

Apabila dalam bulan September 2024 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2024 juga menjadi nihil.

Maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Tuan A untuk bulan Januari 2025 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2024, yaitu nihil.

3. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat (4)

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.

Contoh:

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang disampaikan Tuan A dalam bulan Februari 2025, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah Rp1.250.000.

Lalu pada bulan Juni 2025 telah diterbitkan SKP Tahun Pajak 2024 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2025 adalah sebesar Rp2.000.000.

Catatan:

Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

4. Perhitungan PPh 25 jika Memiliki Penghasilan Tidak Teratur

Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak teratur sesuai Pasal 25 ayat 6 UU PPh, DJP dapat menentukan besar PPh Pasal 25 dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Tuan A pada tahun 2024 memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp100.000.000 dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp50.000.000.

Dengan demikian, penghasilan yang dapat dijadikan dasar perhitungan PPh 25 untuk tahun 2025 Tuan A hanya berasal dari penghasilan teratur saja yakni sebesar Rp100.000.000.

B. Contoh Soal PPh Pasal 25 Badan

PT AAA bergerak di bidang produksi makanan yang mana penjualannya dimasukkan ke banyak supermarket atau toko besar.

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga melakukan ekspor ke luar negeri seperti Thailand dan Korea Selatan.

Misalnya pada data pajak, angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan adalah Rp168.982.456 dan jumlah penghasilan PT AAA dalam setahun lebih dari Rp50.000.000.000 maka penghitungannya menggunakan tarif PPh Badan 22%.

Adapun laba-rugi sebelum pajaknya atau penghasilan kena pajak sebesar Rp937.688.000.

Maka, perhitungan PPh Pasal 25 Badan dari PT AAA sebagai berikut:

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25

1. Perhitungan PPh 25 Badan jika Ada Kompensasi Kerugian

Dalam Pasal 25 ayat 6 UU PPh, Ditjen Pajak dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal terdapat kompensasi kerugian bagi wajib pajak.

Contoh soal PPh 25 atas hak kompensasi kerugian tersebut sebagai berikut:

PT AAA tahun 2024 memiliki penghasilan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian PT AAA memiliki sisa kerugian tahun 2023 yang masih dapat dikompensasikan sebesar Rp2.000.000.000.

Sedangkan sisa kerugian yang belum dikompensasikan pada tahun 2023 sebesar Rp1.000.000.000.

Pada tahun 2024 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp200.000.000. PT AAA juga tidak memiliki pajak terutang atau dibayar di luar negeri.

Maka, angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT AAA sebagai berikut:

2. Perhitungan PPh 25 jika Membetulkan Sendiri SPT Tahunan

Dalam Pasal 25 ayat 6 UU PPh. DJP berwenang menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, salah satunya karena wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan pajak.

Namun dari pembetulan sendiri SPT Tahunan Pajak tersebut mengakibatkan angsuran pajak menjadi lebih besar dari angsuran pajak sebelum dilakukannya pembetulan.

Dengan demikian, angsuran PPh 25 atas pembetulan sendiri SPT Tahunan pajak yang menyebabkan angsuran pajak jadi lebih besar tersebut, dapat dilihat dari contoh berikut:

PT CCC menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 pada tanggal 15 Maret 2024, dengan data sebagai berikut:

Kemudian PT CCC melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 pada tanggal 12 Juli 2024, dengan data baru sebagai berikut:

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2024 dihitung sebagai berikut:

1. Angsuran PPh 25 untuk masa Januari – Februari 2024 sama besar dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2023 yakni masing-masing Rp6.166.666.

2. Angsuran PPh 25 untuk masa Maret – Juni 2024 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 sebelum pembetulan sebagai berikut:

PPh Pasal 25 untuk masa Maret – Desember 2024 sebesar Rp74.000.000 / 12 bulan = Rp6.166.666.

PPh 25 masa Maret – Juni 2024 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh 2023 setelah adanya pembetulan sebagai berikut:

PPh Pasal 25 untuk Masa Maret – Desember 2024 sebesar Rp96.000.000 / 12 bulan = Rp8.000.000.

PPh Pasal 25 masa Maret – Juni 2024 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp6.166.666, akan tetapi yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp8.000.000.

Sehingga pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp1.833.334 yang masih harus dibayarkan kembali.

Pajak kurang bayar yang harus disetorkan kembali tersebut dikenakan utang bunga berdasarkan berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak akibat pembetulan yang menyebabkan kurang bayar PPh.

Pengenaan sanksi bunga administrasi pajak akibat pembetulan SPT Tahunan PPh yang menyebabkan kurang bayar tersebut dihitung sejak:

  1. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa Maret 2024 terhitung sejak 16 April 2024 hingga tanggal penyetoran.
  2. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa April 2024 terhitung sejak 16 Mei 2024 hingga tanggal penyetoran.
  3. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa Mei 2024 terhitung sejak 16 Juni 2024 hingga tanggal penyetoran.
  4. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa Juni 2024 terhitung sejak 16 Juli 2024 hingga tanggal penyetoran.

C. Contoh Soal PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi Wajib Pajak Baru

Dalam Pasal 25 ayat 7 UU PPh, Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru.

Guna memahaminya, berikut contoh soal PPh 25 badan dan pribadi sebagai wajib pajak baru:

1. WP Badan baru yang menyelenggarakan pembukuan

PT AAA terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Maret 2024 memiliki peredaran bruto sebesar Rp800.000.000.

Setelah dikurangi biaya, penghasilan neto PT AAA sebesar Rp200.000. Maka, besarnya PPh Pasal 25 Badan sebagai wajib pajak baru untuk masa Maret 2024 sebagai berikut:

2. WP Orang Pribadi baru yang menyelenggarakan pembukuan

Tuan A merupakan pengusaha yang baru terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi pada 1 Juli 2024 dengan status lajang.

Ia menjalankan usahanya dengan menggunakan metode pembukuan yang tercatat penghasilan bruto pada Juli 2024 sebesar Rp200.000.0000.

Biaya pengurang penghasilan bruto Tuan A sebesar Rp100.000.000. Maka besarnya PPh Pasal 25 pada Juli 2024 Tuan A sebagai berikut:

Penghasilan bruto Juli 2024   Rp200.000.000
Biaya pengurang yang diperkenankan   Rp150.000.000 (-)
Penghasilan neto Juli 2024   Rp50.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp50.000.000 x 12 bulan Rp600.000.000
PTKP (TK/0)   Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   Rp546.000.000
PPh Terutang:    
5% x Rp60.000.000 Rp3.000.000  
15% x Rp200.000.000 Rp30.000.000  
25% x Rp250.000.000 Rp62.500.000  
30% x Rp295.999.740 Rp88.799.922 (+)  
Total PPh Terutang setahun   Rp184.299.922
Angsuran PPh 25 Juli 2024 Rp184.299.922/12 bulan Rp15.358.326

3. Orang Pribadi baru yang menyelenggarakan pencatatan metode NPPN

CV BBB merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tuan B yang berstatus tidak menikah namun memiliki 3 tanggungan dan baru terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Juni 2024.

Tuan B atas usahanya tersebut memiliki peredaran bruto berdasarkan catatan selama Juni 2024 sebesar Rp150.000.000.

Persentase norma perhitungan CV BBB berdasarkan jenis usahanya adalah 15%. Maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan B atas perusahaan CV BBB sebagai berikut:

Penghasilan bruto Juni 2024   Rp150.000.000
Penghasilan neto 15% x Rp150.000.000 Rp22.500.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp22.500.000 x 12 bulan Rp270.000.000
PTKP (TK/3)   Rp67.500.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   Rp202.500.000
PPh Terutang:    
5% x Rp60.000.000 Rp3.000.000  
15% x Rp142.500.000 Rp21.375.000 (+)  
Total PPh Terutang setahun   Rp24.375.000
Angsuran PPh 25 Juli 2024 Rp24.375.000/12 bulan Rp2.031.250

D. Contoh Soal PPh 25 Bank dan BUMN / BUMD

1. Wajib pajak bank

Bank BBB dalam laporan triwulan Juli hingga September 2024 tercatat penghasilan neto sebesar Rp800.000.000.

Maka angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Oktober, November, Desember 2042 sebagai berikut:

Penghasilan Neto Triwulan   Rp800.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp800.000.000 x 4 triwulan Rp3.200.000.000
PPh Terutang 5% x Rp3.200.000.000 Rp160.000.000
Besar PPh 25 masa Oktober, November, Desember 2022 Rp160.000.000/12 bulan Rp13.333.333,33
    (dibulatkan Rp13.333.333)

2. Wajib pajak BUMN atau BUMD

PT CCC merupakan BUMN yang memiliki penghasilan neto sebesar Rp5.000.000.000, yang punya kredit pajak berasal dari PPh 22, 23, dan 24 sebesar Rp500.000.000.

Maka angsuran PPh Pasal 25 badan usaha BUMN untuk tahun 2024 sebagai berikut:

Penghasilan neto   Rp5.000.000.000
PPh Terutang 22% x Rp5.000.000.000 Rp1.100.000.000
Kredit pajak PPh 22, 23, 24   Rp500.000.000 (-)
PPh dibayar sendiri   Rp600.000.000
Besar PPh 25 untuk tahun 2024 Rp600.000.000/12 bulan Rp50.000.000

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25

Merujuk Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Misal, bulan Mei 2024, maka angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2024.

Pasal 9 PMK 242/2014 menyebutkan, apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur tersebut di antaranya: hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), atau cuti bersama nasional.

Pembayaran juga bisa dilakukan lebih awal dengan menggunakan layanan online milik Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Dengan begini, wajib pajak bisa membayarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa terhambat hari libur atau kantor pajak yang sedang tidak membuka layanan offline di KPP.

Penggunaan sistem pajak online yang semakin praktis juga mendorong wajib pajak semakin taat pada jadwal penyetoran pajak.

Karena sistem yang terhubung selama 24 jam, Anda bisa membayar kapan saja dan di mana saja, dan setiap setoran akan dapat masuk ke laporan DJP saat itu juga.

Artinya, sistem ini menggunakan model real time sebagai dasar operasionalnya.

 

Sanksi Telat Bayar dan Lapor PPh Pasal 25

Selain wajib membayar/menyetorkan angsuran pajak penghasilan pasal 25, WP juga harus melaporkan SPT pajaknya.

Apabila terlambat melakukan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 25, akan dikenai tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

 

Cara Membayar Angsuran PPh Pasal 25

Pembayaran angsuran sesuai perhitungan tarif PPh 25 badan maupun pribadi harus menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.

Untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 25, tahapannya sebagai berikut:

  1. Membuat Kode Billing (ID Billing)
  2. Pada proses pembuatan Kode Billing, isi Surat Setoran Elektronik (SSE) ini dengan jenis pajak 411125 untuk PPh Pasal 25, sedangkan untuk jenis setoran pajak pilih “100” untuk setoran Masa/Bulanan, pilih “200” untuk setoran 1 tahun. Sementara itu, untuk SPT Tahunan dapat mengisi sesuai Tahun Pajak, misal 2022.

 

Infografis Ketentuan PPh Pasal 25

Anda juga dapat lebih mudah memahami ketentuan PPh Pasal 25 dalam infografis berikut:

 

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah metode pembayaran pajak penghasilan secara angsuran bulanan sepanjang tahun berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya, yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Setiap bulan, wajib pajak membayar angsuran berdasarkan perhitungan PPh terutang yang dibagi 12 bulan, dengan beberapa ketentuan khusus bagi wajib pajak tertentu. Angsuran ini dihitung berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya dan dapat disesuaikan jika ada perubahan atau ketetapan pajak. Pembayaran angsuran dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan dengan potensi sanksi bunga jika terlambat. angan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

Simak Aspek Perpajakan Bisnis Hotel

Bisnis hotel di Indonesia dikenakan berbagai pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21, hingga pajak daerah. Atas pajak pusat, Pemerintah menetapkan tarif pajak ini dan berlaku untuk semua bisnis hotel yang berbasis di Indonesia. Jumlah pajak dapat sangat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan barang yang disediakan, dan tarif dapat berubah secara berkala.

 

Aspek Pajak Bisnis Hotel

Aspek pajak bisnis hotel cukup kompleks, mengingat usaha ini menyediakan berbagai macam jasa, ada pula yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Belum lagi penghitungan pajak untuk para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan bangunan, hingga pembagian dividen jika ada. Jadi, pajak apa saja yang dikenakan pada bisnis hotel? Simak selengkapnya di artikel ini!

 

Sekilas Tentang Bisnis Hotel

Mengutip dari Pajak.go.id, hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Jasa lainnya meliputi penyewaan ruangan untuk kegiatan tertentu, penyediaan tempat olahraga, penyewaan ruangan untuk membuka usaha lainnya, penyediaan jasa laundry, serta jasa salon dan spa. Selain itu, ada juga kegiatan jual beli seperti penyediaan makanan dan minuman serta restoran dalam hotel tersebut.

Dalam kegiatan operasionalnya, pihak pemilik hotel dapat melakukannya sendiri atau menggunakan jasa pengelola hotel untuk menjalankan bisnisnya.

 

Sumber Penghasilan Hotel

Ada dua jenis penghasilan yang hotel dapatkan, yaitu penghasilan utama dan penghasilan lainnya.

Penghasilan utama meliputi:

  • Penyewaan ruangan untuk acara pertemuan, seperti seminar, rapat, pernikahan.
  • Penyajian makanan dan minuman.
  • Penyewaan kamar untuk penginapan.

Penghasilan lainnya meliputi:

  • Jasa lapangan golf, tenis, dan sebagainya.
  • Jasa kolam renang atau arena waterpark.
  • Persewaan ruangan atau bangunan hotel untuk toko, kios, dan sebagainya.
  • Jasa fitness center.
  • Jasa laundry.
  • Jasa salon dan spa.

Masing-masing sumber penghasilan tersebut menjadi objek pajak yang beragam. Mulai dari pajak daerah, pajak penghasilan final, dan pajak pertambahan nilai. Apa saja?

 

Daftar Aspek Pajak Bisnis Hotel

Ada tiga aspek pajak yang dikenakan pada sumber penghasilan dari bisnis hotel, di antaranya pajak daerah, PPh pasal 4 ayat 2, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Lalu selain dari penghasilan, ada kegiatan operasional yang terkena beberapa aspek pajak bisnis hotel, di antaranya pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26. Tidak lupa juga, hotel dikenakan PPh Badan. Mari kita bahas satu per satu!

Pajak Daerah

Bisnis hotel masuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota. Tarif penghitungan pajak hotel dikenakan 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan.

Penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah adalah penyewaan kamar, penjualan makanan dan minuman, jasa laundry untuk tamu menginap, jasa fitness center untuk tamu menginap, jasa massage dan spa untuk tamu menginap, serta sewa ruangan.

PPh Pasal 4 ayat 2

Jika hotel menyewakan ruangan atau bangunannya untuk vendor lain membuka usahanya, sewa tersebut akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, hotel wajib memungut PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran hadiah undian serta dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Aspek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam bisnis hotel berasal dari jasa yang ditawarkan pada non-tamu hotel. Jadi, jasa laundry, jasa fitness center, jasa massage dan spa, serta jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain di luar tamu menginap dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

PPh Pasal 21

PPh pasal 21 juga menjadi salah satu aspek pajak dalam bisnis hotel, untuk memotong atau memungut pajak penghasilan karyawannya. Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ini dikenakan atas pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan tenaga ahli (jika ada). Penghitungan pemotongannya pun berbeda tergantung pada jenis kepegawaiannya, tetap atau tidak tetap, berkesinambungan atau tidak, komisaris dan mantan pegawai.

PPh Pasal 22

Jika hotel berstatus milik negara atau BUMN, wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Tarif efektif adalah 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).

PPh Pasal 23

Hotel wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 jika ada aktivitas pembayaran dividen (selain dividen ke orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti), atau hadiah dan penghargaan (selain yang telah dipotong PPh 21). Tarif pemotongannya sebesar 15% dari jumlah bruto atas pembayaran yang disebutkan.

PPh Pasal 26

PPh pasal 26 menjadi salah satu aspek pajak bisnis hotel jika ada transaksi pembayaran ke pihak lain yang berstatus sebagai wajib pajak luar negeri. Pembayaran itu dapat berupa dividen, bunga, royalti, sewa dan pendapatan lain terkait penggunaan asset, insentif yang berkaitan dengan pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala. Tarif pemotongan PPh 26 ini adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika mengikuti perjanjian penghindaran pajak berganda. 

PPh Badan

Setiap badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia sudah pasti menjadi subjek pajak dalam negeri. Maka, penghasilan yang didapatkan ada usaha berjalan akan menjadi objek pajak. Tidak terkecuali hotel. Bisnis penawaran jasa penginapan ini juga harus membayar dan melaporkan PPh badan. Tarif PPh Badan adalah 25% x Penghasilan Kena Pajak. Namun, hotel bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif jika:

  • Wajib pajak dalam negeri memiliki omzet kurang dari 50 miliar sehingga mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Pengurangan tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
  • Jika hotel merupakan Perseroan Terbatas (minimal 40% sahamnya dimiliki publik) mendapatkan pengurangan tarif 5%.

 

Aspek Pajak Pertambahan Nilai dalam Bisnis Hotel

Jasa bisnis perhotelan umumnya tidak menjadi objek PPN. Namun, ada beberapa jasa perhotelan yang menjadi objek PPN. Bagaimana membedakannya? Berdasarkan PMK-43/PMK.010/2015 pasal 2 menjabarkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:

  • Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  • Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Lalu berdasarkan peraturan yang sama di pasal 3, menjelaskan mengenai jasa hotel yang dikenakan PPN:

  • Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara lain sewa ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.
  • Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya (didasarkan atas izin usahanya)
  • Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Baca Juga : Mengenal Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Perhitungan pajak di hotel menjadi salah satu komponen penting dalam administrasi perhotelan. Namun pengalaman saya ketika implementasi aplikasi hotel menemukan beberapa hotel masih belum begitu paham mengenai perhitungan pajak ini.
Pajak yang muncul dalam tagihan tamu ini disebut dengan PB1 atau Pajak Pembangunan Satu yang besarannya 10%, merupakan Pajak yang nantinya disetorkan ke Pemda setempat. PB1 ini biasanya dikenakan ke industri hotel, restoran, wisata, hiburan ataupun tempat-tempat lainnya. Jadi ini berbeda dengan PPN ya.
Oke sekarang ke perhitungannya ya. Misal kita punya komponen harga kamar Rp.200.000,- lalu harga tersebut dikenakan service charge 10% yaitu senilai Rp.20.000,- maka perhitungan pajak PB1 nya adalah 10% x (harga kamar + service charge) = 10% x (200.000+20.000) = Rp.22.000. Total yang dibayarkan oleh tamu adalah = harga kamar + service charge + pajak = 200.000 + 20.000 + 22.000 = Rp. 242.000,-. Lalu, kok di lembar tagihan tamu munculnya harga kamar 200.000 dan dibawahnya ada tulisan Tax & Service 21% ? itu bagaimana muncul angka 21% nya? Begini rumusnya!

  1. Harga kamar + Service Charge 10% + Pajak 10%
  2. Harga Kamar + (Harga Kamar x 10% ) + ((Harga Kamar + ( Harga Kamar x 10% )) x 10% )
  3. Harga Kamar + (Harga Kamar x 10% ) + (Harga Kamar x 10% ) + (Harga Kamar x 10% x 10% )
  4. Harga Kamar x ( 1 + 10% + 10 % + (10 % x 10%)
  5. Harga Kamar x ( 1 + 20% + 1 % )
  6. Harga Kamar x ( 1 + 21% )
  7. Harga Kamar + ( Harga Kamar x 21%)
    Nah, di poin 7 silahkan anda masukkan Harga Kamar Rp. 200.000
  8. 200.000 + (200.000 x 21%) = 200.000 + 42.000 = 242.000,-

Sudah sama bukan? Oleh karena di beberapa hotel suka disebutkan Harga Kamar + Tax & Service sebesar 21%. Ini tetap PB1 nya adalah 10%, tapi perhitungan PB1 itu mengambil total dari harga kamar dan juga service charge. 

 

Kesimpulan

Secara singkat, aspek pajak dalam bisnis hotel melibatkan pajak daerah, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPN. Hotel juga terkena pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26, serta PPh Badan. Tarif, regulasi, dan jenis layanan yang dikenakan PPN dapat mempengaruhi perhitungan pajak. Pemahaman mendalam terkait aspek pajak ini penting untuk mengelola keuangan dengan efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam bisnis hotel. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik. Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Kode Faktur Pajak 040 dan Format Penggunaannya

Setiap faktur pajak memiliki kode khusus yang menunjukkan jenis transaksi dan dasar pengenaan pajak yang digunakan. Salah satunya kode faktur pajak 040, yang berlaku untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain selain harga jual atau penggantian.

KWA Consulting akan mengulas tentang format dan penggunaan kode faktur pajak 040 untuk memudahkan Anda memahami kode ini dalam pembuatan faktur pajak.


Apa itu Kode Faktur Pajak 040?

Kode faktur pajak 040 adalah kode faktur yang digunakan saat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai lain yang bukan harga jual atau penggantian langsung.

Nilai lain ini adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN pada transaksi tertentu yang tidak menggunakan harga jual sebagai acuan utama.

Kode ini tercantum pada dua digit pertama nomor faktur pajak dan menandai transaksi khusus tersebut.

Kode 040 biasanya dipakai untuk transaksi yang pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, seperti:

  • PPN pemakaian sendiri
  • Pemberian cuma-cuma
  • Penyerahan antar cabang
  • Jasa pengiriman paket, dan lainya sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Contoh perhitungan PPh 21 dan Perhitungan Tarif TER Terbaru 2025

 

Dasar Hukum Faktur Pajak 040

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penggunaan kode faktur pajak 040 di antaranya:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
  • PMK No 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PPN terbaru, termasuk ketentuan khusus untuk transaksi dengan DPP nilai lain.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER No 11/PJ/2025 yang mengatur format faktur pajak elektronik dan integrasi sistem e-Faktur Coretax.

 

Format Faktur Pajak 040

Berikut format kode faktur pajak yang terdiri dari 16 digit angka yang terbagi menjadi beberapa bagian:

Bagian Keterangan

Contoh Kode faktur Pajak 040

2 digit pertama Kode faktur pajak (jenis transaksi) 04
1 digit berikutnya Kode status faktur (misal 0 untuk faktur normal) 0
13 digit terakhir NSFP unik untuk transaksi 9876543210321

Dari tabel tersebut maka nomor faktur pajak akan berbentuk seperti berikut: 040.9876543210321.

Dalam sistem e-Faktur Coretax terbaru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengisi kode barang atau jasa sesuai jenis transaksi. Jika tidak ada kode yang sesuai, dapat menggunakan kode 0000.

Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 040

Kode faktur pajak 040 digunakan untuk transaksi dengan DPP nilai lain yang terbagi dalam 11 kategori utama sesuai PMK 75/2010, antara lain:

  1. Pemakaian sendiri barang/jasa kena pajak
  2. Pemberian cuma-cuma barang/jasa kena pajak
  3. Penyerahan media rekaman suara/gambar
  4. Penyerahan film cerita
  5. Produk hasil tembakau
  6. Penyerahan BKP persediaan/aktiva saat pembubaran perusahaan
  7. Penyerahan BKP antar cabang atau pusat ke cabang
  8. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara
  9. Penyerahan BKP melalui lelang
  10. Jasa pengiriman paket
  11. Jasa biro perjalanan atau biro pariwisata

"Untuk diketahui, tarif PPN untuk kode faktur pajak 040 tetap 11% meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12% sesuai ketentuan terbaru."

 

Kapan Kode Faktur Pajak 040 Digunakan?

Kode faktur pajak 040 wajib digunakan saat transaksi PKP menggunakan nilai sebagai dasar pengenaan pajak, bukan harga jual atau penggantian langsung. Contohnya adalah PPN atas pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan melalui pedagang perantara atau lelang, dan lainnya sesuai ketentuan. Penggunaan kode ini harus mengacu pada ketentuan terbaru agar faktur pajak yang diterbitkan sah, dapat dikreditkan, dan menghindari masalah administrasi.

 

Kesimpulan 

Kode Faktur Pajak 040 digunakan untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Faktur ini dapat dikreditkan atau tidak tergantung pada jenis transaksi. Beberapa transaksi yang menggunakan kode 040, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan, dan pengurusan transportasi, memiliki tarif PPN spesifik. Peraturan terkait penggunaannya telah berubah, dan saat ini, Faktur Pajak 040 mengacu pada ketentuan PMK Nomor 71/PMK.03/2022. Nah itulah informasi Tentang Kode Faktur Pajak 040, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Contoh perhitungan PPh 21 dan Perhitungan Tarif TER Terbaru 2025

Ditjen Pajak tidak hanya menerapkan tarif pajak progresif, tetapi juga mengubah tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Pelajari skema baru ini dan periksa contoh perhitungan PPh 21 terbaru yang berlaku mulai tahun 2025.

KWA Consulting akan mengulas pembaruan skema penghitungan dengan tarif efektif terbaru PPh Pasal 21, serta memberikan contoh perhitungan pajak progresif PPh 21 yang penting untuk dipahami oleh perusahaan dan karyawan.


Sekilas tentang Pengenaan PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Biasanya, PPh 21 berkaitan dengan pajak yang diterapkan pada sistem penggajian atau payroll karyawan di sebuah perusahaan.

Penggajian bisa dihitung secara manual maupun menggunakan aplikasi. Namun, PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya dengan subjek pajaknya terdiri dari:

  • Pekerja formal atau karyawan/pegawai
  • Pekerja bebas atau bukan pegawai
  • Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
  • Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha

Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, di antaranya:

  1. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
  2. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
  3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
  4. Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 Final
  5. dan penghasilan Lainnya

Untuk mengetahui rincian mengenai penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 dan penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, silakan baca artikel berikut ini:

  • Objek Pajak Penghasilan yang Dikenai PPh 21
  • Objek Pajak Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 21

 

Perubahan Regulasi PPh 21 Terbaru

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Melalui beleid ini, terdapat dua skema tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu:

1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21

Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian.

 

Dasar Hukum Penghitungan PPh 21

Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyebutkan bahwa:

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Pemerintah selanjutnya mengeluarkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dengan demikian, skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dari tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.” —Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers No. SP-2/2024 seperti dikutip.

 

Perubahan Skema Hitung

Skema terbaru perhitungan PPh Pasal 21 atau yang disebut skema To Be, didasarkan pada penerima jenis penghasilan dan waktu perhitungan pajaknya. Pokok perubahan skema perhitungan PPh 21 meliputi:

1. Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21

Skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap (selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap telah diperbarui.

2. Perluasan cakupan penghitungan PPh 21

Memperluas cakupan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun. Perluasan ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk Dana Pensiun, kini juga mencakup BPJSTK, ASABRI, TASPEN.

3. Pengurangan zakat/sumbangan keagaaman

Zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PPh 21.

4. Penambahan pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21

Pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21 diperluas dengan menambahkan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebagai salah satu pengecualian.

5. Penggabungan seluruh penghasilan dalam masa pajak

Seluruh penghasilan pegawai tetap dalam satu bulan atau dalam masa pajak digabungkan.

6. Pemotongan PPh 21 atas natura/kenikmatan

Pemotongan PPh 21 kini berlaku atas natura dan/atau kenikmatan bagi WP Orang Pribadi.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pembebasan PPh 21 di sektor tertentu, simak panduan lengkapnya di Panduan Lengkap Pembebasan PPh 21 Sektor Tertentu.

 

Penyesuian Pengaturan Skema Perhitungan PPh 21

Berikut pokok penyesuaian pengaturan skema perhitungan PPh Pasal 21 To Be atau yang berubah:

1. Mempertegas kriteria pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan PPh 21.

Pemberi kerja tidak wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 jika:

  • Penerima penghasilan tidak terlibat dengan usaha atau pekerjaan bebas dari pemberi kerja.
  • Organisasi internasional yang didasarkan perjanjian internasional.

2. Menggabungkan Peraturan Menteri Keuangan tentang biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan harian.

3. Penambahan jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, seperti bantuan, sumbangan, dan hibah.

4. Penyesuaian pengurang penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai sesuai konsep dalam PMK 141/2015.

5. Ketentuan DPP PPh 21 dokter dimasukkan dalam Lampiran RPMK (petunjuk umum).

6. Penegasan bahwa penerima penghasilan berhak mendapatkan bukti pemotongan (bupot), dan pemberi penghasilan tidak wajib membuat bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.

7. Pengaturan mengenai PNS yang harus membuat surat pernyataan untuk dua pemberi kerja.

Berikut ringkatan skema To Be atau perubahan untuk menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penerima penghasilan:Perhitungan PPh 21 TER Skema To Be

 

Skema Perubahan PPh 21

Berikut rincian perubahan skema pajak penghasilan untuk setiap status subjek pajak penerima penghasilan:

A. Pegawai Tetap

Skema Perubahan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

B. Pegawai Tidak TetapSkema Perubahan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

C. Bukan Pegawai

D. Subjek Lainnya

Skema Perubahan PPh 21 Subjek Lainnya

 

Latar Belakang, Tujuan dan Dampak TER

Perhitungan pajak penghasilan dan pemotongan PPh 21 tergolong rumit dan memiliki skema penghitungan yang membingungkan.

Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan penghitungan dan pemotongan, serta pengelolaan administrasi yang tidak memberatkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat.

Dengan hadirnya skema tarif efektif PPh 21 (TER), perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 jadi lebih simpel.

Skema TER tidak mengubah perhitungan PPh 21 dalam setahun karena masih mengikuti Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Selain itu, skema TER tidak menambahkan beban pajak baru karena merupakan metode penghitungan pajak bulanan maupun harian.

 

Hitung Otomatis dengan Kalkulator PPh 21 TER

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 relatif cukup membingungkan dengan diterapkannya skema pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata.

Agar lebih mudah dalam penghitungan PPh 21, Anda dapat melakukan simulasi penghitungan dengan menggunakan Kalkulator PPh 21.

Baca Juga : Simak Solusi Gagal Lapor SPT Tahunan-Masa Online

 

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Progresif & TER

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.

Sebelumnya, penghasilan yang dikenakan pajak dimulai dari Rp50 juta per tahun dengan tarif progresif PPh 21 yang berkisar antara 5% hingga 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta menurut UU PPh 36/2008.

Akan tetapi, lapisan penghasilan kena pajak diubah menjadi mulai dari Rp60 juta per tahun dengan tarif progresif antara 5% hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU HPP 7/2021.

Lihat tabel lapisan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dan perubahannya dari UU PPh No.36/2008 ke UU HPP No. 7/2021 berikut:

Kemudian skema perhitungan PPh 21 TER sesuai PP 58/2023 terdiri dari dua kategori tarif efektif, yakni:

A. Tarif efektif bulanan (sesuai PTKP)

Berikut rincian tarif efektif bulanan berdasarkan kategori untuk menghitung besar Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER):

1. Tarif Kategori TER A

Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori A yakni PTKP TK/0 (Rp54 juta) dan PTKP TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta):

No Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) TER
1 sampai dengan 5.400.000 0%
2 5.400.000 – 5.650.000 0,25%
3 5.650.000 – 5.950.000 0,5%
4 5.950.000 – 6.300.000 0,75%
5 6.300.000 – 6.750.000 1%
6 6.750.000 – 7.500.000 1,25%
7 7.500.000 – 8.550.000 1,5%
8 8.550.000 – 9.650.000 1,75%
9 9.650.000 – 10.050.000 2%
10 10.050.000 – 10.350.000 2,25%
11 10.350.000 – 10.700.000 2,5%
12 10.700.000 – 11.050.000 3%
13 11.050.000 – 11.600.000 3,5%
14 11.600.000 – 12.500.000 4%
15 12.500.000 – 13.750.000 5%
16 13.750.000 – 15.100.000 6%
17 15.100.000 – 16.950.000 7%
18 16.950.000 – 19.750.000 8%
19 19.750.000 – 24.150.000 9%
20 24.150.000 – 26.450.000 10%
21 26.450.000 – 28.000.000 11%
22 28.000.000 – 30.050.000 12%
23 30.050.000 – 32.400.000 13%
24 32.400.000 – 35.400.000 14%
25 35.400.000 – 39.100.000 15%
26 39.100.000 – 43.850.000 16%
27 43.850.000 – 47.800.000 17%
28 47.800.000 – 51.400.000 18%
29 51.400.000 – 56.300.000 19%
30 56.300.000 – 62.200.000 20%
31 62.200.000 – 68.600.000 21%
32 68.600.000 – 77.500.000 22%
33 77.500.000 – 89.000.000 23%
34 89.000.000 – 103.000.000 24%
35 103.000.000 – 125.000.000 25%
36 125.000.000 – 157.000.000 26%
37 157.000.000 – 206.000.000 27%
38 206.000.000 – 337.000.000 28%
39 337.000.000 – 454.000.000 29%
40 454.000.000 – 550.000.000 30%
41 550.000.000 – 695.000.000 31%
42 695.000.000 – 910.000.000 32%
43 910.000.000 – 1.400.000.000 33%
44 1.400.000.000 34%

2. Tarif Kategori TER B

Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori B yakni PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta) dan PTKP TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta):

No Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) TER
1 sampai dengan 6.200.000 0%
2 6.200.000 – 6.500.000 0,25%
3 6.500.000 – 6.850.000 0,5%
4 6.850.000 – 7.300.000 0,75%
5 7.300.000 – 9.200.000 1%
6 9.200.000 – 10.750.000 1,5%
7 10.750.000 – 11.250.000 2%
8 11.250.000 – 11.600.000 2,5%
9 11.600.000 – 12.600.000 3%
10 12.600.000 – 13.600.000 4%
11 13.600.000 – 14.950.000 5%
12 14.950.000 – 16.400.000 6%
13 16.400.000 – 18.450.000 7%
14 18.450.000 – 21.850.000 8%
15 21.850.000 – 26.000.000 9%
16 26.000.000 – 27.700.000 10%
17 27.700.000 – 29.350.000 11%
18 29.350.000 – 31.450.000 12%
19 31.450.000 – 33.950.000 13%
20 33.950.000 – 37.100.000 14%
21 37.100.000 – 41.100.000 15%
22 41.100.000 – 45.800.000 16%
23 45.800.000 – 49.500.000 17%
24 49.500.000 – 53.800.000 18%
25 53.800.000 – 58.500.000 19%
26 58.500.000 – 64.000.000 20%
27 64.000.000 – 71.000.000 21%
28 71.000.000 – 80.000.000 22%
29 80.000.000 – 93.000.000 23%
30 93.000.000 – 109.000.000 24%
31 109.000.000 – 129.000.000 25%
32 129.000.000 – 163.000.000 26%
33 163.000.000 – 211.000.000 27%
34 211.000.000 – 374.000.000 28%
35 374.000.000 – 459.000.000 29%
36 459.000.000 – 555.000.000 30%
37 555.000.000 – 704.000.000 31%
38 704.000.000 – 957.000.000 32%
39 957.000.000 – 1.405.000.000 33%
40 di atas 1.405.000.000 34%

3. Tarif Kategori TER C

Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori C yakni PTKP TK/3 (Rp70 juta):

No Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) TER
1 sampai dengan 6.600.000 0%
2 6.600.000 – p6.950.000 0,25%
3 6.950.000 – 7.350.000 0,5%
4 7.350.000 – 7.800.000 0,75%
5 7.800.000 – 8.850.000 1%
6 8.850.000 – 9.800.000 1,25%
7 9.800.000 – 10.950.000 1,5%
8 10.950.000 – 11.200.000 1,75%
9 11.200.000 – 12.050.000 2%
10 12.050.000 – 12.950.000 3%
11 12.950.000 – 14.150.000 4%
12 14.150.000 – 15.550.000 5%
13 15.550.000 – 17.050.000 6%
14 17.050.000 – 19.500.000 7%
15 19.500.000 – 22.700.000 8%
16 22.700.000 – 26.600.000 9%
17 26.600.000 – 28.100.000 10%
18 28.100.000 – 30.100.000 11%
19 30.100.000 – 32.600.000 12%
20 32.600.000 – 35.400.000 13%
21 35.400.000 – 38.900.000 14%
22 38.900.000 – 43.000.000 15%
23 43.000.000 – 47.400.000 16%
24 47.400.000 – 51.200.000 17%
25 51.200.000 – 55.800.000 18%
26 55.800.000 – 60.400.000 19%
27 60.400.000 – 66.700.000 20%
28 66.700.000 – 74.500.000 21%
29 74.500.000 – 83.200.000 22%
30 83.200.000 – 95.000.000 23%
31 95.600.000 – 110.000.000 24%
32 110.000.000 – 134.000.000 25%
33 134.000.000 – 169.000.000 26%
34 169.000.000 – 221.000.000 27%
35 221.000.000 – 390.000.000 28%
36 390.000.000 – 463.000.000 39%
37 463.000.000 – 561.000.000 30%
38 561.000.000 – 709.000.000 31%
39 709.000.000 – 965.000.000 32%
40 965.000.000 – 1.419.000.000 33%
41 di atas 1.419.000.000 34%

B. Tarif efektif harian

 

Subjek Pemotong dan Dasar Pengenaan

Simak tabel berikut untuk detail subjek pemotong pajak penghasilan dan jenis tarif yang digunakan untuk menghitung PPh 21-nya:

 

Contoh Perhitungan PPh 21 TER

Setor dan Laporkan Pemotongan Pajaknya

Bagi perusahaan yang memungut/memotong PPh 21 atas gaji yang diberikan pada karyawan, wajib menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan pemungutan PPh Pasal 21 melalui e-Filing.

 

Kesimpulan

Perubahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang diterapkan oleh Ditjen Pajak dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan dan administrasi pajak bagi wajib pajak. Skema ini mempermudah penghitungan pajak secara bulanan maupun harian, tanpa menambah beban pajak baru. PPh 21 dihitung menggunakan tarif progresif untuk masa pajak terakhir, sementara untuk bulan lainnya, tarif efektif bulanan (TER) berlaku. Regulasi ini memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan wajib pajak, serta memperluas cakupan, termasuk untuk penghasilan dari pensiun dan natura/kenikmatan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi?

Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah memberikan dampak kepada masyarakat secara umum serta dunia usaha menurut pakar.

KWA Consulting akan mengulas ketentuan terbaru tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa tergolong mewah serta dampaknya.


 

Ketentuan PPN 12 Persen pada Barang Mewah dan Jasa Eksklusif

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diatur dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun melalui regulasi teknis sebagai peraturan pelaksananya yang tertuang pada PMK 131/2024 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) penerapan ini hanya berlaku pada:

  • Barang mewah (Barang Kena Pajak/BKP): Termasuk kendaraan bermotor kelas atas, perhiasan mahal, dan produk fesyen premium.
  • Jasa mewah (Jasa Kena Pajak/JKP): Layanan penginapan premium, hiburan mewah, dan lainnya.

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.

 

Dasar Hukum Kenaikan PPN Barang Mewah dan Jasa Eksklusif

Implementasi Kebijakan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

 

Pandangan atau Opini Pakar terhadap Kenaikan PPN Barang Mewah

Pakar pajak, Darussalam, dari Danny Darussalam Tax Center, sebagaimana dimuat media massa nasional Kompas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak. Namun, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari pajak.

Sementara itu, Ekonom Bhima Yudhistira, dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dimuat oleh Liputan6, berpendapat bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah terhadap daya beli kelompok kaya dimungkinkan tidak terlalu signifikan. Namun pelaksanaan kebijakan ini perlu dipantau untuk menghindari efek negatif pada ekonomi secara umum.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pertama kali mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

"Sebagaimana dimuat dalam laman resmi kepresidenan pada Presidenri.go.id, Prabowo menyatakan kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan lebih adil serta berfokus pada kalangan berpenghasilan tinggi, karena tanpa melibatkan kebutuhan dasar masyarakat."

Baca Juga: Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan Tax Avoidance

 

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Barang Mewah pada Masyarakat dan Pengusaha

Berikut dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif pakar ekonomi dan pelaku usaha:

A. Dampak bagi Masyarakat:

  • Kelas Atas: Kenaikan harga barang mewah dapat mengurangi pengeluaran pada sektor ini, meskipun tidak terlalu signifikan.
  • Kelas Menengah: Meski tidak langsung terdampak, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif ini dapat memicu efek lanjutan pada harga barang lainnya.

B. Dampak bagi Pengusaha:

  • Industri Barang Mewah: Potensi penurunan penjualan dalam jangka pendek, meskipun permintaan dapat kembali stabil di kemudian hari.
  • Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Tidak terpengaruh langsung karena fokus kebijakan pada barang mewah.

Dampak Kenaikan PPN pada Barang dan Jasa Mewah

Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dapat memengaruhi terhadap barang mewah dan jasa eksklusif itu sendiri, di antaranya:

1. Barang Mewah:

  • Harga produk seperti kendaraan premium, perhiasan mewah, dan jam tangan atau aksesori mewah diprediksi naik antara 5–10 persen.
  • Pengurangan impor barang mewah dapat memberikan ruang bagi peroduk lokal untuk berkembang.

2. Jasa Mewah:

  • Kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi layanan seperti hotel berbintang lima dan klub eksklusif, meskipun dampaknya diperkirakan terbatas pada konsumen kelas atas.
  • Potensi pengurangan daya tarik wisata mewah jika tidak diimbangi dengan promosi tambahan.

 

Dampak bagi Perekonomian dan Keuangan Indonesia

Sedangkan dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif terhadap perekonomian serta pendapatan negara juga memberikan dampak positif yang memberikan peluang dan negatif yang menjadi tantangannya, di antaranya:

Potensi Keuntungan Tantangan
– Penerimaan negara meningkat
– Peningkatan daya saing produk lokal
– Penurunan permintaan barang/jasa mewah
– Memicu penghindaran pajak

A. Potensi Keuntungan

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Pemerintah menyatakan dari kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan penerimaan negara.
  • Dorongan Produk Lokal: Kebijakan tarif baru PPN ini juga dinilai akan mendorong masyarakat untuk memilih produk dalam negeri dibandingkan barang impor.

B. Tantangan

  • Tekanan pada Industri Mewah: Produsen barang mewah menghadapi risiko penurunan permintaan dari konsumen barang dan jasa mewah, sehingga  volume penjualan.
  • Penghindaran Pajak: Pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha.
 

Tips Hadapi Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Jasa dan Barang Mewah bagi Pengusaha

Pelaku usaha barang dan jasa mewah perlu mengelola dampak terhadap pola konsumsi dan dinamika bisnis seiring kenaikan tarif PPN ini.

Berikut beberapa strategi yang dirancang berdasarkan analisis pakar ekonomi dan masukan dari konsultan pajak yang dapat menjadi pertimbangan pebisnis barang dan jasa mewah:

1. Tinjau Harga dan Pendekatan Penjualan

Dengan tarif PPN barang dan jasa mewah yang meningkat, lakukan evaluasi harga agar tetap kompetitif namun realistis. Pastikan penyesuaian harga dilakukan dengan komunikasi terbuka kepada pelanggan untuk menjaga kepercayaan mereka.

Berikan nilai tambah melalui promosi khusus atau penawaran paket menarik guna mempertahankan minat pasar.

2. Tingkatkan Efisiensi Operasional

Kenaikan tarif PPN membutuhkan pengelolaan biaya yang lebih efisien. Periksa kembali proses bisnis Anda untuk menemukan area yang dapat dioptimalkan, seperti pemotongan biaya yang tidak esensial atau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi. Fokus pada pengurangan pengeluaran tanpa mengorbankan kualitas.

3. Prioritaskan Sumber Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Impor

Kenaikan tarif PPN dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk beralih ke produk atau bahan baku lokal. Ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mendukung industri dalam negeri. Mencari alternatif lokal juga dapat membantu pengusaha menghadapi kenaikan harga barang impor.

4. Manfaatkan Fasilitas dan Kebijakan Pajak yang Mendukung

Periksa apakah ada insentif atau fasilitas perpajakan yang relevan dengan bisnis Anda, seperti pembebasan pajak untuk kategori tertentu.

Diskusikan opsi ini dengan konsultan pajak atau cari panduan dari otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada.

5. Susun Strategi Bisnis Jangka Panjang

Perubahan kebijakan seperti kenaikan tarif PPN memerlukan perencanaan bisnis yang matang. Rencanakan pengadaan barang, diversifikasi produk, dan inovasi bisnis dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang. Gunakan data pasar untuk memahami preferensi konsumen yang mungkin berubah akibat kebijakan ini.

 

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan perpajakan. Kebijakan ini mencakup barang mewah seperti kendaraan dan perhiasan, serta layanan eksklusif tanpa membebani masyarakat umum. Dampaknya, konsumen kelas atas akan menyesuaikan belanja, sementara kelas menengah tidak terpengaruh langsung. Pelaku usaha barang dan jasa mewah mungkin mengalami penurunan permintaan jangka pendek, namun kebijakan ini bisa meningkatkan daya saing produk lokal. Meskipun menghadapi tantangan dalam implementasi, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Untuk perusahaan yang terlibat dalam transaksi barang/jasa kena PPN, pengelolaan Faktur Pajak bisa dilakukan lebih praktis bersama KWA Consulting.

Jenis dan Ketentuan Pajak Koperasi Dan Pengenaannya

 

Apa itu Pajak Koperasi?

Pajak koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan koperasi.

Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Untuk diketahui, UU Perkoperasian ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya.

 

Dasar Hukum

Pajak yang menjadi kewajiban badan usaha koperasi memiliki dasar hukum sesuai dengan kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keuntungan dari kegiatan atau aktivitas dari koperasi menjadi objek pajak penghasilan.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan gaji, honorarium, dan lainnya yang menjadi objek PPh 21.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata PPh 21.
  • Pasal 2 UU PPh yang mengatur tentang subjek wajib pajak badan, termasuk di dalamnya badan usaha koperasi.
  • UU No. 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

 

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak koperasi tergantung dengan aktivitas perpajakannya:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

  1. Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi harus memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan.

  1. Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.

  1. Memotong PPh Pasal 24 ayat (2)

Pajak yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi selanjutnya pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 4 ayat (2), seperti bunga simpanan yang dibayarkan pada anggotanya.

  1. Memungut PPN

Selain memotong PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankan.

Koperasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet melebihi batas tertentu maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN.

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

  1. PPh Badan

Sebagai WP badan, koperasi yang didirikan memiliki usaha yang dijalankan.

Sehingga penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh badan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. PPh 25

Setelah menghitung besarnya kewajiban pajak penghasilan atas usaha dari koperasi yang dijalankan sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku, WP koperasi harus membayarkan pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran yang disebut PPh Pasal 25.

  1. PPh 29

Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ternyata koperasi mengalami kurang bayar, maka harus melunasinya. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29.

  1. Bea Materai

Dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang diatur dalam Undang-undang Bea Materai.

 

Kewajiban Perpajakan Koperasi

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  • Memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Berapa Persen Potongan Pajak Koperasi?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari yang diberikan/dibayarkan oleh wajib pajak koperasi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Sedangkan tarif pemotongan PPh 23 yang dilakukan wajib pajak koperasi atas transaksi jasa yang dilakukan dari usaha-usaha yang dimiliki.

Tarif pajak bunga simpanan koperasi yang dibayarkan pada anggota akan dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kemudian tarif pemungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak dari transaksi yang dilakukan usaha koperasi sesuai dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Sebagai badan yang didirikan, penghasilan yang diperoleh koperasi dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Koperasi juga dapat memanfaatkan pengurangan tarif sebesar 50% apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar setahun.

 

Pajak Bunga Simpan Pinjam

Merujuk PP No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi.

Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota.

Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Pemotongan PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

1. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000.

Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya.

Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

= 0% x Rp235.000

= Rp0

2. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

      • Bulan Januari Rp275.000
      • Bulan Februari Rp200.000
      • Bulan Maret Rp100.000
      • Bulan April Rp125.000

Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%.

Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

Pajak SHU Koperasi

Merujuk Pasal 45 UU Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Singkatnya, SHU adalah surplus maupun defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi dengan komponen pengurangnya.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan tersebut, nantinya akan dibagikan pada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai keputusan anggota rapat.

Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010, SHU koperasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

A. SHU yang dibagikan ke anggota tidak kena pajak

Kemudian melalui Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

  • Yang dibagikan ke anggota dari koperasi
  • SHU yang dibagikan ke perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  • SHU yang dibagikan ke persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.

B. Pajak SHU ditanggung badan

Namun sebelum SHU dibagikan atau diberikan pada para anggota, penghasilan tersebut merupakan objek pajak untuk badan koperasi itu sendiri sebagai ketentuan pengenaan PPh badan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang pada lampiran penjelasan huruf i Pasal 4 ayat (3) atas UU No. 11/2020, disebutkan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut”.

 

Cara Lapor Pajaknya

Sebelum melaporkan pajak penghasilan koperasi, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti formulir 1771, laporan keuangan koperasi dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan keuangan koperasi ini terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha.

 

Kesimpulan

Pajak koperasi adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan pada badan usaha koperasi, yang mencakup berbagai jenis pajak terkait kegiatan koperasi. Koperasi wajib mengelola pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta melakukan pemotongan dan pemungutan pajak terkait penghasilan anggotanya. Beberapa pajak yang dikenakan termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPN. Selain itu, koperasi juga dikenakan PPh Badan atas penghasilannya dengan tarif 22%, dan dapat memperoleh pengurangan tarif jika omzetnya tidak lebih dari Rp50 miliar per tahun. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibagikan kepada anggota kini dikecualikan dari objek pajak. Koperasi juga wajib menyusun laporan keuangan untuk menghitung dan melaporkan pajak yang terutang. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi?

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00