Info

Berikut Beberapa Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia

Berdasarkan informasi pada laman ‘Tokopedia Pusat Edukasi Seller’, penerbitan Faktur Pajak pada transaksi di toko online atau e-commerce Tokopedia hanya dilakukan oleh pihak marketplace.

Artinya, munculnya Faktur Pajak pada platform ini terjadi dari transaksi yang dilakukan antara pemilik marketplace dengan pihak pengguna layanan dalam hal ini penjual di Tokopedia.

Dengan demikian, objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada marketplace yakni transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang disediakan Tokopedia untuk penjual di platform ini.

 

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Tokopedia

Sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan pertambahan nilai, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib membuat Faktur Pajak.

Maka, Tokopedia sebagai pihak yang menyediakan jasa marketplace, wajib memungut PPN dari penyerahan JKP ke penjual yang menggunakan platform ini dan menerbitkan Faktur Pajak elektronik (eFaktur).

Kemudian pihak penjual akan menerima eFaktur dari Tokopedia dan dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Namun, tidak semua penjual atau seller di Tokopedia bisa memperoleh eFaktur Pajak.

 

Kriteria Seller Penerima Faktur Pajak Tokopedia

Kriteria seller yang dapat menerima eFaktur yakni perseorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang status usahanya sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Penjual PKP harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (NIK) pada akun seller agar penerbitan Faktur Pajak bisa diproses.

Faktur pajak yang diterbitkan Tokopedia ini mencakup semua tagihan yang dibebankan kepada penjual, seperti biaya layanan toko, biaya layanan bebas ongkir, dan biaya paket promosi.

Seller juga Terima Faktur Tagihan

Selain faktur pajak, penjual di platform Tokopedia ini juga akan mendapatkan Faktur Tagihan.

Faktur Tagihan adalah dokumen bukti penagihan atau tanda terima pembayaran yang dikeluarkan penjual dalam hal ini Tokopedia kepada pembeli atau seller.

Faktur tagihan juga biasa disebut dengan invoice.

Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia

Ilustrasi faktur tagihan tokopedia via pusat edukasi seller tokopedia

 

Cara Mendapatkan Faktur Pajak untuk Official Store

Berikut langkah bagaimana cara memperoleh Faktur Pajak untuk official store di Tokopedia:

Penjual di Tokopedia dapat mengajukan eFaktur sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni:

  • Mulai tanggal 4 setiap bulannya
  • Jika pengajuan masuk setelah tanggal 3 bulan berikutnya maka Faktur Pajak tidak diproses

Pengajuan dapat dilakukan melalui Formulir Permohonan Faktur Pajak di Tokopedia yang hanya dapat dilakukan melalui komputer desktop.

Faktur Pajak akan diterima penjual paling lambat setelah 10 hari kerja dari tanggal 4 bulan berikutnya melalui email.

Agar penjual bisa mendapatkan faktur pajak secara otomatis tanpa mengisi formulir permohonan setiap bulannya, dapat mencentang pada kotak “Kirimkan faktur pajak otomatis tiap bulan”.

Baca juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia

Ketentuan Pemberian Faktur Pajak Selain Official Store

Pada dasarnya, antara penjual official store dan selain official store memiliki cara pengajuan faktur pajak yang sama saja di marketplace ini.

Seller selain official store juga bisa mendapatkan eFaktur pada halaman faktur pajak di Tokopedia Seller.

Seller selain office store di antaranya

  • Reguler merchant
  • Power merchant
  • Power merchant pro

Namun eFaktur untuk seller selain official store tidak dikirimkan melalui email lagi.

eFaktur untuk seller selain official store ini akan ditampilkan pada halaman Faktur Pajak Tokopedia.

 

Begini Cara Mendapatkan Faktur Pajaknya

Dikutip dari laman Tokopedia Pusat Edukasi Seller, untuk seller selain official store, kini mulai Agustus 2023 dapat mengajukan eFaktur tanpa mengisi form.

Berikut langkah-langkah pengajuan faktur pajak Tokopedia untuk seller selain official store seperti dikutip dari laman Tokopedia Pusat Edukasi Seller:

1. Buka halaman faktur pajak di Tokopedia Seller di komputer desktopLogin ke akun Tokopedia Seller, klik “Faktur Pajak” dan klik “Masukkan Data”.

2. Masukkan data permohonan Faktur Pajak sesuai dengan kolom yang tertera, centang kotak permohonan, klik “Kirim Permohonan”.

Baca juga: Catat! Ini perhitungan bea cukai di indonesia

3. Kemudian sistem akan verifikasi data permohonan. Apabila ingin melakukan perubahan data, klik “Ubah Data”.

4. Setelah pengajuan selesai, dalam 10 hari kerja dari tanggal 4 setiap bulannya, seller selain official store dapat mengunduh (Download) Faktur Pajak pada halaman Tokopedia Seller.

 

Jadwal Pengajuan eFaktur

Guna memudahkan wajib pajak penjual di marketplace ini, berikut simulasi jadwal permohonan pengajuan Faktur Pajak Tokopedia dari pusat edukasi seller Tokopedia:

Tanggal Kegiatan
4 Agustus – 3 September Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan Agustus
10 hari kerja dari 4 September Faktur Pajak bisa di-download pada halaman faktur toko.

Berikut contoh simulasi pengajuan eFaktur di Tokopedia:

Pemotongan biaya layanan pada periode November, maka penjual dapat mengisi formulir permohonan pada 4 November – 3 Desember. Berikutnya, Faktur pajak akan dikirim ke penjual paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 4 Desember.

 

Kesimpulan

Harga belanja di Tokopedia sudah termasuk PPN, namun Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh Tokopedia untuk penjual yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual yang memenuhi kriteria dapat memperoleh Faktur Pajak elektronik (eFaktur) yang mencakup biaya layanan toko, ongkir, dan promosi. Penjual dapat mengajukan eFaktur setiap bulan melalui formulir permohonan, dan faktur akan dikirimkan paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 4 bulan berikutnya. Penjual selain official store juga bisa mengajukan eFaktur melalui halaman Tokopedia Seller tanpa perlu mengisi formulir setiap bulan.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Memahami PPh Pasal 29

Pengertian PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus dilunasi sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

Hal itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak Terutang PPh 29 bisa muncul karena jumlah pajak terutang satu tahun WPB (Wajib Pajak Badan) atau Wajib Pajak Pribadi lebih besar dari jumlah total kredit pajak.

 

Subjek

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 29 yakni:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

PPh 29 terutang umumnya terjadi pada WP pribadi atau badan yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas lainya yang menyebabkan penghasilanya berubah setiap tahunya.

Di sisi lain, kredit pajak atas penghasilan kena pajaknya juga turut berubah-ubah yang menyebabkan Wajib Pajak kadang bisa mengalami kurang bayar pajak (pajak terutang PPh 29).

Sedangkan wajib pajak pribadi karyawan tetap, relatif jarang mengalami kurang bayar PPh Pasal 29 karena penghasilannya tidak berubah setiap bulannya selama satu tahun pajak.

Selain itu, pajak penghasilannya juga telah dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali wajib pajak karyawan tersebut menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak daapat menimbulkan pajak terutang kurang bayar.

Baca juga : Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

Objek PPh 29

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yakni:

  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
  • Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  • Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.

Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh setelah mengurangkan pajak terutang dengan objek pajak PPh 29 tersebut.

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 29

Untuk menghitung pajak penghasilan pasal 29, terlebih dahulu harus mengetahui jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Rumus:

PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25

Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Pribadi:

Tuan A seorang pengusaha tekstil di Jakarta dengan omzet sebesar Rp2.000.000.000 setahun pada 2023 dengan angsuran pajak yang telah dilunasi sebesar Rp15.000.000.

Kemudian terdapat perhitungan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 yang harus dilunasi pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2024.

Jumlah PPh terutang Tuan A ini diketahui setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata mencapai Rp15.500.000.

Maka, Pajak Penghasilan Kurang Bayar Pasal 29 harus sebesar:

= Rp15.500.000 – Rp15..000.000

= Rp500.000

Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Badan:

PT AAA telah menghitung PPh Terutang dengan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp500.000.000 dalam setahun.

Tapi pada 2024 PT AAA memiliki laba yang lebih besar dan setelah dilakukan penghitungan kembali pajak terutang 2024 sebesar Rp700.000.000.

Maka, perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar:

= Rp700.000.000 – Rp500.000.000

= Rp200.000.000 

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar

Setiap pajak terutang kurang bayar harus dilunasi dan dibayarkan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.

Batas waktu pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar:

1. WP Orang Pribadi

Kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi wajib pajak pribadi harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.

Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.

2. WP Badan

Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar bagi wajib pajak badan harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.

Cara Bayar PPh Pasal 29

Sebelum menyetor/membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.

Setelah mendapat Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Perlu diingat, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, WP Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.

Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yakni 411125-200.

Kesimpulan

Artikel ini memberikan panduan yang komprehensif dan praktis mengenai PPh Pasal 29, mulai dari konsep dasarnya hingga cara pembayaran yang tepat. Dengan adanya contoh kasus dan penjelasan yang jelas, pembaca dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Nah itulah informasi Tentang PPh Pasal 29, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memegang peranan penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Wajib Pajak yang ingin menjaga aset untuk kebutuhan bisnis wajib mengetahui tentang surat pemberitahuan yang satu ini karena salah apabila fungsi SPPT dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah atau bangunan selain IMB (Izin Memberikan Bangunan) dan sertifikat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Meski sering disertakan bersamaan IMB dan sertifikat namun surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya.

Baca juga: Beberapa Panduan PPh Pasal 23 Tarif dan Contoh Perhitungan

Fungsi Penting SPPT bagi Wajib Pajak

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang meskipun tidak diartikan sebagai bukti hak dan kepemilikan suatu tanah atau bangunan namun memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak saat proses mengumpulkan dokumen lengkap menjaga atau melindungi aset berharga.
  2. Sebagai salah satu elemen untuk menghindari tanah atau bangunan itu direbut hak miliknya atau terjadi penipuan.
  3. Sebagai surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur tata kelola keuangan yang lebih adil, selaras, dan akuntabel antara kedua tingkat pemerintahan. UU ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi melalui restrukturisasi jenis pajak, penambahan sumber perpajakan daerah baru, serta penyederhanaan jenis retribusi.

UU No. 1 Tahun 2022 berpengaruh terhadap SPPT karena mengubah cara pemerintah daerah mengelola PBB, memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam tarif dan insentif, serta meningkatkan transparansi dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Mengatur bentuk dan isi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak. Formulir SPPT berisi informasi seperti nomor objek pajak (NOP), letak objek pajak, nama dan alamat Wajib Pajak, luas dan kelas bumi serta bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2009.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Peraturan ini mencakup prosedur pengajuan permohonan pengurangan PBB, pemberian pengurangan secara jabatan, serta tata cara penyampaian surat dan dokumen terkait. PMK ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan mencabut PMK No. 82/PMK.03/2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Dengan adanya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB yang tertera dalam SPPT mereka. Jika permohonan disetujui, jumlah PBB terutang yang tercantum dalam SPPT akan disesuaikan sesuai dengan pengurangan yang diberikan berdasarkan peraturan ini.

Cara Wajib Pajak Mendapatkan SPPT

1. Anda dapat mengambil langsung di kantor kelurahan atau di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar atau yang telah ditentukan.

2. Nantinya, SPPT akan dikirim melalui kantor pos atau diantarkan langsung oleh aparat kelurahan atau desa. Selain itu, Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk melacak dan mengarahkan keberadaan SPPT.

Demikian penjelasan lengkap tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak hanya memiliki fungsi penting dalam Pajak Bumi dan Bangunan tapi juga untuk Wajib Pajak itu sendiri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat terutama bagi yang ingin mengurus atau membangun aset tanah dan bangunan untuk kesuksesan bisnisnya.

Kesimpulan

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun bukan bukti kepemilikan, SPPT penting untuk menghindari masalah hukum atau penipuan terkait tanah dan bangunan. SPPT berisi informasi seperti nilai jual objek pajak (NJOP), luas tanah dan bangunan, serta besaran pajak terutang. Wajib pajak bisa mendapatkannya di kantor kelurahan, KPP, atau melalui fasilitas Kring Pajak. SPPT juga menjadi acuan dalam pengurangan PBB sesuai ketentuan terbaru.

Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Dalam dunia bisnis, banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui berbagai bentuk usaha. Agar aktivitas bisnis mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemerintah Indonesia menetapkan aturan mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

BUT merupakan bentuk usaha dari subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan sesuai dengan aturan di Indonesia. KWA Consulting akan membahas pengertian, jenis, kewajiban perpajakan, serta contoh dari BUT agar lebih mudah dipahami.


Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik individu maupun badan usaha, yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. 

BUT bisa berupa cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, atau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap di Indonesia.

BUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2019, yang memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia.

 

Mengapa Ketentuan Perpajakan BUT Diperlukan?

Peraturan terkait  perpajakan BUT dibuat untuk memastikan bahwa wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia tetap membayar pajak.

Hal ini juga mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

 

Jenis Wajib Pajak BUT

Berdasarkan PMK No. 35/2019, ada dua jenis wajib pajak yang dikategorikan sebagai BUT:

1. Orang Pribadi Asing

  • Warga asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi menjalankan usaha di sini.
  • Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan untuk menjalankan bisnis.

2. Badan Usaha Asing

  • Perusahaan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia tetapi menjalankan usaha di dalam negeri.

 

Ketentuan Pajak Berganda (P3B)

Menurut UU PPh No. 36/2008, suatu perusahaan asing dianggap sebagai BUT jika menjalankan usaha di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, kecuali jika ada perjanjian pajak (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut.

Jika terdapat tax treaty (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan, maka batasan waktu sebagai BUT akan mengikuti ketentuan dalam perjanjian tersebut.

"Jadi, apabila negara asal perusahaan memiliki perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia, maka ketentuan pajak untuk BUT mengikuti perjanjian tersebut. Apabila tidak ada tax treaty, maka batasan waktu 183 hari dalam setahun tetap berlaku untuk menentukan status BUT."

Peraturan tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, yang menjelaskan prosedur penerapan perjanjian ini.

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 PMK 53/2019, bentuk usaha yang hanya melakukan kegiatan persiapan atau penunjang (preparatory atau auxiliary) tidak dikenakan pajak BUT. Dengan kata lain, usaha yang hanya bersifat pendukung tanpa aktivitas utama bisnis dikecualikan dari pengenaan pajak BUT.

Jika ada Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka ada juga kategori Non-BUT, yaitu entitas usaha asing yang tidak memenuhi syarat sebagai BUT tetapi tetap memiliki penghasilan di Indonesia.

 

Perbedaan Pajak BUT dan Wajib Pajak Dalam Negeri

Apa itu Non-BUT?

Non-BUT atau Non-Resident mengacu pada individu atau badan usaha asing yang tidak memiliki kehadiran tetap di Indonesia tetapi tetap mendapatkan penghasilan dari dalam negeri. Contohnya:

  • Perusahaan asing yang hanya menyimpan data di Indonesia.
  • Orang asing atau badan asing yang hanya memiliki akses terbatas untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

 

Kriteria Bentuk Usaha Tetap

Menurut Pasal 2 ayat 5 UU PPh, untuk dikategorikan sebagai BUT, usaha harus memenuhi tiga kriteria berikut:

  • Memiliki tempat usaha di Indonesia.
  • Tempat usaha bersifat permanen.
  • Tempat usaha digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan bisnis.

 

Jenis Bentuk Usaha Tetap

Jenis bentuk usaha tetap ditetapkan dalam UU PPh No. 36/2008.

 

Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak BUT

BUT dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan beberapa jenis biaya yang sesuai dengan aturan perpajakan, antara lain:

1. Biaya Operasional yang Berkaitan dengan Usaha, seperti:

  • Pembelian bahan baku

  • Gaji, upah, honorarium, bonus, dan tunjangan dalam bentuk uang

  • Biaya bunga pinjaman, sewa, dan royalti

  • Biaya perjalanan dinas

  • Pengolahan limbah

  • Premi asuransi

  • Biaya promosi dan penjualan sesuai peraturan

  • Biaya administrasi

  • Pajak yang bukan pajak penghasilan

2. Biaya Penyusutan dan Amortisasi

  • Penyusutan aset berwujud dan amortisashak atau biaya yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun.

3. Iuran Dana Pensiun

  • Iuran yang dibayarkan ke dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

4. Kerugian dari Penjualan atau Pengalihan Aset

  • Kerugian akibat penjualan atau pengalihan aset yang digunakan dalam usaha.

5. Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing

  • Kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.

6. Biaya Penelitian dan Pengembangan

  • Biaya riset dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

7. Biaya Pendidikan dan Pelatihan

  • Biaya untuk beasiswa, magang, dan pelatihan karyawan.

8. Piutang yang Tidak Bisa Ditagih, dengan syarat:

  • Sudah dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan
  • Wajib pajak menyerahkan daftar piutang tidak tertagih ke DJP
  • Telah dilakukan upaya hukum seperti pengajuan ke Pengadilan Negeri atau instansi terkait
  • Terdapat perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur
  • Piutang yang tidak tertagih diumumkan dalam publikasi umum

9. Sumbangan yang Dapat Dikurangkan, meliputi:

  • Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional (diatur dalam PP)
  • Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan di Indonesia (diatur dalam PP)
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial (diatur dalam PP)
  • Sumbangan untuk fasilitas pendidikan (diatur dalam PP)
  • Sumbangan untuk pembinaan olahraga (diatur dalam PP)

 

Bagaimana jika BUT Mengalami Kerugian?

Jika BUT mengalami kerugian setelah pengurangan biaya-biaya yang diperbolehkan, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan di tahun-tahun berikutnya.

Menurut UU 36/2008, kompensasi kerugian dapat dilakukan berturut-turut hingga 5 tahun pajak berikutnya.

Jika BUT mengalami kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun berikutnya hingga 5 tahun berturut-turut.

 

Tarif Pajak BUT

Besarnya pajak yang dikenakan pada BUT dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya operasional. Adapun tarif pajak yang berlaku:

  • PPh Badan: 22% (mengacu pada UU HPP No. 7 Tahun 2021)
  • Branch Profit Tax: 20% dari laba setelah pajak

 

Contoh Perhitungan Pajak BT

Berikut ini contoh perhitungan pajak penghasilan BUT:

Sebuah perusahaan asing memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000.000 dalam satu tahun. Setelah dikurangi dengan biaya operasional sebesar Rp20.000.000.000, diperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp30.000.000.000.

Perhitungan Pajak:

  • PPh Badan (22%): 22% × Rp30.000.000.000 = Rp6.600.000.000
  • Penghasilan Setelah Pajak: Rp30.000.000.000 – Rp6.600.000.000 = Rp23.400.000.000
  • Branch Profit Tax (20%): 20% × Rp23.400.000.000 = Rp4.680.000.000

Total Pajak yang Harus Dibayar oleh BUT:

  • PPh Badan + Branch Profit Tax = Rp6.600.000.000 + Rp4.680.000.000 = Rp11.280.000.000

Jika penghasilan setelah pajak sebesar Rp23.400.000.000 ditanamkan kembali di Indonesia, maka pajak laba cabang (Branch Profit Tax) sebesar Rp4.680.000.000 tidak akan dikenakan sesuai dengan Pasal 26 Ayat 4 UU PPh 36/2008.

 

Kesimpulan

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah entitas bisnis milik subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan aturan perpajakan untuk BUT guna memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak. BUT meliputi berbagai bentuk usaha seperti cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan pabrik. Perusahaan asing yang memenuhi syarat sebagai BUT dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan 22% dan Branch Profit Tax 20%, namun dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya operasional yang diizinkan. Jika mengalami kerugian, BUT dapat mengkompensasikan kerugian tersebut hingga lima tahun. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

INI DIA KRITERIA MEMBUAT PENGUKUHAN PKP DICABUT

Syarat pencabutan PKP harus dipenuhi secara lengkap agar dapat diterima. Agar prosesnya lancar, ketahui tata cara permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak yang benar. Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan status yang diberikan kepada wajib pajak badan maupun pribadi yang dapat mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun apabila dari segi kualifikasi sudah tidak memenuhi syarat mengelola PPN atas transaksi barang dan/jasa kena pajak, maka dapat mengajukan diri sebagai wajib pajak Non PKP. Terus simak ulasan dari Kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pencabutan status PKP ini.

 

Kriteria Pemohon Pencabutan PKP

Merujuk Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, kriteria WP yang dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP di antaranya:

  1. PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak;
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; atau
  7. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
    dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencabutan PKP atas dasar:

  • atas permohonan PKP; atau
  • secara jabatan.

Keputusan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP maupun secara jabatan dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan, pencabutan pengukuhan PKP yang didasarkan hasil verifikasi hanya dilakukan apabila:

  1. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
  3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
  4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/ atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
  5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
  6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Baca Juga: Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

 

Syarat Pencabutan PKP

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan status pengusaha kena pajak, harus memenuhi syarat pencabutan PKP seperti berikut:

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. Dokumen asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP pengurus/likuidator
  4. Salinan Akta pendirian dan/atau Perubahan
  5. Dokumen pendukung yang menjadi alasan pengajuan permohonan pencabutan PKP

Contoh Format Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP

Syarat Pencabutan PKP dan Cara Permohonan

Proses Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP

Proses pencabutan status PKP maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap atau Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP.

Apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan.

Cara Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak

Ketentuan dan mekanisme pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni secara online dan tertulis ke KPP.

A. Permohonan secara online

  1. Mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-Registration DJP Online.
  2. Permohonan yang diajukan secara elektronik melalui e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Unggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.
  4. Kirim ke KPP terdaftar.
  5. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Kepala KPP akan mengirim email terdaftar ke PKP.
  6. KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) apabila dinyatakan lengkap.
  7. Setelah pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui, KPP akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP

B. Permohonan tertulis

  1. Datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.
  2. Tunggu sesuai nomor antrean pelayanan.
  3. Mengisi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan bubuhi tanda tangan, serta lampirkan dokumen pendukung lainnya.
  4. Serahkan berkas permohonan pencabutan PKP ke petugas TPT KPP.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Apabila seluruh dokumen permohonan dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Proses permohonan pencabutan PKP sekitar 6 bulan sejak pengajuan disampaikan.
  8. Selanjutnya Surat Pencabutan PKP sudah dapat diambil ke TPT KPP tempat pengajuan dilakukan.

Contoh Surat Pencabutan PKP

 

Kesimpulan 

Dari penjelasan diatas memberikan panduan yang komprehensif tentang tata cara permohonan pencabutan PKP, mulai dari kriteria pemohon, syarat-syarat, hingga proses keputusan. Penjelasan yang jelas dan langkah-langkah yang terperinci memberikan pemahaman yang baik bagi para pengusaha yang ingin mengajukan pencabutan PKP. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Mengatasi Surat Teguran Pajak

Saat menerima surat teguran pajak bisa membuat panik, terutama bagi wajib pajak yang kurang familiar dengan proses perpajakan.

KWA Consulting akan menjelaskan secara detail apa itu surat teguran pajak, alasan diterbitkannya, langkah-langkah penanganan, dan konsekuensi jika ditindaklanjuti, agar Anda dapat menangani teguran pajak dengan tepat.

Apa itu Surat Teguran Pajak?

Surat teguran pajak adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal atau pengingat terkait kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Surat teguran bukanlah sanksi, melainkan bentuk peringatan agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Dasar Hukum Penerbitan Surat Teguran Pajak

Penerbitan dan pelaksanaan surat teguran pajak diatur dengan beberapa regulasi atau peraturan perpajakan sebagai dasar hukumnya, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa

UU ini mengatur tentang mekanisme penagihan pajak jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP)

Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) mengatur mengenai kewajiban melunasi pajak tepat waktu. Apabila wajib pajak lalai atau tidak memenuhi kewajiban, DJP berwenang menerbitkan Surat Teguran dan melakukan langkah penagihan. Dalam situasi ini dijelaskan bahwa penerbitan surat teguran terjadi jika pajak tidak dibayar dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo.

3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, serta tindakan yang dapat diambil DJP jika wajib pajak tidak mematuhi kewajiban tersebut.

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak dan Penanganan Surat Teguran

Peraturan ini memperjelas tata cara penerbitan, penyampaian, dan penagihan pajak jika terdapat keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Surat teguran menjadi tahapan administrasi sebelum penagihan secara hukum dilakukan.

Mengapa Saya Mendapat Surat Teguran Pajak?

Beberapa alasan umum mengapa DJP mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak dikarenakan:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan

SPT Tahunan wajib dilaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Jika wajib pajak terlambat atau belum melaporkan, DJP akan mengirimkan teguran.

2. Terlambat Lapor SPT Masa

Begitu juga pelaporan SPT Masa harus disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktunya. Apabila terlambat atau bahkan tidak dilaporkan, maka DJP akan memberikan surat teguran.

3. Tunggakan Pembayaran Pajak

Selain pelaporan, kewajiban pembayaran pajak juga harus dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.

Surat teguran bisa diterbitkan jika terdapat utang pajak yang belum dilunasi.

4. Data Tidak Sesuai atau Kelalaian Administrasi

Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan data administrasi perpajakan juga dapat memicu diterbitkannya surat teguran, terutama jika DJP mendeteksi perbedaan antara data yang ada pada wajib pajak dengan catatan DJP.

Langkah yang Harus Diambil Setelah Menerima Surat Teguran

Jika Anda menerima surat teguran pajak, tidak perlu panik. Lakukan langkah-langkah berikut untuk menanganinya:

1. Baca dan Pahami Isi Surat Teguran dengan Teliti

Pastikan Anda memahami isi surat, termasuk jenis pajak yang menjadi masalah, jumlah tunggakan, atau kekurangan pelaporan pajak.

2. Segera Periksa Status Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Cek riwayat pelaporan dan pembayaran pajak Anda melalui akun pajak Anda di DJP Online.

Hal ini membantu memastikan apakah benar ada kewajiban yang belum terpenuhi.

3. Lakukan Pelunasan atau Pelaporan Segera

Jika Anda memang belum melaporkan atau melunasi pajak, segera selesaikan kewajiban tersebut.

Namun apabila merasa sudah memenuhi kewajiban tapi masih mendapat teguran, Anda bisa mengajukan klarifikasi atau permohonan pembetulan ke DJP.

4. Hubungi Kantor Pajak atau Konsultan Pajak

Apabila kesulitan memahami surat teguran, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di layanan yang sudah disediakan DJP, atau melakukan konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar. Hal ini untuk memastikan Anda mengambil langkah yang benar.

Baca juga: Pentingkah Laporan Keuangan Bagi UMKM ?

Konsekuensi jika Surat Teguran Diabaikan

Mengabaikan surat teguran pajak dapat menimbulkan berbagai masalah serius bagi wajib pajak. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:

1. Denda atau Sanksi Administrasi

Setiap keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak bisa dikenakan denda, seperti terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

2. Penerbitan Surat Paksa

Jika surat teguran tidak diindahkan, DJP bisa menerbitkan Surat Paksa sebagai langkah hukum lanjutan yang lebih serius.

3. Pemblokiran Rekening atau Penyitaan Aset

Pada tahap lanjut, DJP berhak melakukan pemblokiran rekening dan bahkan penyitaan aset milik wajib pajak jika utang pajak masih belum dilunasi setelah surat teguran dan surat paksa diterbitkan.

Kesimpulan

Surat teguran pajak adalah pemberitahuan resmi dari DJP kepada wajib pajak terkait kewajiban pajak yang belum terpenuhi, seperti keterlambatan pelaporan SPT atau pembayaran pajak. Surat ini bukan sanksi, melainkan peringatan untuk segera memenuhi kewajiban pajak. Jika diabaikan, dapat berujung pada denda, surat paksa, bahkan penyitaan aset. Untuk menanganinya, wajib pajak harus memeriksa status pelaporan, segera melunasi atau melaporkan pajak, dan bisa meminta klarifikasi jika merasa sudah memenuhi kewajiban. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00