Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 berlaku, ternyata masih terdapat wajib pajak yang belum memahami konsekuensi ketika lawan transaksi menunjukkan Surat Keterangan PP 23. Mereka belum mengetahui kewajibannya sebagai pemotong/pemungut PPh Final UMKM.
Menurut pengamatan penulis, terdapat kerancuan di lapangan terkait perlakuannya yang dianggap sama seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) PP 46 Tahun 2013. Penyebabnya ditengarai karena peraturan ini baru berjalan dua tahun lebih sehingga wajib pajak masih beradaptasi dengan peraturan tersebut.
Apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak ketika menerima Surat Keterangan PP 23 dari lawan transaksi? Mari kita bahas satu per satu.
Memotong PPh Final UMKM
Surat Keterangan PP 23 merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar yang menerangkan bahwa wajib pajak tersebut dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Terdapat perbedaan mendasar antara SKB PP 46 dengan Surat Keterangan ini, yaitu sesuai dengan namanya, SKB PP 46 membebaskan pemotong/pemungut pajak dari kewajiban memotong/memungut PPh.
Dengan persyaratan tertentu, wajib pajak harus melegalisasi SKB PP 46 terlebih dahulu untuk dapat mempergunakan SKB tersebut dan menyerahkannya ke lawan transaksi sebagai pemotong pajak. Selanjutnya, wajib pajak UMKM menyetor sendiri PPh Final UMKM sebesar 1% dari nilai dasar pengenaan pajak atau nilai transaksi.
Melalui skema ini pemotong pajak akan dimudahkan, namun dari sisi wajib pajak UMKM terasa merepotkan sebab harus berkali-kali ke KPP untuk meminta legalisasi. Setelah dilakukan evaluasi, dalam peraturan PP 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP 46 Tahun 2013, mekanisme ini dihapuskan.
Alih-alih membebaskan pemotongan/pemungutan PPh, pemotong/pemungut pajak harus melakukan pemotongan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan.
Pemotongan ini dilakukan untuk setiap transaksi penjualan (terkait pemungutan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah) atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh. Syaratnya, wajib pajak UMKM cukup menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada pemotong/pemungut pajak.
Contoh 1:
Instansi Pemerintah A membeli ATK dari PT B dengan nilai di atas Rp2 juta yaitu sebesar Rp10 juta. Seharusnya, instansi tersebut memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Rp10 juta yaitu Rp150 ribu. Namun, karena PT B telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23 kepada Instansi Pemerintah A, maka instansi tersebut tidak memungut PPh Pasal 22 melainkan PPh Final 0,5% dari Rp10 juta yaitu Rp50 ribu.
Contoh 2:
PT C menggunakan jasa katering dari CV D dengan nilai sebesar Rp20 juta. Seharusnya, PT C memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Rp20 juta yaitu Rp400 ribu. Namun, karena CV D telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23 kepada PT C, maka PT C tidak memotong PPh Pasal 23 melainkan PPh Final 0,5% dari Rp20 juta yaitu Rp100 ribu.
Contoh 3:
PT E menggunakan jasa catering dari Tuan F dengan nilai sebesar Rp20 juta. Seharusnya, PT E memotong PPh Pasal 21 kepada Bukan Pegawai dengan tarif 5% dari dasar pengenaan pajak (50% x Rp20 juta=Rp10 juta) yaitu Rp500 ribu. Namun, karena Tuan F telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23 kepada PT E, maka PT E tidak memotong PPh Pasal 21 melainkan PPh Final 0,5% dari Rp20 juta yaitu Rp100 ribu.










