Info

APA ITU AUDIT PAJAK ??

Audit pajak adalah aktivitas pemeriksaan pajak dengan menghimpun dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses audit pajak diawali dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

SPHP ini akan dilampiri dengan daftar temukan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik seiring adanya audit pajak.

 

SIAPA YANG MELAKUKAN AUDIT PAJAK?

Audit pajak dilakukan oleh auditor pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, salah satunya audit ketaatan, yakni memeriksa SPT WP yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

AUDIT PAJAK SECARA ONLINE 

Seiring terus dilakukannya pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses audit pajak tidak lagi dilakukan secara manual.

Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).

 

MENGAPA AUDIT PAJAK PERLU DILAKUKAN DAN KAPAN TERJADINYA?

Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP atas kewajiban perpajakannya seperti:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar hingga SPT rugi.

  • Apabila SPT rugi akan dilakukan pemeriksaan indikasi apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut ini:

  • Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)

  • Penerbitan NPWP secara jabatan

  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

  • Pencabutan pengukuhan PKP

  • Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP

  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  • Penentuan wajib pajak di daerah terpencil

  • Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas

 

DOKUMEN APA SAJA YANG PERLU UNTUK AUDIT PAJAK?

Umumnya dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

1.   Laporan keuangan atau pembukuan

2.   Dokumen pelaporan pajak

3.   Laporan audit internal

4.   Dokumen rekening bank

5.   Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak

6.   Dokumen aset

7.   Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak

 

LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PROSES AUDIT PAJAK?

1.   Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan membuat ruang lingkup pemeriksaan.

2.   Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.

3.   Menyampaikan pemberitahuan proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.

4.   Mengecek kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.

5.   Mulai memeriksa dan menganalisa laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.

6.   Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan pemeriksaan.

 

KESIMPULAN

Pemeriksaan audit pajak biasanya diperlukan ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha. Salah satu persyaratan yang biasanya mengikuti dalam proses tersebut, dibutuhkan sebuah laporan dari hasil pemeriksaan pajak.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan tidak ada masalah dalam hal pemenuhan kewajiban pajaknya, maka menjadi salah satu poin bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Nah itulah informasi Tentang Audit Pajak, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!


 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00