Info

Resmi! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut ditegaskan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026) dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan baru maupun kendaraan produksi lama, dapat diberikan insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak. Frasa pembebasan atau pengurangan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga : Status "Waiting for Amendment/Cancellation" di Coretax, Apa Artinya bagi PKP?

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sempat menyusun skema insentif bertingkat berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 75%. Selanjutnya, kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta memperoleh insentif 65%, kendaraan seharga Rp500 juta hingga Rp700 juta sebesar 50%, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25%.

Namun demikian, rencana penerapan skema progresif tersebut akhirnya dibatalkan. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.



Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. “Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mengacu pada aturan yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap revisi regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mengubah rencana awal terkait skema insentif pajak kendaraan listrik. “Ini kan waktu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” tutup Pramono.

Kesimpulan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh insentif berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB sesuai ketentuan pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Masih punya pertanyaan seputar pajak kendaraan, insentif, atau regulasi perpajakan lainnya? Konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama kwa Consulting agar lebih tepat, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00