Info

Mulai Berlaku! Seller Marketplace Harus Memiliki NIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace untuk segera memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memiliki NIB.

"Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Pelaku usaha PMSE bisa mengurus NIB secara gratis dengan mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id.

Dengan berlakunya Permendag 19/2026, pelaku usaha yang memperdagangkan barangnya melalui marketplace harus memiliki izin minimal berupa NIB. Bila tidak, penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang tersebut.

Baca Juga : Abaikan RUPS Tahunan, Akses Perusahaan Bisa Diblokir!

Dalam rangka memberikan ruang kepada pedagang untuk beradaptasi dan mengurus NIB, pemerintah menetapkan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pedagang baru.

Budi berharap masa transisi itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengurus NIB. Adapun kepemilikan NIB akan meningkatkan legalitas dan kepercayaan usaha, mempermudah penjualan, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, mempermudah pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

"NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," tutur Budi. 

Kesimpulan

Dengan berlakunya Permendag 19/2026, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha minimal. Kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pembinaan, kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha di era digital.

Konsultasikan Bersama KWA Consulting

Belum punya NIB atau masih bingung proses perizinannya? 

KWA Consulting siap membantu pengurusan NIB dan legalitas usaha Anda secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai bisnis Anda terkendala karena masalah perizinan. Pastikan usaha Anda legal, terpercaya, dan siap berkembang lebih besar bersama KWA Consulting

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00