
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan status "waiting for cancellation/waiting for amendment" menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantian/pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
"PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak...yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti," bunyi pasal 48 ayat (1), dikutip pada Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Selain itu, faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak. Ketentuan pembatalan faktur ini telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Dalam mekanisme coretax, DJP menyebut jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan maka penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak. Alhasil, penggantian/pembatalan faktur pajak tersebut tidak melalui proses waiting for amendment/cancellation.

Atas faktur pajak dengan status waiting for amendment/cancellation, terdapat 4 konsekuensi yang timbul terhadap SPT Masa PPN. Pertama, faktur pajak berstatus waiting for cancellation/amendment masih dianggap layaknya approved dan tetap terbawa ke SPT Masa PPN.
Kedua, jika SPT Masa PPN belum dilaporkan (masih draft) maka faktur pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan faktur pajak sebelumnya.
Ketiga, dokumen faktur pajak yang diganti/dibatalkan akan berstatus "amended/canceled" dengan watermark"replaced/canceled'. Keempat, Jika SPT sudah dilaporkan maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.
Kesimpulan
Status "waiting for cancellation/waiting for amendment" di Coretax menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan masih menunggu persetujuan pembeli. Selama proses tersebut belum selesai, faktur tetap dianggap aktif serta dapat memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN. Karena itu, penting bagi PKP untuk rutin memantau status faktur, memastikan komunikasi dengan pembeli berjalan lancar, dan segera melakukan pembetulan SPT apabila persetujuan diterima setelah pelaporan. Jangan biarkan proses amendment atau cancellation yang tertunda menghambat administrasi pajak Anda. Jika masih bingung menghadapi kendala Coretax atau pelaporan PPN, konsultasikan bersama KWA Consulting untuk solusi perpajakan yang lebih tepat dan terarah.

