
Wajib pajak yang memilih opsi pendaftaran Hanya Registrasi atau Register Only di sistem Coretax DJP tetap dapat memperoleh NPWP meskipun belum memiliki kewajiban perpajakan aktif.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penerbitan kartu NPWP tersebut terjadi secara teknis oleh sistem coretax, Walaupun demikian, wajib pajak yang didaftarkan masih berstatus belum aktif.
"Secara teknis sistem akan menerbitkan kartu NPWP. Namun, pendaftaran Hanya Registrasi merupakan pendaftaran yang hasil akhirnya wajib pajak berstatus belum aktif dan belum memiliki kewajiban perpajakan," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Ini Cara Ganti PIC di Akun Coretax Badan
Skema Hanya Registrasi digunakan untuk registrasi Coretax DJP tanpa mengaktivasi NIK sebagai NPWP aktif. Fasilitas ini ditujukan antara lain bagi orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak.

Selain itu, fitur tersebut juga digunakan oleh istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, tetapi NIK-nya belum tercatat dalam sistem DJP dan membutuhkan akses ke coretax.
Dengan status belum aktif, pemilik NPWP hasil Hanya Registrasi belum memiliki kewajiban pajak seperti penyampaian SPT Tahunan maupun pembayaran pajak.
Apabila di kemudian hari wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, pengguna bisa mengaktivasi NIK melalui akun coretax agar berfungsi sebagai NPWP aktif.
Baca Juga : Punya Omzet di Bawah Rp50 Miliar? Ini Tarif yang Wajib Anda Pilih di Coretax
"Untuk wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, silakan aktivasi NIK melalui akun coretax untuk mengaktivasi NIK tersebut sebagai NPWP," jelas Kring Pajak
Kesimpulan
Fitur Hanya Registrasi pada Coretax DJP memungkinkan seseorang memperoleh NPWP secara administratif meskipun belum memiliki kewajiban perpajakan aktif. Status ini diberikan karena wajib pajak belum memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, meskipun NPWP sudah terbit, pemiliknya belum diwajibkan untuk melapor SPT atau membayar pajak hingga statusnya diaktifkan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Jika kamu masih bingung terkait status NPWP, aktivasi Coretax, atau kewajiban pajak yang sesuai dengan kondisi kamu, jangan ragu untuk konsultasi dengan KWA Consulting. Tim profesional siap membantu kamu memahami dan mengelola perpajakan dengan tepat dan aman.

