Info

2024 Pelaku Usaha Wajib Sertifikat Halal!!

Mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal. Artinya tinggal setahun lagi, produk tersebut harus sudah bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang tersebut.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum batas waktu tersebut. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

 

Sertifikat halal adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat halal sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Untuk memudahkan proses sertifikasi halal, BPJPH membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Terdapat satu juta kuota yang disediakan untuk program ini.

Pernyataan halal pelaku usaha adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi syarat halal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI. Pernyataan ini harus disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti label produk, daftar bahan baku, sumber bahan baku, proses produksi, dan lain-lain.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha harus mendaftar secara daring melalui laman resmi BPJPH . Setelah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan kode akses untuk mengisi formulir pernyataan halal pelaku usaha.

Setelah mengisi formulir tersebut, pelaku usaha harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta. Selanjutnya, BPJPH akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika lolos verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

BPJPH juga menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

Kemenag sendiri telah memberlakukan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal.

Dilansir dari Detik, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya menjelang Ramadan 1444 hijriyah.

“Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” ucapnya.

 

Kesimpulan

Semua produk makanan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai Undang-undang No. 33 tahun 2014. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, termasuk penarikan barang dari peredaran. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah verifikasi MUI, dan pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kemenag juga gencar mengkampanyekan wajibnya sertifikasi halal dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terdepan di dunia.

Dengan adanya Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen bisnis yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00