Info

Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memegang peranan penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Wajib Pajak yang ingin menjaga aset untuk kebutuhan bisnis wajib mengetahui tentang surat pemberitahuan yang satu ini karena salah apabila fungsi SPPT dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah atau bangunan selain IMB (Izin Memberikan Bangunan) dan sertifikat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Meski sering disertakan bersamaan IMB dan sertifikat namun surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya.

Baca juga: Beberapa Panduan PPh Pasal 23 Tarif dan Contoh Perhitungan

Fungsi Penting SPPT bagi Wajib Pajak

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang meskipun tidak diartikan sebagai bukti hak dan kepemilikan suatu tanah atau bangunan namun memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak saat proses mengumpulkan dokumen lengkap menjaga atau melindungi aset berharga.
  2. Sebagai salah satu elemen untuk menghindari tanah atau bangunan itu direbut hak miliknya atau terjadi penipuan.
  3. Sebagai surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur tata kelola keuangan yang lebih adil, selaras, dan akuntabel antara kedua tingkat pemerintahan. UU ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi melalui restrukturisasi jenis pajak, penambahan sumber perpajakan daerah baru, serta penyederhanaan jenis retribusi.

UU No. 1 Tahun 2022 berpengaruh terhadap SPPT karena mengubah cara pemerintah daerah mengelola PBB, memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam tarif dan insentif, serta meningkatkan transparansi dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Mengatur bentuk dan isi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak. Formulir SPPT berisi informasi seperti nomor objek pajak (NOP), letak objek pajak, nama dan alamat Wajib Pajak, luas dan kelas bumi serta bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2009.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Peraturan ini mencakup prosedur pengajuan permohonan pengurangan PBB, pemberian pengurangan secara jabatan, serta tata cara penyampaian surat dan dokumen terkait. PMK ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan mencabut PMK No. 82/PMK.03/2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Dengan adanya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB yang tertera dalam SPPT mereka. Jika permohonan disetujui, jumlah PBB terutang yang tercantum dalam SPPT akan disesuaikan sesuai dengan pengurangan yang diberikan berdasarkan peraturan ini.

Cara Wajib Pajak Mendapatkan SPPT

1. Anda dapat mengambil langsung di kantor kelurahan atau di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar atau yang telah ditentukan.

2. Nantinya, SPPT akan dikirim melalui kantor pos atau diantarkan langsung oleh aparat kelurahan atau desa. Selain itu, Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk melacak dan mengarahkan keberadaan SPPT.

Demikian penjelasan lengkap tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak hanya memiliki fungsi penting dalam Pajak Bumi dan Bangunan tapi juga untuk Wajib Pajak itu sendiri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat terutama bagi yang ingin mengurus atau membangun aset tanah dan bangunan untuk kesuksesan bisnisnya.

Kesimpulan

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun bukan bukti kepemilikan, SPPT penting untuk menghindari masalah hukum atau penipuan terkait tanah dan bangunan. SPPT berisi informasi seperti nilai jual objek pajak (NJOP), luas tanah dan bangunan, serta besaran pajak terutang. Wajib pajak bisa mendapatkannya di kantor kelurahan, KPP, atau melalui fasilitas Kring Pajak. SPPT juga menjadi acuan dalam pengurangan PBB sesuai ketentuan terbaru.

Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Dalam dunia bisnis, banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui berbagai bentuk usaha. Agar aktivitas bisnis mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemerintah Indonesia menetapkan aturan mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

BUT merupakan bentuk usaha dari subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan sesuai dengan aturan di Indonesia. KWA Consulting akan membahas pengertian, jenis, kewajiban perpajakan, serta contoh dari BUT agar lebih mudah dipahami.


Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik individu maupun badan usaha, yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. 

BUT bisa berupa cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, atau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap di Indonesia.

BUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2019, yang memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia.

 

Mengapa Ketentuan Perpajakan BUT Diperlukan?

Peraturan terkait  perpajakan BUT dibuat untuk memastikan bahwa wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia tetap membayar pajak.

Hal ini juga mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

 

Jenis Wajib Pajak BUT

Berdasarkan PMK No. 35/2019, ada dua jenis wajib pajak yang dikategorikan sebagai BUT:

1. Orang Pribadi Asing

  • Warga asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi menjalankan usaha di sini.
  • Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan untuk menjalankan bisnis.

2. Badan Usaha Asing

  • Perusahaan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia tetapi menjalankan usaha di dalam negeri.

 

Ketentuan Pajak Berganda (P3B)

Menurut UU PPh No. 36/2008, suatu perusahaan asing dianggap sebagai BUT jika menjalankan usaha di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, kecuali jika ada perjanjian pajak (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut.

Jika terdapat tax treaty (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan, maka batasan waktu sebagai BUT akan mengikuti ketentuan dalam perjanjian tersebut.

"Jadi, apabila negara asal perusahaan memiliki perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia, maka ketentuan pajak untuk BUT mengikuti perjanjian tersebut. Apabila tidak ada tax treaty, maka batasan waktu 183 hari dalam setahun tetap berlaku untuk menentukan status BUT."

Peraturan tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, yang menjelaskan prosedur penerapan perjanjian ini.

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 PMK 53/2019, bentuk usaha yang hanya melakukan kegiatan persiapan atau penunjang (preparatory atau auxiliary) tidak dikenakan pajak BUT. Dengan kata lain, usaha yang hanya bersifat pendukung tanpa aktivitas utama bisnis dikecualikan dari pengenaan pajak BUT.

Jika ada Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka ada juga kategori Non-BUT, yaitu entitas usaha asing yang tidak memenuhi syarat sebagai BUT tetapi tetap memiliki penghasilan di Indonesia.

 

Perbedaan Pajak BUT dan Wajib Pajak Dalam Negeri

Apa itu Non-BUT?

Non-BUT atau Non-Resident mengacu pada individu atau badan usaha asing yang tidak memiliki kehadiran tetap di Indonesia tetapi tetap mendapatkan penghasilan dari dalam negeri. Contohnya:

  • Perusahaan asing yang hanya menyimpan data di Indonesia.
  • Orang asing atau badan asing yang hanya memiliki akses terbatas untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

 

Kriteria Bentuk Usaha Tetap

Menurut Pasal 2 ayat 5 UU PPh, untuk dikategorikan sebagai BUT, usaha harus memenuhi tiga kriteria berikut:

  • Memiliki tempat usaha di Indonesia.
  • Tempat usaha bersifat permanen.
  • Tempat usaha digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan bisnis.

 

Jenis Bentuk Usaha Tetap

Jenis bentuk usaha tetap ditetapkan dalam UU PPh No. 36/2008.

 

Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak BUT

BUT dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan beberapa jenis biaya yang sesuai dengan aturan perpajakan, antara lain:

1. Biaya Operasional yang Berkaitan dengan Usaha, seperti:

  • Pembelian bahan baku

  • Gaji, upah, honorarium, bonus, dan tunjangan dalam bentuk uang

  • Biaya bunga pinjaman, sewa, dan royalti

  • Biaya perjalanan dinas

  • Pengolahan limbah

  • Premi asuransi

  • Biaya promosi dan penjualan sesuai peraturan

  • Biaya administrasi

  • Pajak yang bukan pajak penghasilan

2. Biaya Penyusutan dan Amortisasi

  • Penyusutan aset berwujud dan amortisashak atau biaya yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun.

3. Iuran Dana Pensiun

  • Iuran yang dibayarkan ke dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

4. Kerugian dari Penjualan atau Pengalihan Aset

  • Kerugian akibat penjualan atau pengalihan aset yang digunakan dalam usaha.

5. Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing

  • Kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.

6. Biaya Penelitian dan Pengembangan

  • Biaya riset dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

7. Biaya Pendidikan dan Pelatihan

  • Biaya untuk beasiswa, magang, dan pelatihan karyawan.

8. Piutang yang Tidak Bisa Ditagih, dengan syarat:

  • Sudah dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan
  • Wajib pajak menyerahkan daftar piutang tidak tertagih ke DJP
  • Telah dilakukan upaya hukum seperti pengajuan ke Pengadilan Negeri atau instansi terkait
  • Terdapat perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur
  • Piutang yang tidak tertagih diumumkan dalam publikasi umum

9. Sumbangan yang Dapat Dikurangkan, meliputi:

  • Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional (diatur dalam PP)
  • Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan di Indonesia (diatur dalam PP)
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial (diatur dalam PP)
  • Sumbangan untuk fasilitas pendidikan (diatur dalam PP)
  • Sumbangan untuk pembinaan olahraga (diatur dalam PP)

 

Bagaimana jika BUT Mengalami Kerugian?

Jika BUT mengalami kerugian setelah pengurangan biaya-biaya yang diperbolehkan, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan di tahun-tahun berikutnya.

Menurut UU 36/2008, kompensasi kerugian dapat dilakukan berturut-turut hingga 5 tahun pajak berikutnya.

Jika BUT mengalami kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun berikutnya hingga 5 tahun berturut-turut.

 

Tarif Pajak BUT

Besarnya pajak yang dikenakan pada BUT dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya operasional. Adapun tarif pajak yang berlaku:

  • PPh Badan: 22% (mengacu pada UU HPP No. 7 Tahun 2021)
  • Branch Profit Tax: 20% dari laba setelah pajak

 

Contoh Perhitungan Pajak BT

Berikut ini contoh perhitungan pajak penghasilan BUT:

Sebuah perusahaan asing memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000.000 dalam satu tahun. Setelah dikurangi dengan biaya operasional sebesar Rp20.000.000.000, diperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp30.000.000.000.

Perhitungan Pajak:

  • PPh Badan (22%): 22% × Rp30.000.000.000 = Rp6.600.000.000
  • Penghasilan Setelah Pajak: Rp30.000.000.000 – Rp6.600.000.000 = Rp23.400.000.000
  • Branch Profit Tax (20%): 20% × Rp23.400.000.000 = Rp4.680.000.000

Total Pajak yang Harus Dibayar oleh BUT:

  • PPh Badan + Branch Profit Tax = Rp6.600.000.000 + Rp4.680.000.000 = Rp11.280.000.000

Jika penghasilan setelah pajak sebesar Rp23.400.000.000 ditanamkan kembali di Indonesia, maka pajak laba cabang (Branch Profit Tax) sebesar Rp4.680.000.000 tidak akan dikenakan sesuai dengan Pasal 26 Ayat 4 UU PPh 36/2008.

 

Kesimpulan

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah entitas bisnis milik subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan aturan perpajakan untuk BUT guna memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak. BUT meliputi berbagai bentuk usaha seperti cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan pabrik. Perusahaan asing yang memenuhi syarat sebagai BUT dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan 22% dan Branch Profit Tax 20%, namun dapat mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya operasional yang diizinkan. Jika mengalami kerugian, BUT dapat mengkompensasikan kerugian tersebut hingga lima tahun. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

INI DIA KRITERIA MEMBUAT PENGUKUHAN PKP DICABUT

Syarat pencabutan PKP harus dipenuhi secara lengkap agar dapat diterima. Agar prosesnya lancar, ketahui tata cara permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak yang benar. Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan status yang diberikan kepada wajib pajak badan maupun pribadi yang dapat mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun apabila dari segi kualifikasi sudah tidak memenuhi syarat mengelola PPN atas transaksi barang dan/jasa kena pajak, maka dapat mengajukan diri sebagai wajib pajak Non PKP. Terus simak ulasan dari Kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pencabutan status PKP ini.

 

Kriteria Pemohon Pencabutan PKP

Merujuk Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, kriteria WP yang dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP di antaranya:

  1. PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak;
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; atau
  7. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
    dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencabutan PKP atas dasar:

  • atas permohonan PKP; atau
  • secara jabatan.

Keputusan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP maupun secara jabatan dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan, pencabutan pengukuhan PKP yang didasarkan hasil verifikasi hanya dilakukan apabila:

  1. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
  3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
  4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/ atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
  5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
  6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Baca Juga: Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

 

Syarat Pencabutan PKP

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan status pengusaha kena pajak, harus memenuhi syarat pencabutan PKP seperti berikut:

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. Dokumen asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP pengurus/likuidator
  4. Salinan Akta pendirian dan/atau Perubahan
  5. Dokumen pendukung yang menjadi alasan pengajuan permohonan pencabutan PKP

Contoh Format Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP

Syarat Pencabutan PKP dan Cara Permohonan

Proses Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP

Proses pencabutan status PKP maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap atau Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP.

Apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan.

Cara Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak

Ketentuan dan mekanisme pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni secara online dan tertulis ke KPP.

A. Permohonan secara online

  1. Mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-Registration DJP Online.
  2. Permohonan yang diajukan secara elektronik melalui e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Unggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.
  4. Kirim ke KPP terdaftar.
  5. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Kepala KPP akan mengirim email terdaftar ke PKP.
  6. KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) apabila dinyatakan lengkap.
  7. Setelah pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui, KPP akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP

B. Permohonan tertulis

  1. Datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.
  2. Tunggu sesuai nomor antrean pelayanan.
  3. Mengisi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan bubuhi tanda tangan, serta lampirkan dokumen pendukung lainnya.
  4. Serahkan berkas permohonan pencabutan PKP ke petugas TPT KPP.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Apabila seluruh dokumen permohonan dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Proses permohonan pencabutan PKP sekitar 6 bulan sejak pengajuan disampaikan.
  8. Selanjutnya Surat Pencabutan PKP sudah dapat diambil ke TPT KPP tempat pengajuan dilakukan.

Contoh Surat Pencabutan PKP

 

Kesimpulan 

Dari penjelasan diatas memberikan panduan yang komprehensif tentang tata cara permohonan pencabutan PKP, mulai dari kriteria pemohon, syarat-syarat, hingga proses keputusan. Penjelasan yang jelas dan langkah-langkah yang terperinci memberikan pemahaman yang baik bagi para pengusaha yang ingin mengajukan pencabutan PKP. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Mengatasi Surat Teguran Pajak

Saat menerima surat teguran pajak bisa membuat panik, terutama bagi wajib pajak yang kurang familiar dengan proses perpajakan.

KWA Consulting akan menjelaskan secara detail apa itu surat teguran pajak, alasan diterbitkannya, langkah-langkah penanganan, dan konsekuensi jika ditindaklanjuti, agar Anda dapat menangani teguran pajak dengan tepat.

Apa itu Surat Teguran Pajak?

Surat teguran pajak adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal atau pengingat terkait kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Surat teguran bukanlah sanksi, melainkan bentuk peringatan agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Dasar Hukum Penerbitan Surat Teguran Pajak

Penerbitan dan pelaksanaan surat teguran pajak diatur dengan beberapa regulasi atau peraturan perpajakan sebagai dasar hukumnya, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa

UU ini mengatur tentang mekanisme penagihan pajak jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP)

Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) mengatur mengenai kewajiban melunasi pajak tepat waktu. Apabila wajib pajak lalai atau tidak memenuhi kewajiban, DJP berwenang menerbitkan Surat Teguran dan melakukan langkah penagihan. Dalam situasi ini dijelaskan bahwa penerbitan surat teguran terjadi jika pajak tidak dibayar dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo.

3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, serta tindakan yang dapat diambil DJP jika wajib pajak tidak mematuhi kewajiban tersebut.

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak dan Penanganan Surat Teguran

Peraturan ini memperjelas tata cara penerbitan, penyampaian, dan penagihan pajak jika terdapat keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Surat teguran menjadi tahapan administrasi sebelum penagihan secara hukum dilakukan.

Mengapa Saya Mendapat Surat Teguran Pajak?

Beberapa alasan umum mengapa DJP mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak dikarenakan:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan

SPT Tahunan wajib dilaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Jika wajib pajak terlambat atau belum melaporkan, DJP akan mengirimkan teguran.

2. Terlambat Lapor SPT Masa

Begitu juga pelaporan SPT Masa harus disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktunya. Apabila terlambat atau bahkan tidak dilaporkan, maka DJP akan memberikan surat teguran.

3. Tunggakan Pembayaran Pajak

Selain pelaporan, kewajiban pembayaran pajak juga harus dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.

Surat teguran bisa diterbitkan jika terdapat utang pajak yang belum dilunasi.

4. Data Tidak Sesuai atau Kelalaian Administrasi

Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan data administrasi perpajakan juga dapat memicu diterbitkannya surat teguran, terutama jika DJP mendeteksi perbedaan antara data yang ada pada wajib pajak dengan catatan DJP.

Langkah yang Harus Diambil Setelah Menerima Surat Teguran

Jika Anda menerima surat teguran pajak, tidak perlu panik. Lakukan langkah-langkah berikut untuk menanganinya:

1. Baca dan Pahami Isi Surat Teguran dengan Teliti

Pastikan Anda memahami isi surat, termasuk jenis pajak yang menjadi masalah, jumlah tunggakan, atau kekurangan pelaporan pajak.

2. Segera Periksa Status Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Cek riwayat pelaporan dan pembayaran pajak Anda melalui akun pajak Anda di DJP Online.

Hal ini membantu memastikan apakah benar ada kewajiban yang belum terpenuhi.

3. Lakukan Pelunasan atau Pelaporan Segera

Jika Anda memang belum melaporkan atau melunasi pajak, segera selesaikan kewajiban tersebut.

Namun apabila merasa sudah memenuhi kewajiban tapi masih mendapat teguran, Anda bisa mengajukan klarifikasi atau permohonan pembetulan ke DJP.

4. Hubungi Kantor Pajak atau Konsultan Pajak

Apabila kesulitan memahami surat teguran, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di layanan yang sudah disediakan DJP, atau melakukan konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar. Hal ini untuk memastikan Anda mengambil langkah yang benar.

Baca juga: Pentingkah Laporan Keuangan Bagi UMKM ?

Konsekuensi jika Surat Teguran Diabaikan

Mengabaikan surat teguran pajak dapat menimbulkan berbagai masalah serius bagi wajib pajak. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:

1. Denda atau Sanksi Administrasi

Setiap keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak bisa dikenakan denda, seperti terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

2. Penerbitan Surat Paksa

Jika surat teguran tidak diindahkan, DJP bisa menerbitkan Surat Paksa sebagai langkah hukum lanjutan yang lebih serius.

3. Pemblokiran Rekening atau Penyitaan Aset

Pada tahap lanjut, DJP berhak melakukan pemblokiran rekening dan bahkan penyitaan aset milik wajib pajak jika utang pajak masih belum dilunasi setelah surat teguran dan surat paksa diterbitkan.

Kesimpulan

Surat teguran pajak adalah pemberitahuan resmi dari DJP kepada wajib pajak terkait kewajiban pajak yang belum terpenuhi, seperti keterlambatan pelaporan SPT atau pembayaran pajak. Surat ini bukan sanksi, melainkan peringatan untuk segera memenuhi kewajiban pajak. Jika diabaikan, dapat berujung pada denda, surat paksa, bahkan penyitaan aset. Untuk menanganinya, wajib pajak harus memeriksa status pelaporan, segera melunasi atau melaporkan pajak, dan bisa meminta klarifikasi jika merasa sudah memenuhi kewajiban. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Pentingkah Laporan Keuangan Bagi UMKM ?

Halo Teman Bisnis !!! Siapa yang disini sedang buka usaha ??? Apakah teman punya laporan keuangan buat usaha owner ??? Laporan keuangan itu apa sih ? Untuk penjelasan lebih lanjut, simak terus apa itu laporan keuangan dan seberapa penting laporan keuangan itu. Laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan suatu entitas yang dapat menggambarkan kinerja UMKM tersebut pada suatu periode akuntansi. Laporan keuangan dibuat untuk menyajikan informasi mengenai kinerja UMKM dan berguna untuk mengambil keputusan bisnis.

Alasan pentingnya laporan keuangan bagi UMKM, antara lain :

1. Sebagai Perencanaan Bisnis

Pembukuan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu usaha, terutama untuk usaha yang sudah cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan. Saat melakukan pencatatan untuk usaha, dapat melihat jalannya usaha melalui pencatatan yang telah dilakukan. Oleh sebab itu merencanakan merupakan langkah selanjutnya untuk meningkatkan usaha dari pencatatan yang telah sobat lakukan.

 2. Dapat mengetahui posisi keuangan setiap bulan.

Alasan lain mengapa laporan keuangan UMKM sangat penting adalah untuk mengetahui jumlah aset dan modal yang dimiliki. Besaran hutang perusahaan juga akan terlihat. Jadi pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas. Jika usaha tersebut tidak mempunyai laporan keuangan, maka akan sulit untuk mengetahui jumlah aset, modal, dan hutang yang dimiliki.

 Baca juga: Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

 3. Mudah dalam mengontrol biaya

Setiap biaya dalam usaha yang dijalankan perlu dicatat dengan benar dan jelas. Biaya yang perlu dicatat ini meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan biaya untuk operasional. Dengan adanya laporan keuangan, rincian biaya dalam usaha ini akan terpantau dengan jelas dalam suatu periode. Setiap rincian biaya yang tercatat dalam laporan keuangan akan membantu UMKM untuk menentukan besaran harga produksi. UMKM juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. Jika tidak ada laporan keuangan, maka akan sulit untuk menentukan harga produksi dan mengetahui besaran untung rugi.

 

4. Mudah mendapatkan Pinjaman dari Bank

Saat usaha berkembang cukup pesat, maka akan membutuhkan dana tambahan ataupun jasa di dalam produksi agar usaha terus meningkat. Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal. Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap. Hal ini cukup penting mengingat, bank tersebut perlu mengetahui arus keuangan dari jalannya suatu usaha.

5. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar.

Saat usaha mulai berkembang dan pendapatan sudah memenuhi persyaratan untuk pembayaran pajak, maka akan dikenakan pajak sesuai pendapatan usaha. Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1 persen menjadi 0,5%.

 Baca juga: PERSIAPKAN DOKUMEN INI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN AGAR TIDAK KENA SP2DK!

 6. Sebagai informasi untuk manajemen dan alat pengambilan keputusan dalam bisnis

Apabila para UMKM belum menyusun laporan keuangan yang baik, maka akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :

  • Para UMKM tidak akan bisa mengetahui bagaimana perkembangan usaha mereka secara riil, para UMKM hanya mengetahui perkembangan usahanya berdasarkan perikiraan serta angan-angan saja;
  • Para UMKM akan kesulitan untuk mengakses kredit dari bank sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha

 

Kesimpulan

Laporan keuangan bagi UMKM sangat penting. Pertama, sebagai perencanaan bisnis dan pengoptimalan biaya. Kedua, untuk memantau posisi keuangan setiap bulan, termasuk aset dan hutang. Ketiga, memudahkan kontrol biaya dan menentukan harga produksi. Keempat, mendukung pengajuan pinjaman dari bank. Kelima, membantu perhitungan PPh Final untuk UMKM. Keenam, sebagai informasi manajemen untuk pengambilan keputusan. Kesimpulannya, laporan keuangan bukan hanya kewajiban perpajakan, melainkan alat vital dalam mengelola UMKM. Dengan adanya informasi yang telah dijelaskan diatas, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar

Kesalahan dalam melakukan pembulatan dapat menyebabkan dokumen perpajakan ditolak oleh sistem e-Faktur atau menimbulkan masalah saat pelaporan SPT Masa PPN.

Agar pengelolaan e-Faktur Anda lancar, pahami ketentuan dan cara pembulatan PPN yang benar. KWA Consulting  akan mengulasnya untuk Anda.


Apakah Nilai PPN Wajib Dibulatkan?

Ya, nilai PPN memang harus dibulatkan ketika dimasukkan ke dalam dokumen seperti faktur pajak elektronik (e-Faktur), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan bukti potong.

Pembulatan ini bertujuan agar nilai pajak tercatat dalam satuan rupiah penuh tanpa angka desimal, sehingga sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan dan memudahkan sistem elektronik dalam memproses data.

Dasar Hukum Pembulatan PPN e-Faktur

Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.

Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;

Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

Peraturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya:

1. Perubahan Pertama

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.

2. Perubahan Kedua

Berikutnya, diatur dalam PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.

Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak atau rejected.

3. Perubahan Ketiga

Ketentuan pembulatan PPN terbaru tertuang dalam Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Melalui regulasi ini, pembulatan menjadi lebih jelas dan rinci seiring diberlakukannya sistem Coretax.

Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25

Ketentuan Pembulatan PPN

Berikut beberapa ketentuan teknis pembulatan PPN yang harus dipatuhi oleh wajib pajak:

1. Pembulatan ke Rupiah Penuh

Semua nilai PPN, DPP, dan PPnBM yang tercantum dalam faktur pajak, dokumen yang setara dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN wajib dibulatkan ke rupiah penuh tanpa angka desimal.

2. Aturan Pembulatan

Pembulatan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa pembulatan dilakukan ke rupiah penuh dengan ketentuan:

  • Jika angka desimal kurang dari 0,50, dibulatkan ke bawah (contoh: Rp4567,49 menjadi Rp4567).
  • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,50, dibulatkan ke atas (contoh: Rp4567,50 menjadi Rp4568).

3. Implementasi Pembulatan di e-Faktur dan SPT Masa PPN

Sistem e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN mewajibkan nilai yang diinput sudah dalam bentuk pembulatan rupiah penuh agar data dapat diterima dan diproses.

Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami ketentuan pembulatan pajak pertambahan nilai dalam eFaktur, simak contoh berikut ini:

A. Contoh pembulatan salah

Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.889. Dengan demikian harga perhitungan PPN yakni Rp21.889 dikalikan 11% menjadi Rp2.407,79.

Kemudian dilakukan pembulatan ke bawah menjadi Rp2.407. Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.

B. Contoh pembulatan benar

Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke atas sesuai ketentuan, karena angka desimalnya lebih dari 0,50, maka harus tertulis Rp2.408. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.

Tabel Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami bagaimana pembulatan PPN yang benar, simak tabel contoh berikut:

Penjelasan dari tabel:

a). Contoh 1:

DPP Rp8.945 x 11% = Rp983,95

  • Desimal 0,95 (lebih dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke atas menjadi Rp984

b). Contoh 2:

DPP Rp1.234.567 x 11% = Rp135.802,37

  • Desimal 0,37 (kurang dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp135.802

c). Contoh 3:

DPP Rp3.500.000,49 x 12% = Rp420.000,06

  • Desimal 0,06 (kurang dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp420.000

d). Contoh 4:

DPP Rp3.597.999 x 12% = Rp431.759,88

  • Desimal 0,88 (lebih dari 0,50)
  • Maka dibulatkan ke atas menjadi Rp431.760

Cara Melakukan Pembulatan PPN

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan pembulatan PPN sudah sesuai dengan ketentuan:

  1. Hitung DPP sesuai tarif yang berlaku, 11% untuk barang/jasa non-mewah, dan 12% untuk barang mewah.
  2. Hitung PPN dengan mengalikan DPP dan tarif PPN sesuai jenis barang/jasa.
  3. Lakukan pembulatan sesuai PER-11/PJ/2025.
  4. Masukkan nilai PPN yang sudah dibulatkan pada saat mengisi faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN.

Kesimpulan

Pembulatan PPN di e-Faktur harus dilakukan dengan tepat agar faktur tidak ditolak. Sesuai ketentuan, jumlah PPN harus dibulatkan ke bawah tanpa koma. Kesalahan dalam pembulatan, seperti membulatkan ke atas, dapat menyebabkan e-Faktur gagal diunggah. Pastikan untuk mengikuti aturan ini agar Faktur Pajak yang diunggah valid dan terhindar dari masalah.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00