Info

Kenali Perbedaan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap dalam PPh

Status kepegawaian dapat berpengaruh pada ketentuan pajak penghasilan (PPH) Pasal 21. Misal, ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap berbeda dengan pegawai tidak tetap.

Untuk itu, memahami ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sangat krusial. Salah satu poin yang perlu ditekankan adalah perbedaan pengertian serta karakteristik antara pegawal tetap dan pegawai tidak tetap.

Sebab, karakteristik pegawai tetap dalam konteks PPh sedikit berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan s.t.d.d UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), Hal ini sebagaimana dijelaskan Ditjen Pajak (DJP) melalui buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26.

"...Karakteristik pegawai tetap dalam konteks perpajakan memiliki sedikit perbedaan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)," jelas DJP dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Perincian pengertian serta karakteristik pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dalam konteks PPh pun telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik (PMK) 168/2023.

Baca Juga : PPh 21 Harus Diterima Penuh oleh Karyawan, Bukan Dipegang Perusahaan

Merujuk Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.

Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu.

"Dengan demikian, pegawai outsourcing pun dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap secara perpajakan jika memenuhi ketiga karakteristik tersebut," terang DJP dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26. Simak 'Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?'

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023, pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Di sisi lain UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah pekerja, alih-alih pegawai. Dalam UU Ketenagakerjaan, penggolongan pekerja mengacu pada perjanjian kerja. Ada 2 status pekerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Merujuk UU Ketenagakerjaan, PKWT merupakan perjanjian kerja yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWT juga dapat diperpanjang atau diperbaharui. Secara ringkas, umumnya PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap.

 

Kesimpulan

Dengan adanya penjelasan mengenai perbedaan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dalam PMK 168/2023, diharapkan teman bisnis dapat lebih paham dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara tepat sesuai ketentuan.

Perbedaan status kepegawaian ini penting agar tidak salah dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Jika teman bisnis masih bingung atau ragu dalam menerapkan aturan PPh Pasal 21 di perusahaan, langsung saja konsultasikan ke KWA Consulting! Yuk, buruan konsultasi sekarang, biar urusan pajak jadi lebih mudah dan aman!

 

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi, Rp1.000 Akan Setara Rp1 pada 2027

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nominal uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, yang dikutip Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga : PPh 21 Harus Diterima Penuh oleh Karyawan, Bukan Dipegang Perusahaan

Redenominasi ini tidak akan merugikan masyarakat karena nilai uang terhadap barang atau jasa tidak berubah, melainkan membuat sistem keuangan nasional lebih efisien, simple, dan modern.

Redenominasi berbeda dengan sanering. Dalam redenominasi, nilai tukar dan daya beli tetap sama, yang berubah hanya jumlah angka nol di nominal rupiah.

Sebagai contoh, harga Seporsi Bakso yang semula Rp10.000 akan menjadi Rp10 setelah redenominasi. Nilainya tetap setara, hanya tampilan nominalnya yang disederhanakan.

 

Mengutip dari siaran pers Bank Indonesia, wacana redenominasi rupiah sebenarnya sudah muncul sejak 2010, namun belum terealisasi karena berbagai pertimbangan. Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, rencana tersebut kembali dibahas.

Salah satu alasan Purbaya ingin merealisasikan kerangka aturan redenominasi ialah efisiensi perekonomian, sebagaimana terungkap dalam bagian urgensi di PMK 70/2025.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi diketahui akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian kerangka regulasi tersebut pada tahun 2026.

Selain RUU Redenominasi, Purbaya tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perlelangan yang ditarget rampung pada 2026, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU Penilai yang dijadwalkan selesai lebih dahulu pada 2025. 

 

Kesimpulan

Teman bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan redenominasi rupiah penyederhanaan nilai nominal dari Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat. Kebijakan ini masuk dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih efisien, modern, dan mudah dipahami, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Redenominasi ini bukan pemotongan nilai uang, teman bisnis, melainkan penyederhanaan angka agar transaksi dan pelaporan keuangan jadi lebih praktis.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun perekonomian yang lebih tertata dan transparan, demi kemudahan dunia usaha dan kenyamanan teman bisnis dalam bertransaksi.

 

PPh 21 Harus Diterima Penuh oleh Karyawan, Bukan Dipegang Perusahaan

PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai bersangkutan.

Pembayaran secara tunai tersebut juga berlaku meski pemberi kerja memberikan fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21.

"PPh Pasal 21 DTP...merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunal oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025, dikutip pada Kamis (30/10/2025)Bagi pegawai, pembayaran tunai atas PPh Pasal 21 DTP yang diterima dari pemberi kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Baca Juga : Aturan terbaru soal kelebihan bayar PPh 21 bagi pelaku sektor wisata penerima insentif DTP!

Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit sejak awal 2025. Khusus untuk pegawai pada sektor pariwisata, insentif mulai berlaku pada Oktober 2025.

Pegawai tetap pada sektor-sektor di atas bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 bila NIK-nya sudah terintegrasi dengan sistem DJP serta memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025.

Sementara itu, pegawai tidak tetap bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP jika NIK-nya sudah terintegrasi dengan sistem DJP dan memiliki upah harian tidak lebih dari Rp500.000. Batasan upah harian ini berlaku apabila pegawai tidak tetap menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Jika pegawai tidak tetap menerima upah secara bulanan maka pegawai dimaksud bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila upahnya tak melebihi Rp10 juta per bulan.

 

Kesimpulan
Teman bisnis perlu paham bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dibayarkan secara tunai langsung kepada pegawai, meskipun perusahaan sudah memberikan tunjangan atau menanggung PPh 21 tersebut. Artinya, insentif ini adalah hak penuh pegawai, bukan milik perusahaan.

Agar pengelolaan pajak dan pembukuan usaha tetap tertib serta sesuai aturan terbaru seperti PMK 72/2025, urus pembukuan lebih mudah bersama KWA Consulting solusi praktis untuk bisnis yang patuh pajak dan efisien.

Aturan Terbaru Soal Kelebihan Bayar PPh 21 bagi Pelaku Sektor Wisata Penerima Insentif DTP!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan khusus mengenai penerapan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tetap di sektor pariwisata.

Aturan ini menjelaskan tata cara pengembalian dan kompensasi apabila jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong serta mendapatkan insentif DTP ternyata melebihi pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Untuk pegawai sektor pariwisata, pengembalian hanya dapat dilakukan atas kelebihan PPh Pasal 21 yang tidak termasuk dalam bagian yang telah ditanggung pemerintah.

Baca Juga : PPh Final 0,5% Diperpanjang, Tantangan Pengawasan Semakin Besar

"Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), untuk pegawai tetap tertentu dari pemberi kerja tertentu... yang PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak DTP," bunyi Pasal 5 ayat (5a) PMK 72/2025, dikutip Rabu (29/10/2025).

Bagi pemberi kerja sektor pariwisata, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya juga hanya sebesar bagian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang tidak mendapatkan fasilitas DTP.

Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sektor pariwisata bisa dikompensasikan sepanjang pemberi kerja membuat dan menyampaikan kertas kerja penghitungan lebih bayar serta bukti potong BP21 tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah.

Contoh, Tuan Angga bekerja pada PT Belibis di bidang perhotelan. Tuan Angga berstatus K/3 dan memiliki gaji tetap senilai Rp9 juta per bulan. Meski demikian, Tuan Angga sempat memperoleh bonus sebesar 2 kali gaji pada Maret 2025.

Berikut rekapitulasi penghasilan Tuan Angga:

Mulai Oktober 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata. Tuan Angga memenuhi kriteria untuk mendapatkan.

fasilitas DTP karena penghasilan bruto tetapnya pada Januari 2025 tidak lebih dari Rp10 juta.

Berikut rekapitulasi penghitungan PPh Pasal 21 bagi Tuan Angga:

Pada tabel dimaksud, diketahui terdapat pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada Oktober dan November 2025 masing-masing senilai Rp112.500. PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh Tuan Angga pada kedua bulan tersebut adalah senilai Rp225.000.

Adapun pada masa pajak Desember 2025 diketahui terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp1.425.000. Dalam kasus ini, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp1.425.000 tidak dikembalikan seluruhnya kepada Tuan Angga

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dikembalikan kepada Tuan Angga adalah sebesar bagian kelebihan yang tidak mendapatkan fasilitas DTP, yakni Rp1.425.000 Rp225.000 Rp1.200.000.

Kelebihan di atas bisa dikompensasikan oleh PT Belibis selaku pemberi kerja ke masa pajak berikutnya sepanjang PT Belibis membuat kertas kerja dan bukti potong tambahan sesuai dengan Pasal 5 ayat (6b) PMK 72/2025. 

Kesimpulan

PMK Nomor 72 Tahun 2025 mengatur bahwa jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai sektor pariwisata yang mendapat insentif DTP, maka jumlah yang dikembalikan kepada pegawai atau dikompensasikan oleh pemberi kerja tidak termasuk bagian yang telah ditanggung pemerintah (DTP). Kelebihan yang dikembalikan/dikompensasikan hanya sebesar selisih antara total kelebihan pemotongan dikurangi total insentif DTP yang telah diterima. Tujuannya adalah memastikan insentif DTP yang telah diberikan tidak dibatalkan atau dikembalikan lagi kepada negara melalui mekanisme pengembalian kelebihan pajak akhir tahun. Pemberi kerja wajib membuat dokumentasi tambahan (kertas kerja dan bukti potong) untuk mengkompensasi kelebihan tersebut.

Optimalisasi Pajak dalam Mendukung Program MBG Berkelanjutan

Pemerintahan Presiden Prabowo meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal 2025 sebagai langkah ambisius untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Program ini bertujuan meningkatkan kesehatan, mendukung pendidikan, dan memperkuat produktivitas generasi mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa fokus utama Prabowo adalah meningkatkan anggaran MBG, yang telah dialokasikan sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2025. Program ini tidak hanya untuk anak sekolah saja, tetapi juga menyasar anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Presiden juga meminta agar anggaran MBG ditingkatkan untuk memperluas jumlah penerima manfaat dari 17 juta orang menjadi 82,9 juta orang pada 2025 (Kompas, 31 Januari 2025).

Namun, agar tetap berjalan dalam jangka panjang, program ini butuh pendanaan stabil yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sempat muncul wacana menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG. Meski niatnya baik, langkah ini menuai perdebatan karena zakat memiliki aturan tersendiri dalam Islam dan hanya boleh diberikan kepada kelompok mustahik. Menggunakan dana zakat untuk program yang mencakup semua anak sekolah, termasuk dari keluarga mampu, bisa melanggar prinsip syariat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.

Sebagai alternatif yang lebih tepat, pemerintah dapat memanfaatkan pajak sebagai sumber pendanaan utama. Pajak memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam pengalokasian dana.

Baca Juga : Pecah usaha demi kecilin pajak bisa berujung masalah!

Mewujudkan kesadaran pajak bukanlah tugas yang ringan. Ini adalah tugas bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Kedepan, tidak hanya program MBG, kolaborasi antara kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program prioritas pemerintah perlu disinergikan dengan program inklusi kesadaran pajak. Tata kelola dan proses bisnis, program MBG perlu disempurnakan agar mencegah terjadinya paraktik-praktik korupsi. Pengawasan masyarakat sangat diperlukan. Karena praktik korupsi merupakan perusak utama sendi-sendi kesadaran pajak bangsa.

MBG diharapkan mampu menjadi momentum awal dalam menciptakan tradisi baru. Tradisi bagaimana menggunakan uang pajak yang prorakyat. Pajak untuk membiayai pengeluaran negara yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Menyitir apa yang disampaikan peraih Nobel Ekonomi Thomas Sargent, bahwa ketika pemerintah belanja, yang pada akhirnya membayar adalah rakyat. Pesan Sargent menyiratkan bahwa kita perlu menyadari bahwa tanpa pajak mustahil program-program yang telah dijanjikan dapat berjalan dengan baik.

Investasi pada Generasi Sehat dan Produktif

MBG bukan sekadar program makan gratis, tetapi juga investasi jangka panjang bagi ekonomi nasional. Gizi yang lebih baik akan membuat anak-anak lebih sehat sehingga meningkatkan prestasi akademik.

Nantinya hal tersebut diharapkan bisa memperbesar peluang mereka masuk ke pasar kerja formal. Dalam jangka panjang, mereka akan menjadi wajib pajak yang menopang penerimaan negara.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa negara dengan populasi sehat dan berpendidikan memiliki basis pajak yang lebih luas dan stabil. Dengan tenaga kerja yang lebih produktif, penerimaan pajak pun dapat bertumbuh signifikan. Selain itu, menekan angka malnutrisi sejak dini akan mengurangi beban biaya kesehatan akibat masalah gizi buruk di masa depan.

Strategi Keberlanjutan Program

Agar MBG berjalan dalam jangka panjang, pemerintah perlu memastikan pendanaan yang stabil dan transparan. Selain pajak, sektor swasta bisa berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, MBG dapat menjadi sarana edukasi pajak sejak dini. Misalnya, pada setiap kotak makanan bisa dicantumkan pesan bahwa program ini didanai dari pajak. Dengan begitu, anak-anak akan memahami bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk kesejahteraan sosial.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga dapat menyisipkan materi terkait pajak dalam kurikulum sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, generasi mendatang akan lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak mereka.

Namun sejatinya, kunci untuk menjamin keberlanjutan program ini adalah pada sistem pajak. Pajak adalah sumber pendanaan yang lebih tepat dibandingkan sumber lainnya.

Dengan strategi pendanaan yang jelas dan terukur, MBG dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang tanpa menimbulkan kontroversi. Harapannya, anak-anak yang saat ini menerima manfaat MBG akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berkontribusi terhadap pembangunan negara, di ataranya melalui pajak yang kelak mereka kontribusikan.

Oleh karena itu kewajiban negara adalah menempatkan pajak sebagai pendorong terciptanya kesejahteraan umum warga negara karena misi utama pajak adalah membangun basis kesejahteraan rakyat, pemerataan ekonomi, dan keseimbangan sosial (Musgrave dan Musgrave,1993).  Di sisi lain, kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan menjalankan kewajiban pajak secara sukarela. Pajak sebagai bagian kewajiban warga negara. Tugas pemerintah sekarang perlu meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk keperluan yang dekat dengan masyarakat. Dengan modal kepercayaan publik yang tinggi, Presiden Prabowo memiliki kesempatan yang besar untuk mengembalikan fungsi pajak dalam perspektif keadilan ekonomi dan hak asasi manusia. MBG hanyalah awal, dengan modal kepatuhan pajak sukarela, maka tidak ada yang mustahil program kesehatan gratis dan pendidikan gratis bisa terwujud.

 

Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi sehat dan produktif. Pendanaan melalui pajak menjadi pilihan paling tepat karena transparan, inklusif, dan berkeadilan. Dengan tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat, dan edukasi pajak sejak dini, MBG dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pajak serta menjadi langkah awal membangun budaya gotong royong demi kesejahteraan bersama.


 

Pecah Usaha Demi Kecilin Pajak bisa Berujung Masalah!

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (23/10/2025).

PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga : Meski Bukan PKP, Pembeli Berhak Membuat Nota Retur Pajak Masukan

"Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan skema PPh final sebesar 0,5% bertujuan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang. Selain tarif pajak rendah, wajib pajak UMKM saat merintis bisnis juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana.

Adapun ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.

Kesimpulan

Dirjen Pajak menegaskan UMKM tidak boleh memecah usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Jika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar, wajib beralih ke pembukuan dan mengikuti ketentuan pajak umum sesuai Pasal 17 UU PPh.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00