Info

Perbedaan PPN Masukan Vs PPN Keluaran

Ada beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang wajib diketahui. Pajak menjadi salah satu bentuk kewajiban yang perlu dilakukan oleh semua masyarakat. Dalam hal ini orang yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu memahmi berbagai aturan pajak secara menyeluruh.

Ada banyak sekali bentuk kewajiban, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Dimana antara satu wajib pajak dengan lainnya pasti memiliki kewajiban berbeda. sehingga setiap individu perlu memahami apa saja bentuk pelaksanaan pajaknya.

Umumnya masyarakat akan mengenal pajak seperti PPn atau PPh. Namun jarang masyarakat yang mengetahui tentang jenis pajak tersebut secara mendalam. Padahal hal ini sangat penting untuk membantu  pelaksanaan perpajakan secara baik dan benar.

Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh terkait PPn. Dimana untuk sub pembahasannya terkait dua jenis PPn, yaitu PPn masukan dan PPn keluar. Sehingga wajib pajak nantinya mampu mengetahui jenis PPn tersebut secara menyeluruh.

Saat ini semua informasi di dalam bidang perpajakan dapat Anda ketahui secara mudah. Salah satunya tentang perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu PPN Masukan

Apa Itu PPN Masukan

Sumber foto : Kabarpajak.com

Sebelum mengetahui perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran, ketahui dulu apa itu PPN masukan. PPn menjadi salah satu istilah perpajakan, yang pasti sudah tidak asing bagi wajib pajak. dalam ruang lingkup PPn tersebut Anda akan mengenal istilah pajak masukan serta pajak keluaran. Namun sebelum itu silahkan Anda mengetahui definisi PPn terlebih dahulu.

Secara umum PPn menjadi penyebutan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dimana hal ini termasuk pajak, yang diberikan kepada semua pertambahan nilai dari jasa atau barang. Tentunya pengenaannya akan dilakukan pada peredaran dari produsen ke konsumen.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPn menjadi salah satu pungutan dari setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Pengenaannya akan dilakukan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dalam kategori PKP.

PKP sendiri merupakan istilah untuk Pengusaha Kena Pajak. Tentunya dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pembahasan tentang PPn ini akan berkaitan dengan PKP. Lantas apa yang dimaksud dengan PPn masukan?

Umumnya pembahasan tentang PPn masukan atau keluaran akan berkaitan dengan perhitungan PPn terutang. Dimana nantinya semua komponen tersebut sangat berguna dalam proses pengelolaan faktur pajak secara baik.

PPN Masukan adalah jenis pajak, yang nantinya akan dikenakan kepada para PKP atau Pengusaha Kena Pajak saat membeli produk jasa atau barang kena pajak. Dalam hal ini PPn masukan juga sering disebut sebagai VAT in dalam bidang perpajakan.

Dalam hal ini jenis pajak masukan tersebut perlu dibayar oleh PKP. Namun pembayaran ini perlu dilakukan atas beberapa kategori tersebut, yaitu:

  1. Perolehan barang atau jasa kena pajak.
  2. Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dalam wilayah luar pabean.
  3. Impor barang terkena pajak yang sebelumnya sudah dipungut oleh PKP ketika melakukan pembelian JKP atau BKP pada masa pajak tertentu.

Secara sederhana Anda dapat mengetahui pengertian PPN Masukan sebagai pajak, yang telah dipungut oleh PKP. Hal tersebut dilakukan ketik barang atau jasa pada periode masa pajajk tertentu. selanjutnya Pajak masukan akan digunakan sebagai kredit pajak.

Pajak masukan tersebut nanti akan digunakan oleh PKP sebagai alat perhitungan sisa pajak terutang. Ketentuan pajak terkait PPn masukan ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Hal ini mengatur terkait PPnBM dan PPn dalam pasal 1 ayat 24.

Dalam hal ini pemungutan oleh PKP akan dikreditkan pada masa pajak sama. Sedangkan ketika dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan tersebut akan disetor pada kas negara.

Hal sebaliknya akan berlaku ketika masa pajak masukan lebih besar dari keluaran. Maka akan berlaku kompensasi pajak masukan kedalam masa pajak selanjutnya. Namun dalam masa pajak ini jumlahnya dapat berubah pembayaran pajak masukan tersebut.

Apa Itu PPN Keluaran

Pembahasan tentang pajak masukan akan berkaitan dengan pajak keluaran. Oleh sebab itu pastikan Anda juga mengetahui terkait PPn keluaran, untuk memberikan kemudahan dalam memahani ketentuan pajak secara menyeluruh.

Secara langsung aturan terkait PPn keluaran ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Atruan terkait mengatur tentang PPnBM ayat 25 dan PPn. Disebutkan pajak pajak keluaran wajib dipungut oleh PKP ketika memenuhi beberapa kriteria  berikut, yaitu:

  1. Melaksanakan penyerahan BKP.
  2. Penyerahan  JKP.
  3. Kegiatan ekspor BKP berwujud.
  4. Kegiatan ekspor BKP terdak berwujud atau ekspor JKP.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPN Keluaran adalah jeni spajak, yang ditanggung  langsung oleh pengusaha terkait penyerahan maupun ekspor. Dalam hal ini PKP bertindak sebagai pemungut pajak atas penjualan BKP, yang sudah dibeli oleh konsumen.

Kedepannya pajak keluaran ini akan digunakan sebagai kredit pajak. Namun pajak masukan juga memiliki batas waktu dalam pengkreditan, yaitu 3 bulan dari masa pajak berakhir. Dalam hal ini PKP akan mempunyai waktu cukup panjang dalam mengkreditkan pajak.

Sehingga dari sini Anda bisa mengetahui pengertian PPN Keluaran secara sederhana sebagai pungutan pajak, yang dapat dilakukan ketika terjadi transaksi antara customer. Biasanya Anda akan melihat pajak ini dalam struk setelah membeli makanan atau barang lain.

Sehingga sederhananya pajak keluaran dipungut oleh PKP ketika customer membeli JKP atau JKP. Lebih lanjut lagi pajak keluaran juga sering disebut sebagai VAT OUT. Jenis pajak ini bisa Anda temukan ketika PKP menjual jasa atau barang kepada pembeli.

Kedepannya kedua pajak masukan maupun keluaran akan dipakai dalam rekonsiliasi PPN. Dimana pada proses selanjutnya digunakan dalam perhitungan PPn terutang.

Selain ketentuan diatas penjelasan mengenai pajak keluaran bisa Anda lihat dalam UU PPN pasal 1 ayat 25. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pajak keluaran termasuk pajak terutang dan dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang atau jasa.

Selain itu pemungutannya juga dapat dilakukan ketika terjadi empor barang atau jasa berwujud maupun tidak berwujud. Sebagai salah satu bagian terpenting dari PPN sudah sepatutnya wajib pajak memahami penjelasannya secara menyeluruh.

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Sumber foto : Ppak.co.id

Secara umum kedua jenis PPn diatas sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban pajak dari masyarakat. Namun meski memiliki beberapa definisi yang hampir sama terdapat beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang mendasar. Dalam hal ini Anda sebagai wajib pajak perlu mengetahuinya.

Secara umum ppn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang mendasar baik dari segi penerimaan, pemungutan maupun karakteristiknya. Sehingga bagi Anda yang masih bingung perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran dapat menyimaknya secara lengkap disini:

1. Karakteristik Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Antara pajak masukan dan keluaran memiliki bentuk karakteristik perbeda. Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting, yang perlu Anda ketahui secara lengkap. berikut karakteristik dari pajak masukan dan keluaran dalam PPn:

a. Karakteristik PPn Masukan

Untuk PPn masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak sama bersama pajak keluaran. Sedangkan untuk karakteristiknya bisa Anda temukan secara mudah ketika PKP melakukan pembelian produk barang atau jasa kena pajak.

b. Karakteristik PPn Keluaran

Jenis PPn keluaran juga bisa disebut sebagia pajak objektif. Hal tersbeut karena proses pemungutannya akan menekankan pada objek pajak yang dikenakan. Sedangkan untuk pengenaan pajak keluaran selalu diawali pada penentuan tarif barang.

Ketika sudah berhasil menentukan tarif barang maka penjual dapat memungut pajaknya. Nantinya PKP akan melakukan transaksi terkait jual beli, yang selanjutnya perlu dicatat dalam sebuah faktu pajak.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa faktur pajak saat ini sudah bisa Anda akses secara online. E-Faktur tersebut akan memuat berbagai informasi penting seperti nomor seri resmi, yang memudahkan DJP melakukan verifikasi.

Baca Juga : KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

2. Pengkreditan

a. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan ada dalam UU PPn Tahun 2009 Bo. 42. Tepatnya pada pasal 9 ayat 8. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan adalah sebagai berikut:

  • Perolehan JKP atau BKP sebelum pengusaha menjadi PKP.
  • Perolehan JKP atau BKP yang tidak berhubungan dengan aktivitas usaha.
  • Pemeliharaan serta perolehan kendaraan bermotor seperti sedan maupun station wagon.
  • Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud yang berasal dari luar pabean dan sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  • Perolehan atas JKP dan BKP terkait faktur pajak, yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini seperti terdapat info tentang identitas wajib pajak secara lengkap.
  • Pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud, yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan DJP.
  • Perolehan JKP atau BKP dengan paak masukan ditagih melewati penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan BKP dan JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPn.
  • Perolehan JKP atau BKP terkecuali barang modal sebelum PKP mulai beroperasi.

 

3. Faktur Pajak

Faktur menjadi salah satu bagian terpenting, yang dapat menjadi alat untuk pengkreditan atau restitusi PPN. Namun antara faktur PPn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Berikut informasi lengkapnya:

a. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak ini merupakan salah satu bentuk dari macam macam faktur. Faktur masukan bisa dimanfaatkan oleh PKP ketika selesai melakukan pembelian JKP atau BKP dari pengusaha kena pajak lainnya.

b. Faktur Pajak Keluaran

Sedangkan untuk faktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika selesai melakukan penjualan barang atau jasa dalam kategori mewah. Dalam hal ini faktur tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dilakukannya kewajiban pajak.

Contoh PPN Masukan dan PPN Keluaran

Pajak dari PPn masukan bisa Anda temukan secara mudah ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak. nantinya pengusaha perlu membayar pajak dari aktivitas pembelian tersebut.

Contoh pengenaan PPN masukan bisa dilihat dari contoh di bawah ini:

Pak Argo membeli komputer 25 unit dari PT ABC. Pak Argo merupkaan PKP dan membelinya pada bulan agustus 2021. Harga per unit untuk komputer tersebut adalah Rp. 5.000.000 belum termasuk PPn.

Dari contoh kasus tersebut Anda perlu menghitung PPn masukan dengan ketentuan sebagai berikut:

DPP = 25 unit x Rp. 5 juta

= Rp. 125.000.000

PPn Masukan = Rp. 125.000.000 x 11%

= Rp. 13.750.0

Sedangkan untuk contoh pengkreditas dari pajak keluaran bisa Anda pahami dari cara kerjanya. Terjadi penyerahan BKP terutang senilai Rp. 35 juta. Dalam hal ini pajak keluaran yang harus ditanggung senilai 10% dan dikali Rp. 35 juta.

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa pajak keluaran yang perlu dibayar senilai Rp. 3,5 juta. Kasus selanjutnya dilihat dari penyerahan pajak terutang Rp. 15 juta.  Dalam hal ini pengenaan pajak keluarannya adalah nihil atau nol rupiah dan bebas pengenaan pajak.

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Danielsastra.com

Mengetahui dua jenis PPn diatas sudah menjadi bentuk kewajiban dari semua wajib pajak terutama golongan PKP. Namun saat ini Anda tidak perlu pusing dengan menyelesaikannya sendiri. Anda dapat menggunakan layanan konsultan pajak sebagai tenaga profesional.

Penggunaan layanan konsultasi pajak akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik. Terlebih saat ini semua  layanan konsultasi pajak sudah bisa Anda akses secara online. Hal ini semakin menambah akses masyarakat di layanan tersebut.

Layanan konsultasi online dapat menjadi pilihan paling praktis bagi semau wajib pajak. Meski dilakukan secara online namun penyelenggara layanan tersebut adalah jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli dalam ruang lingkup perpajakan.

Baca Juga : DJP Sediakan Kalkulator Pajak! Hitung Pajak Semakin Mudah

Pemakaian jasa konsultan pajak dalam konsultasi online tersebut akan memberikan tingkat kepercayaan tinggi bagi masyarakat. berikut adalah tips pemilihan jasa konsultasi pajak secara online yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

1. Memilih Layanan Terpercaya

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih layanan terpercaya dari penyedia jasa. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang perlu Anda lakukan. Anda dapat melihat informasi seputar layanan online tersebut dari review maupun testimoni client.

Biasanya masyarakat akan memiliki forum tertentu, untuk sharing terkait pengalaman penggunaan layanan jasa. Dalam hal ini bisa menjadi salah satu cara terbaik, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.

2. Website Profesional

Layanan konsultasi pajak online bisa Anda dapatkan secara mudah di internet. Namun pastikan memilih layanan, yang memiliki website profesional. Hal ini merupakan website perusahaan, yang meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemakaiannya.

3. Tenaga Jasa

Setiap layanan konsultasi online dilakukan oleh tenaga jasa profesional, yaitu konsultan pajak. Bahkan dalam upaya menciptakan rasa kepercayaan dari calon client biasanya informasi tentang jasa konsultan pajak ditaruh pada website tersebut.

Tentunya ketika Anda ingin menggunakan layanan konsultan pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Silahakn mencari informasi lanjut terkait jasa konsultan pajak tersebut dan melihat kredibilitas serta legalitas.

4. Biaya

Terakhir silahkan memilih layanan yang memiliki biaya terjangkau. Usahakan Anda memilih layanan terbaik dengan biaya sesuai anggaran masing-masing. tentunya dengan menerapkan semua tips diatas Anda dapat memperoleh layanan online terbaik dan bisa diandalkan.

 

Kesimpulan

Itulah perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Istilah tentang PPn masukan dan keluaran pastinya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Khususnya wajib pajak yang memang memiliki kewajiban di bidang perpajakan. Namun sayangnya masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

PPn sendiri merupakan istilah untuk menyebutkan pajak pertambahan nilai, yang dikenakan kepada nilai jasa atau barang. Hal tersebut dapat dikenakan dalam peredaran dua produk tersebut dari produsen kepada konsumen.

Meski terbilang sederhana faktanya masih banyak masyarakat, yang salah dalam melaksanakan kewajiban tersebut. padahal kesalahan dalam bidang perpajakan akan memberikan resiko seperti sanksi maupun denda perpajakan.

Melihat dari resiko tersebut masyarakat dapat menghindarinya dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya nanti akan membantu Anda dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajak secara cepat dan mudah. Sehingga Anda tidak perlu memikirkannya.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00