Info

Simak Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Perlu diketahui, pemotong pajak tetap perlu membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, Bukti Potong adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada Surat Setoran Pajak (SSP) di Indonesia.

Hal ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa pembayar pajak telah menyetor pajak yang terutang kepada pemerintah. Bukti potong sangat penting untuk membuktikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan dengan benar. Pembayar pajak seringkali perlu menyimpan dan menyajikan SSP ini dalam berbagai transaksi atau keperluan administratif.

Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Melalui Pasal 3 ayat 2 PER-2/PJ/2024, DJP menjelaskan secara rinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi yang dimaksud di antaranya ialah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP.

Lalu, sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 huruf a PER-2/PJ/2024, disebutkan bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 tetap dibuat dalam hal tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP.

Selain tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP. Kemudian, ada 4 kondisi lainnya yang mengharuskan pemotong pajak untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26.

Baca juga: DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26

Pertama, pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21 dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Lalu, jumlah PPh Pasal 21 nihil, karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Kedua, pemotongan pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21, dimana PPh Pasal 21 diberikan fasilitas PPh sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 26, meskipun jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil sesuai ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

 

KESIMPULAN

Bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus dibuat oleh pemotong pajak dalam beberapa kondisi tertentu, seperti ketika tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena penghasilan di bawah PTKP atau dalam situasi khusus lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini mencerminkan ketentuan yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00