Info

Ini Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser

Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser

Bagi para penggemar musik, konser merupakan momen yang ditunggu-tunggu untuk bisa bertemu dengan penyanyi atau band idola secara langsung. Karena musik dapat menembus batasan bahasa, banyak musisi dari berbagai negara mengadakan konser dan menemui basis penggemar mereka di tanah air. Untuk mendatangkan penyanyi atau band favorit dari luar negeri ke Indonesia pastinya membutuhkan biaya yang tak sedikit, sehingga harga tiket konser juga umumnya tak murah. Belum lagi ada tambahan pajak yang dikenakan pada saat membeli tiket konser. Hal ini membuat harga tiket konser menjadi lebih mahal.


Untuk itu, tak ada salahnya bagi penggemar musik untuk paham pajak tiket konser. Mengapa penggemar musik harus memahami pajak tiket konser? Berikut beberapa alasannya:

 

1. Mengetahui Kontribusi Pajak Tiket Konser Terhadap Negara

Pajak tiket konser merupakan jenis pajak yang dikenakan pada tiket konser atau pertunjukan musik dan seni lainnya. Pajak ini merupakan kontribusi bagi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pembayaran berbagai layanan publik.

 

2. Membantu Memahami Biaya Tiket Konser yang Sebenarnya

Pajak tiket konser wajib dipungut oleh promotor atau pihak penyelenggara acara dan umumnya ditambahkan ke dalam harga tiket konser. Dengan memahami pajak tiket konser, penggemar musik dapat mengetahui besaran biaya pajak terkait tiket konser dan tidak terkejut saat membeli tiket konser.

 

3. Mencegah Kecurangan dan Praktik Ilegal
Dalam beberapa kasus, terdapat praktik-praktik ilegal seperti penjualan tiket palsu atau penipuan dalam hal pembayaran pajak tiket konser. Dengan memahami pajak tiket konser, penggemar musik dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pembeli tiket konser dan dapat melaporkan praktik-praktik ilegal jika ditemukan.

 

Pajak Tiket Konser


Konser musik merupakan salah satu objek pajak hiburan. Hiburan sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.


Pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah. Artinya, ketentuan pengenaan pajak diatur oleh masing-masing daerah sehingga ada kemungkinan bahwa kebijakan pajak di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Lebih lanjut, pengelolaan pajak daerah tidak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


Salah satu contoh aturan pajak hiburan yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, yang salah satunya mengatur mengenai pajak tiket konser di wilayah DKI Jakarta.


Pajak tiket konser musik dipungut atas jasa penyelenggaraan konser musik yang dipungut bayaran. Wajib Pajak dari jenis pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan konser musik. Adapun pajaknya dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menikmati konser.


Besarnya pajak tiket konser dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara konser termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penonton. Tarif pajak tiket konser di Provinsi DKI Jakarta bervariasi bergantung pada kelasnya, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Tarif pajak untuk konser berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);

  2. Tarif pajak untuk konser berkelas nasional sebesar 5% (lima persen); dan

  3. Tarif pajak untuk konser berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).

Pajak tiket konser terutang pada saat penyelenggaraan konser. Dalam hal pembayaran diterima sebelum konser diselenggarakan (misalnya pembelian dan pembayaran tiket konser dilakukan sebelum hari pelaksanaan konser), pajak akan terutang pada saat terjadi pembayaran.

 

Mengapa tiket konser tidak dikenakan pajak pusat?


Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda antara pajak daerah dengan pajak pusat berupa PPN. 

 

 

KESIMPULAN

Pemahaman mengenai regulasi ini membantu memberikan para penggemar kejelasan mengenai aspek pajak musik untuk lebih bijak dalam memahami aspek pajak yang terkait dengan hiburan yang mereka nikmati.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00