Info

Aspek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Jasa Konstruksi

 

Di dalam benak masyarakat umum masih ada pertanyaan berkaitan dengan pajak atas jasa konstruksi. Selain bisa dilakukan pembayaran sendiri, sesuai dengan sistem pemungutan pajak withholding tax, penghasilan jasa konstruksi dapat dilakukan dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, pemotongan PPh pasal 23 atau pemotongan PPh pasal 21. Lalu mana pemotongan pajak yang benar?

Ada beberapa kali perubahan ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan jasa konstruksi seperti PP No. 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PP No.51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Perubahan ini seiring dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Perubahan yang terjadi sehubungan dengan adanya PP dan UU ini adalah jenis usaha jasa konstruksi beserta tarifnya. Hal ini untuk mengakomodasi dinamika perubahan usaha jasa konstruksi agar masyarakan dapat membayar pajak lebih patuh lagi, selain untuk memberikan arah yang lebih jelas untuk pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di tanah air.

 

Undang-undang terbaru ini membahas berbagai hal mengenai jasa konstruksi mulai dari ketentuan yang bersifat umum, dasar dan tujuan, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pihak hingga jenis dan struktur usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia. Syarat-syarat lain terkait pendirian usaha jasa konstruksi juga terangkum dengan jelas di dalam aturan tentang jasa konstruksi tahun 2017.

Apa itu jasa konstruksi? Sesuai pasal 1 UU No. 2 tahun 2017, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi dan Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan jasa konstruksi, sementara itu penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi.

Pada pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyebutkan, salah satu penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final adalah Usaha Jasa Konstruksi,  yaitu subjek yang bidang usahanya secara formal, merupakan jasa konstruksi. Artinya hanya pengusaha yang telah memperoleh sertifikasi terkait bidang jasa konstruksi dan mendapatkan kualifikasi tertentu saja yang masuk dalam pasal ini dan dikenakan pajak yang bersifat final.

Adapun pengusaha yang melakukan usaha jasa konstruksi adalah pengusaha yang telah mengantungi izin usaha di bidang konstruksi. Untuk usaha perseorangan yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Dafiar Usaha Perseorangan. Izin usaha tersebut biasa disebut Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan izin usaha  diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat atau berkas lain yang berlaku sebagai sertifikasi bisa berupa Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan secara langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

SBU hanya berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan, harus dilakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan ketiga. Jika tidak diperpanjang, maka SBU yang dimiliki tidak berlaku dan dikenai sanksi berupa pengenaan PPh Final lebih besar.

Sesuai dengan Pasal  3 ayat 1 huruf a, PP nomor 9 tahun 2022, tarif PPh final (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Sebelumnya dikenakan tarif 2%, jadi ada penurunan tarif pada PP No. 9/2022 dibanding dengan tarif sebelumnya (PP No. 51/2008).  

Apabila tidak memiliki sertifikat atau SBU masa berlaku sudah habis maka tarif PPh final (PPh pasal 4 ayat 2) sebesar 4% (Pasal  3 ayat 1 huruf b). Untuk  sertifikasi dan kualifikasi yang lain baik untuk pengusaha jasa konstruksi yang SBUnya masih berlaku atau tidak berlaku lagi dapat dilihat pada Pasal 3 ayat 1 dari huruf a sampai dengan huruf g PP Nomor 9 tahun 2022.

Untuk jasa konstruksi yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23, apabila kita melihat pada pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dikenakan tarif sebesar 2% dan bersifat tidak final. Selain itu pada pasal 1 ayat 6 huruf Y dan Z Peraturan Menkeu No.141/PMK.03/2015 yang menyebutkan bahwa pekerjaan jasa konstruksi berupa jasa instalasi dan perawatan listrik, telepon, air, gas, AC dan lain sebagainya dikenakan pemotongan PPh pasal 23 apabila dilakukan oleh selain Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Dengan demikian pengusaha atau badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU, maka pengenaan PPh atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi. Imbalan tersebut akan masuk dalam objek pemotongan PPh pasal 23 apabila perusahaan tersebut merupakan WP Badan dalam negeri. Jika merupakan WP Orang Pribadi, maka akan dikenakan pemotongan PPh 21. Keduanya bersifat tidak final. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

KESIMPULAN

Dalam jasa konstruksi, pemotongan pajak tergantung pada sertifikasi penyedia jasa. Perubahan regulasi, seperti PP No. 9 Tahun 2022, menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 menjadi 1,75% untuk penyedia jasa bersertifikasi kualifikasi kecil. Sertifikasi, seperti SIUJK atau SBU, menentukan tarif pajak. Tanpa sertifikasi, tarif naik menjadi 4%. Kepatuhan dan pemahaman regulasi terbaru kunci untuk optimalisasi pemotongan pajak yang sesuai.

Nah itulah informasi Tentang PPH atas Jasa Kontruksi, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00