Info

Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan

Agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan lancar, siapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan dengan baik. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses penyampaian SPT Tahunan Badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Seperti, penyampaian SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2023.

Apa saja berkas lapor SPT Badan yang harus disiapkan sebagai cara lapor SPT tahunan badan, terus simak ulasan dari KWA Consulting berikut ini.


Wajib Lapor SPT Badan Online

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik yang disediakan oleh PJAP/ASP mitra resmi DJP.

Melalui eSPT Badan Online KWA Consulting, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah-langkah yang mudah.

 

Keuntungan lain menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-SPT Badan Online KWA Consulting adalah:

1. Bukti lapor resmi

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

2. Gratis lapor selamanya

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dipungut biaya atau gratis selamanya.

3. Proses cepat dan simpel

Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan simpel, dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama jangka waktu pelaporan.

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan dengan kalkulator PPh 21.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan dan Dokumen Laporan SPT TahunanIlustrasi Formulir 1771 sebagai syarat menyampaikan SPT Tahunan Badan

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan PPh Badan

SPT Pajak Tahunan PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran setoran tahunan pajak oleh Badan Usaha.

Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak yang bisa dilakukan secara online.

Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

a. Mengisi Formulir 1771

Untuk cara lapor SPT Tahunan Badan online, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

 

b. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Adapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

 

c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.

  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.

2. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

3. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

4. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

5. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

6. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT badan, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

lapor spt badanIlustrasi lapor SPT Badan

Persiapan Lapor SPT Badan

Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.

Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar.

Persiapan berkas lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan yang harus dilampirkan.

A. Syarat umum lapor SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah diaudit
  6. EFIN Badan
  7. Formulir Lapor SPT Namun Dianggap Tidak Disampaikan??

Sebelum dapat menggunakan layanan e-SPT Badan Online buat laporan pajak tahunan perusahaan, Anda diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.

 

Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?

Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.

Karena wajib pajak merupakan sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak ini berupa EFIN Badan.

Kemudian, Anda harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dibuat dan sudah tersedia formulirnya dalam e-SPT Badan Online Klikpajak.

Jenis formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditer Venture (CV)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Organisasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan

Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan?

 

B. Rincian dokumen yang harus disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

  1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat mengisi SPT tahunan badan.

 

C. Dokumen lainnya

Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:

1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus WP Badan yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP 23 Tahun 2018.

2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri

Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.

3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.

4. Laporan Penyampaian CbCR

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya

Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.

6. Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.

7. Khusus Wajib Pajak Migas

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.

8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat pengisian SPT.

Baca Juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

Mulai Melaporkan SPT

Setelah menyiapkan semua hal dan berkas untuk lapor SPT Badan, Anda dapat mulai menyampaikan SPT dengan langkah-langkah berikut:

Ketika proses pelaporan selesai, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

KWA Consulting akan menerbitkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor SPT Tahunan Badan yang Anda lakukan.

 

 

KESIMPULAN

Itulah penjelasan cara lapor dan/atau cara bayar pajak perusahaan tahunan. Semoga dapat membantu Anda melakukan pelaporan SPT Badan. Bukan hanya mudah lapor SPT Badan, Anda dapat mengelola berbagai administrasi perpajakan lainnya seperti kelola e-Faktur maupun e-Bupot PPh Unifikasi.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan Badan tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga merupakan bagian integral dari menjalankan tanggung jawab perpajakan perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00