Info

UNTUK APA PROSES PEMERIKSAAN PAJAK?? APAKAH PENTING??

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan. Meski pun, sebetulnya pemeriksaan pajak bisa juga dilakukan untuk tujuan lain, dalam konteks melaksanakan ketentuan di bidang perpajakan.

Secara umum, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan profesional yang mengacu pada standar pemeriksaan.

Pemeriksaan juga merupakan bagian dari mekanisme sistem pajak yang dianut Indonesia, yaitu self-assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak (WP) memiliki hak penuh dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.

Sehingga, untuk memastikan proses itu dilaksanakan dengan benar, DJP berwenang untuk mengujinya lewat pemeriksaan.

Secara umum, ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan DJP. Pertama, pemeriksaan lapangan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Kedua, pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

 

Uji Kepatuhan

Setidaknya ada sembilan aktivitas perpajakan yang dapat diuji melalui pemeriksaan, di antaranya:

  1. Pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)

  2. Pemeriksaan karena terdapat keterangan lain berupa data konkret terkait pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana yang diatur di dalam UU KUP Pasal 13 ayat (1) huruf a.

  3. Pemeriksaan atas permohonan lebih bayar pajak (selain poin 1)

  4. Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah menerima restitusi pendahuluan

  5. Pemeriksaan atas wajib pajak yang mencatatkan rugi Fiskal di dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

  6. Pemeriksaan terhadap WP yang melakukan aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  7. Pemeriksaan terhadap WP yang mengubah tahun buku, mengubah metode pembukuan atau melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi asset).

  8. Pemeriksaan terhadap WP berdasarkan analisis risiko, karena tidak menyampaikan SPT atau penyampaian SPT melampaui jangka waktu,  sebagaimana ditetapkan dalam surat teguran.

  9. Pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP yang terpilih berdasarkan analisis Risiko

 

 Tujuan Lain

Sementara pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan lain, di luar konteks kepatuhan, dapat dilakukan pada saat:

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan

  2. Penghapusan NPWP

  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  4. Pengajuan keberatan oleh WP

  5. Pengumpulan bahan Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan

  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak

  10. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau

  11. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)


Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang penting dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa dapat menggunakan metode dan teknik pemeriksaan pajak tertentu guna menunjang prosedur pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan pajak, tentu ada banyak dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak. Tidak mudah dalam menyiapkan hal tersebut karena Anda diharuskan teliti dan hati-hati. Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan Jasa Tax Review dan Persiapan Pemeriksaan Pajak dengan kami

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00