Info

Simak Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Di penghujung tahun 2023, pemerintah menyempurnakan ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu berupa objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023) yang mulai efektif berlaku pada 30 Desember 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang wajib membayar PBB. Pengurangan diberikan melalui dua skema, yaitu permohonan sendiri atau secara jabatan.
 

Pemberian Pengurangan PBB Berdasarkan Permohonan Sendiri
Secara umum, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan sendiri untuk memperoleh pengurangan PBB dalam hal:
  1. Terdapat kondisi tertentu, berupa kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB akibat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal dari kegiatan pengusahaan objek PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
  2. Terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud berkaitan dengan objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya. Hal tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023. Pada kondisi tertentu, pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB).

Lebih lanjut, bencana alam sebagaimana dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan sebab lain yang luar biasa adalah bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Dalam kondisi bencana atau sebab lain yang luar biasa, pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB paling tinggi 100% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).

 

Bagaimana Cara Melakukan Permohonan Pengurangan PBB?
Secara umum terdapat langkah mudah dalam melakukan permohonan pengurangan PBB:
  1. Wajib Pajak membuat permohonan pengurangan PBB dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Permohonan tersebut disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Objek PBB terdaftar.
  3. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKPPBB. Apabila terdapat pembetulan atas SPPT atau SKPPBB, permohonan diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan tersebut.
  4. Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa tersebut.
  5. Ketentuan jangka waktu pada poin 3 dan 4 tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan (disertai bukti pendukung).
  6. 1 (satu) permohonan diberikan untuk 1 (satu) SPPT, SKPPBB, atau STP PBB.
  7. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan beserta alasan permohonan.
  8. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan surat kuasa khusus.
  9. Permohonan dilampiri dengan:
    a. Laporan keuangan atau dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya untuk permohonan dalam hal terdapat kondisi tertentu; atau
    b. Surat pernyataan dari Wajib Pajak dan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  10. Permohonan disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik.
  11. Permohonan tidak dapat dilakukan atas SPPT, SKPPBB, dan/atau STP PBB yang telah diberikan keputusan pengurangan PBB.
Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar, serta tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKPPBB. 

Apabila permohonan dilakukan dalam hal terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, maka Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: mencabut pengajuan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, mencabut banding atau mencabut permohonan peninjauan kembali (apabila belum diterbitkan putusan), mencabut permohonan pembetulan/pembatalan/pengurangan sanksi atas SPPT, SKPPBB, atau STP PBB, serta mencabut permohonan pengurangan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar.

 

Tindak Lanjut Permohonan Pengurangan PBB
Atas permohonan yang telah diajukan, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan. Apabila permohonan pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka permohonan tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. 

Lebih lanjut, apabila permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dan persyaratan, selanjutnya kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, serta melakukan peninjauan lokasi. Permintaan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama:
  • 15 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terdapat kondisi tertentu; atau
  • 5 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Setelah menganalisis kondisi objek PBB beserta dokumen, data, dan/atau informasi, kepala Kanwil DJP memberikan keputusan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Keputusan harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan PBB diterima. Jika melebihi jangka waktu 4 bulan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
 

Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan
Selain melalui permohonan sendiri oleh Wajib Pajak, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan PBB kepada Wajib Pajak secara jabatan (tanpa melalui permohonan pengurangan PBB). Hal tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang terkena bencana alam. Jumlah pengurangan PBB yang dapat diberikan secara jabatan paling tinggi 100% dari PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau STP PBB namun belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
KESIMPULAN
Pemberian pengurangan PBB secara jabatan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk membantu Wajib Pajak yang terkena bencana alam tanpa memerlukan permohonan formal. Dengan demikian, peraturan ini memberikan langkah-langkah konkret untuk mendorong keseimbangan antara kewajiban pembayaran PBB dan kondisi ekonomi atau bencana yang mungkin mempengaruhi kemampuan Wajib Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00