Info

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?

Pengenaan pajak pada setiap negara bukanlah hal yang baru lagi, di belahan dunia hampir setiap negara memberlakukan pajak tak terkecuali negara maju sekalipun. Pajak merupakan kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.

Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair), fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan sebagai stabilitas perekonomian.

Dengan mengetahui pentingnya pajak bagi negara, kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi seorang wajib pajak perlu untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pada belajar pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya.  

 

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia pajak itu dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya dapat berupa siapa instansi pemungutnya, menurut sifatnya, menurut golongannya. Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat disebut juga pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.

Pajak yang dikelola pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah Menteri Keuangan, nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran atau belanja negara seperti kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan di dalam APBN. Sedangkan, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan bagi keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pusat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah. Di dalam PP ini juga mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang belaku antara Pusat dan Daerah.  

Baca juga PMK 172/2023 Terbit, Apa Saja Yang Baru??

 

Perbedaan Menurut Pihak Yang Mengelola  

Pajak Pusat mekanisme pengenaannya dikelola oleh pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki sifat yang lebih luas karena mengingat kebutuhannya untuk pembangunan ekonomi negara. DJP merupakan lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan, Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur pada wilayah masing-masing daerah.  

 

Perbedaan Dalam Penggunaan SPT dan SPPT  

Seperti yang kita ketahui sarana yang digunakan untuk melaporkan pajak terutang adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat menggunakan SPT Tahunan ataupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik itu untuk WP OP maupun WP Badan. Namun, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT merupakan surat keputusan Kepala KPP terkait pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam 1 tahun pajak.  

 

Perbedaan Dalam Tempat Pelayanan Pajak  

Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat yakni bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya maupun Khusus. Sementara itu, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah yaitu pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah. 

 

Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut  

Perbedaan yang paling signifikan dari kedua pajak ini bisa dilihat dari jenis pajak yang dikenakan. Apa saja yang pajak yang termasuk Pajak Pusat dan Pajak Daerah? Simak penjelasan berikut ini! 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)  

Pajak yang tergolong pajak pusat yang pertama adalah Pajak penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan pada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh WP yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lainnya.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  

PPN merupakan pajak yang dikelola oleh pusat (DJP) yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan (perusahaan).  

Baca juga Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  

Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah juga akan dikenakan pajak yang disebut dengan PPnBM. Untuk klasifikasi barang yang tergolong mewah yaitu :  

  • Barang yang dikenakan pajak tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh orang tertentu
  • Biasanya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh orang yang memiliki penghasilan tinggi
  • Barang tersebut digunakan agar menunjukkan status dari pemiliknya. 

Bea Meterai  

Bea meterai adalah pajak yang dikelola oleh pusat yang dikenakan pada dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu yang selengkapnya bisa dibaca pada UU No. 10 Tahun 2020 yang mengatur terkait Bea Meterai.  

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu  

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB itu dikelola oleh pusat namun hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh pusat. 

 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Daerah

Secara umum Pajak Daerah merupakan pajakyang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di dalam tingkat Provinsi ataupun tingkat Kabupaten atau Kota yang pengelolaannya diadministrasikan oleh Dinas / Badan Pendapatan Daerah. Apa contoh pajak yang tergolong dalam pajak daerah?  

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai berikut:  

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan & Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang & Jasa Tertentu
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel 
  • Pajak Restoran 
  • Pajak Penerangan Jalan 
  • Pajak Parkir 
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Sarang Burung Walet dan yang lainnya yang bisa dilihat pada Undang-Undang ini.

 

Kesimpulan

Dari informasi yang telah ditelaah ini dengan baik menjelaskan pentingnya pajak dalam kontribusi untuk kemakmuran negara dan redistribusi pendapatan. Penjelasan mengenai fungsi pajak, perbedaan antara Pajak Pusat dan Daerah, serta jenis-jenis pajak memberikan pemahaman yang lebih untuk Bisnis Owner. Informasi ini esensial bagi Bisnis Owner untuk memahami kewajiban pajak dan dampaknya pada pembangunan dan kemakmuran negara.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Bisnis Owner untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00