Info

Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Yang Resign

Setiap perusahaan memiliki kewajiban menghitung PPh 21 terutang karyawan resign dan memberikan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur karyawan yang mengundurkan diri.

KWA Consulting akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 21 terutang karyawan resign, termasuk dasar hukum, langkah-langkah perhitungan, dan contohnya.


 

Apakah Karyawan Resign Kena Pajak?

Ya, karyawan yang mengundurkan diri (resign) tetap dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan selama masa kerja di perusahaan.

 

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Karyawan Resign

Pajak atas pesangon karyawan resign dihitung menggunakan PPh 21 Final dengan tarif yang progresif, namun tidak digabungkan dalam perhitungan PPh 21 reguler, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PMK 16/2010.

Pengenaan pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan pesangon, jika ada.

Baca Juga:Tata Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

 

Dasar Hukum Pajak Karyawan Resign

Dasar hukum yang menjadi acuan perhitungan PPh 21 karyawan resign di Indonesia meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tarif pajak progresif.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21.

Komponen Penghitungan Pajak Karyawan Resign

Berikut adalah komponen yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri:

  • Gaji Pokok: Gaji terakhir yang diterima karyawan.
  • Tunjangan dan Bonus: Termasuk bonus tahunan atau insentif lainnya.
  • Pesangon (jika ada): Penghasilan tambahan bagi karyawan yang berhenti bekerja.
  • Biaya Jabatan: Pengurangan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta setahun.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Besaran sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan karyawan.
  • Tarif Pajak Progresif: Berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP).

 

Tahapan Langkah-langkah Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign

Berikut tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Gabungkan semua komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, dan pesangon (jika ada).

2. Kurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

Biaya jabatan dihitung 5 persen dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak atau PKP diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan PTKP.

4. Terapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak.

5. Hitung PPh 21 Terutang

Hitung PPh Pasal 21 terutang berdasarkan hasil perhitungan PKP.

6. Perhitungkan Masa Pajak Terakhir

Jika karyawan resign sebelum Desember, perhitungan PPh 21 disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign

Tuan A bekerja di PT BBB dengan rincian penghasilan sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp20.000.000
  • Tunjangan: Rp4.000.000
  • Bonus: Rp10.000.000
  • Biaya Jabatan: 5% x (Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000) = Rp1.700.000 (sesuai ketentuan maksimal Rp500.000 per sebulan)
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 per tahun (status lajang, tanpa tanggungan)

Langkah Perhitungan

  • Penghasilan Bruto: Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000 = Rp34.000.000
  • Pengurangan: Biaya Jabatan = Rp500.000
  • Penghasilan Neto: Rp34.000.000 – Rp500.000 = Rp33.500.000
  • PKP: Rp33.500.000 – Rp4.500.000 (PTKP per bulan) = Rp29.000.000
  • PPh 21 Terutang: Tarif pajak 5% x Rp29.000.000 = Rp1.450.000

 

Apa Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan Resign?

Kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun perpajakan.

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Sedangkan kewajiban perpajakan oleh perusahaan terhadap karyawan resign berdasarkan UU PPh dan beberapa peraturan pelaksana dalam PMK maupun Perdirjen-pajak, di antaranya:

  • Melakukan perhitungan dan pemotongan PPh 21 terakhir (Pasal 21 UU PPh).
  • Memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan (PER-32/PJ/2015).
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 yang telah dipotong ke DJP (PMK 16/PMK.03/2010).
  • Menyetorkan pemotongan pajaknya (UU KUP). 
 

Tips Menghitung Pajak Karyawan Mengundurkan Diri

Agar proses penghitungan pajak bagi karyawan yang resign berjalan benar dan lancar, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  • Periksa status PTKP karyawan sebelum melakukan perhitungan.
  • Pisahkan penghasilan reguler dan pesangon.
  • Terapkan biaya jabatan dengan benar.
  • Gunakan perangkat lunak sistem HR atau payroll  untuk perhitungan yang akurat dan terintegrasi untuk pengelolaan pemotongan pajaknya.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang kompleks seperti KWA Consulting

 

Kesimpulan

Karyawan yang resign tetap dikenakan PPh 21 atas penghasilan yang diterima selama masa kerja, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan pesangon (jika ada). Perusahaan wajib menghitung dan memotong pajak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk biaya jabatan dan PTKP. Penghitungan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang terperinci, seperti menghitung penghasilan bruto, mengurangi biaya jabatan, serta menerapkan tarif pajak progresif. Perusahaan juga berkewajiban memberikan bukti potong dan melaporkan pajak yang dipotong ke DJP.

Memahami Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha untuk keperluan statistik dan administratif. Sistem KLU terdiri dari kode 5 digit. Ini memberikan kategorisasi bidang bisnis yang komprehensif dan terperinci, termasuk kegiatan manufaktur, jasa, perdagangan dan keuangan. Sistem KLU diperbarui secara berkala untuk memastikannya tetap relevan dan komprehensif.

Apa Itu KLU Pajak?

KLU pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha pajak adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berguna untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Kategori tersebut, dapat Anda simak lebih jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.

Lalu, di mana kode KLU ini biasa ditemukan oleh wajib pajak? Kode KLU umumnya bisa Anda temukan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain itu, Anda juga bisa temukan kode KLU pajak pada formulir SPT Tahunan saat mengisi data wajib pajak yang mana kodenya terdiri dari 5 digit.

 

Berikut ini contoh tata letak KLU pada masing-masing surat tersebut:

KLU pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT):

KLU Pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP):

KLU Pada SPT Tahunan Badan:

Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25

Manfaat dan Fungsi

Seperti yang sudah sedikit disinggung pada pembahasan sebelumnya, KLU pajak bermanfaat untuk mengklasifikasi jenis badan usaha milik wajib pajak. Berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU pajak memiliki fungsi sebagai berikut ini: 

  • KLU ini digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak. Misalnya, data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file wajib pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan. 
  • Sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Struktur Pemberian Kode KLU Pajak

Pemberian kode KLU pajak untuk badan usaha didasarkan dari beberapa hal berikut ini:

Kategori

Kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, sebagai berikut: 

  1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. 
  2. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian. 
  3. Kategori C: Industri Pengolahan. 
  4. Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin. 
  5. Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah. 
  6. Kategori F: Konstruksi. 
  7. Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor. 
  8. Kategori H: Transportasi dan Pergudangan. 
  9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum. 
  10. Kategori J: Informasi dan Komunikasi. 
  11. Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi. 
  12. Kategori L: Real Estate. 
  13. Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis. 
  14. Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya. 
  15. Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib. 
  16. Kategori P: Jasa Pendidikan. 
  17. Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 
  18. Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi. 
  19. Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya. 
  20. Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa. 
  21. Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya. 
 

Golongan Pokok

Golongan pokok merupakan penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori. Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak diberi 2 digit angka sebagai kodenya. 

Golongan

Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan. 

Sub Golongan

Seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok, sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjutnya dari golongan. Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yakni kode 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Nah, setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya menjadi 9 sub golongan.

Kelompok Kegiatan Ekonomi

Kemudian yang terakhir, yaitu Kelompok Kegiatan Ekonomi yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen. Simak juga kode KLU pajak secara lengkap.

Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice 
e-Signature 
e-BuPot 
e-Meterai 
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp) 
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice 
Rata-rata Nilai Invoice (Rp) 
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp) 
Yearly saving potential
Rp 128,174,416
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!
 
Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

Klasifikasi KLU Wajib Pajak Orang Pibadi

Untuk kode KLU NPWP Pribadi memiliki klasifikasi khusus yang perlu Anda ketahui. Berikut klasifikasi lapangan usaha bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat dan penyelenggara negara
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  4. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Pegawai swasta
  6. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri
  7. Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
  8. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya
  9. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.

Itulah pembahasan singkat mengenai KLU pajak. Dengan mengetahui KLU, Anda dapat mengisi data akun perusahaan pada saat membuat akun di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah Anda dalam mengelola transaksi dan pajak usaha, termasuk cabang-cabang usaha Anda. KWA Consulting untuk mendapatkan demo gratis terkait solusi lengkap yang dapat ditawarkan oleh OnlinePajak.

Kesimpulan 

Secara keseluruhan, KLU Pajak memiliki peran yang signifikan dalam administrasi pajak dan statistik usaha. Penggunaannya membantu memetakan dan mengklasifikasikan kegiatan ekonomi wajib pajak dengan akurasi, memberikan dasar yang kuat untuk berbagai kebijakan dan keputusan terkait pajak dan perekonomian. Nah itulah informasi Tentang Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Tata Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

 

 

Perpindahan kerja sering membuat karyawan atau pekerja bingung saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ketika lapor SPT pribadi pindah kerja dua kali setahun. Ketahui caranya serta perhatikan kemungkinan timbulnya status kurang bayar. 

Cara lapor pajak online bagi wajib pajak (WP) yang pindah kerja dalam setahun sebenarnya mirip seperti cara lapor karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Hanya saja, WP tersebut harus meminta/mengumpulkan bukti potong pajak dari semua tempat kerjanya tersebut.

Semua bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut kemudian diinput pada lampiran II SPT PPh yaitu pada Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Jadi, tak perlu bingung bacaimana cara lapor pajak online jika mengalami pindah kerja dalam setahun,

Contoh Kasus Lapor SPT Pribadi Pindah Kerja Dua Kali Setahun

Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan kasus berikut:

Pak Anton berhenti bekerja di PT AAA pada 1 Agustus 2019. Selanjutnya Pak Anton mulai bekerja pada PT BBB sejak 1 September 2019.

Langkah-langkah lapor pajak online yang harus dilakukan Pak Anton sebagai berikut: 

1. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong

Pak Anton harus meminta bukti potong 1721 A1 pada kedua perusahaan, yakni dari PT AAA yang merupakan tempat kerja lama dan PT BBB yang merupakan tempat kerjanya yang baru.

2. Melaporkan Pajak secara ‘Online’

Selanjutnya, Pak Anton dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21 itu secara daring melalui laman DJP Online atau di Penyedia Jasa Perpajakan seperti KWA consulting.

3. Memilih Metode e-Filing atau e-Form

Pelaporan pajak online melalui DJP Online dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, melalui aplikasi e-Form dan e-Filing. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut cara menggunakan e-Filing.

4. Menjawab Pertanyaan pada Setiap Kolom Laman e-Filing

Langkah selanjutnya pada e-Filing adalah ‘Buat SPT’. WP dapat dengan mudah mengikuti petunjuk pada aplikasi e-Filing dan menjawab setiap pertanyaan.

Penting untuk menjawab dengan benar hingga seluruh pertanyaan selesai karena pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan menentukan formulir SPT apa yang akan disediakan untuk buat WP.

Perlu diketahui bahwa Formulir 1770 S akan diberikan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta/tahun.

Sedangkan Formulir 1770 SS akan diberikan bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun.

Pak Anton harus mengisi tahun pajak serta status SPT “normal” apabila SPT yang akan dilaporkan adalah SPT normal dan bukan SPT perbaikan.

5. Mengisi Jumlah Pajak yang Telah Dipungut

Langkah ke lima ini adalah langkah yang paling krusial karena pada langkah ini terdapat perbedaan pelaporan pajak bagi karyawan yang berpindah kerja.

Pada bagian ini, Pak Anton harus mengisi ‘Daftar Pemotong/Pemungut PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.’

Jika sebelumnya Pak Anton hanya perlu mengisi satu kali pada ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ dengan data perusahaan tempatnya bekerja serta mengisi keterangan lain hingga nominal potongan pajak, maka sekarang Pak Kelik juga harus menambahkan data perusahaan lama dan barunya.

Caranya, dengan klik ‘Tambah’, kemudian memasukkan data-data sesuai bukti potong 1721 A1 yang telah disiapkan pada langkah pertama.

6. Mengisi Harta dan Utang

Langkah-langkah selanjutnya sama dengan pelaporan pajak secara online lainnya, yaitu pengisian harta dan utang. Bagian ini harus diisi dengan lengkap, agar SPT dapat disubmit.

7. Mengisi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Selanjutnya, adalah pengisian status kewajiban perpajakan suami istri jika telah menikah. Bagian ini juga penting karena mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dikurangkan dari penghasilan Anda.

8. Memeriksa Perhitungan Pajak 

Setelah langkah 1 hingga 7 selesai, WP dapat melihat perhitungan pajak yang secara otomatis disediakan oleh aplikasi. WP harus memeriksa besaran penghasilan neto, Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta PPh yang dipotong. 

Biasanya, status SPT WP yang memiliki dua pemberi kerja adalah ‘Kurang Bayar’. Hal ini disebabkan adanya perhitungan PTKP sebanyak dua kali, yaitu pada perusahaan lama serta baru, pada nilai pajak yang disetahunkan dalam bukti potong.

Jika status ‘Kurang Bayar’ terjadi, WP harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. 

Proses pembayaran pajak kurang bayar dilakukan dengan cara:

  • Membuat kode billing
  • Melakukan pembayaran kemudian
  • Dilanjutkan dengan melakukan pengisian data pelunasan kurang bayar

Kali ini status pelaporan SPT Pak Kelik tidak mengalami kurang bayar, maka ia dapat klik ‘Langkah Berikutnya’, memilih pernyataan bahwa telah mengisi SPT secara benar, selanjutnya klik ‘Langkah Berikutnya’.

9. Melakukan Verifikasi

Pak Anton  harus mengambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’, selanjutnya sistem DJP akan mengirimkan token verifikasi ke email yang terdaftar.

WP harus menyalin kode verifikasi pada email, selanjutnya memasukan nomor verifikasi tersebut pada aplikasi e-Filing. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Bukti pelaporan elektronik akan dikirimkan melalui email.

10. Melakukan Pengiriman SPT

WP harus menyalin kode verifikasi pada email, selanjutnya memasukan nomor verifikasi tersebut pada aplikasi e-Filing. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Bukti pelaporan elektronik akan dikirimkan melalui email.

 

Kesimpulan 
Untuk wajib pajak yang pindah kerja dua kali dalam setahun, pelaporan SPT Tahunan PPh 21 tetap dilakukan secara online dengan mengumpulkan bukti potong dari semua tempat kerja. Setelah itu, data dimasukkan ke dalam lampiran SPT untuk setiap perusahaan yang memberikan pemotongan pajak. Pencatatan yang cermat diperlukan karena sering kali status pajak akan menunjukkan "kurang bayar," yang memerlukan pembayaran tambahan. 

Faktor Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP

Mengapa validasi NIK gagal ketika registrasi NPWP? Ketahui cara mengatasinya termasuk kendala lainnya seperti akun NPWP online terblokir.

Umumnya, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan hanya beberapa menit dan email pemberitahuan akan dikirimkan ke WP.

Namun apabila ternyata gagal atau proses konfirmasi ditolak oleh Ditjen Pajak, kemungkinan ada beberapa proses yang salah sehingga proses validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) pun gagal.

Ketahui penyebab dan solusi untuk mengatasinya, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda dan contoh edit NPWP kosong sebagai informasi tambahan.

Baca juga: Memahami PPh Pasal 29

Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP

Seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP, pendaftaran nomor pokok wajib pajak secara elektronik dilakukan melalui ereg.pajak.go.id dengan cara melakukan validasi NIK atau data kependudukan.

Biasanya, masalah yang timbul saat registrasi NPWP seperti:

  • NIK tidak ditemukan
  • NIK sudah pernah didaftarkan NPWP
  • NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu KK
  • Data NPWP pusat tidak lengkap, dan lainnya

Apabila data NIK tersebut bermasalah, maka sistem DJP tidak dapat membaca data kependudukan yang di-input di ereg.pajak dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

 

Berikut beberapa hal yang menyebabkan validasi NIK gagal pada saat melakukan registrasi NPWP:

1. Data NIK dan KK belum divalidasi

Validasi NIK gagal pada saat melakukan pendaftaran NPWP bisa saja terjadi karena data pada NIK maupun Kartu Keluarga (KK) belum dilakukan pembaruan.

2. Alamat tidak sesuai dengan KTP

Penyebab validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP juga bisa disebabkan karena alamat yang tercantum tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Syarat tidak dipenuhi

Pada saat melakukan proses pendaftaran NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak mengisi nomor KTP, tidak mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serta tidak memiliki penghasilan.

4. Belum melakukan verifikasi email

Salah satu penyebab validasi NIK gagal saat registrasi NPWP bisa jadi karena belum melakukan verifikasi alamat email dengan benar, sehingga tidak menerima verifikasi email dari DJP.

5. Kesalahan memasukkan kata sandi

Penyebab yang paling umum terjadi yang mengakibatkan validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP dikarenakan lupa kata sandi (password), sehingga tidak bisa melakukan ke proses selanjutnya.

6. Akun NPWP online terblokir

Apabila sudah berhasil memiliki akun NPWP online namun ternyata terblokir pada saat mengaksesnya, bisa saja disebabkan lupa kata sandi ataupun salah memasukkan alamat email.

 

Solusi jika Registrasi NPWP Gagal

Berikut beberapa cara mengatasi registrasi pajak gagal:

1. Pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dan dipenuhi dengan baik dan mengisi formulir dengan benar serta lengkap.

2. Pastikan email yang digunakan valid dan email aktif untuk bisa melanjutkan proses verifikasi email ke DJP.

3. Periksa kembali kata sandi yang dimasukkan, pastikan password telah benar.

4. Pastikan email yang dimasukkan benar dan apabila lupa kata sandi, ajukan reset password terlebih dahulu.

5. Pastikan alamat yang dicantumkan sudah sesuai dengan alamat pada KTP.

6. Pastikan data pada NIK dan KK sudah benar dan sesuai serta telah dilakukan pembaruan atau validasi.

Apabila ternyata NIK berlum tidak valid, seperti NIK tidak terdaftar atau KK tidak sesuai.

Hal ini bisa disebabkan karena data kependudukan belum update atau data antara Dukcapil dan DJP belum sinkron.

Maka Anda harus melakukan pengecekan data NIK dan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

7. Lakukan sinkronisasi NIK data pusat Dukcapil

Karena data referensi ereg.pajak DJP mengacu pada sata pusat Dukcapil, maka untuk melakukan sinkronisasi data Anda dapat menghubungi pusat layanan (call center) Dukcapil melalui akun twitter @ccdukcapil dengan cara mengetikkan format sebagai berikut:

#NIK
#Nama
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan

Selanjutnya Anda akan mendapat balasan dan arahan dari pihak call center Dukcapil.

8. Login ke akun ereg.pajak.go.id setelah update NIK

Setelah berhasil melakukan update sinkronisasi data NIK, selanjutnya lakukan login kembali ke akun ereg.pajak dan lakukan pengisian data NPWP.

9. Jika tetap gagal meski sudah update NIK dan KK

Apabila sudah melakukan update data kependudukan atau NIK dan KK di Dukcapil namun validasi NIK gagal lagi, ada kemungkinan terjadi gangguan pada server DJP.

Maka yang bisa dilakukan tunggu beberapa saat lagi dan cek kembali apabila layanan ereg.pajak sudah tidak error.

10. Apabila NIK sudah pernah didaftarkan NPWP

Jika validasi NIK gagal karena ternyata nomor induk kependudukan sudah pernah didaftarkan nomor pokok wajib pajak, maka Anda hanya perlu mengecek nomor NPWP.

11. Jika kategori WP tidak sesuai dengan data kependudukan, maka Anda perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP pada halaman pertama “Kategori Wajib Pajak”.

Pastikan kolom kategori wajib pajak diisi dengan data yang sesuai, seperti kategori orang pribadi, kemudian statusnya apakah istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Ataukah statusnya istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).

Centang kolom yang memang sesuai dengan data kependudukan Anda agar validasi NIK berhasil.

 

Info Format Kartu Edit NPWP Kosong

Sebelumnya, wajib pajak mencetak sendiri kartu nomor pokok wajib pajak yang hilang atau rusak secara manual melalui format kartu NPWP kosong yang dapat diedit dalam format Ms. Word.

Coretax telah memberlakukan layanan perpajakan secara daring seiring dengan perkembangan sistem yang Coretax miliki.

Kini, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan edit NPWP kosong sendiri hanya untuk sekadar mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak saat diperlukan.

Wajib pajak dapat mendapatkannya lagi dengan cara download atau cetak ulang NPWP secara online dengan cara berikut:

  1. Masuk ke akun pajak Anda di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Kemudian masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). 
  3. Berikutnya pilih menu “Informasi”.
  4. Akan muncul NPWP elektronik, lalu klik “Kirim e-mail”.
  5. Maka sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email terdaftar WP.
  6. Setelah berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
  7. Selanjutnya cek inbox e-mail dan download lampiran yang dikirimkan DJP, lalu NPWP siap dicetak.

Itulah penjelasan tentang registrasi NPWP terkendala karena validasi NIK gagal serta solusinya.

 

Kesimpulan

Validasi NIK gagal saat registrasi NPWP bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti data NIK atau Kartu Keluarga (KK) yang belum terverifikasi, alamat yang tidak sesuai dengan KTP, atau data yang belum diperbarui di Dukcapil. Solusinya meliputi memastikan semua data lengkap dan benar, melakukan sinkronisasi NIK dengan Dukcapil, serta memeriksa apakah NIK sudah terdaftar pada NPWP lain. Jika akun NPWP online terblokir, pastikan kata sandi dan email sudah benar, atau lakukan reset password jika diperlukan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Berikut Beberapa Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia

Berdasarkan informasi pada laman ‘Tokopedia Pusat Edukasi Seller’, penerbitan Faktur Pajak pada transaksi di toko online atau e-commerce Tokopedia hanya dilakukan oleh pihak marketplace.

Artinya, munculnya Faktur Pajak pada platform ini terjadi dari transaksi yang dilakukan antara pemilik marketplace dengan pihak pengguna layanan dalam hal ini penjual di Tokopedia.

Dengan demikian, objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada marketplace yakni transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang disediakan Tokopedia untuk penjual di platform ini.

 

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Tokopedia

Sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan pertambahan nilai, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib membuat Faktur Pajak.

Maka, Tokopedia sebagai pihak yang menyediakan jasa marketplace, wajib memungut PPN dari penyerahan JKP ke penjual yang menggunakan platform ini dan menerbitkan Faktur Pajak elektronik (eFaktur).

Kemudian pihak penjual akan menerima eFaktur dari Tokopedia dan dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Namun, tidak semua penjual atau seller di Tokopedia bisa memperoleh eFaktur Pajak.

 

Kriteria Seller Penerima Faktur Pajak Tokopedia

Kriteria seller yang dapat menerima eFaktur yakni perseorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang status usahanya sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Penjual PKP harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (NIK) pada akun seller agar penerbitan Faktur Pajak bisa diproses.

Faktur pajak yang diterbitkan Tokopedia ini mencakup semua tagihan yang dibebankan kepada penjual, seperti biaya layanan toko, biaya layanan bebas ongkir, dan biaya paket promosi.

Seller juga Terima Faktur Tagihan

Selain faktur pajak, penjual di platform Tokopedia ini juga akan mendapatkan Faktur Tagihan.

Faktur Tagihan adalah dokumen bukti penagihan atau tanda terima pembayaran yang dikeluarkan penjual dalam hal ini Tokopedia kepada pembeli atau seller.

Faktur tagihan juga biasa disebut dengan invoice.

Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia

Ilustrasi faktur tagihan tokopedia via pusat edukasi seller tokopedia

 

Cara Mendapatkan Faktur Pajak untuk Official Store

Berikut langkah bagaimana cara memperoleh Faktur Pajak untuk official store di Tokopedia:

Penjual di Tokopedia dapat mengajukan eFaktur sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni:

  • Mulai tanggal 4 setiap bulannya
  • Jika pengajuan masuk setelah tanggal 3 bulan berikutnya maka Faktur Pajak tidak diproses

Pengajuan dapat dilakukan melalui Formulir Permohonan Faktur Pajak di Tokopedia yang hanya dapat dilakukan melalui komputer desktop.

Faktur Pajak akan diterima penjual paling lambat setelah 10 hari kerja dari tanggal 4 bulan berikutnya melalui email.

Agar penjual bisa mendapatkan faktur pajak secara otomatis tanpa mengisi formulir permohonan setiap bulannya, dapat mencentang pada kotak “Kirimkan faktur pajak otomatis tiap bulan”.

Baca juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia

Ketentuan Pemberian Faktur Pajak Selain Official Store

Pada dasarnya, antara penjual official store dan selain official store memiliki cara pengajuan faktur pajak yang sama saja di marketplace ini.

Seller selain official store juga bisa mendapatkan eFaktur pada halaman faktur pajak di Tokopedia Seller.

Seller selain office store di antaranya

  • Reguler merchant
  • Power merchant
  • Power merchant pro

Namun eFaktur untuk seller selain official store tidak dikirimkan melalui email lagi.

eFaktur untuk seller selain official store ini akan ditampilkan pada halaman Faktur Pajak Tokopedia.

 

Begini Cara Mendapatkan Faktur Pajaknya

Dikutip dari laman Tokopedia Pusat Edukasi Seller, untuk seller selain official store, kini mulai Agustus 2023 dapat mengajukan eFaktur tanpa mengisi form.

Berikut langkah-langkah pengajuan faktur pajak Tokopedia untuk seller selain official store seperti dikutip dari laman Tokopedia Pusat Edukasi Seller:

1. Buka halaman faktur pajak di Tokopedia Seller di komputer desktopLogin ke akun Tokopedia Seller, klik “Faktur Pajak” dan klik “Masukkan Data”.

2. Masukkan data permohonan Faktur Pajak sesuai dengan kolom yang tertera, centang kotak permohonan, klik “Kirim Permohonan”.

Baca juga: Catat! Ini perhitungan bea cukai di indonesia

3. Kemudian sistem akan verifikasi data permohonan. Apabila ingin melakukan perubahan data, klik “Ubah Data”.

4. Setelah pengajuan selesai, dalam 10 hari kerja dari tanggal 4 setiap bulannya, seller selain official store dapat mengunduh (Download) Faktur Pajak pada halaman Tokopedia Seller.

 

Jadwal Pengajuan eFaktur

Guna memudahkan wajib pajak penjual di marketplace ini, berikut simulasi jadwal permohonan pengajuan Faktur Pajak Tokopedia dari pusat edukasi seller Tokopedia:

Tanggal Kegiatan
4 Agustus – 3 September Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan Agustus
10 hari kerja dari 4 September Faktur Pajak bisa di-download pada halaman faktur toko.

Berikut contoh simulasi pengajuan eFaktur di Tokopedia:

Pemotongan biaya layanan pada periode November, maka penjual dapat mengisi formulir permohonan pada 4 November – 3 Desember. Berikutnya, Faktur pajak akan dikirim ke penjual paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 4 Desember.

 

Kesimpulan

Harga belanja di Tokopedia sudah termasuk PPN, namun Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh Tokopedia untuk penjual yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual yang memenuhi kriteria dapat memperoleh Faktur Pajak elektronik (eFaktur) yang mencakup biaya layanan toko, ongkir, dan promosi. Penjual dapat mengajukan eFaktur setiap bulan melalui formulir permohonan, dan faktur akan dikirimkan paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 4 bulan berikutnya. Penjual selain official store juga bisa mengajukan eFaktur melalui halaman Tokopedia Seller tanpa perlu mengisi formulir setiap bulan.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Memahami PPh Pasal 29

Pengertian PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus dilunasi sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

Hal itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak Terutang PPh 29 bisa muncul karena jumlah pajak terutang satu tahun WPB (Wajib Pajak Badan) atau Wajib Pajak Pribadi lebih besar dari jumlah total kredit pajak.

 

Subjek

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 29 yakni:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

PPh 29 terutang umumnya terjadi pada WP pribadi atau badan yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas lainya yang menyebabkan penghasilanya berubah setiap tahunya.

Di sisi lain, kredit pajak atas penghasilan kena pajaknya juga turut berubah-ubah yang menyebabkan Wajib Pajak kadang bisa mengalami kurang bayar pajak (pajak terutang PPh 29).

Sedangkan wajib pajak pribadi karyawan tetap, relatif jarang mengalami kurang bayar PPh Pasal 29 karena penghasilannya tidak berubah setiap bulannya selama satu tahun pajak.

Selain itu, pajak penghasilannya juga telah dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali wajib pajak karyawan tersebut menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak daapat menimbulkan pajak terutang kurang bayar.

Baca juga : Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

Objek PPh 29

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yakni:

  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
  • Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  • Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.

Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh setelah mengurangkan pajak terutang dengan objek pajak PPh 29 tersebut.

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 29

Untuk menghitung pajak penghasilan pasal 29, terlebih dahulu harus mengetahui jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Rumus:

PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25

Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Pribadi:

Tuan A seorang pengusaha tekstil di Jakarta dengan omzet sebesar Rp2.000.000.000 setahun pada 2023 dengan angsuran pajak yang telah dilunasi sebesar Rp15.000.000.

Kemudian terdapat perhitungan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 yang harus dilunasi pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2024.

Jumlah PPh terutang Tuan A ini diketahui setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata mencapai Rp15.500.000.

Maka, Pajak Penghasilan Kurang Bayar Pasal 29 harus sebesar:

= Rp15.500.000 – Rp15..000.000

= Rp500.000

Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Badan:

PT AAA telah menghitung PPh Terutang dengan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp500.000.000 dalam setahun.

Tapi pada 2024 PT AAA memiliki laba yang lebih besar dan setelah dilakukan penghitungan kembali pajak terutang 2024 sebesar Rp700.000.000.

Maka, perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar:

= Rp700.000.000 – Rp500.000.000

= Rp200.000.000 

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar

Setiap pajak terutang kurang bayar harus dilunasi dan dibayarkan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.

Batas waktu pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar:

1. WP Orang Pribadi

Kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi wajib pajak pribadi harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.

Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.

2. WP Badan

Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar bagi wajib pajak badan harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.

Cara Bayar PPh Pasal 29

Sebelum menyetor/membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.

Setelah mendapat Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Perlu diingat, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, WP Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.

Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yakni 411125-200.

Kesimpulan

Artikel ini memberikan panduan yang komprehensif dan praktis mengenai PPh Pasal 29, mulai dari konsep dasarnya hingga cara pembayaran yang tepat. Dengan adanya contoh kasus dan penjelasan yang jelas, pembaca dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Nah itulah informasi Tentang PPh Pasal 29, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00