Info

6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT

Memasuki 2026, Wajib Pajak mulai menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Peralihan dari DJP Online ke sistem baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama karena menjadi pengalaman pertama bagi banyak wajib pajak.

Namun, hingga 18 Februari 2026 sebanyak 2,9 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. Artinya, proses adaptasi berjalan cukup baik. Meski begitu, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala yang kerap ditemui, khususnya oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Dilansir dari pajak.go.id, berikut enam kendala yang sering muncul saat pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP beserta cara mengatasinya.

1. Status SPT Tidak Nihil

Pada karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, SPT Tahunan seharusnya berstatus nihil karena PPh Pasal 21 telah dipotong oleh perusahaan.

Kendala yang sering terjadi:

  • Status SPT berubah menjadi kurang bayar.
  • Status SPT menjadi lebih bayar.

Cara mengatasinya

  • Periksa kembali penghasilan bruto dan pajak yang dipotong
  • Pastikan data pada SPT sesuai dengan bukti potong BPA1/BPA2.
  • Cek kembali pilihan PTKP.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

2. Salah Memilih PTKP

Kesalahan dalam memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu penyebab SPT tidak nihil.

Kendala yang sering terjadi:

  • Status PTKP pada SPT berbeda dengan yang tertera di bukti potong.
  • Terjadi selisih perhitungan pajak.

Cara mengatasinya:

  • Samakan status PTKP pada SPT dengan bukti potong.
  • Jika bukti potong tidak sesuai kondisi sebenarnya, koordinasikan dengan pemberi kerja untuk pembetulan.

3. Muncul Bukti Potong Lain karena Sistem Prepopulated

Coretax menggunakan sistem prepopulated, sehingga data bukti potong berdasarkan NIK otomatis tertarik ke dalam SPT.

Kendala yang sering terjadi:

  • Muncul bukti potong yang tidak dikenali.
  • Bukti potong dari affiliate atau cashback marketplace ikut tertarik.
  • Pajak masuk sebagai kredit (kolom E), tetapi penghasilan tidak tercatat di kolom D.

4. Bukti Potong Istri Masuk ke SPT Suami meski Berstatus PH/MT

Dalam pelaporan suami-istri tanpa perjanjian pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), pelaporan dilakukan oleh suami.

Kendala yang sering terjadi:

  • Bukti potong istri otomatis masuk ke Lampiran I SPT suami.
  • Perhitungan menjadi kurang bayar.

Cara mengatasinya:

  • Hapus bukti potong istri dari Lampiran I.
  • Pindahkan penghasilan dan pajaknya ke Lampiran II.
  • Pilih jenis penghasilan "Penghasilan istri dari satu pemberi kerja".

5. Daftar Harta Belum Diisi

Lampiran I huruf A (Daftar Harta) wajib diisi minimal satu data.

Kendala yang sering terjadi:

  • Muncul notifikasi bahwa daftar harta belum diisi.
  • SPT tidak dapat dikirim.

Cara mengatasinya:

  • Isi minimal satu data harta.
  • Laporkan harta yang bersifat material agar data tetap lengkap dan wajar.

6. Notifikasi "Data Bukti Potong Baru Ditemukan"

Pada tahap akhir pelaporan, sistem dapat menampilkan notifikasi adanya bukti potong baru.

Kendala yang sering terjadi:

  • Data bukti potong belum tertarik sepenuhnya.
  • Perhitungan belum mencerminkan data terbaru.

Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Cara mengatasinya:

  • Klik tombol "Posting SPT" pada bagian header induk SPT sebelum mulai mengisi.
  • Pastikan seluruh data bukti potong telah terunggah dan sesuai.

FAQ Seputar Kendala Lapor SPT Tahunan di Coretax

1. Apakah lapor SPT Tahunan 2025 wajib melalui Coretax?

Ya. Untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax sebagai pengganti DJP Online.

2. Mengapa status SPT saya menjadi kurang bayar padahal hanya punya satu pemberi kerja?

Umumnya hal ini disebabkan oleh kesalahan pengisian data, terutama pada pilihan PTKP atau ketidaksesuaian antara data SPT dan bukti potong BPA1/BPA2.

3. Apa itu fitur prepopulated di Coretax?

Fitur prepopulated adalah sistem yang secara otomatis menarik data bukti potong berdasarkan NIK Wajib Pajak, sehingga tidak perlu lagi menginput data secara manual.

4. Bagaimana jika muncul bukti potong yang tidak saya kenali?

Wajib Pajak perlu memastikan apakah penghasilan tersebut benar diterima. Jika tidak relevan atau tidak pernah diterima, bukti potong tersebut dapat dihapus dari SPT.

5. Kenapa muncul notifikasi "data bukti potong baru ditemukan" saat akan lapor?

Notifikasi tersebut muncul karena sistem menemukan data terbaru. Solusinya, klik tombol "Posting SPT" pada bagian header induk SPT agar seluruh data bukti potong tertarik ke dalam perhitungan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP menandai era baru administrasi perpajakan di bawah sistem Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun proses adaptasi berjalan cukup baik, berbagai kendala seperti status SPT tidak nihil, kesalahan PTKP, hingga munculnya bukti potong prepopulated tetap perlu diantisipasi dengan ketelitian dan pemahaman yang tepat.

Pada dasarnya, sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan dengan memastikan kesesuaian data dengan bukti potong serta melakukan pengecekan menyeluruh sebelum finalisasi. Namun, kesalahan kecil dalam pengisian dapat berdampak pada status kurang bayar atau bahkan potensi sanksi administrasi.

Agar pelaporan SPT Anda lebih aman, akurat, dan tepat waktu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan KWA Consulting. Konsultasi yang tepat dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.

Butuh pendampingan lapor SPT atau ingin memastikan data Anda sudah sesuai? Segera hubungi KWA Consulting dan dapatkan solusi perpajakan yang praktis, jelas, dan terpercaya

 
 

 

 

 

Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengganti atau menambah data rekening bank untuk kepentingan proses pengembalian pajak melalui Coretax D.JP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara menambah data rekening di akun coretax wajib pajak. Kring Pajak menjawab pembaruan data rekening bisa diakses pada menu Portal Saya di Coretax DJP.

"Untuk penambahan/penggantian data detall bank, wajib pajak bisa masuk ke menu Portal Saya > Perubahan data > Identitas Wajib Pajak > Rekening Bank," kata Kring Pajak di media sostat, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, ceklist kotak Perbaruan Rekening Bank Utama untuk mengganti rekening utama atau bisa ceklist kotak Tambah atau perbarui rekening bank lain untuk menambah atau menghapus data rekening bank.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Selain memperbarui data rekening, wajib pajak juga akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.

Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detall Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan unggah file dengan mengklik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Sebagal Informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan baglan dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalul pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak kini dapat menambah atau mengganti data rekening bank untuk keperluan pengembalian pajak melalui Coretax DJP pada menu Portal Saya. Proses ini dilakukan secara online dengan melengkapi data rekening, mengunggah bukti kepemilikan rekening, dan menunggu verifikasi dari petugas DJP agar pengembalian pajak dapat diproses dengan lancar.Untuk menghindari kendala atau kesalahan pengisian data, wajib pajak disarankan memastikan informasi rekening selalu terbaru dan sesuai ketentuan. Jika masih merasa ragu atau mengalami kesulitan dalam penggunaan Coretax DJP, KWA Consulting siap membantu pendampingan dan konsultasi perpajakan agar seluruh proses administrasi pajak berjalan aman, tepat, dan efisien.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme perolehan bukti potong PPh bagi istri berstatus sebagal karyawati yang telah bergabung dengan NPWP suami.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mendapatkan bukti potong PPh istri yang sudah bergabung dengan NPWP suami. Adapun istri dimaksud juga tidak pernah memiliki NPWP dan tidak punya akun DJP Online.

"Sepanjang NIK istri berstatus 'tanggungan' pada Data Unit Keluarga (DUK) maka atas data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran/NTPN) akan terprepopulasi ke SPT Tahunan Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga," jelas Kring Pajak, Minggu (1/2/2026).

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan terkait dengan pengisian data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

Merujuk pada pasal 4 ayat (1), terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

"Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan," bunyi pasal 5 ayat (1).

Baca Juga : Insentif PPh 21 DTP Bisa Batal Kalau Telat Lapor, Ini Ketentuannya!

Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan:

1. bagi wajib pajak pria kawin, meliputi:

a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan

b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;

2. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data wajib pajak sendiri,

3. bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, meliputi:

a) data wajib pajak sendiri; dan

b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;

4. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), meliputi:

a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas.

Dalam hal wajib pajak wanita kawin memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh maka wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan

2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Untuk diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. Lalu, penyampaian data unit keluarga dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai daftar anggota keluarga yang merupakan 1 kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak.

Selain itu, penentuan anggota keluarga pada data unit keluarga juga digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Kesimpulan

Jika istri sudah bergabung dengan NPWP suami, data pajaknya akan mengikuti SPT suami sebagai kepala keluarga.Bukti potong PPh 21 istri tetap tercatat dan otomatis muncul melalui Data Unit Keluarga (DUK). Hal ini sesuai aturan PER-7/PJ/2025 dari DJP. Pastikan NIK istri sudah masuk sebagai tanggungan dalam DUK. Masih bingung cara cek bukti potong atau update data keluarga di pajak?Yuk konsultasi dengan KWA Consulting, kami siap bantu pelaporan pajak Anda lebih aman, tepat, dan sesuai aturan.

Insentif PPh 21 DTP Bisa Batal Kalau Telat Lapor, Ini Ketentuannya!

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 DTP pada 2025, pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari 2025 - Desember 2025.

Atas laporan pemanfaatan insentif yang telah disampaikan, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan dengan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal yang perlu diperhatikan penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut maksimal disampaikan pada 31 Januari 2026.

"Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif...sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Baca Juga : Panduan Pelaporan Omzet UMKM OP dalam SPT Tahunan Melalui Coretax

Penting diketahui, penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang melampaul 31 Januari 2026 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kegagalan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari - Desember 2025 tidak diberikan.

Dalam kondisi itu, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai dengan ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.

"Dalam hal insentif...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai ketentuan," bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.

Untuk itu, pemberi kerja yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025 patut memperhatikan kebenaran SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah disampaikan. Hal ini terutama untuk memastikan tidak ada kesalahan yang pada akhirnya membuat insentif batal diberikan.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2025 melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. Insentif itu diberikan untuk pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 melalui PMK 105/2025. Insentif tersebut masih menyasar pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.

Kesimpulan

Teman Bisnis Pembetulan SPT masih diperbolehkan, namun batas akhirnya maksimal 31 Januari 2026.Jika terlambat melapor atau membetulkan, insentif dapat dianggap batal dan seluruh PPh 21 wajib disetor kembali sesuai ketentuan. Karena itu, penting memastikan SPT Masa yang disampaikan sudah benar agar hak insentif tidak hilang. Yuk segera lakukan pengecekan dan pembetulan segera sebelum tenggat waktu.Untuk memastikan pelaporan aman dan sesuai PMK terbaru, konsultasikan langsung bersama KWA Consulting.

Panduan Pelaporan Omzet UMKM OP dalam SPT Tahunan Melalui Coretax

 

Wajib pajak orang pribadi (OP) yang merupakan pelaku usaha UMKM perlu memperhatikan ketentuan pelaporan omzet yang diperoleh sepanjang 2025 pada SPT Tahunan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system.

Pada era coretax administration system, peredaran bruto atau omzet dimaksud dilaporkan pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan yang formatnya sudah tersedia pada Lampiran G Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi...dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2026).

Sebelum mengisi Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga :Dokumen Penting Lapor SPT Tahunan orang pribadi Via Coretax

Setelah mencentang jawaban 'Ya, saya termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final', barulah wajib pajak orang pribadi UMKM bisa melaporkan omzet dan PPh final yang terutang sepanjang tahun melalui Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.

Pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan omzet bulanan setiap cabang atau tempat kegiatan usaha (TKU) secara lengkap. Tak hanya itu, omzet bruto bulanan dari setiap TKU dimaksud juga harus diakumulasikan hingga akhir tahun pada baris b dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu mencantumkan peredaran bruto kena pada pada baris d dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.

Bila nilai akumulasi omzet pada baris b belum melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d diisi O. Bila nilai akumulasi omzet pada baris b sudah melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d setiap bulannya diisi dengan hasil penghitungan dari nilai pada baris b bulan bersangkutan, dikurangi omzet tidak kena pajak Rp500 juta, dikurangi nilai pada baris d bulan sebelumnya.

 

Pada baris e dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan PPh final yang terutang pada bulan bersangkutan. PPh final terutang setiap bulannya adalah sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto kena pajak pada baris d.

Pada baris f dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan PPh final yang disetor sendiri. Adapun baris g diisi dengan nilai PPh final yang dipotong oleh pihak lain.

Terakhir, baris h perlu diisi dalam hal terdapat selisih PPh final terutang dengan PPh final yang disetor sendiri dan/atau PPh final yang dipungut pihak lain. Nilai pada baris h adalah hasil penghitungan dari nilai pada baris e dikurangi dengan baris f dan baris g.

Akumulasi PPh final yang disetor sendiri sepanjang 12 bulan pada baris f dan masing-masing PPh final yang dipotong pihak lain sepanjang 12 bulan pada baris g nantinya dipindahkan pada Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan.

Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan adalah bagian pada Lampiran 2 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final.

 

Kesimpulan

Pelaku UMKM Orang Pribadi wajib memahami pelaporan omzet dan PPh Final dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax agar sesuai ketentuan. Kesalahan pengisian, khususnya pada Lampiran 3B, dapat berdampak pada ketidakakuratan pajak dan risiko administrasi. Dengan pemahaman dan perhitungan yang tepat, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara aman dan efisien.
Untuk memastikan pelaporan berjalan benar, KWA Consultan  siap menjadi mitra konsultasi dan pendamping perpajakan Anda.

Dokumen Penting Lapor SPT Tahunan orang pribadi Via Coretax

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax administration system pada 2 Januari 2026.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Temanggung Dhisti Perwitasari mengatakan antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan cukup tinggi. Terbukti, pada awal tahun, sudah ada wajib pajak yang meminta asistensi.

"Sudah ada wajib pajak yang lapor SPT (surat pemberitahuan) pakai Coretax DJP," kata Dhisti saat sedang bertugas di Loket Helpdesk KPP Pratama Temanggung dikutip dari situs DJP, Rabu (21/1/2026). 

Baca Juga: Panduan Aktivasi Coretax DJP dan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, lanjut Dhisti, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Untuk orang pribadi misalnya, menyiapkan bukti potong PPh dari pemberi kerja, pencatatan omzet dalam 1 tahun, daftar harta dan utang, serta daftar anggota keluarga dan tanggungan.

Sementara itu, wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen antara lain seperti arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip bukti pemotongan pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.

Lalu, dokumen laporan keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.

Setelah wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi DJP sehingga dapat melakukan tanda tangan elektronik sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunannya," jelas Dhisti.

Dhisti menerangkan pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, dilakukan pada menu SPT. Setelah itu, pilih Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi atau Badan, dan jangan lupa memilih tahun pajak pelaporan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sudah berjalan aktif sejak awal 2026 dan membutuhkan kesiapan data serta dokumen agar prosesnya lancar.Jika masih bingung atau ingin pelaporan lebih aman dan efisien, konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama KWA Konsulting.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00