Info

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

Pajak warisan untuk harta warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh seseorang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal. Pajak ini dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan, bukan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia, serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

 

APAKAH WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

warisan sejatinya bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Syarat warisan termasuk bukan objek pajak :

  • Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris

  • Jika masih ada pajak terutang dari pewaris, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya, maka ahli waris lah yang berhak melunasinya.

Jadi apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut. Dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak di atas.

Berikut ini rumus hitung BPHTB adalah:

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

*NPOTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang disebutkan di atas.

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA BELUM DIBAGIKAN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (disingkat UU PPh) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu Ahli Waris, warisan tersebut ialah merupakan Subjek Pajak pengganti.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Pengenaan PPh atas warisan yang belum terbagi tersebut dengan menggunakan NPWP Pewaris yang disetorkan oleh Ahli Waris.

Pajak warisan tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA SUDAH DIBAGIKAN

Pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi masalah yang rumit ketika harta warisan sudah dibagikan kepada penerima warisan. Dalam hal ini, pajak warisan harus dibayar oleh setiap penerima warisan sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya.

Secara umum, negara memiliki aturan yang menyatakan bahwa pajak warisan harus dibayar segera setelah harta warisan diterima. Namun, ada beberapa negara yang memiliki aturan yang lebih longgar dan memungkinkan penerima warisan untuk membayar pajak warisan untuk harta warisan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Di samping itu, ada juga beberapa negara yang memberikan perlakuan pajak yang lebih baik untuk keluarga dekat dibandingkan dengan penerima warisan yang tidak berkeluarga dekat. Beberapa negara juga memiliki batasan nilai minimum sebelum pajak warisan dikenakan.

Dalam keseluruhan, pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, oleh karena itu dianjurkan untuk mencari bantuan dari profesional pajak atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

 

WARISAN BUKAN OBJEK PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.

Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, namun tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

 

SYARAT RUMAH DAN TANAH BEBAS PAJAK WARISAN

Di sisi lain, pembagian berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) juga harus merujuk ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan. Jadi dapat dikatakan jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5%.

Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh. Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

 

KESIMPULAN

Perubahan aturan pajak terhadap warisan menunjukkan keberpihakan kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi dan yang sudah dibagikan memiliki aturan pajak yang berbeda. Penerima warisan perlu memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku di wilayahnya. Meskipun harta warisan umumnya bukan objek pajak, Namun dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
peraturan yang berlaku dapat memberikan pengecualian atau kewajiban pembayaran pajak tertentu.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Harta Warisan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Pajak Profesi: Pajak bagi Pelancong dan Bisnis Jasa Titip

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan oleh suatu negara untuk melakukan pembangunan. Oleh karena itu, tak heran jika negara mengenakan pajak ke banyak sektor ekonomi. Salah satunya adalah barang-barang titipan yang dibeli dari luar negeri.

Barang-barang titipan ini sudah menjadi bisnis yang terkenal di masyarakat sekarang, orang-orang biasanya menyebut dengan “Jastip”. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri, oleh karena itu banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan. Sehingga dari hal tersebutlah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenakan pajak ke barang-barang titipan tersebut.

Menurut penjelasan dari DJP mengenai aspek perpajakan jasa titip di situs DJP (www.pajak.go.id), kegiatan jastip ini dianggap sebagai belanja individu yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak jastip ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awal Saranan Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, setiap individu memiliki batas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak sebesar US$500 per individu atau sekitar Rp7.500.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS). Apabila melewati batas nilai barang yang telah ditetapkan tersebut, maka kelebihannya dihitung sebagai barang belanjaan kena pajak.

Berikut contoh penjelasan dan perhitungan pajak yang dikenakan pada Jastip;

Sonia melakukan pembelian produk A dari luar negeri seharga US$800, dan seperti yang kita ketahui, batas harga barang bawaan yang digratiskan untuk masuk ke Indonesia sebesar US$500. Sehingga ada kelebihan harga barang belanja yang tidak di gratiskan sebesar US$300

US$300 yang akan dikenakan pajak akan dibagi menjadi beberapa perhitungan jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan jastip, antara lain: Pajak Bea Masuk, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh Pasal 23. Berikut merupakan contoh perhitungan dari kasus Jastip diatas;

Bea Masuk:

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 25

= US$300 x 7,5% = US$22,5 atau setara Rp337.500

PPN

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 23

= US$300 x 2% = US$6 atau setara Rp90.000

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan dari belanjaan barang jastip ini sebesar US$88,5 atau setara Rp1.327.500

Sehingga pada akhirnya, sebagai pelaku usaha jastip haruslah juga memahami perhitungan pajak seperti diatas agar barang yang dibeli dari luar negeri tidak di sita oleh petugas imigrasi di bandara atau Pelabuhan karena ketidaktahuan pelaku usaha akan pajak barang jastip tersebut.

 

Kesimpulan

Pelaku usaha jastip perlu paham perhitungan pajak ini agar barang belanjaannya nggak disita di bandara atau pelabuhan. Jadi, selain mencari keuntungan dari harga lebih murah, penting juga untuk memahami aturan perpajakan. Simpelnya, hitung-hitungan pajak ini jadi bagian penting dari strategi bisnis jastip.

Nah itulah informasi Tentang Bisnis Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa agenda politik nasional yang diselenggarakan tahun ini. Mulai dari pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. Kontestasi pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dalam lima tahun sekali dan diselenggarakan secara serentak.

Dalam kontetasi pemilihan umum, sudah menjadi hal yang umum jika banyak persaingan dari peserta pemilu, mulai dari calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, calon anggota legislatif, hingga ke partai politik. Partai politik memiliki peran yang penting dalam perjalanan politik di Indonesia. Partai politik dianalogikan sebagai kendaraan bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk maju ke pemilihan.

Partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dari partai politik menurut Undang-Undang PPh Pasal 2 huruf b adalah bentuk perkumpulan orang-orang yang memiliki kesatuan dengan tujuan tertentu dan termasuk ke dalam definisi badan, sehingga partai politik diharuskan menetapkan partainya dalam bentuk badan.

Tidak banyak yang tahu kalau partai politik memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Hal ini karena menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Itu artinya partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah.

Secara umum, karena partai politik merupakan subjek pajak badan, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun, kewajiban perpajakan partai politik antara lain:

  • Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
  • Menghitung pajak terutang
  • Menyetorkan pajak terutang ke kas negara
  • Melaporkan pajak yang sudah disetor.

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, partai politik dan anggota partai politik harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya. Adapun, aspek perpajakan yang berkaitan dengan partai politik antara lain:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 dibagi berdasarkan tarif efektif. Untuk PPh Pasal 21 bulan Januari dapat dihitung menggunakan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif TER x Jumlah penghasilan bruto

Sementara, untuk bulan Desember dapat dihitung dengan mencari tahu terlebih dahulu PPh Pasal 21 setahun dengan cara ini.

PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak setahun

Setelah mendapatkan PPh Pasal 21 setahun, selanjutnya PPh Pasal 21 bulan Desember dapat dihitung dengan cara seperti ini.

PPh Pasal 21 (Desember) = PPh Pasal 21 (setahun) – jumlah PPh 21 (Januari-November)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, PPh Pasal 21 untuk penghasilan harian sampai dengan Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif efektif harian x penghasilan bruto

Untuk penghasilan bruto harian lebih dari Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Bebas

Jika ada pegawai bebas, maka dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas pendapatan imbalan yang sehubungan dengan jasa (kecuali sudah dipotong PPh 21) dan sewa. Perhitungan PPh Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 x jumlah penghasilan

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas hadiah, sewa tanah/bangunan dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 4 ayat (2) = Tarif x jumlah penghasilan

  • PPh Badan

Partai politik pada umumnya memiliki sumber keuangan yang beragam. Mulai dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, hingga bantuan APBN/APBD. Sumber keuangan itulah yang menjadi objek penghasilan. Partai politik yang telah ditetapkan menjadi sebuah badan wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.

Itulah yang menjadi aspek perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh partai politik. Meskipun partai politik adalah organisasi nonprofit, partai politik harus tetap menjalankan kewajiban perpajakan, karena dalam operasionalnya terdapat hal-hal yang dikenakan pajak. 

 

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas yang dapat kita ambil adalah bahwa partai politik meskipun berada dalam konteks politik dan memiliki tujuan non-profit, tetap memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dijalankan dengan cermat untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritasnya sebagai entitas hukum terpisah.

Kegiatan Jasa Titip Dikenakan Pajak? Simak disini

Kenyamanan berbelanja melalui internet membuat seseorang tidak perlu pergi ke pusat perbelanjaan, sehingga memungkinkan untuk membeli produk dalam dan luar negeri hanya dengan smartphone, meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja. Sedangkan untuk produk luar negeri, terdapat berbagai promo dengan harga lebih murah di luar negeri karena produk yang diinginkan masih sulit didapat di Indonesia.

Namun, jika Anda pergi untuk membeli satu atau dua barang sendiri, Anda perlu menghitung tiket pesawat dan mengeluarkan waktu, jadi sebaiknya serahkan kepada kami. Layanan outsourcing domestik lebih mudah. Biasanya pelaku jastip sudah memutuskan berapa biaya yang harus dibayar pembeli untuk jasa tersebut. Tingkat pelayanan konsinyasi tergantung pada kemudahan penerimaan dan pengiriman barang. Hal ini semakin memudahkan pelaku jasa outsourcing (jastip) di Indonesia.

Pengertian Jasa Titip

Jasa Jastip atau jasa titip adalah salah satu jenis usaha yang saat ini banyak ditemukan dan berkembang terutama pada platform media sosial. Banyak orang yang mulai tertarik dengan bisnis Jastip, karena keuntungan yang menggiurkan, yaitu perusahaan yang mengalihdayakan pengiriman barang (baik dari pasar dalam negeri) kepada penyedia jasa.

Munculnya bisnis ini karena sulitnya mengakses pembelian barang. Produk yang diinginkan biasanya tidak dijual di dalam negeri dan sulit dijangkau pembeli karena biaya atau jarak. Selain itu, harga yang relatif lebih murah dengan adanya promo dan diskon saat membeli barang di luar negeri dibandingkan dengan pembelian di dalam negeri juga mendukung munculnya bisnis Jastip ini. Barang-barang yang biasanya diperiksa antara lain tas, sepatu, produk kecantikan (makeup dan perawatan kulit), parfum, makanan ringan atau makanan khas beberapa negara, buku, produk fashion, dll.

Para pelaku bisnis di Jastip menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan usahanya. Biaya Justip sendiri bervariasi antara 5% hingga 15% dari harga barang, tergantung dari kesulitan mendapatkan barang dan jenis barang. Untuk produk jastip dalam negeri, hanya dikenakan harga produk, ongkos kirim dan ongkos pengurusan jastip. Namun, jika menyangkut barang internasional, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan khususnya aspek pajak.

Kewajiban Perpajakan Jasa Titip

Adapun, beberapa hal terkait perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha jasa titip, sebagai berikut:

  • Pendaftaran NPWP

Jika Anda melakukan kegiatan Jastip secara rutin dan memperoleh penghasilan, Anda harus didaftarkan oleh orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menerima NPWP. Memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Apalagi jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak PDRI akan lebih tinggi. 

  • Bea Masuk dan Pajak Terkait Impor (PDRI)

Kegiatan impor Jastip masuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang impor dan ekspor yang dilakukan oleh penumpang dan awak alat angkut. Barang Jastip termasuk dalam pengertian barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan, tetapi tidak termasuk barang pribadi (non personal use).

Impor jastip harus diberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di bandar udara. Jika nilai pabean melebihi FOB USD 500, Anda juga harus membayar bea masuk atas barang impor tersebut.

Di atas jumlah tersebut, penyedia jastip akan mengenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dipotong USD500. USD500 ini adalah pembebasan pajak impor nominal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang pribadi penumpang. Selain itu, ada beberapa pajak yang dikenakan pada PDRI, seperti PPh 22 untuk PPnBM dan PPN. PPh 22 digunakan sesuai PMK No. 34 Tahun 2017 antara 0,5% dan 10% dari tahun 2022.

Apabila tidak memiliki NPWP, harganya 100% lebih tinggi. Selama barang tersebut termasuk barang kena pajak (BKP), Anda juga akan dikenakan PPN sebesar 11%. Terakhir, PPnBM dikenakan ketika barang Jastip tergolong barang mewah berdasarkan Undang-Undang PPN dengan tarif pajak antara 10% dan 200%.

  • Kewajiban PPh 25 dan 29

Jika Anda telah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif PPh, Anda wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Menurut PP No 55 Tahun 2022, jika seorang Jastip memiliki total omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar, maka tidak berhak atas PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Total peredaran kini melebihi Rp 4,8 miliar dan harus diperhitungkan menurut tarif pajak penghasilan progresif 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak. 

  • Pelaporan

Anda juga harus memenuhi persyaratan pelaporan. Kewajiban pelaporan yang utama adalah pelaporan SPT Tahunan PPh, karena kegiatan Jastip merupakan bentuk usaha, maka formulir SPT 1770 digunakan untuk pelaporan SPT PPh tahunan. Wajib Pajak dapat memotong PPh 22 terhadap barang impor untuk menghitung PPh yang belum dibayar.

BACA JUGA: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

 

Ketentuan Pajak Jika Barang Impor Tanpa Sistem COD

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Peraturan Impor Barang Kiriman yang pembatasannya tidak dikenakan bea masuk sesuai Freight on Board (FoB) yang diterbitkan, maka FoB tersebut meliputi biaya yang dikeluarkan. Pengangkutan barang dari luar negeri ke alat angkut alat angkut ke Indonesia, biaya pemuatan alat angkut dan harga barang.

Tidak ada pajak impor yang dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi USD 75 dan kurang dari USD 1.500. Departemen Kepabeanan Kementerian Keuangan saat ini meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) untuk melaporkan barang dari luar negeri dan memudahkan perusahaan jasa yang ditugaskan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Perpajakan Usaha Jasa Titip yang Dikelola Orang Pribadi

Kewajiban perpajakan berupa penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, karena penghasilannya berasal dari usaha jasa titipan. Di bawah ini adalah perhitungan tarif pajak untuk seorang individu yang menjalankan bisnis wali amanat. Apabila peredaran bruto dalam suatu tahun pajak melebihi Rp 4.800.000, maka wajib dilakukan pembukuan dan tarif pajak progresif sampai dengan 30% berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebaliknya, jika jumlah peredaran untuk tahun pajak kurang dari Rp4.800.000, dapat digunakan PPh final pemerintah. Pajak penghasilan atas penghasilan dari perusahaan dengan peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Setelah mengetahui tarif pajak dan menghitung tarif pajak, wajib pajak dapat membayar pajak dan menyetor pajak yang belum dibayar.

Selain itu, wajib pajak melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770 untuk SPT. Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan usaha yang dikenakan pajak penghasilan final atau pada dasarnya penghasilan usaha final dan memiliki penghasilan dalam/luar negeri.

BACA JUGA: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

 

Mekanisme Perlakuan Perpajakan Barang Usaha Jasa Titip

Misalnya, Karina membeli barang jasa titip dari Jepang (masuk ke dalam Lampiran II, tarif 7,5%) seharga US$ 800 dan mempunyai NPWP. Berikut adalah perlakuan perpajakannya:

Harga barang

US$ 800

Pembebasan

US$ 500

Harga setelah pembebasan

US$ 300

Kurs

Rp15.500

Nilai Pabean ($ 300 × kurs)

Rp4.650.000

Bea Masuk (10% x Pabean)

Rp465.000

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Rp 5.115.000 (asumsi sudah termasuk insurance dan freight)

PDRI

 

PPh Pasal 22 (7.5% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 383.625 (memiliki NPWP)

* PPh Pasal 22 (15% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 767.250 (apabila tidak memiliki NPWP)

PPN (11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp562.650

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Rp946.275

Total Biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli

US$ 800 + Rp 456.000 + Rp 946.275 + Fee Jastip

 

KESIMPULAN

Bisnis Jastip memberikan kesempatan bisnis yang menjanjikan, terutama dengan memanfaatkan keterbatasan akses pembelian barang tertentu. Namun, pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, baik terkait dengan impor barang maupun pengelolaan pajak atas penghasilan usaha. Keberlanjutan dan keberhasilan bisnis Jastip tidak hanya bergantung pada potensi keuntungan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Nah itulah informasi Tentang Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Perbedaan UMR dan UMK Serta Serba-Serbi Upah Minimum

Sekilas Mengenai Upah Minimum

Kenaikan upah minimum menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebenarnya apa perbedaan UMR dan UMK? Apakah keduanya berbeda dengan UMP? Simak lebih lanjut pembahasannya di artikel ini, ya!

Perbedaan UMR dan UMK 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan UMR dan UMK, kita coba pahami dulu yuk masing-masing jenis upah minimum ini berdasarkan definisinya.

UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagai standar pendapatan wilayah provinsi. UMR juga menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal masyarakat.

Penetapan UMR dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Proses perumusan UMR diawali dengan adanya rapat yang diadakan oleh perwakilan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha. Kemudian dibentuklah tim survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan para pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah mengadakan survei, kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Selain UMR, ada juga istilah UMK. UMK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/ kota. Penetapan UMK juga ditentukan oleh gubernur. Penetapan UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali.  Jika di suatu kota/kabupaten belum bisa menetapkan standar UMK, maka UMP yang akan menjadi acuan untuk pemberian upah. 

Perbedaan UMR dan UMK sebenarnya dapat Anda jawab dengan mudah jika merujuk pada pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-226/MEN/2000. Dikutip dari keputusan menteri tersebut, ada beberapa perubahan istilah di dalam penyebutan istilah Upah Minimum Regional seperti: 

  • Upah Minimum Regional tingkat 1 diubah menjadi Upah Minimum Provinsi. 
  • Upah Minimum Regional tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Tingkat Regional diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Propinsi. 

Istilah-istilah di atas kemudian dilebur kembali di pasal berikutnya menjadi 

  • Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/ Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/ kota) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota. 

Jadi berdasarkan ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa seiring diresmikannya peraturan kementerian ketenagakerjaan yang baru, perbedaan UMR dan UMK terletak hanya pada pembaruan istilah. Istilah Upah Minimum Regional kini sudah tidak lagi digunakan dan digantikan menjadi lebih spesifik per tingkatan administrasi suatu daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota.

Ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan saat mendapatkan upah. Komponen-komponen ini biasanya dipertimbangan oleh pengusaha dalam menyusun penghasilan karyawan. Apa saja 5 komponen gaji ini ?

Simak Juga : Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Selain istilah UMR dan UMK, ada juga jenis upah minimum yang dikenal dengan istilah UMP. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi. 

UMP ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP ini ditetapkan serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.

Peraturan pemerintah mengenai upah minimum jenis  ini juga menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

 

KESIMPULAN

 

Dari penjelasan di atas, Perbedaan antara UMR dan UMK sebagian besar terletak pada tingkatan administrasi daerahnya, tetapi keduanya mencerminkan standar upah minimum yang harus diperhatikan oleh pekerja dan pengusaha.

Nah itulah informasi Tentang Upah Pekerja, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Baru!! Pemerintah Menerbitkan PP No.4/2023

Pemerintah telah menerbitkan PP No.4/2023 berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 yang membahas mengenai pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XV/2017, serta untuk melaksanakan amanat tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2022 . Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah telah melakukan redesain kebijakan Pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan restrukturisasi jenis pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Salah satu dari jenis pajak reklasifikasi tersebut yaitu mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik). PBJT tenaga listrik yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsinya terhadap tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud yakni tenaga atau energi yang dihasilkan yang bersumber dari suatu pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik tersebut didistribusikan untuk bermacam-macam peralatan yang menggunakan aliran listrik.

Objek pajak atas tenaga listrik merupakan pengkonsumsi listrik itu sendiri. Konsumsi tenaga listrik tersebut merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Tetapi, ada konsumsi tenaga listrik yang tidak di kenakan PBJT tenaga listrik. Berikut adalah 5 jenis non objek PBJT tenaga listrik:

  1. Tenaga listrik oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Tenaga listrik yang digunakan untuk kegiatan di rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
  3. Tenaga listrik yang digunakan untuk kegiatan seperti kedutaan, perwakilan asing yang berdasarkan asas timbal balik, dan konsulat.
  4. Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang tidak memerlukan izin atas suatu instansi dengan kapasitas tertentu.
  5. Tenaga Listrik lainnya yang diatur oleh peraturan daerah.

Selain objek PBJT, ada subjek PBJT atas tenaga listrik merupakan konsumen yang memakai ataupun menggunakan tenaga listrik. Pihak yang menjadi subjek wajib pajak adalah orang pribadi ataupun badan usaha yang melakukan kegiatan penjualan, penyerahan, dan/atau mengonsumsi tenaga listrik. Sedangkan untuk dasar pengenaan pajaknya merupakan nilai jual tenaga listrik atas jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Apabila tidak ada kegiatan pembayaran, maka dasar pengenaan pajak nya dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tersebut.

Lalu untuk tarif yang berlaku atas PBJT Tenaga Listrik paling tinggi sebesar 10%. Selain itu, konsumsi tenaga listrik tertentu terdapat 2 tarif khusus yang berlaku yaitu:

  1. Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  2. Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Saat terutang pajaknya yaitu pada saat konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik. Selain itu, paling sedikit sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyediaan penerangan jalan umum. Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum ini meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik yang berfungsi sebagai penerangan jalanan umum. Pemerintah daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

 

 

Kesimpulan

Penerbitan PP No. 4/2023 adalah langkah proaktif pemerintah dalam mengadaptasi kebijakan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik untuk memenuhi peraturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penerapan PP No. 4/2023 memiliki dampak positif pada perbaikan kebijakan pajak dan pembangunan infrastruktur di tingkat lokal.

Dengan adanya Penerbitan Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00