Info

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Mulai Masa Pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak.

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 terbaru DJP ini mengakomodir pembuatan bukti potong PPh 21 sesuai PER-2/PJ/2024. Bagaimana penggunaannya, KWA Consulting  akan mengulasnya untuk Anda.


Tentang Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP merupakan aplikasi terbaru untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26.

Perubahan penggunaan aplikasi pembuatan bukti potong ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21/26.

Setidaknya ada beberapa poin perubahan pengelolaan PPh 21/26 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai regulasi teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 ini, di antaranya:

  • Penambahan jenis bukti potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII.
  • Penambahan baris pada bukti pemotongan 1721-A1 terkait zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai penguran, dan baris PPh Pasal 21 KB/LB Masa Pajak terakhir.
  • Data pada isian bukti pemotongan diubah menjadi identitas pemotong.
  • Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Jenis Bukti Potong PPh 21/26

Setidaknya ada 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, di antaranya:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) Formulir 1721-VII

Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII

Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 Masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran Awal di Aplikasi e-Registrasi Pajak (e-Reg)

Dilengkapi Fitur User Perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP ini dilengkapi dengan fitur-fitur pengelolaan bukti potong PPh 21 dan/atau 26, di antaranya:

  1. Fitur user perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dilengkapi dengan fitur user perekam yang menjaga kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan.

Melalui fitur ini, user perekam atau pihak yang merekam data wajib pajak harus terdaftar sebagai user perekam dengan mencantumkan Nama lengkap, NPWP, email dan password.

Dengan begitu, user perekam eBupot PPh 21/26 dapat mengakses ebupot2126.pajak.go.id setelah proses pendaftaran berhasil divalidasi oleh Ditjen Pajak.

  1. Fitur Pengaturan

Fitur pengaturan pada e-Bupot PPh 21/26 ini digunakan untuk mendaftarkan user perekam bukti potong jika dibutuhkan pemisahan hak akses aplikasi eBupot dan pihak penandatangan yang didaftarkan ke DJP.

  1. Fitur Dashboard

Fitur dashboard pada aplikasi eBupot PPh 21 DJP berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh 21/26 yang dikirim ke sistem Ditjen Pajak, melihat dan mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)/Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan SPT Induk.

  1. Fitur Bukti Potong

Pada fitur bukti potong ini, pemotong pajak penghasilan dapat membuat bukti potong PPh 21/26 melalui metode key-in dan skema impor data excel, juga posting bukti potong.

  1. Fitur SPT Masa

Fitur menu SPT Masa pada eBupot PPh 21 dan 26 digunakan untuk merekam bukti penyetoran pajak, membuat draft dan mengirimkan SPT Masa PPh 21/26 ke DJP.

Cara Aktivasi dan Akses eBupot PPh 21/26

Berikut cara mengakses aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP seperti dikutip dari panduan petunjuk penggunaan eBupot PPh 21/26 Ditjen Pajak:

1. Login dengan akun pajak Anda pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Lakukan aktivasi e-Bupot 21/26 dengan cara:

  • Masuk ke menu “Profil”.
  • Pilih “Aktivasi Fitur”.
  • Centang “e-Bupot 21/26”.
  • Klik “Ubah Fitur Layanan”.

3. Berikutnya sistem akan memproses aktivasi eBupot 21/26 dan laman akan log-out.

4. Lakukan login kembali untuk melanjutkan mengakses eBupot PPh 21/26 DJP.

Langkah pembuatan bukti potong PPh 21 melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Syarat dan Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26

Sebagai wajib pajak pemotong pajak penghasilan pasal 21 bagi wajib pajak pribadi dalam negeri dan PPh 26 bagi wajib pajak luar negeri, memiliki kewajiban sesuai PER-2/2024 di antaranya:

  • Membuat bukti potong PPh 21/26 dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.
  • Menyetorkan pemotongan PPh 21/26 ke kas negara dapat melalui e-Bupot Mekari Klikpajak.
  • Melaporkan pemotongan pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 ke DJP.

Sedangkan syarat pembuatan bukti potong PPh 21/26 secara umum seperti:

  • Mencantumkan data wajib pajak pemotong dan yang dipotong penghasilannya dengan lengkap dan benar.
  • Mengisi bukti potong formulir 1721 sesuai dengan jenis penghasilan dan kategori wajib pajak penerima penghasilan.

Contoh Formulir Bukti Potong PPh 21/26

Berikut contoh bukti potong PPh 21 dan 26 dalam PER-2/PJ/2024:

1. Contoh Bukti Potong PPh 21 Tidak Final dan PPh 26 Formulir 1721-VI

Klikpajak_Contoh Formulir 1721-VI bukti potong PPh 21

2. Contoh Bukti Potong PPh 21 Final Formulir 1721-VII

Klikpajak_Formulir 1721-VII bukti potong PPh 21

3. Contoh Bukti Potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII

Klikpajak_Formulir 1721-VIII bukti potong PPh 21

4. Contoh Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

Klikpajak_Formulir 1721-A1 bukti potong PPh 21

Kesimpulan

Mulai Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau PPh 26 dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP, menggantikan aplikasi e-SPT. Aplikasi ini mempermudah proses pembuatan bukti potong dengan fitur-fitur seperti perekam data yang terdaftar, pengaturan akses, dan pembuatan SPT Masa. Aplikasi ini juga mencakup perubahan dalam pengisian data dan penambahan formulir baru, seperti 1721-VIII untuk PPh 21 bulanan. Pemotong pajak wajib membuat bukti potong dan melaporkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, KWA Consulting merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Mendapatkan EFIN Online

Setiap wajib pajak harus memiliki EFIN pajak online agar dapat melakukan transaksi perpajakan elektronik. Cara meminta atau mendapatkan EFIN via online sangat mudah.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun WP Badan yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara elektronik.

Salah satunya diperlukan saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun PJAP atau ASP mitra resmi Dirjen Pajak, seperti KWA Consulting 


2 Jenis EFIN dan Perbedaannya

EFIN pajak terbagi menjadi dua jenis yang dibedakan berdasarkan subjek pajak yang memiliki NPWP, yakni:

  • EFIN Pribadi untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi
  • EFIN Badan untuk WP Badan

Meski beda kategorinya, namun pada dasarnya cara membuat EFIN via online dari keduanya sama saja.

Hanya saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan EFIN secara daring antara EFIN Pribadi dan EFIN Badan berbeda.

Berikut beberapa perbedaan antara EFIN Pajak Pribadi dengan EFIN Pajak Badan yang memiliki NPWP:

A. EFIN Pribadi

  • Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus melakukan permohonan aktivasi EFIN sendiri atau tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Melakukan aktivasi di laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
  • Dokumen yang harus disiapkan di antaranya NPWP, bukti asli dan fotokopi dokumen KTP, alamat email aktif.

B. EFIN Badan

  • Permohonan aktivasi EFIN Badan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan atau perusahaan tersebut.
  • Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pengajuan EFIN Badan salah satunya NPWP dan beberapa dokumen seperti Surat Penunjukan Pengurus, Identitas, NPWP atau SKT nama pengurus dan WP Badan, dan email aktif.

Baca Juga: Tata Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Manfaat dan Pentingnya EFIN

 Ada baiknya juga Anda mengetahui manfaatnya terlebih dahulu sebelum mulai pelajari cara meminta atau mendapatkan EFIN via online.

Setidaknya ada tiga manfaat EFIN, di antaranya:

1. Efisiensi

Dalam pengelolaan bisnis, efisiensi atau ketepatan menggunakan waktu atau tenaga menjadi hal yang sangat penting.

Dengan mengaktivasi EFIN, WP yang memiliki NPWP dapat dengan mudah mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Paja (KPP) yang bisa membuang waktu lebih banyak.

2. Jaminan Keamanan

Manfaat EFIN lainnya dari segi jaminan keamanan yaitu dapat menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang dimasukkan ke sistem pajak online.

3. Pelaporan Pajak jadi Lebih Otomatis

Adanya EFIN akan memudahkan dalam melaporkan pajak secara online, data Wajib Pajak sudah terekam secara otomatis di sistem pajak.

Sehingga untuk laporan pajak tahun berikutnya, wajib pajak tidak perlu mengulang isian data lagi.

 

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak yang Memiliki NPWP

Proses untuk mendapatkan EFIN pajak tidaklah sulit.

Cara pengajuan EFIN secara daring untuk Badan hampir sama dengan pembuatan EFIN pajak Pribadi dan prosesnya cepat.

Berikut langkah-langkah cara mendapatkan EFIN online untuk WP Pribadi dan WP Badan yang memiliki NPWP:

  • Cara Mendapatkan EFIN Pribadi Online
  • Cara Mendapatkan EFIN Badan Online

Jika lupa EFIN pajak ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi

EFIN Online dan Cara Mendapatkan EFIN Online atau EFIN NPWPContoh EFIN online untuk Wajib pajak yang memiliki NPWP

 

Info Terbaru! Penutupan Layanan EFIN Pajak di DJP Online

Terbaru! Selain mengetahui cara mendapatkan EFIN pajak Online, ada beberapa informasi penting untuk Anda ketahui.

Perlu dicatat sekarang Ditjen Pajak secara resmi telah menutup sementara saluran aktivasi EFIN melalui laman efin.pajak.go.id ini.

Berikut cara aktivasi EFIN terbaru selama penutupan saluran aktivasi eFIN melalui laman efin.pajak.go.id tersebut:

  1. Menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP (cek di www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP)
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Mengunduh formulir aktivasi EFIN di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  4. Mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
    – Scan formulir permohonan aktivasi EFIN
    – Mencantumkan nomor telepon
    – Surel yang ditulis di formulir masih aktif
    – Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    – Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

DJP mengalihkan layanan aktivasi pajak melalui saluran lain. Permohonan aktivasi EFIN surat elektronik (surel) resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Sedangkan jika lupa EFIN, DJP mengarahkan agar menyampakan melalui nomor telepon atau surat elektronik (surel) resmi KPP atau Kring Pajak 1500200.

 

Kesimpulan

Setiap wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik, seperti pendaftaran akun DJP online. Terdapat dua jenis EFIN, yaitu untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan, dengan perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan. EFIN mempermudah pelaporan pajak secara online, meningkatkan efisiensi, keamanan, dan otomatisasi proses pajak. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara online atau melalui KPP, meskipun ada penutupan sementara layanan aktivasi EFIN melalui situs resmi. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan  KWA Consulting  tunggu apa lagi??

 

Tata Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Pemerintah menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

Metode ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan, sehingga pemotongan pajak lebih akurat dan sesuai dengan kewajiban pajak tahunan.

KWA Consulting akan memandu Anda melalui langkah-langkah menghitung pajak penghasilan pribadi berdasarkan peraturan terbaru. Kami juga menyertakan contoh perhitungan agar Anda lebih mudah memahaminya.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pribadi

Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 21 diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 yang mengatur metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berikut adalah tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan pribadi menggunakan skema PPh 21 TER:

1. Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan

Anda dapat melakukan kalkulasi penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto adalah total penghasilan bulanan karyawan, termasuk:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Bonus bulanan (jika ada).

Penghasilan bruto tidak mencakup komponen tidak tetap seperti uang lembur atau perjalanan dinas.

2. Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang meliputi:

  • Biaya Jabatan: 5% dari gaji bruto (maksimal Rp500.000 per bulan).
  • Iuran Pensiun: 2% dari gaji pokok.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (BPJS Ketenagakerjaan): 2% dari gaji pokok (dibayarkan oleh karyawan).

3. Penghitungan Penghasilan Neto Bulanan

Penghasilan neto bulanan dihitung dengan rumus:

  • Netto Bulanan = Bruto Bulanan − Total Pengurang
  • Netto Bulanan= Bruto Bulanan−Total Pengurang

4. Menghitung Penghasilan Neto Tahunan

Penghasilan neto bulanan dikalikan 12 untuk mendapatkan penghasilan neto tahunan:

  • Neto Tahunan = Neto Bulanan × 12
  • Neto Tahunan = Neto Bulanan×12

5. Perhitungan PKP dan Tarif Pajak Progresif

Setelah menghitung penghasilan neto tahunan, kurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Terapkan tarif progresif pada PKP, 

6. Hitung Pajak Bulanan dengan TER

Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan:

  • TER dihitung dengan membagi total pajak tahunan dengan total PKP tahunan, sehingga menghasilkan tarif rata-rata yang lebih akurat.
  • Pajak bulanan dihitung dengan mengalikan tarif TER dengan penghasilan kena pajak bulanan.
  • Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi PPh 21 TER

Baca juga : Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Yang Resign

Untuk memudahkan pemahaman tentang penerapan tarif efektif rata-rata dalam menghitung PPh 21, berikut adalah contoh perhitungan untuk setiap status penerima penghasilan tersebut:

A. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tetap

Tuan B berstatus menikah dan memiliki 2 tanggungan (K/1) bekerja sebagai pegawai tetap di PT Bangau selama tahun 2025 dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulannya, pembayaran premi JKK dan JKM, iuran pensiun, bonus maupun THR, dengan rincian pada tabel seperti berikut:

Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan (Rp) THR (Rp) Bonus (Rp) Premi JKK & JKM (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) TER Bulanan Kategori B PPh Pasal 21 (Rp)
Januari 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Februari 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Maret 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1. 190.000
April 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Mei 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Juni 10 juta 5 juta   10 juta 2 juta 27 juta 10% 2.700.000
Juli 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Agustus 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
September 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Oktober 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
November 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Desember 10 juta 5 juta 10 juta   2 juta 27 juta    
Jumlah 144 juta 60 juta 10 juta   24 juta 214 juta   14,6 juta

Berikut rincian biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayarkan Tuan B sebagai pengurang pajak:

No. Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah 
1. Biaya jabatan maksimal setahun Rp6 juta
2. Iuran pensiun setahun Rp1,2 juta

Dengan rincian pada tabel tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025 sebagai berikut:

Penghasilan bruto setahun   Rp214 juta
Pengurang:    
– Biaya jabatan setahun Rp6 juta  
– Iuran pensiun setahun Rp1,2 juta (+)  
    Rp7,2 juta (-)
Penghasilan neto setahun   Rp206,8 juta
PTKP setahun:    
– untuk wajib pajak sendiri Rp54 juta  
– tambahan untuk menikah Rp4,5 juta  
– tambahan untuk 1 tanggungan Rp4,5 juta (+)  
    Rp63 juta (-)
Penghasilan kena pajak setahun   Rp143,8 juta
– 5% x Rp60 juta Rp3 juta  
– 15% x Rp83,8 juta Rp12,57 juta (+)  
    Rp15,57 juta
PPh 21 yang dipotong hingga November 2024   Rp14,6 juta (-)
PPh 21 harus dipotong pada Desember 2024   Rp970 ribu

B. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Seperti yang diketahui, penghitungan pajak penghasilan bagi pegawai tidak tetap dibagi menjadi dua skema pembayaran, yaitu harian atau bulanan.

1. Penghasilan tidak dibayar bulanan kurang dari Rp2,5 juta

Tuan D mengerjakan pekerjaan tidak tetap di PT AAA pada Februari 2025 dan menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 12 hari.

Kemudian Tuan D memperoleh penghasilan sebesar Rp2,4 juta atas penyelesaian pekerjaan tersebut untuk 12 hari atau Rp200 ribu/hari.

Karena penghasilannya masih di bawah Rp250 ribu per hari, maka perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif 0%.

Sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan harian Tuan D sebesar:
= Tarif efektif harian x Penghasilan bruto harian
= 0% x Rp200 ribu
= 0% x Rp200 ribu
= Rp0

2. Penghasilan tidak dibayar bulanan lebih dari Rp2,5 juta

Lalu pada bulan April 2025, Tuan D mendapatkan pekerjaan tidak tetap di PT EEE selama 2 hari dan memperoleh penghasilan sebesar Rp5,5 juta.

Oleh karena itu, penghasilan yang diterima Tuan D dikenakan pajak menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan demikian, penghasilan Tuan D sebagai pegawai tidak tetap dikenakan PPh 21 dengan perhitungan sebagai berikut:
=  5% x 50% x Rp5,5 juta
= Rp137,5 ribu

3. Penghasilan dibayar bulanan

Tuan B bekerja di PT EEE sebagai pegawai tidak tetap yang berstatus tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan (TK/2) memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan.

Karena Tuan B merupakan berstatus TK/2 maka perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori C, dengan rincian perhitungan PPh 21 TER bulanan seperti berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp) TER Kategori B PPh 21 (Rp)
Januari 2 juta 0% 0
Februari 3 juta 0% 0
Maret 5 juta 0% 0
April 7 juta 0,75% 52,5 ribu
Mei 2 juta 0% 0
Juni 1 juta 0% 0
Juli 8 juta 1% 80 ribu
Agustus 2 juta 0% 0
September 4 juta 0% 0
Oktober 3 juta 0% 0
November 9 juta 1% 90 ribu
Desember 10 juta 1,5% 150 ribu
Jumlah 53 juta   372,5 ribu

C. Contoh Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Tuan A sebagai akuntan publik yang mendapatkan proyek untuk mengaudit keuangan PT GGG dan mendapatkan imbalan sebesar Rp350 juta.

Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan A tersebut sebesar:

1. Dasar pengenaan/pemotongan
= Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan bruto)
= Pasal 17 x (50% x Rp350 juta)
= Pasal 17 x Rp175 juta

2. Besar PPh 21
= 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
= 15% x Rp115 juta = Rp17,250 juta
= Rp3 juta + Rp17,250 juta
= Rp20,250 juta

D. Contoh hitung PPh 21 Bukan Pegawai (Pengacara)

Tuan G berprofesi sebagai pengacara di Kantor Advokat Bangau dengan perjanjian setiap jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh pengguna jasanya akan dipotong 10% oleh pihak kantor advokat AAA sebagai bagian penghasilan kantor advokat tersebut.

Kemudian 80% dari jasa konsultasi hukum yang dibayarkan pengguna jasa tersebut akan dibayarkan pada Tuan G setiap akhir bulan.

Selama 2025, rincian jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh klien dari pemberian jasa Tuan G di Kantor Advokat  bangau sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp)
Januari 35 juta
Februari 25 juta
Maret 40 juta
April 38 juta
Mei 45 juta
Juni 27 juta
Juli 50 juta
Agustus 42 juta
September 34 juta
Oktober 55 juta
November 46 juta
Desember 30 juta
Jumlah 467 juta

Atas rincian pembayaran oleh klien dari jasa konsultasi hukum tersebut, maka besar pemotongan PPh 21 dan penghasilan yang diperoleh Tuan G dari jasa konsultasi hukum di Kantor Advokat bangau sebagai berikut:

  • Menghitung Dasar Pemotongan PPh 21 = Penghasilan bruto x 50%.
  • Dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terkecil yakni 5%.
Bulan Penghasilan Bruto Dasar Pemotongan / DPP PPh 21 (Rp) Tarif Pasal 17 PPh 21 Terutang (Rp)
    (Penghasilan Bruto x 50%)   (DPP PPh 21 x Tarif Pasal 17)
Januari 35 juta 17,5 juta 5% 875 ribu
Februari 25 juta 12,5 juta 5% 625 ribu
Maret 40 juta 20 juta 5% 1 juta
April 38 juta 19 juta 5% 950 ribu
Mei 45 juta 22,5 juta 5% 1,125 juta
Juni 27 juta 13,5 juta 5% 675 ribu
Juli 50 juta 25 juta 5% 1,25 juta
Agustus 42 juta 21 juta 5% 1,05 juta
September 34 juta 17 juta 5% 850 ribu
Oktober 55 juta 27,5 juta 5% 1,375 juta
November 46 juta 23 juta 5% 1,15 juta
Desember 30 juta 15 juta 5% 750 ribu
Jumlah 467 juta 233,5 juta   10,625 juta

E. Contoh Hitung PPh 21 Subjek Lainnya

1. Komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan

Tuan H seorang anggota komisaris di PT KKK yang berstatus menikah dan menikah memiliki 1 anak. Selama 2025, Tuan H hanya menerima penghasilan berupa honorarium dari perusahaan sebesar Rp80 juta pada Desember 2025.

Atas penghasilan yang diperoleh Tuan H dari PT KKK tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilannya:

  • Tuan H menikah dan punya 1 tanggungan, maka status PTKP-nya = (K/1).
  • Sesuai perhitungan tarif efektif rata-rata bulanan, perhitungan pemotongan PPh 21 atas honorarium Tuan H menggunakan tarif kategori TER B .
  • Tarif TER kategori B untuk status (K/1) dari penghasilan Rp80 juta sebesar 23%.

Maka perhitungannya sebagai berikut:
= Penghasilan bruto x Tarif efektif bulanan
= Rp80 juta x 23%
= Rp18,4 juta

2. Pegawai yang menarik dana pensiun

Tuan J bekerja di PT MMM sebagai pegawai tetap. Perusahaan mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun SSS.

Pada Februari 2025 mengambil uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun SSS sebesar Rp25 juta.

Maka, atas penarikan dana pensiun tersebut dikenakan pemotongan PPh 21 dengan perhitungan berikut:

  • Dasar pengenaan PPh 21 yakni penghasilan bruto
  • Tarif pajak yang digunakan yakni tarif pasal 17 UU PPh

Perhitungan:
= Tarif pasal 17 UU PPh x Penghasilan bruto
= 5% x Rp25 juta
= Rp1,25 juta

Tips Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut adalah 5 tips praktis untuk menghitung pajak penghasilan pribadi bagi pekerja:

1. Ketahui total penghasilan

Pastikan mencatat semua penghasilan bulanan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Jangan lupa untuk mengecualikan pendapatan yang tidak dikenakan pajak, seperti uang lembur atau tunjangan perjalanan dinas.

2. Hitung pengurang pajak dengan benar

Gunakan data yang tepat untuk menghitung pengurang pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayar oleh karyawan sebagai komponen untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

3. Perbarui status PTKP

Pastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah sesuai karena akan memengaruhi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

4. Manfaatkan kalkulator penghitung PPh 21

Gunakan aplikasi penghitung pajak atau kalkulator online untuk memudahkan perhitungan. 

5. Terapkan tarif pajak yang berlaku

Gunakan tarif pajak yang berlaku, yakni metode TER untuk perhitungan pajak bulanannya yang mencerminkan kewajiban pajak tahunan secara akurat.

 

Kesimpulan

Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan, yang menyederhanakan perhitungan dan memastikan pemotongan pajak lebih akurat sesuai kewajiban tahunan. Proses perhitungan meliputi penghitungan penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan kena pajak (PKP), kemudian menggunakan TER untuk menghitung pajak bulanan. Setiap individu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, diharuskan mengikuti prosedur ini dengan tarif progresif dan melaporkan kewajiban pajak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

PPh Final 0,5% Diperpanjang, Tantangan Pengawasan Semakin Besar

Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% agar tidak berpotensi disalahgunakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/9/2025).

Ekonom Senior INDEF Aviliani memandang perpanjangan kebijakan tarif PPh final UMKM secara prinsip memang baik. Terlebih, dunia usaha, baik UMKM maupun perusahaan belum siap dibebani tarif PPh normal saat daya beli masyarakat sedang menurun.

"Kalau sekarang pajak dinaikkan, efeknya nanti ke konsumen," katanya seperti dikutip dari Harian Nasional Bisnis Indonesia.

Namun, Aviliani juga mengingatkan bahwa perpanjangan PPh final UMKM berisiko memunculkan moral hazard di kalangan pengusaha. Bukan hal tidak mungkin, pengusaha yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menghindari pajak.

Avillani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia juga memberikan contoh praktik memecah perusahaan agar omzet masing-masing tidak melebih Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati PPh final 0,5%.

Menurutnya, banyak UMKM yang justru tidak kunjung 'naik kelas' karena praktik penghindaran tarif pajak yang lebih tinggi tersebut. Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk memperkuat aturan dan pengawasan kebijakan PPh final 0,5%.

"Menurut saya, PPh final 0,5% dari omzet ini enggak boleh lama-lama," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM hingga 2029. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.Avillani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia juga memberikan contoh praktik memecah perusahaan agar omzet masing-masing tidak melebih Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati PPh final 0,5%.

Menurutnya, banyak UMKM yang justru tidak kunjung 'naik kelas' karena praktik penghindaran tarif pajak yang lebih tinggi tersebut. Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk memperkuat aturan dan pengawasan kebijakan PPh final 0,5%.

"Menurut saya, PPh final 0,5% dari omzet ini enggak boleh lama-lama," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM hingga 2029. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga: Solusi ketika Error “Unregistered Jar2Exe” pada E-Faktur 4.0

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

 

Kesimpulan

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi para pelaku UMKM guna mendukung mereka agar tetap beroperasi, tumbuh, dan “naik kelas”, terutama di masa ketika daya beli konsumen menurun. 

Dengan adanya Perpanjangan Tarif 0,5% ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Solusi ketika Error “Unregistered Jar2Exe” pada E-Faktur 4.0

Pada saat menggunakan aplikasi e-Faktur 4.0 kemudian muncul keterangan error “Unregistered Jar2Exe”, tidak perlu panik karena ada solusi mudah untuk mengatasinya.

Error ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat menghambat proses pelaporan pajak elektronik. Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebabnya dan langkah-langkah untuk mengatasinya secara efektif. 

 

Apa itu Error “Unregistered Jar2Exe” pada E-Faktur 4.0?

Error “Unregistered Jar2Exe” pada aplikasi e-Faktur 4.0 adalah salah satu kendala yang sering dialami oleh pengguna aplikasi e-Faktur 4.0.

Notifikasi kode error ini muncul saat pengguna mencoba menjalankan aplikasi e-Faktur, dengan pesan bahwa program dihasilkan oleh versi unregistered dari Jar2Exe.

 

Penyebab Error “Unregistered Jar2Exe”

Beberapa penyebab terjadinya error berupa ‘Unregistered Jar2Exe’ di antaranya:

1. Penggunaan Komponen Jar2Exe

E-Faktur menggunakan Jar2Exe untuk mengonversi file berbasis Java (.jar) menjadi aplikasi yang dapat dijalankan langsung (.exe). Error ini muncul karena lisensi Jar2Exe yang digunakan sudah kadaluwarsa atau tidak valid.

2. Patch Update Tidak Terpasang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala merilis patch untuk memperbaiki bug, namun jika pengguna belum memperbarui aplikasi, error ini bisa muncul.

Saat ini DJP sudah merilis sistem e-Faktur versi terbaru. Jika Anda belum memperbaruinya, segera lakukan update eFaktur 4.0.

3. File Korup atau Tidak Kompatibel

File aplikasi e-Faktur lama mungkin mengalami korupsi, sehingga fungsi tertentu gagal dijalankan.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan Yang di PHK

 

Langkah-Langkah Mengatasi Error “Unregistered Jar2Exe”

Untuk mengatasi error ‘Unregistered Jar2Exe’, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengunduh Patch Update Terbaru dari DJP

Patch terbaru untuk e-Faktur 4.0 disediakan oleh DJP untuk mengatasi masalah seperti ini. Berikut panduan mengunduhnya:

  • Buka Situs Resmi DJP: Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/login atau portal e-Faktur yang telah ditentukan.
  • Login ke Akun Anda: Gunakan NPWP dan password Anda untuk masuk ke sistem.
  • Akses Halaman Unduhan: Navigasi ke bagian “Unduhan” atau “Patch e-Faktur”.
  • Pilih Versi Patch Terbaru: Pastikan Anda mengunduh patch yang sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan (Windows, Mac, atau Linux).
  • Simpan File: Unduh dan simpan file patch di direktori yang mudah diakses.

2. Mengganti File Aplikasi Lama dengan File Baru

Setelah patch diunduh, Anda perlu mengganti file lama dengan yang baru:

  • Ekstrak File Patch: Gunakan aplikasi seperti WinRAR atau 7-Zip untuk mengekstrak file patch.
  • Salin dan Timpakan File: Salin semua file hasil ekstraksi ke folder instalasi e-Faktur Anda. Biasanya, folder ini berada di direktori C:\Program Files\eFaktur atau lokasi instalasi Anda sebelumnya.
  • Konfirmasi Penggantian File: Ketika diminta untuk mengganti file lama, pilih “Yes to All”.

3. Memastikan Keberhasilan Pembaruan Aplikasi

Untuk memastikan error telah teratasi, lakukan cara ini:

  • Jalankan Aplikasi: Buka aplikasi e-Faktur seperti biasa.
  • Cek Versi Aplikasi: Pastikan aplikasi menunjukkan versi terbaru sesuai dengan patch yang diunduh.
  • Verifikasi Fungsi Utama: Coba lakukan aktivitas seperti pembuatan faktur atau sinkronisasi data untuk memastikan tidak ada error lain

Tips Hindari Error Unregistered Jar2Exe

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan guna menghindari kendala error Unregistered Jar2Exe pada e-Faktur:

Pertanyaan Umum yang Sering Ditanyakan Seputar Error “Unregistered Jar2Exe”

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait kendala munculnya error ‘Unregistered Jar2Exe’:

1. Mengapa E-Faktur 4.0 Menampilkan Notifikasi “Unregistered Jar2Exe”?

Error ini disebabkan oleh penggunaan teknologi Jar2Exe dalam aplikasi e-Faktur. Lisensi yang tidak terdaftar atau sudah kadaluwarsa menjadi penyebab utama munculnya notifikasi ini. Oleh karena itu, DJP merilis patch sebagai solusi untuk memperbarui dan memperbaiki aplikasi.

2. Apakah Error “Unregistered Jar2Exe” Bisa Diatasi dengan Patch Terbaru?

Ya, error ini dapat sepenuhnya diatasi dengan mengunduh dan menerapkan patch update terbaru dari DJP. Patch tersebut memperbarui file executable e-Faktur sehingga lisensi Jar2Exe yang digunakan menjadi valid dan aplikasi dapat berjalan tanpa kendala.

 

Kesimpulan

Error "Unregistered Jar2Exe" pada aplikasi e-Faktur 4.0 disebabkan oleh lisensi Jar2Exe yang sudah kadaluwarsa atau tidak valid. Hal ini menghambat penggunaan aplikasi dalam pelaporan pajak. Solusinya adalah dengan mengunduh dan menginstal patch update terbaru dari DJP, serta mengganti file lama dengan file baru. Pastikan untuk memperbarui aplikasi e-Faktur secara rutin untuk menghindari masalah serupa di masa depan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Pesangon menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan adalah pajak pesangon.

Apakah pesangon dikenakan pajak? Bagaimana cara menghitungnya? KWA Consulting akan membahas langkah-langkah perhitungan pajak pesangon karyawan berdasarkan peraturan terbaru yang berlaku.


Apakah Pesangon Kena Pajak?

Ya, pesangon yang diterima karyawan dikenakan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat (1) UU PPh dijelaskan, pesangon termasuk dalam kategori penghasilan dan dikenakan pajak. Pajak atas pesangon dipotong berdasarkan PPh Pasal 21.

Namun, terdapat ketentuan batasan nilai yang tidak dikenai pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010. Beleid ini mengatur tentang pajak penghasilan final atas pesangon.

Skema PPh 21 Final atas pesangon ini berbeda dari penghitungan PPh 21 reguler pada penghasilan rutin seperti gaji bulanan.

 

Apa itu Pajak Pesangon?

Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas uang kompensasi yang diterima oleh karyawan saat terjadi PHK. Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, kemudian disetorkan ke negara.

Besaran pajak bergantung pada jumlah pesangon dan tarif pajak yang berlaku sesuai aturan.

Baca Juga : Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Yang Resign

Ketentuan Pemberian Pesangon di Indonesia

Pesangon merupakan kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketentuan pemberian pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Berdasarkan PP 35/2021, pesangon diberikan dalam bentuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Besarnya tergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK yang terjadi.

1. Komponen Pesangon:

  • Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Tambahan kompensasi untuk karyawan yang bekerja lebih dari tiga tahun.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.

2. Perhitungan Uang Pesangon:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.
  • Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.
  • Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.

3. Kondisi Khusus PHK:

  • PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit, karyawan menerima uang pesangon penuh.
  • PHK karena pelanggaran berat, karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon, hanya menerima penggantian hak.

4. Manfaat Tambahan JKP: Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup tunjangan tunai dan pelatihan kerja.

 

Dasar Hukum Pajak Pesangon

Dasar hukum yang mengatur pajak pesangon antara lain:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 sebagai ketentuan pengenaan pajak penghasilan.

2. PMK No. 16/PMK.03/2010 yang mengatur pengenaan PPh Final atas Pesangon

3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan PHK.

4. PP No. 68 Tahun 2009 yang mengatur tentang tarif PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak pesangon.

 

Komponen Penghitungan Pajak Pesangon

Sebelum menghitung pajak pesangon, penting untuk memahami komponen utama yang memengaruhi perhitungan:

1. Jumlah Pesangon

Besarnya jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

2. Tarif Pajak

Tarif pajak pesangon berlaku final, artinya pemotongan pajak pada pesangon merupakan pemungutan terakhir atas penghasilan tersebut dan tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan pajak tahunan.

Berikut tarif progresif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 (PPh Pasal 21 Final):

  • 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta-Rp100 juta
  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta-Rp500 juta
  • 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta

 

Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon

Berikut adalah tahapan langkah-langkah dalam menghitung pajak pesangon:

1. Tentukan Besaran Pesangon

Mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021:

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja > 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.

2. Terapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tarif progresif dari PPh 21 Final yang berlaku dalam PMK 16/2010.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Kalikan penghasilan dari pesangon dengan tarif pajak yang sesuai, lalu jumlahkan total pajak yang harus dibayar.

 

Pesangon Tidak Dikurangi dengan PTKP

Penghitungan pajak atas pesangon tidak dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebab pesangon termasuk kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final, yang perhitungannnya berbeda dengan penghasilan rutin seperti gaji.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, yang menegaskan bahwa pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final, tanpa menyebutkan mekanisme PTKP, kemudian dihitung dengan tarif progresif sebagaiman diatur dalam PMK 16/2010.

 

Alasan Pajak Pesangon Tidak Menggunakan PTKP

1. PPh Pasal 21 Final

Karena pajak pesangon dikenai PPh 21 Final, maka pemotongan pajaknya dilakukan langsung tanpa mengacu pada PTKP reguler yang biasanya diterapkan pada penghasilan gaji rutin.

2. Menggunakan Penghitungan Sesuai PMK 16/2010

Dalam peraturan ini terdapat lapisan batasan pajak tersendiri, seperti Rp50 juta pertama bebas pajak (tarif 0%), kemudian penghasilan bruto di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%).

3. Sifat Penghasilan Sekali Waktu

Pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima sekaligus dan tidak diperoleh secara rutin, sehingga dikenai tarif khusus tanpa dikurangi PTKP.

 

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Pembayaran pesangon terbagi menjadi dua skenario, yakni dibayarkan sekaligus (lumpsum) dan dibayarkan secara bertahap.

A. Pesangon Dibayarkan Sekaligus

Seorang karyawan di-PHK dan menerima pesangon dibayarkan satu kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp20 juta.
  • Masa kerja: 5 tahun: Uang Pesangon (UP) 6 bulan gaji Rp120 juta & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 3 bulan gaji Rp60 juta.
  • Total pesangon: Rp180 juta juta.

Langkah Perhitungan Pajaknya:

1. Bagian bebas pajak:

  • Lapisan pertama (0%) = Rp50 juta x 0% = Rp0 (bebas pajak)

2. Bagian kena pajak:

  • Lapisan kedua (5%) = Rp50 juta x 5% = Rp2,5 juta

3. Bagian kena pajak:

  • Lapisan ketiga (15%) = Rp80 juta x 15% = Rp12 juta

Total Pajak: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp12 juta = Rp14,5 juta.

Pesangon Diterima: Rp180 juta – Rp14,5 juta = Rp165,5 juta.

B. Pesangon Dibayarkan Bertahap

Tuan A melakukan pengajuan PHK kepada PT BBB dikarenakan telah memasuki usia pensiun. Tuan A telah bekerja sejak tahun 2001 hingga Maret 2025. Maka Tuan A berhak menerima pesangon sebesar Rp700 juta, dan PT BBB melakukan pembayarannya secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 Maret 2025: Rp250 juta
  • 8 Agustus 2026: Rp150 juta
  • 27 September 2026: Rp150 juta
  • 2 Januari 2027: Rp150 juta

Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang:

1) Tahap 1: Pembayaran Rp250 juta

  • 0% × Rp50.000.000 = Rp0
  • 5% × Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
  • 15% × Rp150.000.000 = Rp22,5 juta

Total Pajak Tahap 1: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp11,25 juta = Rp25 juta.

Pesangon Bersih Tahap 1: Rp250 juta – Rp25 juta = Rp125 juta.

2) Tahap 2: Pada 8 Agustus 2026

  • 0% x Rp50.000.000 = Rp0.
  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
  • 15% × Rp50.000.000 = Rp7,5 juta

Total Pajak Tahap 2: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp10 juta.

Pesangon Bersih Tahap 2: Rp150 juta – Rp10 juta = Rp115 juta.

3) Tahap 3: Pada 27 September 2026

  • 0% x Rp50.000.000 = Rp0.
  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
  • 15% × Rp50.000.000 = Rp7,5 juta

Total Pajak Tahap 3: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp10 juta.

Pesangon Bersih Tahap 3: Rp150 juta – Rp10 juta = Rp115 juta.

4) Tahap 4: Pada 2 Januari 2027

  • 0% x Rp50.000.000 = Rp0.
  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
  • 15% × Rp50.000.000 = Rp7,5 juta

Total Pajak Tahap 4: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp10 juta.

Pesangon Bersih Tahap 4: Rp150 juta – Rp10 juta = Rp115 juta.

Tips Menghitung Pesangon dan Pajaknya

1. Periksa Peraturan Terbaru

Pastikan menghitung berdasarkan peraturan pajak dan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Gunakan Kalkulator Pajak Online

Beberapa platform menyediakan kalkulator pajak yang memudahkan penghitungan. 

3. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Jika terdapat kebingungan, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan akurasi.

 

Kesimpulan

Pesangon yang diterima karyawan saat PHK dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 21, dengan tarif progresif yang bersifat final. Besaran pajak ditentukan oleh jumlah pesangon dan masa kerja karyawan. Pajak pesangon dihitung terpisah dari penghasilan rutin, dan tidak dikurangi dengan PTKP. Ada ketentuan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan penghitungan pajak bergantung pada jumlah pesangon yang diterima. Untuk menghitungnya, perusahaan harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk tarif pajak progresif sesuai dengan PMK 16/PMK.03/2010.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Pesangon, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00