Info

Simak Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Perlu diketahui, pemotong pajak tetap perlu membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, Bukti Potong adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada Surat Setoran Pajak (SSP) di Indonesia.

Hal ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa pembayar pajak telah menyetor pajak yang terutang kepada pemerintah. Bukti potong sangat penting untuk membuktikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan dengan benar. Pembayar pajak seringkali perlu menyimpan dan menyajikan SSP ini dalam berbagai transaksi atau keperluan administratif.

Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Melalui Pasal 3 ayat 2 PER-2/PJ/2024, DJP menjelaskan secara rinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi yang dimaksud di antaranya ialah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP.

Lalu, sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 huruf a PER-2/PJ/2024, disebutkan bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 tetap dibuat dalam hal tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP.

Selain tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP. Kemudian, ada 4 kondisi lainnya yang mengharuskan pemotong pajak untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26.

Baca juga: DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26

Pertama, pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21 dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Lalu, jumlah PPh Pasal 21 nihil, karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Kedua, pemotongan pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21, dimana PPh Pasal 21 diberikan fasilitas PPh sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 26, meskipun jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil sesuai ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

 

KESIMPULAN

Bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus dibuat oleh pemotong pajak dalam beberapa kondisi tertentu, seperti ketika tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena penghasilan di bawah PTKP atau dalam situasi khusus lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini mencerminkan ketentuan yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?

Pengenaan pajak pada setiap negara bukanlah hal yang baru lagi, di belahan dunia hampir setiap negara memberlakukan pajak tak terkecuali negara maju sekalipun. Pajak merupakan kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.

Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair), fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan sebagai stabilitas perekonomian.

Dengan mengetahui pentingnya pajak bagi negara, kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi seorang wajib pajak perlu untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pada belajar pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya.  

 

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia pajak itu dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya dapat berupa siapa instansi pemungutnya, menurut sifatnya, menurut golongannya. Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat disebut juga pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.

Pajak yang dikelola pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah Menteri Keuangan, nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran atau belanja negara seperti kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan di dalam APBN. Sedangkan, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan bagi keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pusat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah. Di dalam PP ini juga mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang belaku antara Pusat dan Daerah.  

Baca juga PMK 172/2023 Terbit, Apa Saja Yang Baru??

 

Perbedaan Menurut Pihak Yang Mengelola  

Pajak Pusat mekanisme pengenaannya dikelola oleh pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki sifat yang lebih luas karena mengingat kebutuhannya untuk pembangunan ekonomi negara. DJP merupakan lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan, Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur pada wilayah masing-masing daerah.  

 

Perbedaan Dalam Penggunaan SPT dan SPPT  

Seperti yang kita ketahui sarana yang digunakan untuk melaporkan pajak terutang adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat menggunakan SPT Tahunan ataupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik itu untuk WP OP maupun WP Badan. Namun, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT merupakan surat keputusan Kepala KPP terkait pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam 1 tahun pajak.  

 

Perbedaan Dalam Tempat Pelayanan Pajak  

Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat yakni bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya maupun Khusus. Sementara itu, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah yaitu pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah. 

 

Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut  

Perbedaan yang paling signifikan dari kedua pajak ini bisa dilihat dari jenis pajak yang dikenakan. Apa saja yang pajak yang termasuk Pajak Pusat dan Pajak Daerah? Simak penjelasan berikut ini! 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)  

Pajak yang tergolong pajak pusat yang pertama adalah Pajak penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan pada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh WP yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lainnya.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  

PPN merupakan pajak yang dikelola oleh pusat (DJP) yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan (perusahaan).  

Baca juga Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  

Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah juga akan dikenakan pajak yang disebut dengan PPnBM. Untuk klasifikasi barang yang tergolong mewah yaitu :  

  • Barang yang dikenakan pajak tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh orang tertentu
  • Biasanya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh orang yang memiliki penghasilan tinggi
  • Barang tersebut digunakan agar menunjukkan status dari pemiliknya. 

Bea Meterai  

Bea meterai adalah pajak yang dikelola oleh pusat yang dikenakan pada dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu yang selengkapnya bisa dibaca pada UU No. 10 Tahun 2020 yang mengatur terkait Bea Meterai.  

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu  

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB itu dikelola oleh pusat namun hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh pusat. 

 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Daerah

Secara umum Pajak Daerah merupakan pajakyang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di dalam tingkat Provinsi ataupun tingkat Kabupaten atau Kota yang pengelolaannya diadministrasikan oleh Dinas / Badan Pendapatan Daerah. Apa contoh pajak yang tergolong dalam pajak daerah?  

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai berikut:  

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan & Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang & Jasa Tertentu
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel 
  • Pajak Restoran 
  • Pajak Penerangan Jalan 
  • Pajak Parkir 
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Sarang Burung Walet dan yang lainnya yang bisa dilihat pada Undang-Undang ini.

 

Kesimpulan

Dari informasi yang telah ditelaah ini dengan baik menjelaskan pentingnya pajak dalam kontribusi untuk kemakmuran negara dan redistribusi pendapatan. Penjelasan mengenai fungsi pajak, perbedaan antara Pajak Pusat dan Daerah, serta jenis-jenis pajak memberikan pemahaman yang lebih untuk Bisnis Owner. Informasi ini esensial bagi Bisnis Owner untuk memahami kewajiban pajak dan dampaknya pada pembangunan dan kemakmuran negara.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Bisnis Owner untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

Aspek Pajak Koperasi

Pajak koperasi merupakan pajak yang dikenakan ataupun yang harus dikelola subjek pajak badan usaha dalam bentuk koperasi.

Lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pajaknya dan bagaimana ketentuan pengenaannya, terus simak uraiannya di bawah ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.

 

Apa itu Pajak Koperasi?

Pajak koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan koperasi.

Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Untuk diketahui, UU Perkoperasian ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya.

 

Dasar Hukum

Pajak yang menjadi kewajiban badan usaha koperasi memiliki dasar hukum sesuai dengan kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keuntungan dari kegiatan atau aktivitas dari koperasi menjadi objek pajak penghasilan.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan gaji, honorarium, dan lainnya yang menjadi objek PPh 21.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata PPh 21.
  • Pasal 2 UU PPh yang mengatur tentang subjek wajib pajak badan, termasuk di dalamnya badan usaha koperasi.
  • UU No. 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

Baca Juga: Penerapan Sistem Akuntansi Untuk Yayasan Pendidikan Mudahkan Pengelolaan Keuangan

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak koperasi tergantung dengan aktivitas perpajakannya:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

  1. Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi harus memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan.

  1. Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.

  1. Memotong PPh Pasal 24 ayat (2)

Pajak yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi selanjutnya pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 4 ayat (2), seperti bunga simpanan yang dibayarkan pada anggotanya.

  1. Memungut PPN

Selain memotong PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankan.

 

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

  1. PPh Badan

Sebagai WP badan, koperasi yang didirikan memiliki usaha yang dijalankan.

Sehingga penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh badan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. PPh 25

Setelah menghitung besarnya kewajiban pajak penghasilan atas usaha dari koperasi yang dijalankan sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku, WP koperasi harus membayarkan pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran yang disebut PPh Pasal 25.

  1. PPh 29

Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ternyata koperasi mengalami kurang bayar, maka harus melunasinya. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29.

 

Berapa Persen Potongan Pajak Koperasi?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari yang diberikan/dibayarkan oleh wajib pajak koperasi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Selengkapnya baca PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungannya.

Sedangkan tarif pemotongan PPh 23 yang dilakukan wajib pajak koperasi atas transaksi jasa yang dilakukan dari usaha-usaha yang dimiliki selengkapnya baca Tarif PPh Pasal 23 Jasa dan Contoh Hitung.

Tarif pajak bunga simpanan koperasi yang dibayarkan pada anggota akan dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kemudian tarif pemungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak dari transaksi yang dilakukan usaha koperasi sesuai dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Sebagai badan yang didirikan, penghasilan yang diperoleh koperasi dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Koperasi juga dapat memanfaatkan pengurangan tarif sebesar 50% apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar setahun. 

 

Pajak Bunga Simpan Pinjam

Merujuk PP No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi.

Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota.

Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Pemotongan PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

1. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000.

Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya.

Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

= 0% x Rp235.000

= Rp0

 

2. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

  • Bulan Januari Rp275.000
  • Bulan Februari Rp200.000
  • Bulan Maret Rp100.000
  • Bulan April Rp125.000

Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%.

Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

Baca Juga: Batasan Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan

Pajak SHU Koperasi

Merujuk Pasal 45 UU Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Singkatnya, SHU adalah surplus maupun defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi dengan komponen pengurangnya.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan tersebut, nantinya akan dibagikan pada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai keputusan anggota rapat.

Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010, SHU koperasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

A. SHU yang dibagikan ke anggota tidak kena pajak

Kemudian melalui Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

SHU yang bukan objek pajak di antaranya:

  • SHU yang dibagikan ke anggota dari koperasi
  • SHU yang dibagikan ke perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  • SHU yang dibagikan ke persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.

 

B. Pajak SHU ditanggung badan

Namun sebelum SHU dibagikan atau diberikan pada para anggota, penghasilan tersebut merupakan objek pajak untuk badan koperasi itu sendiri sebagai ketentuan pengenaan PPh badan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang pada lampiran penjelasan huruf i Pasal 4 ayat (3) atas UU No. 11/2020, disebutkan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut”.

 

Cara Lapor Pajaknya

Sebelum melaporkan pajak penghasilan koperasi, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti formulir 1771, laporan keuangan koperasi dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan keuangan koperasi ini terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha.

Langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan usaha koperasi sama seperti pelaporan badan usaha lainnya seperti berikut:

 

 

Kesimpulan

Koperasi memiliki kewajiban perpajakan yang cukup kompleks, termasuk pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Penting bagi koperasi untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan kepatuhan dalam menjalankan aktivitas perpajakan mereka.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak. Namun, banyak peserta pajak yang sering mengabaikannya. Nah, apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan atau telat lapor?

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline atau manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan bisa juga secara online.

Pelaporan ini bersifat wajib sehingga jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan terkait SPT Tahunan di bawah ini.

lapor spt tahunan

Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

Untuk menjawab pertanyaan apa akibatnya jika telat lapor SPT Tahunan? akan dibahas dalam beberapa hal berikut.

 

1. Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, dalam Pasal 8 ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

2. Denda

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.

Tak hanya itu, aturan denda ini juga dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

 

3. Pidana

Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

4. Dampak Lainnya

Pendapatan yang merupakan penghasilan yang diterima akan habis untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai investasi ke dalam aset seperti tabungan dalam bentuk membeli kendaraan atau tanah. Kedua contoh tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai mekanismenya yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi untuk merekap aktivitas transaksi wajib pajak. Bahkan hingga saat ini sudah ada 69 lembaga yang selalu mengirimkan data transaksi tersebut kepada Ditjen Pajak dalam waktu tertentu.

 

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan juga berkaitan dengan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan, karena menjadi landasan mengapa SPT Tahunan ini begitu penting dan bisa dikenakan sanksi jika tidak melaporkannya.

Alasan mengapa pelaporan SPT Tahunan menjadi hal yang wajib bagi seorang wajib pajak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT Tahunan menjadi wadah bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dimiliki selama satu tahun terakhir.

Selain itu, SPT Tahunan juga melaporkan objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan UU Perpajakan. Kemudian, SPT Tahunan juga mempunyai dampak yang baik dalam self assesment yang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak.

 

Solusi Jika Lupa Melaporkan SPT Tahunan

Apabila semua cara yang disarankan sudah dilakukan namun tidak bisa menghindari apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan, maka bisa dilakukan solusi di bawah ini untuk meminimalisir risiko yang lebih berat.

Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Rekapan denda tersebut adalah:

  • Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
  • Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
  • Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi, untuk jaga-jaga agar tidak pusing dan panik saat dikenakan denda, sisihkan dana untuk membayar denda tersebut.

Baca juga: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Prosedur Pengenaan Denda

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
  2. Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
  3. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali.

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Simulasi Denda Telat Lapor SPT

Bapak Amir adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada tahun pajak 2016, Bapak Amir telat lapor SPT. Namun tahun 2017 dan 2018 Bapak Amir melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Bapak Amir dikenakan sanksi telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000 saja.

Apabila Bapak Amir terlambat lapor pajak selama 3 tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun 2016 hingga 2018, maka kewajiban denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000 dikali 3 yaitu Rp300.000.

Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa, bedanya besaran denda dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak.

Agar masalah tersebut bisa diatasi dan bisa menjadi pelajaran untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya. Prosedur dalam membayar denda tersebut adalah:

1. Memperoleh STP (Surat Tagihan Pajak)

STP akan dikirimkan oleh pihak pelayanan pajak menuju alamat rumah pribadi. STP berisi lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayar karena kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika STP belum dikirim ke rumah, maka bisa langsung datang ke lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jangan lupa pastikan alamat sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. apabila alamat sudah berubah, maka dapat melakukan pembaharuan data secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

 

2. Membayar Denda Langsung ke Bank atau Pos

Pembayaran denda langsung dilakukan ke bank. Apabila STP sudah diterima dan besaran denda yang akan dibayar sudah jelas, maka segeralah membayar jumlah tersebut ke bank yang sudah ditentukan. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui pos.

Sayangnya tidak semua bank yang bisa melayani pembayaran denda pelaporan STP Tahunan. Beberapa bank yang bisa melayani pelayanan seperti ini adalah bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa Bank Swasta.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bank mana yang bisa dituju untuk pembayaran denda SPT Tahunan. Caranya bisa dengan menanyakan langsung ke pihak pelayanan pajak atau bisa langsung menanyakan ke pihak bank ingin dituju.

 

KESIMPULAN

Itu dia informasi mengenai sanksi dan denda yang akan dikenakan jika Anda telat atau lupa lapor SPT Tahunan. Agar hal ini tidak terulang lagi, KWA Consulting sebagai mitra resmi Pajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan oleh pihak berwenang.

Nah itulah informasi Tentang Sanksi dan denda Telat lapor SPT Tahunan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan

Agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan lancar, siapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan dengan baik. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses penyampaian SPT Tahunan Badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Seperti, penyampaian SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2023.

Apa saja berkas lapor SPT Badan yang harus disiapkan sebagai cara lapor SPT tahunan badan, terus simak ulasan dari KWA Consulting berikut ini.


Wajib Lapor SPT Badan Online

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik yang disediakan oleh PJAP/ASP mitra resmi DJP.

Melalui eSPT Badan Online KWA Consulting, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah-langkah yang mudah.

 

Keuntungan lain menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-SPT Badan Online KWA Consulting adalah:

1. Bukti lapor resmi

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

2. Gratis lapor selamanya

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dipungut biaya atau gratis selamanya.

3. Proses cepat dan simpel

Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan simpel, dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama jangka waktu pelaporan.

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan dengan kalkulator PPh 21.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan dan Dokumen Laporan SPT TahunanIlustrasi Formulir 1771 sebagai syarat menyampaikan SPT Tahunan Badan

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan PPh Badan

SPT Pajak Tahunan PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran setoran tahunan pajak oleh Badan Usaha.

Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak yang bisa dilakukan secara online.

Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

a. Mengisi Formulir 1771

Untuk cara lapor SPT Tahunan Badan online, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

 

b. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Adapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

 

c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.

  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.

2. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

3. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

4. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

5. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

6. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT badan, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

lapor spt badanIlustrasi lapor SPT Badan

Persiapan Lapor SPT Badan

Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.

Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar.

Persiapan berkas lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan yang harus dilampirkan.

A. Syarat umum lapor SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah diaudit
  6. EFIN Badan
  7. Formulir Lapor SPT Namun Dianggap Tidak Disampaikan??

Sebelum dapat menggunakan layanan e-SPT Badan Online buat laporan pajak tahunan perusahaan, Anda diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.

 

Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?

Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.

Karena wajib pajak merupakan sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak ini berupa EFIN Badan.

Kemudian, Anda harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dibuat dan sudah tersedia formulirnya dalam e-SPT Badan Online Klikpajak.

Jenis formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditer Venture (CV)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Organisasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan

Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan?

 

B. Rincian dokumen yang harus disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

  1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat mengisi SPT tahunan badan.

 

C. Dokumen lainnya

Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:

1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus WP Badan yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP 23 Tahun 2018.

2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri

Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.

3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.

4. Laporan Penyampaian CbCR

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya

Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.

6. Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.

7. Khusus Wajib Pajak Migas

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.

8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat pengisian SPT.

Baca Juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

Mulai Melaporkan SPT

Setelah menyiapkan semua hal dan berkas untuk lapor SPT Badan, Anda dapat mulai menyampaikan SPT dengan langkah-langkah berikut:

Ketika proses pelaporan selesai, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

KWA Consulting akan menerbitkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor SPT Tahunan Badan yang Anda lakukan.

 

 

KESIMPULAN

Itulah penjelasan cara lapor dan/atau cara bayar pajak perusahaan tahunan. Semoga dapat membantu Anda melakukan pelaporan SPT Badan. Bukan hanya mudah lapor SPT Badan, Anda dapat mengelola berbagai administrasi perpajakan lainnya seperti kelola e-Faktur maupun e-Bupot PPh Unifikasi.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan Badan tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga merupakan bagian integral dari menjalankan tanggung jawab perpajakan perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Penerapan Sistem Akuntansi Untuk Yayasan Pendidikan Mudahkan Pengelolaan Keuangan

Sebuah yayasan pendidikan pada hakekatnya tidak mencari keuntungan melalui operasional usahanya. Namun tetap, pengelolaan keuangan dibutuhkan untuk  mempertahankan kesehatan finansial, sehingga dibutuhkan praktik akuntansi yang tepat dalam mengelolanya.

Dana yang digunakan oleh lembaga yayasan umumnya berasal dari wakaf, dividen, hibah, sumbangan, dan bisni yang dikelola yayasan.

Oleh karena itu, pengelolaan dana yang masuk dan penggunaannya untuk operasional yayasan perlu dilaporakan melalui laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Hal ini juga memberikan gambaran bahwa lembaga yayasan pendidikan telah menjalankan kegiatannya secara profesional.

Ada cukup banyak manfaat juga yang dapat Anda dan yayasan pendidikan rasakan jika dapat menerapkan sistem akuntansi yang tepat.

Apa saja? Simak ulasan selengkapnya dalam Blog by KWA Consulting berikut ini.

Mengenal Sistem Akuntansi dalam Yayasan Pendidikan

Menurut Undang-Undang (UU) No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dalam hal ini, bidang tersebut termasuk bidang edukasi dan pendidikan masyarakat.

Oleh karena itu, sistem akuntansi berfungsi sebagai panduan untuk menjalankan prosedur dan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk mencatat, melaporkan, dan mengelola informasi keuangan dan transaksi keuangan yayasan pendidikan.

Aturan standar akuntansi ini sebenarnya sudah tercantum dalam PSAK 45. Namun, semenjak 1 Januari 2020, PSAK 45 digantikan dengan ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) 35.

Adapun, perbedaan PSAK 45 dengan ISAK 35 tidak jauh berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada klasifikasi aset neto, judul laporan yang berbeda, laporan aset perubahan aset neto, dan penghasilan komprehensif.

Standar akuntansi yang tercantum dalam ISAK 35 memaparkan mengenai penyajian pelaporan keuangan entitas non laba, termasuk lembaga yayasan pendidikan.

Melalui panduan tersebut, sistem akuntansi dalam yayasan pendidikan dengan mudah, cepat, dan tepat baik dalam pengelolaan anggaran, pencatatan transaksi, maupun pelaporan keuangan.

Alat Penunjang Sistem Akuntansi Yayasan Pendidikan

Banyak standar dan prinsip akuntansi keuangan yang perlu mendapat perhatian oleh pengurus keuangan yayasan.

Agar tidak menguras banyak tenaga dan waktu untuk memahami dan mengerjakannya. Saat ini sudah banyak software akuntansi yang sudah banyak membantu tenaga kerja finansial dalam mengelola keuangan.

Selain penerapan ISAK dalam software penunjang sistem akuntansi, ada beberapa standar yang harus ada di dalamnya, yaitu:

  • SAK ETAP, adalah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik seperti yayasan pendidikan. Standar ini memberikan kemudahan penyusunan laporan keuangan yang lebih sederhana dan fleksibel.
  • SAS, diperlukan bagi entitas yang menerapkan transaksi syariah. Baik itu entitas syariah maupun non syariah. Selain itu, standar akuntansi syariah juga mengatur kerangka konseptual, laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, mudharabah, musyarakah, salam, istishna.
  • SAK EMKM, merupakan Exposure Draft Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Mengacu kepada Undang-Undang No 20 tahun 2008 untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil, mikro, dan menengah.

Banyak keuntungan dalam menerapkan sistem akuntansi untuk mengelola keuangan. Jadi, jika Anda berpikir bahwa sistem akuntansi hanya dapat berguna bagi perusahaan besar adalah sebuah kesalahan besar.

Bahkan, disarankan untuk unit usaha UMKM atau entitas seperti yayasan pendidikan untuk mengelola keuangan dengan menggunakan bantuan sistem akuntansi.

Apa saja kelebihan dan keuntungan dalam menggunakan sistem akuntansi pada yayasan pendidikan?

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha, Ini Tanggapan DJP terkait Pelaporan SPT Masa PPN Mei 2023

Kemudahan Pengelolaan Keuangan Yayasan Pendidikan

Melalui sistem akuntansi yang semakin canggih mengikuti perkembangan zaman, praktik akuntansi pada yayasan pendidikan dapat dikelola semakin mudah.

Anda dapat melakukan pembukuan transaksi secara otomatis sehingga tidak perlu lagi membuang waktu untuk mencatat secara manual.

Sistem akuntansi berbasis cloud juga memberikan kemudahan akses pemantauan aktivitas keuangan secara realtime di mana saja dan kapan saja.

Proses pembukuan dan pemantauan yang rutin membantu mengatur kondisi keuangan yang seimbang dan membuat pelaporan keuangan yang teroganisir.

Hal ini akan memberikan berkontribusi langsung pada keberhasilan jangka panjang pengelolaan yayasan keuangan.

Kecepatan dalam Pengelolaan Keuangan

Dengan menggunakan software akuntansi, Anda juga dapat menyelesaikan semua pekerjaan yang berkaitan dengan keuangan menjadi lebih cepat.

Tugas-tugas ini biasanya berkaitan dengan pekerjaan yang repetitif seperti pengecekan berulang.

Beberapa di antaranya seperti membuat anggaran, manajemen pembiayaan, dan membuat laporan keuangan.

Hanya dengan menginput data keuangan yang diperlukan, sistem kemudian akan mengelolanya secara otomatis, kemudian output yang diharapkan keluar dalam hitungan menit bahkan detik.

Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan berbagai perhitungan dalam akuntansi juga akan terjawab dengan cepat dan mudah.

Hal tersebut dikarenakan sistem akuntansi sudah menyimpan berbagai rumus akuntansi yang diperlukan bagi Anda.

Ketepatan Pengelolaan Keuangan

Tentunya, praktik akuntansi yayasan pendidikan yang sudah terakomodir dengan berbagai rumus perhitungan, prinsip, dan standarisasi akuntansi akan membuat berbagai output keluar dengan tepat dan akurat.

Risiko kesalahan input atau human error yang dapat merugikan juga dapat terhindarkan.

Hal ini akan membantu pertanggungjawaban akuntansi yayasan pendidikan untuk dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas melalui pelaporan keuangan.

Selain ketepatan dalam menyajikan informasi, ketepatan waktu untuk menyelesaikan pelaporan keuangan juga penting untuk diperhatikan.

Ada berbagai laporan keuangan yang perlu dilaporkan baik pada periode bulanan atau tahunan tergantung kebijakan pemangku kepentingan.

Hal ini agar dapat menggambarkan bahwa pengelolaan akuntansi yayasan pendidikan telah berjalan secara efektif dan optimal.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Manfaat Software Akuntansi dalam Perkembangan Yayasan Pendidikan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat terlihat bahwa software akuntansi memiliki peluang untuk dimanfaatkan lebih jauh pada yayasan pendidikan.

Ini dapat membantu yayasan pendidikan untuk mengoptimalkan kinerja keuangan serta meningkatkan kesuksesan operasional.

Berikut beberapa manfaat dari adanya software akuntansi bagi perkembangan yayasan pendidikan:

  • Efisiensi Operasional, menjalankan berbagai pekerjaan secara otomatis dapat menghemat waktu dan usaha yang diperlukan sehingga mereka mengerjakan tugas lain yang lebih penting.
  • Pelaporan yang Lebih Baik, dengan fitur pembuatan laporan keuangan berdasarkan data yang tepat dan akurat, membantu manajemen yayasan dalam mengidentifikasi tren, pola, dan kinerja keuangan secara keseluruhan.
  • Transparansi dan Akuntabilitassoftware akuntansi membantu meningkatkan transparansi informasi keuangan yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pengurus yayasan ataupun stakeholder terkait.
  • Penghematan Biaya, efisiensi operasional dan pengurangan risiko kesalahan akan membantu mengurangi biaya administrasi dan potensial sanksi atau kerugian akibat ketidakakuratan keuangan.

 

Tantangan dalam Penerapan Sistem Akuntansi

Meskipun penggunaan software akuntansi memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang dapat muncul dalam pengelolaan yayasan pendidikan.

Beberapa tantangan yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain:

  • Pelatihan dan Penyesuaian, staf yayasan mungkin memerlukan pelatihan yang cukup intensif untuk menggunakannya. Penyesuaian terhadap perubahan proses kerja dan pembiasaan dengan teknologi baru juga bisa memerlukan waktu.
  • Pemeliharaansoftware akuntansi memerlukan pemeliharaan teknis dan pembaruan berkala. Mengelola pemeliharaan ini, termasuk penanganan bug, upgrade, dan kompatibilitas dengan perangkat keras dan sistem operasi baru, dapat menjadi tugas yang memakan waktu.
  • Kesesuaian, tidak semua software akuntansi dirancang khusus untuk kebutuhan yayasan pendidikan. Menyesuaikan perangkat lunak dengan struktur dan proses unik yayasan bisa menjadi tantangan, terutama jika software tersebut memiliki fitur yang kompleks atau tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
  • Keterbatasan Fitur, beberapa software akuntansi mungkin memiliki keterbatasan dalam fitur atau fleksibilitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kompleks yayasan pendidikan.

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan perencanaan yang baik, pelatihan yang memadai, dan komitmen untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan yayasan pendidikan.]

 

 

Kesimpulan

Walaupun yayasan tidak mencari keuntungan melalui operasionalnya, manajemen keuangan dalam yayasan pendidikan masih menjadi faktor yang cukup penting. Oleh karena itu, sistem akuntansi memegang peranan penting dalam manajamen keuangan yayasan

Meskipun ada kesulitan dalam kesesuaian dan keterbatasan fitur, kecepatan, ketepatan, efisiensi operasional, pelaporan yang lebih baik, transparansi, dan penghematan biaya memberikan dampak positif yang signifikan. Secara keseluruhan, sistem akuntansi menjadi alat krusial dalam meningkatkan kredibilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan yayasan pendidikan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00