Info

PPh 21 Harus Diterima Penuh oleh Karyawan, Bukan Dipegang Perusahaan

PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai bersangkutan.

Pembayaran secara tunai tersebut juga berlaku meski pemberi kerja memberikan fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21.

"PPh Pasal 21 DTP...merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunal oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025, dikutip pada Kamis (30/10/2025)Bagi pegawai, pembayaran tunai atas PPh Pasal 21 DTP yang diterima dari pemberi kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Baca Juga : Aturan terbaru soal kelebihan bayar PPh 21 bagi pelaku sektor wisata penerima insentif DTP!

Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit sejak awal 2025. Khusus untuk pegawai pada sektor pariwisata, insentif mulai berlaku pada Oktober 2025.

Pegawai tetap pada sektor-sektor di atas bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 bila NIK-nya sudah terintegrasi dengan sistem DJP serta memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025.

Sementara itu, pegawai tidak tetap bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP jika NIK-nya sudah terintegrasi dengan sistem DJP dan memiliki upah harian tidak lebih dari Rp500.000. Batasan upah harian ini berlaku apabila pegawai tidak tetap menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Jika pegawai tidak tetap menerima upah secara bulanan maka pegawai dimaksud bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila upahnya tak melebihi Rp10 juta per bulan.

 

Kesimpulan
Teman bisnis perlu paham bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dibayarkan secara tunai langsung kepada pegawai, meskipun perusahaan sudah memberikan tunjangan atau menanggung PPh 21 tersebut. Artinya, insentif ini adalah hak penuh pegawai, bukan milik perusahaan.

Agar pengelolaan pajak dan pembukuan usaha tetap tertib serta sesuai aturan terbaru seperti PMK 72/2025, urus pembukuan lebih mudah bersama KWA Consulting solusi praktis untuk bisnis yang patuh pajak dan efisien.

Aturan Terbaru Soal Kelebihan Bayar PPh 21 bagi Pelaku Sektor Wisata Penerima Insentif DTP!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan khusus mengenai penerapan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tetap di sektor pariwisata.

Aturan ini menjelaskan tata cara pengembalian dan kompensasi apabila jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong serta mendapatkan insentif DTP ternyata melebihi pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Untuk pegawai sektor pariwisata, pengembalian hanya dapat dilakukan atas kelebihan PPh Pasal 21 yang tidak termasuk dalam bagian yang telah ditanggung pemerintah.

Baca Juga : PPh Final 0,5% Diperpanjang, Tantangan Pengawasan Semakin Besar

"Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), untuk pegawai tetap tertentu dari pemberi kerja tertentu... yang PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak DTP," bunyi Pasal 5 ayat (5a) PMK 72/2025, dikutip Rabu (29/10/2025).

Bagi pemberi kerja sektor pariwisata, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya juga hanya sebesar bagian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang tidak mendapatkan fasilitas DTP.

Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sektor pariwisata bisa dikompensasikan sepanjang pemberi kerja membuat dan menyampaikan kertas kerja penghitungan lebih bayar serta bukti potong BP21 tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah.

Contoh, Tuan Angga bekerja pada PT Belibis di bidang perhotelan. Tuan Angga berstatus K/3 dan memiliki gaji tetap senilai Rp9 juta per bulan. Meski demikian, Tuan Angga sempat memperoleh bonus sebesar 2 kali gaji pada Maret 2025.

Berikut rekapitulasi penghasilan Tuan Angga:

Mulai Oktober 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata. Tuan Angga memenuhi kriteria untuk mendapatkan.

fasilitas DTP karena penghasilan bruto tetapnya pada Januari 2025 tidak lebih dari Rp10 juta.

Berikut rekapitulasi penghitungan PPh Pasal 21 bagi Tuan Angga:

Pada tabel dimaksud, diketahui terdapat pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada Oktober dan November 2025 masing-masing senilai Rp112.500. PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh Tuan Angga pada kedua bulan tersebut adalah senilai Rp225.000.

Adapun pada masa pajak Desember 2025 diketahui terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp1.425.000. Dalam kasus ini, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp1.425.000 tidak dikembalikan seluruhnya kepada Tuan Angga

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dikembalikan kepada Tuan Angga adalah sebesar bagian kelebihan yang tidak mendapatkan fasilitas DTP, yakni Rp1.425.000 Rp225.000 Rp1.200.000.

Kelebihan di atas bisa dikompensasikan oleh PT Belibis selaku pemberi kerja ke masa pajak berikutnya sepanjang PT Belibis membuat kertas kerja dan bukti potong tambahan sesuai dengan Pasal 5 ayat (6b) PMK 72/2025. 

Kesimpulan

PMK Nomor 72 Tahun 2025 mengatur bahwa jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai sektor pariwisata yang mendapat insentif DTP, maka jumlah yang dikembalikan kepada pegawai atau dikompensasikan oleh pemberi kerja tidak termasuk bagian yang telah ditanggung pemerintah (DTP). Kelebihan yang dikembalikan/dikompensasikan hanya sebesar selisih antara total kelebihan pemotongan dikurangi total insentif DTP yang telah diterima. Tujuannya adalah memastikan insentif DTP yang telah diberikan tidak dibatalkan atau dikembalikan lagi kepada negara melalui mekanisme pengembalian kelebihan pajak akhir tahun. Pemberi kerja wajib membuat dokumentasi tambahan (kertas kerja dan bukti potong) untuk mengkompensasi kelebihan tersebut.

Optimalisasi Pajak dalam Mendukung Program MBG Berkelanjutan

Pemerintahan Presiden Prabowo meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal 2025 sebagai langkah ambisius untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Program ini bertujuan meningkatkan kesehatan, mendukung pendidikan, dan memperkuat produktivitas generasi mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa fokus utama Prabowo adalah meningkatkan anggaran MBG, yang telah dialokasikan sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2025. Program ini tidak hanya untuk anak sekolah saja, tetapi juga menyasar anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Presiden juga meminta agar anggaran MBG ditingkatkan untuk memperluas jumlah penerima manfaat dari 17 juta orang menjadi 82,9 juta orang pada 2025 (Kompas, 31 Januari 2025).

Namun, agar tetap berjalan dalam jangka panjang, program ini butuh pendanaan stabil yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sempat muncul wacana menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG. Meski niatnya baik, langkah ini menuai perdebatan karena zakat memiliki aturan tersendiri dalam Islam dan hanya boleh diberikan kepada kelompok mustahik. Menggunakan dana zakat untuk program yang mencakup semua anak sekolah, termasuk dari keluarga mampu, bisa melanggar prinsip syariat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.

Sebagai alternatif yang lebih tepat, pemerintah dapat memanfaatkan pajak sebagai sumber pendanaan utama. Pajak memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam pengalokasian dana.

Baca Juga : Pecah usaha demi kecilin pajak bisa berujung masalah!

Mewujudkan kesadaran pajak bukanlah tugas yang ringan. Ini adalah tugas bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Kedepan, tidak hanya program MBG, kolaborasi antara kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program prioritas pemerintah perlu disinergikan dengan program inklusi kesadaran pajak. Tata kelola dan proses bisnis, program MBG perlu disempurnakan agar mencegah terjadinya paraktik-praktik korupsi. Pengawasan masyarakat sangat diperlukan. Karena praktik korupsi merupakan perusak utama sendi-sendi kesadaran pajak bangsa.

MBG diharapkan mampu menjadi momentum awal dalam menciptakan tradisi baru. Tradisi bagaimana menggunakan uang pajak yang prorakyat. Pajak untuk membiayai pengeluaran negara yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Menyitir apa yang disampaikan peraih Nobel Ekonomi Thomas Sargent, bahwa ketika pemerintah belanja, yang pada akhirnya membayar adalah rakyat. Pesan Sargent menyiratkan bahwa kita perlu menyadari bahwa tanpa pajak mustahil program-program yang telah dijanjikan dapat berjalan dengan baik.

Investasi pada Generasi Sehat dan Produktif

MBG bukan sekadar program makan gratis, tetapi juga investasi jangka panjang bagi ekonomi nasional. Gizi yang lebih baik akan membuat anak-anak lebih sehat sehingga meningkatkan prestasi akademik.

Nantinya hal tersebut diharapkan bisa memperbesar peluang mereka masuk ke pasar kerja formal. Dalam jangka panjang, mereka akan menjadi wajib pajak yang menopang penerimaan negara.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa negara dengan populasi sehat dan berpendidikan memiliki basis pajak yang lebih luas dan stabil. Dengan tenaga kerja yang lebih produktif, penerimaan pajak pun dapat bertumbuh signifikan. Selain itu, menekan angka malnutrisi sejak dini akan mengurangi beban biaya kesehatan akibat masalah gizi buruk di masa depan.

Strategi Keberlanjutan Program

Agar MBG berjalan dalam jangka panjang, pemerintah perlu memastikan pendanaan yang stabil dan transparan. Selain pajak, sektor swasta bisa berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, MBG dapat menjadi sarana edukasi pajak sejak dini. Misalnya, pada setiap kotak makanan bisa dicantumkan pesan bahwa program ini didanai dari pajak. Dengan begitu, anak-anak akan memahami bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk kesejahteraan sosial.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga dapat menyisipkan materi terkait pajak dalam kurikulum sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, generasi mendatang akan lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak mereka.

Namun sejatinya, kunci untuk menjamin keberlanjutan program ini adalah pada sistem pajak. Pajak adalah sumber pendanaan yang lebih tepat dibandingkan sumber lainnya.

Dengan strategi pendanaan yang jelas dan terukur, MBG dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang tanpa menimbulkan kontroversi. Harapannya, anak-anak yang saat ini menerima manfaat MBG akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berkontribusi terhadap pembangunan negara, di ataranya melalui pajak yang kelak mereka kontribusikan.

Oleh karena itu kewajiban negara adalah menempatkan pajak sebagai pendorong terciptanya kesejahteraan umum warga negara karena misi utama pajak adalah membangun basis kesejahteraan rakyat, pemerataan ekonomi, dan keseimbangan sosial (Musgrave dan Musgrave,1993).  Di sisi lain, kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan menjalankan kewajiban pajak secara sukarela. Pajak sebagai bagian kewajiban warga negara. Tugas pemerintah sekarang perlu meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk keperluan yang dekat dengan masyarakat. Dengan modal kepercayaan publik yang tinggi, Presiden Prabowo memiliki kesempatan yang besar untuk mengembalikan fungsi pajak dalam perspektif keadilan ekonomi dan hak asasi manusia. MBG hanyalah awal, dengan modal kepatuhan pajak sukarela, maka tidak ada yang mustahil program kesehatan gratis dan pendidikan gratis bisa terwujud.

 

Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi sehat dan produktif. Pendanaan melalui pajak menjadi pilihan paling tepat karena transparan, inklusif, dan berkeadilan. Dengan tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat, dan edukasi pajak sejak dini, MBG dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pajak serta menjadi langkah awal membangun budaya gotong royong demi kesejahteraan bersama.


 

Pecah Usaha Demi Kecilin Pajak bisa Berujung Masalah!

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (23/10/2025).

PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga : Meski Bukan PKP, Pembeli Berhak Membuat Nota Retur Pajak Masukan

"Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan skema PPh final sebesar 0,5% bertujuan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang. Selain tarif pajak rendah, wajib pajak UMKM saat merintis bisnis juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana.

Adapun ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.

Kesimpulan

Dirjen Pajak menegaskan UMKM tidak boleh memecah usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Jika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar, wajib beralih ke pembukuan dan mengikuti ketentuan pajak umum sesuai Pasal 17 UU PPh.

 

Proses Memahami dan Dampak Penyidikan Pajak di Indonesia

Penyidikan pajak merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di Indonesia. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, proses penyidikan pajak juga untuk memastikan penerimaan negara dari pajak dapat dioptimalkan demi pembangunan berkelanjutan.

KWA Consulting akan membahas secara rinci tentang penyidikan pajak, mulai dari definisi, proses, dampaknya, hingga langkah-langkah yang bisa diambil wajib pajak untuk menghindarinya.

Apa itu Penyidikan Pajak?

Penyidikan pajak adalah tahap lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Proses penyidikan pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga tindak pidana perpajakan yang diduga dapat dipastikan dan ditemukan pelakunya.

Payung hukum penyidikan pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Dalam beleid tersebut disebutkan, bukti permulaan didefinisikan sebagai keadaan, perbuatan, atau bukti yang memberikan petunjuk kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan setelah otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap temuan awal bukti permulaan.

Siapa saja yang bisa disidik? Individu maupun badan usaha yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat menjadi subjek penyidikan pajak.

Kapan Penyidikan Pajak Dilakukan?

Penyidikan pajak dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan saat pemeriksaan awal. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal untuk menginvestigasi bukti permulaan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana pajak dapat diklarifikasi dan dikembangkan dengan bukti yang lebih mendalam. Tahap ini mencakup:

  • Pemeriksaan Awal: Mengumpulkan bukti permulaan.
  • Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.

Baca Juga : Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Bagaimana Proses Penyidikan Pajak Berjalan?

Berikut ini tahapan dalam proses penyidikan pajak dijalankan oleh DJP:

1. Persiapan Penyidikan

DJP menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai proses penyidikan.

2. Penindakan dan Pencegahan

Penyidik akan memanggil tersangka dan saksi untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan.

3. Penggeledahan dan Penyitaan

Penyidik dapat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita akan dikelompokkan, disimpan, atau dikembalikan jika tidak relevan.

4. Pelimpahan Berkas Perkara

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

5. Penuntutan dan Persidangan

Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan di pengadilan, di mana kasus akan diputuskan oleh hakim.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak jika Mendapat Panggilan Penyidikan?

Jika wajib pajak menerima Sprindik dan SPDP, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

  1. Bersikap Kooperatif: Izinkan petugas memeriksa ruangan, barang, atau data elektronik yang diminta.
  2. Menyediakan Dokumen yang Diminta: Perlihatkan atau pinjamkan bahan bukti yang relevan.
  3. Memberikan Keterangan: Berikan informasi secara lisan atau tertulis sesuai permintaan penyidik.
  4. Meminta Kejelasan Proses: Tanyakan dan minta petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum.

Sanksi yang Dapat Dikenakan Akibat Penyidikan Pajak

Sanksi dalam penyidikan pajak diatur untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara. Dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menghindari pidana jika:

  • Mengungkap Kesalahan: Mengakui ketidakbenaran perbuatannya.
  • Melunasi Pajak Terutang: Membayar pajak yang kurang disertai sanksi administratif.

Jika wajib pajak mengabaikan kesempatan ini, proses pidana akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Pelaku bisa dikenai denda pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Bagaimana Cara Menghindari Penyidikan Pajak?

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penyidikan pajak:

  • Patuhi Kewajiban Perpajakan: Bayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
  • Transparansi Keuangan: Catat dan laporkan semua transaksi secara terbuka.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Gunakan jasa KWA Consulting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Tips agar Terhindar dari Penyidikan Pajak

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghindari terjadinya penyidikan pajak:

  • Perbarui pengetahuan tentang aturan pajak terbaru.
  • Gunakan software akuntansi yang mempermudah pelaporan pajak.
  • Jaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.
  • Hindari penggunaan laporan keuangan fiktif atau manipulatif.

 

Kesimpulan

Penyidikan pajak adalah proses lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan memastikan adanya pelaku. Penyidikan dimulai setelah pemeriksaan awal yang menemukan bukti permulaan dan diteruskan dengan langkah-langkah seperti persiapan penyidikan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Wajib pajak yang menerima panggilan penyidikan harus bersikap kooperatif, menyediakan dokumen yang diminta, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Untuk menghindari penyidikan pajak, wajib pajak disarankan untuk patuh pada kewajiban perpajakan, melakukan pelaporan yang transparan, serta berkonsultasi dengan KWA Consulting

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00