Info

Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pemeluk agama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh. Begitu pula dengan sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dibayarkan oleh WP OP pemeluk agama selain agama Islam yang diakul di Indonesia.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025, zakat/sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi 3 syarat. Pertama, pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat/sumbangan keagamaan dibayarkan.

Kedua, didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP. PMK 114/2025 pun telah memerinci ketentuan pembuatan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

"Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Merujuk Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025, ada 5 informasi minimal yang harus tercantum dalam bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan dianggap sah sebagai dokumen pendukung pengurangan pajak. Informasi tersebut meliputi:

1. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan: nomor unik bukti pembayaran dan tanggal transaksi dilakukan;

2. Identitas pembayar zakat/sumbangan keagamaan, berupa: nama lengkap dan NPWP/NIK

3. Jumlah pembayaran zakat/sumbangan keagamaan;

4. Identitas penerima zakat/sumbangan keagamaan, berupa: nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan; dan

5. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan tau validasi pembayaran.

Daftar badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dilihat pada Lampiran PER-22/PJ/2025. Selanjutnya, zakat/sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

Adapun nilai zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib diisikan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto dengan memilih kode jenis pengurang yang sesuai (kode 501 untuk zakat atau 502 untuk sumbangan keagamaan).

Selanjutnya, salinan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tersebut harus dilampirkan atau diunggah sebagai dokumen tambahan dalam SPT Tahunan (induk SPT Bagian J). Dalam skema ini, WP OP disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah agar tidak dikoreksi saat pemeriksaan pajak.

Sementara itu, apabila zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melaiul pemberi kerja (potong gaji) maka bukti pembayarannya dapat tercantum atau diperhitungkan dalam Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2). 

Kesimpulan

Zakat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi beragama Islam, serta sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak menimbulkan rugi fiskal, memiliki bukti pembayaran yang sah, serta disalurkan melalui badan atau lembaga penerima yang memiliki NPWP sesuai ketentuan dalam PMK 114/2025.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan, pastikan zakat atau sumbangan keagamaan dilaporkan dengan benar dan dilengkapi bukti pembayaran yang valid. Jika masih ragu atau membutuhkan pendampingan dalam pelaporan pajak, KWA Consulting siap membantu memberikan solusi dan memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan tepat.

 

Konflik Timur Tengah Memanas, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel dengan fran pada 218 Februari 2026 kembali memicu ketidakpastian global Ketegangan di kawasan Timur Tengah bukan hanya persoalan politik dan keamanan, tapi juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian dunia.

Bagi Indonesia, dampaknya dapat dirasakan melalui berbagai jalur, mulai dari harga minyak, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga tekanan Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Harga Minyak Melonjak, Inflasi Berisiko Meningkat

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Mohammad Nur Rianto Al Arif, menilai konflik di Timur Tengah memiliki dampak sistemik terhadap ekonomi global karena kawasan tersebut merupakan pusat pasokan energi dunia

Menurutnya, Iran bukan negara pinggiran dalam peta energi dunia. Selain memiliki cadangan minyak dan gas besar, posisinya juga strategis dalam jalur distribusi energi global.

Pasar minyak bereaksi cepat terhadap risiko, bukan hanya terhadap realitas. Bahkan tanpa gangguan fisik terhadap pasokant, ekspektasi potensi gangguan sudah cukup untuk mendorong harga naik, dikutip dari uinjkt ac id, Senin (2/3/2026)

Kenaikan harga minyak akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi. Dampak yang berpotensi muncul, antara lain

  • Lonjakan harga energi global, dipicu premi risiko geopolitik
  • Kenaikan biaya produksi dan distribusi, terutama di sektor transportasi dan manufaktur.
  • Tekanan inflasi domestik, karena harga barang dan jasa ikut terdorong naik
  • Penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah
  • Melebarnya defisit neraca perdagangan, bagi negara pengimpor energi seperti Indonesia.

la menegaskan bahwa inflasi energi cenderung lebih membebani kelompok rentan karena proporsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok lebih besar.

Baca Juga: Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

Gangguan Pasokan dan Logistik Jadi Ancaman Nyata

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, turut mengingatkan bahwa dampak konflik tidak hanya berhenti pada kenaikan harga minyak, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi dan arus perdagangan,

"Pertama, tentu harga minyak naik. Pasti itu yang pertama. Logistik di antara Timur Tengah dan kita seluruhnya terputus," ujar sosok yang akrab disapa JK itu kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).

Mengingat, kata dia, Indonesia masih mengimpor sebagian kebutuhan minyak dari kawasan Timur Tengah. Jika jalur distribusi terganggu, risiko kelangkaan pasokan dapat muncul. la bahkan memperkirakan cadangan bahan bakar nasional relatif terbatas.

"Persediaan bahan bakar mungkin hanya cukup lebih kurang tiga minggu. Jadi hati-hati akan sulitnya bahan bakar dalam waktu mungkin sebulan," imbuhnyaSelain energi, potensi gangguan logistik juga mencakup:

  • Kenaikan Biaya asuransi pengiriman akibat meningkatnya risiko keamanan.
  • Perubahan rute pelayaran dan penerbangan, yang menambah waktu tempuh dan biaya
  • Tertundanya aktivitas Impor-ekspor, terutama yang melintasi kawasan konflik.
  • Gangguan rantai pasok industri, jika bahan baku terlambat tiba.

Menurut JK, dampaknya mungkin tidak langsung terasa dalam hitungan hari, tetapi bisa mulai dirasakan dalam waktu satu minggu.

Defisit APBN 2026 Berpotensi Melebar

Dari sisi fiskal, ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan konflik dapat memberikan tekanan signifikan terhadap APBN 2026. Ja menyebut dua kanal utama yang perlu diwaspadai:

  • Kenaikan harga minyak yang meningkatkan subsidi dan kompensasi energi.
  • Pelemahan nilai tukar rupiah, akibat penguatan dolar AS di tengah ketidakpastian global.

Yusuf menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel menang meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp3,5 triliun. Namun, belanja negara meningkat lebih besar, sekitar Rp10,3 triliun.

"Artinya, secara bersih, defisit dapat melebar sekitar Rp6,8 triliun untuk setiap kenaikan 1 dolar AS per barel," ujar Yusuf kepada Antara.com, Senin (2/3/2026)

Dalam skenario moderat, kenalkan harga minyak sekitar 15 dolar AS per barel dapat mendorong defisit melebar lebih dari Rp100 trilliun Dalam skenario berat, pelebarannya bisa melampaui Rp200 triliun.

"Setiap pelemahan rupiah sebesar Rp100 per dolar AS dapat meningkatkan belanja negara sekitar Rp6,1 miliun, sementara tambahan pendapatan hanya sekitar Rp5,3 triliun," tambah Yusuf

Baca Juga : https://kwa-consulting.id/info/484-wajib-pajak-bingung-cari-bukti-potong-simak-perubahan-di-coretax-djp.html

Pasar Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Tertekan

Ketidakpastian geopolitik biasanya membuat investor beralih ke aset aman. Dampaknya terhadap Indonesia dapat berupa

  • Volatilitas pasar saham meningkat
  • Arus modal keluar dari pasar keuangan domestik
  • Tekanan lanjutan terhadap nilai tukar rupiah.
  • Kenaikan biaya pembiayaan, jika suku bunga global kembali mengetat
  • Penundaan investasi dan ekspansi usaha, akibat ketidakpastian

Jika harga energi tinggi bertahan lama, konsumsi rumah tangga dan investasi swasta berpotensi melambat. Dalam jangka menengah kondisi tersebut bisa menekan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Optimistis Fundamental Tetap Terjaga

Di tengah tekanan global, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan fundamental ekonomi Indonesia masih relatif kuat

Dalam keterangan resmi, ia menyebut ada beberapa indikator yang menjadi penopang, antara lain

  • PMI manufaktur yang tetap ekspansif, mencerminkan aktivitas industri yang tumbuh.
  • Surplus neraca perdagangan yang berkelanjutan, sebagai bantalan eksternal.
  • Komitmen menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB, sesuai ketentuan fiskal
  • Upaya stabilisasi harga pangan dan energi, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Kenaikan harga minyak, tekanan inflasi, gangguan logistik, hingga pelebaran defisit APBN menjadi risiko yang perlu diwaspadai. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis karena fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat untuk menghadapi gejolak global, selama kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi dapat dijaga dengan baik.


Perubahan kondisi global seperti ini juga dapat memengaruhi strategi bisnis, keuangan, dan perpajakan perusahaan. Jika Anda ingin memahami dampaknya terhadap usaha atau perencanaan keuangan Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi bersama KWA Consulting agar dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terencana.

Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

 

PER-11/PJ/2025 mengatur pemotong yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, atau keglatan orang pribadi harus membuat bukti potong pajak (bupot).

PER-11/PJ/2025 menyatakan bupot tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan. Namun, ada 5 kondisi yang membuat pihak pemotong pajak tetap harus membuat dan menerbitkan bupot PPh Pasal 21/26.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap dibuat dalam hal... [huruf a-e)," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER- 11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: https://kwa-consulting.id/info/484-wajib-pajak-bingung-cari-bukti-potong-simak-perubahan-di-coretax-djp.html

Secara terperinci, PER-11/PJ/2025 mengatur bupot PPh Pasal 21/26 tetap dibuat dalam 5 kondisi berikut, pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0%.

Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: 6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT

Keempat, PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, jumlah PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PER-11/PJ/2025 menyampaikan ada 4 jenis bupot, yaitu Formulir BPA1 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Lalu, Formulir BPA2 bagi PNS atau anggota TNI/Polri atau pejabat negara atau pensiunannya.

Baca Juga:Perhitungan PPh Badan Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

Kemudian, Formulir BP21, yaitu bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh 21 yang bersifat final, serta Formulir BP26, yaitu bupot PPh Pasal 26 atau withholding slip Article 26 Income Tax.

Pemotong pajak dapat membuat bupot secara online melalui menu eBupot pada laman coretax system. Dalam menu eBupot, pemotong pajak bisa memilih submenu formulir bupot yang akan dibikin, seperti dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan, lalu BP21, BP26, BPA1, BPA2, ataupun bukti pemotongan bulanan pegawai tetap.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26... berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa kewajiban pembuatan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21/26 tidak hanya berlaku saat terdapat pajak yang dipotong, tetapi juga dalam kondisi tertentu meskipun pajaknya nihil. Terdapat lima keadaan khusus yang tetap mewajibkan pemotong pajak menerbitkan bupot, termasuk ketika penghasilan di bawah PTKP, dikenakan tarif 0%, memperoleh fasilitas pajak, hingga memanfaatkan P3B. Selain itu, aturan ini juga mengatur jenis-jenis formulir bupot serta kewajiban pembuatan secara elektronik melalui eBupot pada sistem Coretax.

Agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi sanksi, penting bagi pemotong pajak untuk memahami detail ketentuan ini secara menyeluruh. Jika Anda masih ragu dalam menentukan kewajiban atau teknis pembuatan bupot sesuai PER-11/PJ/2025, segera konsultasikan dengan tim profesional KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dan sesuai regulasi terbaru.

 

Wajib Pajak Bingung Cari Bukti Potong? Simak Perubahan di Coretax DJP

Kring Pajak menjelaskan terdapat perubahan lokasi akses bukti potong pada sistem Coretax DJP menyusul keluhan wajib pajak yang tak lagi menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.

Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan karena bukti potong PPh yang sebelumnya dapat diunduh kini tidak lagi muncul di menu Dokumen Saya. Menurut Kring Pajak, akses bukti potong kini dapat dilihat dan diunduh di menu e-Bupot.

"Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan kilk Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: 6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT

Apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel. Jika dokumen tetap tidak ditemukan, ada kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui coretax atau NPWP 16 digit yang dicantumkan tidak sesuai.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan pemberi kerja atau pihak pemotong telah menerbitkan bukti potong melalul sistem coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar agar dokumen dapat terdeteksi di akun penerima.

Sebagai informasi, bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh.

Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti itu dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Kesimpulan

Perubahan lokasi akses bukti potong PPh di Coretax DJP dari menu Dokumen Saya ke e-Bupot > Bukti Potong Saya sempat menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, sehingga penting untuk memahami cara mencarinya dengan memilih jenis pemotongan, melakukan pencarian, serta memfilter masa pajak yang sesuai. Jika dokumen belum muncul, pastikan pemotong pajak telah menerbitkannya melalui Coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar, karena bukti potong berfungsi sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh sesuai ketentuan. Jika Anda masih mengalami kendala atau ingin memastikan administrasi perpajakan sudah tepat, segera konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan solusi yang praktis, aman, dan sesuai regulasi.

Perhitungan PPh Badan Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

Saat menjalankan bisnis, perusahaan bukan hanya mengejar profit, tapi juga perlu memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya Pajak Penghasilan Badan (PPh). Komponen utama dalam menghitung pajak ini adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bersih perusahaan yang telah dikurangi kerugian fiskal yang dapat dikompensasi.

KWA Consulting akan mengulas secara lengkap cara menghitung PKP untuk perusahaan (wajib pajak badan), dilengkapi dengan contoh studi kasus berdasarkan besar kecilnya omzet, serta tips agar perhitungan pajak jadi lebih praktis dan tepat.

Ketentuan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak WP Badan atau Perusahaan

Penghasilan Kena Pajak adalah total laba bersih perusahaan dalam satu tahun pajak, setelah memperhitungkan semua biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi keruian fiskal tahun-tahun sebelumnya.

Landasan hukum perhitungan penghasilan kena pajak di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang diatur ulang dengan Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP), sebagai landasan utama pengaturan pajak penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagai regulasi penyesuaian pengaturan pajak penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.03/2023, mengatur tentang penyusutan harta bersih dalam proses penghitungan penghas
  • ilan kena pajak.
  • PMK No. 40 Tahun 2023, yang mengatur pajak penghasilan bagi perusahaan terbuka.

Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Rumus Umum Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan (WP Badan)

Penghasilan Kena Pajak = Laba Bersih – Kompensasi Kerugian Fiskal

Setelah didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak, barulah dihitung PPh Badan berdasarkan tarif yang berlaku.

Tarif PPh Badan yang Berlaku

Berikut ini adalah skema tarif PPh Badan berdasarkan kategori wajib pajak:

Kategori WP Badan Tarif PPh Ketentuan
Perusahaan umum 22% Berlaku bagi seluruh WP Badan secara umum
Perusahaan Tbk (40% saham publik) 19% Berdasarkan PMK 40/2023
WP Badan dengan omzet ≤ Rp50 Miliar Pasal 31E (11% untuk PKP hingga Rp4,8 M) Tarif normal 22%, dengan insentif khusus
UMKM tertentu 0,5% dari omzet (final) Berlaku untuk WP Badan UMKM dengan pencatatan sederhana (PP 55/2022)

Penjelasan Pasal 31E (Bukan Tarif 19%)

Masih banyak yang salah kaprah bahwa WP Badan UMKM dikenai tarif 19%. Faktanya, tarif 19% hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang memenuhi ketentuan saham publik minimal 40%.

Sedangkan untuk perusahaan dengan omzet ≤ Rp50 miliar, berlaku fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu:

bagian pertama dari PKP (hingga Rp4,8 miliar) dikenai tarif 11% (diskon 50% dari tarif normal 22%), sisanya tetap dikenai tarif 22%.

Contoh:

PeBghasilan kena pajak Rp6 miliar, maka:

  • Rp4,8 miliar x Rp11% = Rp528 juta
  • Sisa Rp1,2 miliar x 22% = Rp264 juta
  • Total PPh = Rp792 juta

Fasilitas ini tidak bersifat otomatis. Wajib pajak (perusahaan) harus menyelenggarakan pembukuan lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Studi Kasus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Berdasarkan Omzet

Berikut beberapa contoh perhitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan masing-masing omzet yang dimiliki:

A. Studi Kasus 1 – Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E (Omzet ≤ Rp50 Miliar)

Profil:

  • Nama: PT AAA
  • Omzet: Rp30 miliar
  • Biaya operasional: Rp20 miliar
  • Biaya lain-lain: Rp3 miliar
  • Tidak ada kerugian fiskal
  • Penghasilan kena pajak: Rp7 miliar

Perhitungan PPh:

  • Penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar: Rp4,8 miliar x 11% = Rp528 juta
  • Penghasilan kena pajak sisanya Rp2,2 miliar: Rp2,2 miliar x 22% = Rp484 juta

Total PPh Terutang: Rp528 juta + Rp484 juta = Rp1.012.000.000

B. Studi Kasus 2 – Perusahaan Besar (Omzet > Rp50 Miliar)

Profil:

  • Nama: PT BBB
  • Omzet: Rp70 miliar
  • Biaya operasional: Rp45 miliar
  • Kompensasi kerugian tahun sebelumnya: Rp2 miliar
  • Laba bersih: Rp25 miliar
  • Penghasilan kena pajak: Rp23 miliar
  • Tarif: 22%

Perhitungan:

  • PPh: 22% x Rp23 miliar = Rp5.060.000.000

C. Studi Kasus 3 – UMKM dengan Tarif Final 0,5% (PP 55/2022)

Profil:

  • Nama: PT CCC
  • Omzet: Rp4,8 miliar
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan penuh
  • Menggunakan pencatatan sederhana
  • Memilih tarif final 0,5%

Perhitungan:

  • PPh Final: 0,5% x Rp4,8 miliar = Rp24 juta

Tarif final ini hanya berlaku selama batas waktu tertentu dan dengan syarat administratif yang diatur dalam PP No. 55/2022.

Tips Menghitung Penghasilan Kena Pajak Perusahaan

Anda juga dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk menghitung penghasilan kena pajak atas udaha atau perusahaan yang Anda kelola:

1. Siapkan Pembukuan yang Rapi

Pastikan laporan keuangan perusahaan mencatat semua transaksi dengan akurat, karena penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal, bukan sekadar laporan laba rugi komersial.

2. Manfaatkan Fasilitas Pajak yang Berlaku

Jika perusahaan termasuk UMKM, evaluasi apakah lebih menguntungkan menggunakan Pasal 31E ataukah skema tarif final 0,5%, pilih yang paling efisien secara pajak.

3. Konsultasikan Pada KWA Consulting

Konsultasikan ke KWA Consulting bisa membantu Anda dalam penyusunan SPT, dan pelaporan langsung ke DJP. Praktis dan minim risiko salah hitung.

Kesimpulan

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar utama dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan karena mencerminkan laba bersih fiskal perusahaan setelah dikurangi biaya yang dapat dikurangkan serta kompensasi kerugian. Dengan beragamnya skema pajak yang berlaku—mulai dari tarif umum, fasilitas Pasal 31E, hingga PPh final UMKM—perusahaan perlu memahami ketentuan yang tepat agar kewajiban pajak dapat dihitung secara benar dan efisien.

Untuk menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan pajak, perusahaan disarankan menyiapkan pembukuan yang rapi serta memanfaatkan fasilitas pajak yang sesuai. Jika masih ragu dalam menentukan skema terbaik atau menghitung PPh Badan, KWA Consulting siap menjadi solusi dengan layanan konsultasi, penyusunan, hingga pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir urusan pajak.

 

 

Lengkap! Cara Pesan dan Tukar Uang Baru BI 2026 Secara Online

menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026

Program tahunan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah layak edar, khususnya pecahan kecil yang umumnya digunakan untuk tradisi berbagi saat Lebaran.

Melalui SERAMBI 2026, BI menyediakan layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling yang pemesanannya dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR di laman resmi pintar.bi.go.id.

 

Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2026

Berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari Instagram @bank indonesia, pemesanan periode pertama dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

Wilayah Pulau Jawa

  • Dibuka pada: 13 Februari 2026
  • Pukul: 14.00 WIB

Wilayah Luar Pulau Jawa

  • Dibuka pada: 14 Februari 2026
  • Pukul: 08.00 WIB

Adapun pelaksanaan penukaran uang berlangsung pada:

  • 8-27 Februari 2026
  • Bertempat di titik layanan Kas Keliling sesuai lokasi yang dipilih saat pemesanan

Perlu diperhatikan, kuota penukaran bersifat terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila telah terpenuhi.

Syarat Penukaran Uang Baru BI 2026

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan wajib membawa:

  • Bukti pemesanan (cetak atau digital)
  • KTP asli

Bukti pemesanan hanya berlaku sesuai dengan:

  • Jadwal yang dipilih
  • Lokasi layanan
  • Nominal dan pecahan uang yang dipesan

Apabila data tidak sesuai, penukaran tidak dapat diproses

Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Cara Lengkap Tukar Uang Baru 2026 lewat PINTAR BI

Agar proses berjalan lancar, berikut tahapan lengkap pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR :

1. Akses PINTAR (pintar.bi.go.id)

Buka laman resmi pintar.bi.go.id. Apabila kuota sedang padat, sistem akan mengarahkan pengguna ke waiting room (ruang antrean). Pada tahap ini, masyarakat dapat melihat:

  • Estimasi waktu tunggu
  • Sisa kuota aktif
  • Lokasi titik Kas Keliling yang tersedia
  • Pembaruan antrean secara real-time

Jika giliran tiba, sistem akan otomatis mengarahkan ke halaman utama layanan

2. Pilih Layanan Penukaran

Pada halaman utama, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling". Menu ini khusus untuk layanan penukaran uang baru dalam program SERAMBI

3. Pilih Lokasi Kas Keliling

Pilih provinsi tujuan dengan:

  • Menekan menu dropdown, atau
  • Mengetik nama provinsi yang dituju

Setelah itu, klik tombol "Lihat Lokasi" untuk menampilkan daftar titik Kas Keliling yang tersedia,

4. Pilih Jadwal Penukaran

Tentukan:

  • Tanggal Penukaran
  • Jam operasional sebagai waktu kedatangan

Pilih jam yang sesuai dengan rencana kehadiran, lalu klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

5. Input Data Pemesan dan Detail Kontak

Lengkapi data diri secara benar dan sesuai KTP, meliputi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email

Setelah seluruh kolom terisi, klik "Lanjutkan".

6. Input Nominal Uang yang Ditukarkan

Tentukan jumlah nominal penukaran dan rincian pecahan yang diinginkan sesuai kebutuhan. Kemudian:

Masukkan kode captcha sesuai yang tertera

Klik tombol "Pesan"

Pastikan nominal yang dipilih sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang berlaku.

7. Cek Rincian Bukti Pemesanan

Setelah proses berhasil, sistem akan menampilkan ringkasan bukti pemesanan yang memuat

  • Nomor referensi
  • Kode pemesanan (QR code)
  • Lokasi dan jadwal penukaran
  • Rincian pecahan dan total nominal

Periksa kembali seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan.

8. Unduh Bukti Pemesanan

Klik "Download Bukti Pemesanan" untuk menyimpan dokumen. Bukti pemesanan dapat dicetak (hard copy) atau disimpan dalam bentuk digital (soft copy). Dokumen ini wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran bersama KTP asli.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung 03 February 2026

FAQ Seputar Penukaran Uang Baru BI 2026 lewat PINTAR

1. Kapan jadwal pemesanan uang baru BI 2026 dibuka?

Untuk periode pertama, pemesanan wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sedangkan wilayah luar Pulau mutai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Jadwal penukaran berlangsung pada 18-27 Februari 2026 sesuai lokasi yang dipilih

2. Bagaimana cara tukar uang baru lewat PINTAR BI?


Masyarakat harus mengakses situs gintachigoid, memilih layanan Penukaran Uang Rupsah melalui Kas Keliling, menentukan lokası jadwal, mengisi data diri, memilih nominal pecahan, lalu mengunduh bukti permesanan

3. Apakah penukaran uang baru Bi harus daftar online?

Ya Penukaran wajib dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Tanpa buksi pemesanan resmi, layanan sidak dapat diproses di lokasi Kas Keliling

4. Apa saja syarat tukar uang baru di B17

Pemesan wajib membawa

  • Bukti pemesanan (cetak atau digital) KTP asli sesuai data yang didaftarkan
  • Penukaran hanya berlaku sesuai jadwal, lokasi, dan nominal yang dipesan

5. Berapa batas maksimal penukaran uang baru 2026?

Nominal penukaran mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam sistem PINTAR dan dapat berbeda setiap periode. Masyarakat disarankan segera melakukan pemesanan karena kuota penukaran bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu waktu.

KESIMPULAN

Program SERAMBI 2026 dari Bank Indonesia memudahkan masyarakat menukar uang baru secara tertib melalui layanan Kas Keliling dan pemesanan online di PINTAR.
Masyarakat dapat memilih lokasi, jadwal, dan nominal penukaran sesuai kebutuhan selama kuota masih tersedia.
Pastikan membawa bukti pemesanan dan KTP asli agar proses penukaran berjalan lancar. Layanan ini membantu memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Ramadan dan Idulfitri.Di tengah persiapan tersebut, pastikan juga kewajiban pajak Anda sudah dikelola dengan benar.Jika masih bingung, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan KWA Consulting untuk solusi pajak yang tepat dan terpercaya.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00