Info

Pajak Profesi: Pajak bagi Pelancong dan Bisnis Jasa Titip

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan oleh suatu negara untuk melakukan pembangunan. Oleh karena itu, tak heran jika negara mengenakan pajak ke banyak sektor ekonomi. Salah satunya adalah barang-barang titipan yang dibeli dari luar negeri.

Barang-barang titipan ini sudah menjadi bisnis yang terkenal di masyarakat sekarang, orang-orang biasanya menyebut dengan “Jastip”. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri, oleh karena itu banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan. Sehingga dari hal tersebutlah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenakan pajak ke barang-barang titipan tersebut.

Menurut penjelasan dari DJP mengenai aspek perpajakan jasa titip di situs DJP (www.pajak.go.id), kegiatan jastip ini dianggap sebagai belanja individu yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak jastip ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awal Saranan Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, setiap individu memiliki batas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak sebesar US$500 per individu atau sekitar Rp7.500.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS). Apabila melewati batas nilai barang yang telah ditetapkan tersebut, maka kelebihannya dihitung sebagai barang belanjaan kena pajak.

Berikut contoh penjelasan dan perhitungan pajak yang dikenakan pada Jastip;

Sonia melakukan pembelian produk A dari luar negeri seharga US$800, dan seperti yang kita ketahui, batas harga barang bawaan yang digratiskan untuk masuk ke Indonesia sebesar US$500. Sehingga ada kelebihan harga barang belanja yang tidak di gratiskan sebesar US$300

US$300 yang akan dikenakan pajak akan dibagi menjadi beberapa perhitungan jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan jastip, antara lain: Pajak Bea Masuk, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh Pasal 23. Berikut merupakan contoh perhitungan dari kasus Jastip diatas;

Bea Masuk:

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 25

= US$300 x 7,5% = US$22,5 atau setara Rp337.500

PPN

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 23

= US$300 x 2% = US$6 atau setara Rp90.000

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan dari belanjaan barang jastip ini sebesar US$88,5 atau setara Rp1.327.500

Sehingga pada akhirnya, sebagai pelaku usaha jastip haruslah juga memahami perhitungan pajak seperti diatas agar barang yang dibeli dari luar negeri tidak di sita oleh petugas imigrasi di bandara atau Pelabuhan karena ketidaktahuan pelaku usaha akan pajak barang jastip tersebut.

 

Kesimpulan

Pelaku usaha jastip perlu paham perhitungan pajak ini agar barang belanjaannya nggak disita di bandara atau pelabuhan. Jadi, selain mencari keuntungan dari harga lebih murah, penting juga untuk memahami aturan perpajakan. Simpelnya, hitung-hitungan pajak ini jadi bagian penting dari strategi bisnis jastip.

Nah itulah informasi Tentang Bisnis Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00