Info

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

Pajak warisan untuk harta warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh seseorang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal. Pajak ini dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan, bukan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia, serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

 

APAKAH WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

warisan sejatinya bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Syarat warisan termasuk bukan objek pajak :

  • Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris

  • Jika masih ada pajak terutang dari pewaris, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya, maka ahli waris lah yang berhak melunasinya.

Jadi apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut. Dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak di atas.

Berikut ini rumus hitung BPHTB adalah:

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

*NPOTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang disebutkan di atas.

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA BELUM DIBAGIKAN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (disingkat UU PPh) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu Ahli Waris, warisan tersebut ialah merupakan Subjek Pajak pengganti.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Pengenaan PPh atas warisan yang belum terbagi tersebut dengan menggunakan NPWP Pewaris yang disetorkan oleh Ahli Waris.

Pajak warisan tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA SUDAH DIBAGIKAN

Pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi masalah yang rumit ketika harta warisan sudah dibagikan kepada penerima warisan. Dalam hal ini, pajak warisan harus dibayar oleh setiap penerima warisan sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya.

Secara umum, negara memiliki aturan yang menyatakan bahwa pajak warisan harus dibayar segera setelah harta warisan diterima. Namun, ada beberapa negara yang memiliki aturan yang lebih longgar dan memungkinkan penerima warisan untuk membayar pajak warisan untuk harta warisan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Di samping itu, ada juga beberapa negara yang memberikan perlakuan pajak yang lebih baik untuk keluarga dekat dibandingkan dengan penerima warisan yang tidak berkeluarga dekat. Beberapa negara juga memiliki batasan nilai minimum sebelum pajak warisan dikenakan.

Dalam keseluruhan, pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, oleh karena itu dianjurkan untuk mencari bantuan dari profesional pajak atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

 

WARISAN BUKAN OBJEK PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.

Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, namun tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

 

SYARAT RUMAH DAN TANAH BEBAS PAJAK WARISAN

Di sisi lain, pembagian berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) juga harus merujuk ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan. Jadi dapat dikatakan jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5%.

Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh. Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

 

KESIMPULAN

Perubahan aturan pajak terhadap warisan menunjukkan keberpihakan kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi dan yang sudah dibagikan memiliki aturan pajak yang berbeda. Penerima warisan perlu memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku di wilayahnya. Meskipun harta warisan umumnya bukan objek pajak, Namun dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
peraturan yang berlaku dapat memberikan pengecualian atau kewajiban pembayaran pajak tertentu.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Harta Warisan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00