Info

Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan

Agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan lancar, siapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan dengan baik. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses penyampaian SPT Tahunan Badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Seperti, penyampaian SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2023.

Apa saja berkas lapor SPT Badan yang harus disiapkan sebagai cara lapor SPT tahunan badan, terus simak ulasan dari KWA Consulting berikut ini.


Wajib Lapor SPT Badan Online

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik yang disediakan oleh PJAP/ASP mitra resmi DJP.

Melalui eSPT Badan Online KWA Consulting, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah-langkah yang mudah.

 

Keuntungan lain menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-SPT Badan Online KWA Consulting adalah:

1. Bukti lapor resmi

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

2. Gratis lapor selamanya

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dipungut biaya atau gratis selamanya.

3. Proses cepat dan simpel

Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan simpel, dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama jangka waktu pelaporan.

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan dengan kalkulator PPh 21.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan dan Dokumen Laporan SPT TahunanIlustrasi Formulir 1771 sebagai syarat menyampaikan SPT Tahunan Badan

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan PPh Badan

SPT Pajak Tahunan PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran setoran tahunan pajak oleh Badan Usaha.

Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak yang bisa dilakukan secara online.

Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

a. Mengisi Formulir 1771

Untuk cara lapor SPT Tahunan Badan online, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

 

b. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Adapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

 

c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.

  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.

2. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

3. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

4. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

5. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

6. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT badan, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

lapor spt badanIlustrasi lapor SPT Badan

Persiapan Lapor SPT Badan

Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.

Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar.

Persiapan berkas lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan yang harus dilampirkan.

A. Syarat umum lapor SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah diaudit
  6. EFIN Badan
  7. Formulir Lapor SPT Namun Dianggap Tidak Disampaikan??

Sebelum dapat menggunakan layanan e-SPT Badan Online buat laporan pajak tahunan perusahaan, Anda diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.

 

Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?

Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.

Karena wajib pajak merupakan sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak ini berupa EFIN Badan.

Kemudian, Anda harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dibuat dan sudah tersedia formulirnya dalam e-SPT Badan Online Klikpajak.

Jenis formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditer Venture (CV)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Organisasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan

Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan?

 

B. Rincian dokumen yang harus disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

  1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat mengisi SPT tahunan badan.

 

C. Dokumen lainnya

Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:

1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus WP Badan yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP 23 Tahun 2018.

2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri

Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.

3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.

4. Laporan Penyampaian CbCR

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya

Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.

6. Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.

7. Khusus Wajib Pajak Migas

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.

8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat pengisian SPT.

Baca Juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

Mulai Melaporkan SPT

Setelah menyiapkan semua hal dan berkas untuk lapor SPT Badan, Anda dapat mulai menyampaikan SPT dengan langkah-langkah berikut:

Ketika proses pelaporan selesai, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

KWA Consulting akan menerbitkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor SPT Tahunan Badan yang Anda lakukan.

 

 

KESIMPULAN

Itulah penjelasan cara lapor dan/atau cara bayar pajak perusahaan tahunan. Semoga dapat membantu Anda melakukan pelaporan SPT Badan. Bukan hanya mudah lapor SPT Badan, Anda dapat mengelola berbagai administrasi perpajakan lainnya seperti kelola e-Faktur maupun e-Bupot PPh Unifikasi.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan Badan tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga merupakan bagian integral dari menjalankan tanggung jawab perpajakan perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Penerapan Sistem Akuntansi Untuk Yayasan Pendidikan Mudahkan Pengelolaan Keuangan

Sebuah yayasan pendidikan pada hakekatnya tidak mencari keuntungan melalui operasional usahanya. Namun tetap, pengelolaan keuangan dibutuhkan untuk  mempertahankan kesehatan finansial, sehingga dibutuhkan praktik akuntansi yang tepat dalam mengelolanya.

Dana yang digunakan oleh lembaga yayasan umumnya berasal dari wakaf, dividen, hibah, sumbangan, dan bisni yang dikelola yayasan.

Oleh karena itu, pengelolaan dana yang masuk dan penggunaannya untuk operasional yayasan perlu dilaporakan melalui laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Hal ini juga memberikan gambaran bahwa lembaga yayasan pendidikan telah menjalankan kegiatannya secara profesional.

Ada cukup banyak manfaat juga yang dapat Anda dan yayasan pendidikan rasakan jika dapat menerapkan sistem akuntansi yang tepat.

Apa saja? Simak ulasan selengkapnya dalam Blog by KWA Consulting berikut ini.

Mengenal Sistem Akuntansi dalam Yayasan Pendidikan

Menurut Undang-Undang (UU) No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dalam hal ini, bidang tersebut termasuk bidang edukasi dan pendidikan masyarakat.

Oleh karena itu, sistem akuntansi berfungsi sebagai panduan untuk menjalankan prosedur dan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk mencatat, melaporkan, dan mengelola informasi keuangan dan transaksi keuangan yayasan pendidikan.

Aturan standar akuntansi ini sebenarnya sudah tercantum dalam PSAK 45. Namun, semenjak 1 Januari 2020, PSAK 45 digantikan dengan ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) 35.

Adapun, perbedaan PSAK 45 dengan ISAK 35 tidak jauh berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada klasifikasi aset neto, judul laporan yang berbeda, laporan aset perubahan aset neto, dan penghasilan komprehensif.

Standar akuntansi yang tercantum dalam ISAK 35 memaparkan mengenai penyajian pelaporan keuangan entitas non laba, termasuk lembaga yayasan pendidikan.

Melalui panduan tersebut, sistem akuntansi dalam yayasan pendidikan dengan mudah, cepat, dan tepat baik dalam pengelolaan anggaran, pencatatan transaksi, maupun pelaporan keuangan.

Alat Penunjang Sistem Akuntansi Yayasan Pendidikan

Banyak standar dan prinsip akuntansi keuangan yang perlu mendapat perhatian oleh pengurus keuangan yayasan.

Agar tidak menguras banyak tenaga dan waktu untuk memahami dan mengerjakannya. Saat ini sudah banyak software akuntansi yang sudah banyak membantu tenaga kerja finansial dalam mengelola keuangan.

Selain penerapan ISAK dalam software penunjang sistem akuntansi, ada beberapa standar yang harus ada di dalamnya, yaitu:

  • SAK ETAP, adalah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik seperti yayasan pendidikan. Standar ini memberikan kemudahan penyusunan laporan keuangan yang lebih sederhana dan fleksibel.
  • SAS, diperlukan bagi entitas yang menerapkan transaksi syariah. Baik itu entitas syariah maupun non syariah. Selain itu, standar akuntansi syariah juga mengatur kerangka konseptual, laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, mudharabah, musyarakah, salam, istishna.
  • SAK EMKM, merupakan Exposure Draft Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Mengacu kepada Undang-Undang No 20 tahun 2008 untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil, mikro, dan menengah.

Banyak keuntungan dalam menerapkan sistem akuntansi untuk mengelola keuangan. Jadi, jika Anda berpikir bahwa sistem akuntansi hanya dapat berguna bagi perusahaan besar adalah sebuah kesalahan besar.

Bahkan, disarankan untuk unit usaha UMKM atau entitas seperti yayasan pendidikan untuk mengelola keuangan dengan menggunakan bantuan sistem akuntansi.

Apa saja kelebihan dan keuntungan dalam menggunakan sistem akuntansi pada yayasan pendidikan?

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha, Ini Tanggapan DJP terkait Pelaporan SPT Masa PPN Mei 2023

Kemudahan Pengelolaan Keuangan Yayasan Pendidikan

Melalui sistem akuntansi yang semakin canggih mengikuti perkembangan zaman, praktik akuntansi pada yayasan pendidikan dapat dikelola semakin mudah.

Anda dapat melakukan pembukuan transaksi secara otomatis sehingga tidak perlu lagi membuang waktu untuk mencatat secara manual.

Sistem akuntansi berbasis cloud juga memberikan kemudahan akses pemantauan aktivitas keuangan secara realtime di mana saja dan kapan saja.

Proses pembukuan dan pemantauan yang rutin membantu mengatur kondisi keuangan yang seimbang dan membuat pelaporan keuangan yang teroganisir.

Hal ini akan memberikan berkontribusi langsung pada keberhasilan jangka panjang pengelolaan yayasan keuangan.

Kecepatan dalam Pengelolaan Keuangan

Dengan menggunakan software akuntansi, Anda juga dapat menyelesaikan semua pekerjaan yang berkaitan dengan keuangan menjadi lebih cepat.

Tugas-tugas ini biasanya berkaitan dengan pekerjaan yang repetitif seperti pengecekan berulang.

Beberapa di antaranya seperti membuat anggaran, manajemen pembiayaan, dan membuat laporan keuangan.

Hanya dengan menginput data keuangan yang diperlukan, sistem kemudian akan mengelolanya secara otomatis, kemudian output yang diharapkan keluar dalam hitungan menit bahkan detik.

Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan berbagai perhitungan dalam akuntansi juga akan terjawab dengan cepat dan mudah.

Hal tersebut dikarenakan sistem akuntansi sudah menyimpan berbagai rumus akuntansi yang diperlukan bagi Anda.

Ketepatan Pengelolaan Keuangan

Tentunya, praktik akuntansi yayasan pendidikan yang sudah terakomodir dengan berbagai rumus perhitungan, prinsip, dan standarisasi akuntansi akan membuat berbagai output keluar dengan tepat dan akurat.

Risiko kesalahan input atau human error yang dapat merugikan juga dapat terhindarkan.

Hal ini akan membantu pertanggungjawaban akuntansi yayasan pendidikan untuk dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas melalui pelaporan keuangan.

Selain ketepatan dalam menyajikan informasi, ketepatan waktu untuk menyelesaikan pelaporan keuangan juga penting untuk diperhatikan.

Ada berbagai laporan keuangan yang perlu dilaporkan baik pada periode bulanan atau tahunan tergantung kebijakan pemangku kepentingan.

Hal ini agar dapat menggambarkan bahwa pengelolaan akuntansi yayasan pendidikan telah berjalan secara efektif dan optimal.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Manfaat Software Akuntansi dalam Perkembangan Yayasan Pendidikan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat terlihat bahwa software akuntansi memiliki peluang untuk dimanfaatkan lebih jauh pada yayasan pendidikan.

Ini dapat membantu yayasan pendidikan untuk mengoptimalkan kinerja keuangan serta meningkatkan kesuksesan operasional.

Berikut beberapa manfaat dari adanya software akuntansi bagi perkembangan yayasan pendidikan:

  • Efisiensi Operasional, menjalankan berbagai pekerjaan secara otomatis dapat menghemat waktu dan usaha yang diperlukan sehingga mereka mengerjakan tugas lain yang lebih penting.
  • Pelaporan yang Lebih Baik, dengan fitur pembuatan laporan keuangan berdasarkan data yang tepat dan akurat, membantu manajemen yayasan dalam mengidentifikasi tren, pola, dan kinerja keuangan secara keseluruhan.
  • Transparansi dan Akuntabilitassoftware akuntansi membantu meningkatkan transparansi informasi keuangan yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pengurus yayasan ataupun stakeholder terkait.
  • Penghematan Biaya, efisiensi operasional dan pengurangan risiko kesalahan akan membantu mengurangi biaya administrasi dan potensial sanksi atau kerugian akibat ketidakakuratan keuangan.

 

Tantangan dalam Penerapan Sistem Akuntansi

Meskipun penggunaan software akuntansi memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang dapat muncul dalam pengelolaan yayasan pendidikan.

Beberapa tantangan yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain:

  • Pelatihan dan Penyesuaian, staf yayasan mungkin memerlukan pelatihan yang cukup intensif untuk menggunakannya. Penyesuaian terhadap perubahan proses kerja dan pembiasaan dengan teknologi baru juga bisa memerlukan waktu.
  • Pemeliharaansoftware akuntansi memerlukan pemeliharaan teknis dan pembaruan berkala. Mengelola pemeliharaan ini, termasuk penanganan bug, upgrade, dan kompatibilitas dengan perangkat keras dan sistem operasi baru, dapat menjadi tugas yang memakan waktu.
  • Kesesuaian, tidak semua software akuntansi dirancang khusus untuk kebutuhan yayasan pendidikan. Menyesuaikan perangkat lunak dengan struktur dan proses unik yayasan bisa menjadi tantangan, terutama jika software tersebut memiliki fitur yang kompleks atau tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
  • Keterbatasan Fitur, beberapa software akuntansi mungkin memiliki keterbatasan dalam fitur atau fleksibilitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kompleks yayasan pendidikan.

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan perencanaan yang baik, pelatihan yang memadai, dan komitmen untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan yayasan pendidikan.]

 

 

Kesimpulan

Walaupun yayasan tidak mencari keuntungan melalui operasionalnya, manajemen keuangan dalam yayasan pendidikan masih menjadi faktor yang cukup penting. Oleh karena itu, sistem akuntansi memegang peranan penting dalam manajamen keuangan yayasan

Meskipun ada kesulitan dalam kesesuaian dan keterbatasan fitur, kecepatan, ketepatan, efisiensi operasional, pelaporan yang lebih baik, transparansi, dan penghematan biaya memberikan dampak positif yang signifikan. Secara keseluruhan, sistem akuntansi menjadi alat krusial dalam meningkatkan kredibilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan yayasan pendidikan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Perbedaan PPN Masukan Vs PPN Keluaran

Ada beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang wajib diketahui. Pajak menjadi salah satu bentuk kewajiban yang perlu dilakukan oleh semua masyarakat. Dalam hal ini orang yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu memahmi berbagai aturan pajak secara menyeluruh.

Ada banyak sekali bentuk kewajiban, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Dimana antara satu wajib pajak dengan lainnya pasti memiliki kewajiban berbeda. sehingga setiap individu perlu memahami apa saja bentuk pelaksanaan pajaknya.

Umumnya masyarakat akan mengenal pajak seperti PPn atau PPh. Namun jarang masyarakat yang mengetahui tentang jenis pajak tersebut secara mendalam. Padahal hal ini sangat penting untuk membantu  pelaksanaan perpajakan secara baik dan benar.

Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh terkait PPn. Dimana untuk sub pembahasannya terkait dua jenis PPn, yaitu PPn masukan dan PPn keluar. Sehingga wajib pajak nantinya mampu mengetahui jenis PPn tersebut secara menyeluruh.

Saat ini semua informasi di dalam bidang perpajakan dapat Anda ketahui secara mudah. Salah satunya tentang perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu PPN Masukan

Apa Itu PPN Masukan

Sumber foto : Kabarpajak.com

Sebelum mengetahui perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran, ketahui dulu apa itu PPN masukan. PPn menjadi salah satu istilah perpajakan, yang pasti sudah tidak asing bagi wajib pajak. dalam ruang lingkup PPn tersebut Anda akan mengenal istilah pajak masukan serta pajak keluaran. Namun sebelum itu silahkan Anda mengetahui definisi PPn terlebih dahulu.

Secara umum PPn menjadi penyebutan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dimana hal ini termasuk pajak, yang diberikan kepada semua pertambahan nilai dari jasa atau barang. Tentunya pengenaannya akan dilakukan pada peredaran dari produsen ke konsumen.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPn menjadi salah satu pungutan dari setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Pengenaannya akan dilakukan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dalam kategori PKP.

PKP sendiri merupakan istilah untuk Pengusaha Kena Pajak. Tentunya dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pembahasan tentang PPn ini akan berkaitan dengan PKP. Lantas apa yang dimaksud dengan PPn masukan?

Umumnya pembahasan tentang PPn masukan atau keluaran akan berkaitan dengan perhitungan PPn terutang. Dimana nantinya semua komponen tersebut sangat berguna dalam proses pengelolaan faktur pajak secara baik.

PPN Masukan adalah jenis pajak, yang nantinya akan dikenakan kepada para PKP atau Pengusaha Kena Pajak saat membeli produk jasa atau barang kena pajak. Dalam hal ini PPn masukan juga sering disebut sebagai VAT in dalam bidang perpajakan.

Dalam hal ini jenis pajak masukan tersebut perlu dibayar oleh PKP. Namun pembayaran ini perlu dilakukan atas beberapa kategori tersebut, yaitu:

  1. Perolehan barang atau jasa kena pajak.
  2. Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dalam wilayah luar pabean.
  3. Impor barang terkena pajak yang sebelumnya sudah dipungut oleh PKP ketika melakukan pembelian JKP atau BKP pada masa pajak tertentu.

Secara sederhana Anda dapat mengetahui pengertian PPN Masukan sebagai pajak, yang telah dipungut oleh PKP. Hal tersebut dilakukan ketik barang atau jasa pada periode masa pajajk tertentu. selanjutnya Pajak masukan akan digunakan sebagai kredit pajak.

Pajak masukan tersebut nanti akan digunakan oleh PKP sebagai alat perhitungan sisa pajak terutang. Ketentuan pajak terkait PPn masukan ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Hal ini mengatur terkait PPnBM dan PPn dalam pasal 1 ayat 24.

Dalam hal ini pemungutan oleh PKP akan dikreditkan pada masa pajak sama. Sedangkan ketika dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan tersebut akan disetor pada kas negara.

Hal sebaliknya akan berlaku ketika masa pajak masukan lebih besar dari keluaran. Maka akan berlaku kompensasi pajak masukan kedalam masa pajak selanjutnya. Namun dalam masa pajak ini jumlahnya dapat berubah pembayaran pajak masukan tersebut.

Apa Itu PPN Keluaran

Pembahasan tentang pajak masukan akan berkaitan dengan pajak keluaran. Oleh sebab itu pastikan Anda juga mengetahui terkait PPn keluaran, untuk memberikan kemudahan dalam memahani ketentuan pajak secara menyeluruh.

Secara langsung aturan terkait PPn keluaran ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Atruan terkait mengatur tentang PPnBM ayat 25 dan PPn. Disebutkan pajak pajak keluaran wajib dipungut oleh PKP ketika memenuhi beberapa kriteria  berikut, yaitu:

  1. Melaksanakan penyerahan BKP.
  2. Penyerahan  JKP.
  3. Kegiatan ekspor BKP berwujud.
  4. Kegiatan ekspor BKP terdak berwujud atau ekspor JKP.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPN Keluaran adalah jeni spajak, yang ditanggung  langsung oleh pengusaha terkait penyerahan maupun ekspor. Dalam hal ini PKP bertindak sebagai pemungut pajak atas penjualan BKP, yang sudah dibeli oleh konsumen.

Kedepannya pajak keluaran ini akan digunakan sebagai kredit pajak. Namun pajak masukan juga memiliki batas waktu dalam pengkreditan, yaitu 3 bulan dari masa pajak berakhir. Dalam hal ini PKP akan mempunyai waktu cukup panjang dalam mengkreditkan pajak.

Sehingga dari sini Anda bisa mengetahui pengertian PPN Keluaran secara sederhana sebagai pungutan pajak, yang dapat dilakukan ketika terjadi transaksi antara customer. Biasanya Anda akan melihat pajak ini dalam struk setelah membeli makanan atau barang lain.

Sehingga sederhananya pajak keluaran dipungut oleh PKP ketika customer membeli JKP atau JKP. Lebih lanjut lagi pajak keluaran juga sering disebut sebagai VAT OUT. Jenis pajak ini bisa Anda temukan ketika PKP menjual jasa atau barang kepada pembeli.

Kedepannya kedua pajak masukan maupun keluaran akan dipakai dalam rekonsiliasi PPN. Dimana pada proses selanjutnya digunakan dalam perhitungan PPn terutang.

Selain ketentuan diatas penjelasan mengenai pajak keluaran bisa Anda lihat dalam UU PPN pasal 1 ayat 25. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pajak keluaran termasuk pajak terutang dan dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang atau jasa.

Selain itu pemungutannya juga dapat dilakukan ketika terjadi empor barang atau jasa berwujud maupun tidak berwujud. Sebagai salah satu bagian terpenting dari PPN sudah sepatutnya wajib pajak memahami penjelasannya secara menyeluruh.

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Sumber foto : Ppak.co.id

Secara umum kedua jenis PPn diatas sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban pajak dari masyarakat. Namun meski memiliki beberapa definisi yang hampir sama terdapat beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang mendasar. Dalam hal ini Anda sebagai wajib pajak perlu mengetahuinya.

Secara umum ppn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang mendasar baik dari segi penerimaan, pemungutan maupun karakteristiknya. Sehingga bagi Anda yang masih bingung perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran dapat menyimaknya secara lengkap disini:

1. Karakteristik Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Antara pajak masukan dan keluaran memiliki bentuk karakteristik perbeda. Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting, yang perlu Anda ketahui secara lengkap. berikut karakteristik dari pajak masukan dan keluaran dalam PPn:

a. Karakteristik PPn Masukan

Untuk PPn masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak sama bersama pajak keluaran. Sedangkan untuk karakteristiknya bisa Anda temukan secara mudah ketika PKP melakukan pembelian produk barang atau jasa kena pajak.

b. Karakteristik PPn Keluaran

Jenis PPn keluaran juga bisa disebut sebagia pajak objektif. Hal tersbeut karena proses pemungutannya akan menekankan pada objek pajak yang dikenakan. Sedangkan untuk pengenaan pajak keluaran selalu diawali pada penentuan tarif barang.

Ketika sudah berhasil menentukan tarif barang maka penjual dapat memungut pajaknya. Nantinya PKP akan melakukan transaksi terkait jual beli, yang selanjutnya perlu dicatat dalam sebuah faktu pajak.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa faktur pajak saat ini sudah bisa Anda akses secara online. E-Faktur tersebut akan memuat berbagai informasi penting seperti nomor seri resmi, yang memudahkan DJP melakukan verifikasi.

Baca Juga : KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

2. Pengkreditan

a. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan ada dalam UU PPn Tahun 2009 Bo. 42. Tepatnya pada pasal 9 ayat 8. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan adalah sebagai berikut:

  • Perolehan JKP atau BKP sebelum pengusaha menjadi PKP.
  • Perolehan JKP atau BKP yang tidak berhubungan dengan aktivitas usaha.
  • Pemeliharaan serta perolehan kendaraan bermotor seperti sedan maupun station wagon.
  • Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud yang berasal dari luar pabean dan sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  • Perolehan atas JKP dan BKP terkait faktur pajak, yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini seperti terdapat info tentang identitas wajib pajak secara lengkap.
  • Pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud, yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan DJP.
  • Perolehan JKP atau BKP dengan paak masukan ditagih melewati penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan BKP dan JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPn.
  • Perolehan JKP atau BKP terkecuali barang modal sebelum PKP mulai beroperasi.

 

3. Faktur Pajak

Faktur menjadi salah satu bagian terpenting, yang dapat menjadi alat untuk pengkreditan atau restitusi PPN. Namun antara faktur PPn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Berikut informasi lengkapnya:

a. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak ini merupakan salah satu bentuk dari macam macam faktur. Faktur masukan bisa dimanfaatkan oleh PKP ketika selesai melakukan pembelian JKP atau BKP dari pengusaha kena pajak lainnya.

b. Faktur Pajak Keluaran

Sedangkan untuk faktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika selesai melakukan penjualan barang atau jasa dalam kategori mewah. Dalam hal ini faktur tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dilakukannya kewajiban pajak.

Contoh PPN Masukan dan PPN Keluaran

Pajak dari PPn masukan bisa Anda temukan secara mudah ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak. nantinya pengusaha perlu membayar pajak dari aktivitas pembelian tersebut.

Contoh pengenaan PPN masukan bisa dilihat dari contoh di bawah ini:

Pak Argo membeli komputer 25 unit dari PT ABC. Pak Argo merupkaan PKP dan membelinya pada bulan agustus 2021. Harga per unit untuk komputer tersebut adalah Rp. 5.000.000 belum termasuk PPn.

Dari contoh kasus tersebut Anda perlu menghitung PPn masukan dengan ketentuan sebagai berikut:

DPP = 25 unit x Rp. 5 juta

= Rp. 125.000.000

PPn Masukan = Rp. 125.000.000 x 11%

= Rp. 13.750.0

Sedangkan untuk contoh pengkreditas dari pajak keluaran bisa Anda pahami dari cara kerjanya. Terjadi penyerahan BKP terutang senilai Rp. 35 juta. Dalam hal ini pajak keluaran yang harus ditanggung senilai 10% dan dikali Rp. 35 juta.

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa pajak keluaran yang perlu dibayar senilai Rp. 3,5 juta. Kasus selanjutnya dilihat dari penyerahan pajak terutang Rp. 15 juta.  Dalam hal ini pengenaan pajak keluarannya adalah nihil atau nol rupiah dan bebas pengenaan pajak.

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Danielsastra.com

Mengetahui dua jenis PPn diatas sudah menjadi bentuk kewajiban dari semua wajib pajak terutama golongan PKP. Namun saat ini Anda tidak perlu pusing dengan menyelesaikannya sendiri. Anda dapat menggunakan layanan konsultan pajak sebagai tenaga profesional.

Penggunaan layanan konsultasi pajak akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik. Terlebih saat ini semua  layanan konsultasi pajak sudah bisa Anda akses secara online. Hal ini semakin menambah akses masyarakat di layanan tersebut.

Layanan konsultasi online dapat menjadi pilihan paling praktis bagi semau wajib pajak. Meski dilakukan secara online namun penyelenggara layanan tersebut adalah jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli dalam ruang lingkup perpajakan.

Baca Juga : DJP Sediakan Kalkulator Pajak! Hitung Pajak Semakin Mudah

Pemakaian jasa konsultan pajak dalam konsultasi online tersebut akan memberikan tingkat kepercayaan tinggi bagi masyarakat. berikut adalah tips pemilihan jasa konsultasi pajak secara online yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

1. Memilih Layanan Terpercaya

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih layanan terpercaya dari penyedia jasa. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang perlu Anda lakukan. Anda dapat melihat informasi seputar layanan online tersebut dari review maupun testimoni client.

Biasanya masyarakat akan memiliki forum tertentu, untuk sharing terkait pengalaman penggunaan layanan jasa. Dalam hal ini bisa menjadi salah satu cara terbaik, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.

2. Website Profesional

Layanan konsultasi pajak online bisa Anda dapatkan secara mudah di internet. Namun pastikan memilih layanan, yang memiliki website profesional. Hal ini merupakan website perusahaan, yang meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemakaiannya.

3. Tenaga Jasa

Setiap layanan konsultasi online dilakukan oleh tenaga jasa profesional, yaitu konsultan pajak. Bahkan dalam upaya menciptakan rasa kepercayaan dari calon client biasanya informasi tentang jasa konsultan pajak ditaruh pada website tersebut.

Tentunya ketika Anda ingin menggunakan layanan konsultan pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Silahakn mencari informasi lanjut terkait jasa konsultan pajak tersebut dan melihat kredibilitas serta legalitas.

4. Biaya

Terakhir silahkan memilih layanan yang memiliki biaya terjangkau. Usahakan Anda memilih layanan terbaik dengan biaya sesuai anggaran masing-masing. tentunya dengan menerapkan semua tips diatas Anda dapat memperoleh layanan online terbaik dan bisa diandalkan.

 

Kesimpulan

Itulah perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Istilah tentang PPn masukan dan keluaran pastinya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Khususnya wajib pajak yang memang memiliki kewajiban di bidang perpajakan. Namun sayangnya masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

PPn sendiri merupakan istilah untuk menyebutkan pajak pertambahan nilai, yang dikenakan kepada nilai jasa atau barang. Hal tersebut dapat dikenakan dalam peredaran dua produk tersebut dari produsen kepada konsumen.

Meski terbilang sederhana faktanya masih banyak masyarakat, yang salah dalam melaksanakan kewajiban tersebut. padahal kesalahan dalam bidang perpajakan akan memberikan resiko seperti sanksi maupun denda perpajakan.

Melihat dari resiko tersebut masyarakat dapat menghindarinya dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya nanti akan membantu Anda dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajak secara cepat dan mudah. Sehingga Anda tidak perlu memikirkannya.

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

Pajak warisan untuk harta warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh seseorang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal. Pajak ini dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan, bukan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia, serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

 

APAKAH WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

warisan sejatinya bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Syarat warisan termasuk bukan objek pajak :

  • Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris

  • Jika masih ada pajak terutang dari pewaris, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya, maka ahli waris lah yang berhak melunasinya.

Jadi apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut. Dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak di atas.

Berikut ini rumus hitung BPHTB adalah:

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

*NPOTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang disebutkan di atas.

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA BELUM DIBAGIKAN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (disingkat UU PPh) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu Ahli Waris, warisan tersebut ialah merupakan Subjek Pajak pengganti.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Pengenaan PPh atas warisan yang belum terbagi tersebut dengan menggunakan NPWP Pewaris yang disetorkan oleh Ahli Waris.

Pajak warisan tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA SUDAH DIBAGIKAN

Pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi masalah yang rumit ketika harta warisan sudah dibagikan kepada penerima warisan. Dalam hal ini, pajak warisan harus dibayar oleh setiap penerima warisan sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya.

Secara umum, negara memiliki aturan yang menyatakan bahwa pajak warisan harus dibayar segera setelah harta warisan diterima. Namun, ada beberapa negara yang memiliki aturan yang lebih longgar dan memungkinkan penerima warisan untuk membayar pajak warisan untuk harta warisan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Di samping itu, ada juga beberapa negara yang memberikan perlakuan pajak yang lebih baik untuk keluarga dekat dibandingkan dengan penerima warisan yang tidak berkeluarga dekat. Beberapa negara juga memiliki batasan nilai minimum sebelum pajak warisan dikenakan.

Dalam keseluruhan, pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, oleh karena itu dianjurkan untuk mencari bantuan dari profesional pajak atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

 

WARISAN BUKAN OBJEK PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.

Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, namun tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

 

SYARAT RUMAH DAN TANAH BEBAS PAJAK WARISAN

Di sisi lain, pembagian berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) juga harus merujuk ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan. Jadi dapat dikatakan jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5%.

Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh. Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

 

KESIMPULAN

Perubahan aturan pajak terhadap warisan menunjukkan keberpihakan kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi dan yang sudah dibagikan memiliki aturan pajak yang berbeda. Penerima warisan perlu memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku di wilayahnya. Meskipun harta warisan umumnya bukan objek pajak, Namun dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
peraturan yang berlaku dapat memberikan pengecualian atau kewajiban pembayaran pajak tertentu.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Harta Warisan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Pajak Profesi: Pajak bagi Pelancong dan Bisnis Jasa Titip

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan oleh suatu negara untuk melakukan pembangunan. Oleh karena itu, tak heran jika negara mengenakan pajak ke banyak sektor ekonomi. Salah satunya adalah barang-barang titipan yang dibeli dari luar negeri.

Barang-barang titipan ini sudah menjadi bisnis yang terkenal di masyarakat sekarang, orang-orang biasanya menyebut dengan “Jastip”. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri, oleh karena itu banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan. Sehingga dari hal tersebutlah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenakan pajak ke barang-barang titipan tersebut.

Menurut penjelasan dari DJP mengenai aspek perpajakan jasa titip di situs DJP (www.pajak.go.id), kegiatan jastip ini dianggap sebagai belanja individu yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak jastip ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awal Saranan Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, setiap individu memiliki batas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak sebesar US$500 per individu atau sekitar Rp7.500.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS). Apabila melewati batas nilai barang yang telah ditetapkan tersebut, maka kelebihannya dihitung sebagai barang belanjaan kena pajak.

Berikut contoh penjelasan dan perhitungan pajak yang dikenakan pada Jastip;

Sonia melakukan pembelian produk A dari luar negeri seharga US$800, dan seperti yang kita ketahui, batas harga barang bawaan yang digratiskan untuk masuk ke Indonesia sebesar US$500. Sehingga ada kelebihan harga barang belanja yang tidak di gratiskan sebesar US$300

US$300 yang akan dikenakan pajak akan dibagi menjadi beberapa perhitungan jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan jastip, antara lain: Pajak Bea Masuk, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh Pasal 23. Berikut merupakan contoh perhitungan dari kasus Jastip diatas;

Bea Masuk:

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 25

= US$300 x 7,5% = US$22,5 atau setara Rp337.500

PPN

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 23

= US$300 x 2% = US$6 atau setara Rp90.000

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan dari belanjaan barang jastip ini sebesar US$88,5 atau setara Rp1.327.500

Sehingga pada akhirnya, sebagai pelaku usaha jastip haruslah juga memahami perhitungan pajak seperti diatas agar barang yang dibeli dari luar negeri tidak di sita oleh petugas imigrasi di bandara atau Pelabuhan karena ketidaktahuan pelaku usaha akan pajak barang jastip tersebut.

 

Kesimpulan

Pelaku usaha jastip perlu paham perhitungan pajak ini agar barang belanjaannya nggak disita di bandara atau pelabuhan. Jadi, selain mencari keuntungan dari harga lebih murah, penting juga untuk memahami aturan perpajakan. Simpelnya, hitung-hitungan pajak ini jadi bagian penting dari strategi bisnis jastip.

Nah itulah informasi Tentang Bisnis Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa agenda politik nasional yang diselenggarakan tahun ini. Mulai dari pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. Kontestasi pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dalam lima tahun sekali dan diselenggarakan secara serentak.

Dalam kontetasi pemilihan umum, sudah menjadi hal yang umum jika banyak persaingan dari peserta pemilu, mulai dari calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, calon anggota legislatif, hingga ke partai politik. Partai politik memiliki peran yang penting dalam perjalanan politik di Indonesia. Partai politik dianalogikan sebagai kendaraan bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk maju ke pemilihan.

Partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dari partai politik menurut Undang-Undang PPh Pasal 2 huruf b adalah bentuk perkumpulan orang-orang yang memiliki kesatuan dengan tujuan tertentu dan termasuk ke dalam definisi badan, sehingga partai politik diharuskan menetapkan partainya dalam bentuk badan.

Tidak banyak yang tahu kalau partai politik memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Hal ini karena menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Itu artinya partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah.

Secara umum, karena partai politik merupakan subjek pajak badan, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun, kewajiban perpajakan partai politik antara lain:

  • Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
  • Menghitung pajak terutang
  • Menyetorkan pajak terutang ke kas negara
  • Melaporkan pajak yang sudah disetor.

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, partai politik dan anggota partai politik harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya. Adapun, aspek perpajakan yang berkaitan dengan partai politik antara lain:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 dibagi berdasarkan tarif efektif. Untuk PPh Pasal 21 bulan Januari dapat dihitung menggunakan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif TER x Jumlah penghasilan bruto

Sementara, untuk bulan Desember dapat dihitung dengan mencari tahu terlebih dahulu PPh Pasal 21 setahun dengan cara ini.

PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak setahun

Setelah mendapatkan PPh Pasal 21 setahun, selanjutnya PPh Pasal 21 bulan Desember dapat dihitung dengan cara seperti ini.

PPh Pasal 21 (Desember) = PPh Pasal 21 (setahun) – jumlah PPh 21 (Januari-November)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, PPh Pasal 21 untuk penghasilan harian sampai dengan Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif efektif harian x penghasilan bruto

Untuk penghasilan bruto harian lebih dari Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Bebas

Jika ada pegawai bebas, maka dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas pendapatan imbalan yang sehubungan dengan jasa (kecuali sudah dipotong PPh 21) dan sewa. Perhitungan PPh Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 x jumlah penghasilan

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas hadiah, sewa tanah/bangunan dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 4 ayat (2) = Tarif x jumlah penghasilan

  • PPh Badan

Partai politik pada umumnya memiliki sumber keuangan yang beragam. Mulai dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, hingga bantuan APBN/APBD. Sumber keuangan itulah yang menjadi objek penghasilan. Partai politik yang telah ditetapkan menjadi sebuah badan wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.

Itulah yang menjadi aspek perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh partai politik. Meskipun partai politik adalah organisasi nonprofit, partai politik harus tetap menjalankan kewajiban perpajakan, karena dalam operasionalnya terdapat hal-hal yang dikenakan pajak. 

 

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas yang dapat kita ambil adalah bahwa partai politik meskipun berada dalam konteks politik dan memiliki tujuan non-profit, tetap memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dijalankan dengan cermat untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritasnya sebagai entitas hukum terpisah.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00