Info

Simak Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan Mengaktifkan NPWP NE

NPWP NE adalah nomor pokok wajib pajak yang statusnya sudah tidak aktif.


Apa itu NPWP NE atau NPWP Non Efektif?

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.

Pada umumnya, NPWP bakal non aktif terjadi karena dua hal:

  • Pertama, NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE
  • Kedua, NPWP dihapuskan (DE)

NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut.

NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.

Maka penting bagi WP memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan padanya.

Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.

Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP dan sudah lama tidak melakukan aktivitas pajak, Anda dapat mengecek status NPWP melalui fitur “Cek NPWP Online”.

Baca Juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Ketentuan dan Syarat NPWP Non Efektif Sementara

Sebuah nomor NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi berikut:

1. Anda Pindah ke Luar Negeri

Kasus seperti ini terjadi ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun.

Setelah NPWP Non Efektif atau NPWP NE, Anda tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.

Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin.

Sebab NPWP yang resmi non-aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerja bebas lainnya

Ketika Anda memutuskan pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha, Anda bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan.

Anda diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.

Jika NPWP Anda sudah non-aktif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika sebelumnya Anda berpenghasilan diatas PTKP kemudian berhenti bekerja, maka kartu NPWP WP tersebut dapat dinonaktifkan.

Dengan begitu, DJP pun dapat mengetahui status WP yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.

Dengan perubahan status ini, maka jika Anda akan didenda jika tidak menyampaikan SPT, maka denda itu tidak ada lagi dan Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

4. Anda meminta NPWP dihapus, namun belum ada keputusan

Ketika Anda tidak memiliki rencana akan kembali bekerja dan merasa tidak membutuhkan lagi NPWP, Anda bisa saja membuat permohonan penghapusan NPWP.

Proses ini membutuhkan waktu, yang salah satunya karena DJP harus cek dan ricek apakah Anda benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut:

  1. Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  2. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
  3. Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
  5. Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya

Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP Anda tersebut akan berstatus non-aktif sementara.

Anda tidak dapat menggunakannya, sampai dihapus secara permanen segera setelah permohonan WP dikabulkan.

Baca juga: Ini dia Cara Mengatasi Lupa Kode Efin

Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan jika Lupa

Untuk mengetahui apakah NPWP non-aktif atau tidak, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengecekan. Ada beberapa cara cek NPWP aktif atau nonaktif, yakni:

1. Cek NPWP ke KPP

Bagi Anda yang lebih suka tatap muka, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui apakah NPWP-nya masih aktif atau tidak.

Caranya, dapat langsung menanyakan kepada petugas pajak di sana.

Keunggulan dari cara ini Anda bisa mendapat penjelasan langsung petugas yang berkompeten, yang benar-benar memahami soal pajak.

Anda juga bisa menanyakan hal lain secara detail terkait perpajakan.

 

2. Cek NPWP melalui telepon Kring Pajak

Anda yang juga ingin mendapatkan jawaban langsung, tanpa menunggu lama untuk mengetahui NPWP aktif atau tidak adalah dengan menelepon Kring Pajak ke nomor telepon 1500200.

 

3. Cek NPWP online

Cara cek NPWP online ini terdapat 3 cara yang bisa dipilih wajib pajak, di antaranya:

1) Cek NPWP online di website DJP

Berikut cara cek NPWP aktif atau nonaktif secara online melalui situs resmi DJP:

  • Buka situs DJP di https://ssereg.pajak.go.id/
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP dan nama Anda
  • Jika nama Anda muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.

2) Cek NPWP online dengan KTP dan KK

Berikut cara cek NPWP online apakah masih aktif atau nonaktif menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):

  • Buka website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Ketikkan nomor KTP atau KK Anda
  • Maka akan muncul keterangan berisi nomor dan identitas lainnya maupun informasi yang menyebutkan status NPWP Anda aktif atau nonaktif

Pada halaman tersebut, WP nanti akan menerima peringatan seperti berikut:

Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.

Hal tersebut karena DJP menjaga kerahasiaan atas segala informasi WP. Walaupun nomor NPWP dan NIK KTP terhubung dan WP tidak memiliki akses seluruh data secara online untuk melihat data tersebut.

Namun dari keterangan tersebut, WP setidaknya tahu bahwa NPWP-nya masih aktif atau tidak.

Untuk WP yang juga kehilangan KTP, maka harus terlebih dahulu mengurus KTP sementara ke DISPENDUK. Selanjutnya, WP baru bisa meminta petugas pajak melihat nomor NPWP Anda.

Baca juga:  Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Mengecek aktif atau tidaknya NPWP lewat online sangat mudah dan praktis.

Cukup dengan koneksi internet yang bagus dan tanpa menunggu lama, Anda bisa mengetahui jawaban.

Cara alternatif lainnya lewat jalur online adalah Anda bisa mengirimkan e-mail ke kantor pajak dengan alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Kekurangan dengan cara berkirim email adalah Anda tidak langsung mendapat jawaban.

Apalagi jika sedang banyak pengaduan yang masuk ke alamat email tersebut.

Anda pun tak punya pilihan lain selain bersabar.

Baca Juga: NIK Vs NITKU Apa Bedanya??

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP NE

NPWP yang non efektif masih bisa diaktifkan kembali dengan dua cara, yakni secara daring dan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

A. Cara mengaktifkan NPWP NE online:

  1. Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/
  2. Setelah masuk ke halaman utama Ditjen Pajak online, klk “Chat Pajak”.
  3. Isikan data sesuai keterangan yang tertera, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
  4. Kemudian pilih opsi pertanyaan yang sesuai, yakni permohonan pengaktifan kembali WP Non Efektif, klik “Connect”.
  5. Berikutnya tunggu balasan chat dari petugas pajak. Apabila sudah ada balasan, ajukan permohonan pengaktifan kepada petugas tersebut.
  6. Isikan sejumlah data sesuai dengan arahan dari petugas pajak, kemudian petugas akan mengecek dan melakukan verifikasi data.
  7. Petugas akan meminta Anda membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya.
  8. Selanjutnya permohonan pengaktifan NPWP NE akan diproses oleh petugas pajak.
  9. Anda akanmendapatkan pemberitahuan melalui email resmi dari Ditjen Pajak apabila permohonan disetujui.

B. Cara mengaktifkan NPWP NE offline:

  1. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  2. Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
  4. Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.

Sayangnya mengaktifkan kembali NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE).

Sedangkan NPWP yang non aktif karena telah dihapuskan (NPWP DE) dari sistem pajak, tidak bisa diaktifkan kembali.

Untuk kasus WP yang pernah mengajukan penghapusan NPWP dan dikemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka dia harus membuat NPWP baru.

Oleh karena itu, jika Anda tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus, apalagi NPWP berlaku seumur hidup.

Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif.

Dengan begitu, nomor NPWP tersebut cuma nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja.

Itulah tadi cara mengecek NPWP aktif atau tidak dan cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif atau NPWP NE.

 

KESIMPULAN

NPWP, seumur hidup, bisa nonaktif karena NE atau DE. Nonaktif disebabkan karena pindah ke luar negeri, berhenti usaha, pendapatan di bawah PTKP, atau permintaan penghapusan. Cara Cek NPWP nonaktif bisa online atau di datang ke KPP. Aktifkan NPWP NE online atau offline dengan formulir dari KPP. NPWP DE tidak bisa diaktifkan. Penting untuk WP memahami kondisi nonaktif NPWP dan langkah-langkahnya.

 

 

 

Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

 

Jasa pengiriman barang seperti pengiriman paket dan cargo merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN. Namun, tarif PPN yang dikenakan berbeda dengan tarif biasanya. Jika transaksi biasa dikenakan PPN 11%, besaran tarif PPN untuk jasa pengiriman barang adalah sebesar 1,1%. Hal ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain itu, pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan.

 

Mengenal PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

PPN atas jasa pengiriman barang atau jasa dikenakan terhadap setiap kegiatan yang masuk dalam unsur pemindahan barang. PPN atas jasa pengiriman barang disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan dan pengiriman paket melalui perusahaan pengiriman barang/pengiriman data.

Jasa pengiriman barang merupakan proses memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Aktivitas yang ada dalam jasa pengiriman barang di antaranya:

  • Transaksi jual beli barang.
  • Ada kebutuhan barang di suatu tempat.
  • Untuk mengisi kebutuhan stok barang dari pihak lain.

Dalam jasa pengiriman barang ada beberapa metode yang dilakukan seperti:

  • Melakukan pemindahan menggunakan tenaga manusia.
  • Melakukan pemindahan menggunakan teknologi/kendaraan serta  alat yang telah diciptakan manusia. Alat yang digunakan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya disebut sebagai alat transportasi. Moda yang dipakai untuk memindahkan barang dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara.

Baca Juga: Perbedaan PPN Masukan Vs PPN Keluaran

 

Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Pada saat berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum PPN adalah sebesar 11%, dan tarif PPN atas jasa pengiriman barang ini dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak (PPN 11% x DPP (=11% Nilai Kontrak). Berbeda dengan jenis jasa lainnya yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku umum yaitu 100% dari nilai tagihan, DPP jasa pengiriman barang menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket juga tidak dapat dikreditkan dan sesuai yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/ KMK 04/2000 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002.

Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.

Baca Juga: Faktur Pajak Tidak Dapat Dikreditkan??

 

Contoh Kasus PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Sebuah perusahaan bergerak dalam bidang pengiriman barang. Ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2.3 Miliar dari Surabaya menuju Makassar dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000.

Pihak pemilik genset meminta harga ditambahan PPN 10% dan PPh 2% sehingga harga yang diberikan oleh perusahaan pengiriman barang setelah dikurangin PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000

Atas contoh kasus diatas, apakah pengiriman genset ini dikenakan PPN dan PPh ? Bagaimanakah sistem perhitungannya hingga didapatkan angka 27.540.000 ? Apakah jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan ?

Atas jasa pengiriman barang ( ekspedisi/cargo) dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya) yang diatur dalam Kepmenkeu No. 251/KMK.03/2002. Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman genset tidak dapat dikreditkan karena pajak masukan atas perolehan BKP/JKP telah masuk dalam perhitungan nilai lain.

Perhitungan PPN dengan tarif efektif 1,1% untuk pengiriman genset ini adalah :

1,1% x Rp 25.500.000 = Rp 280.500.

Harga setelah PPN = 25.500.000 + 280.500 = Rp 25.780.000

Harga setelah dikurangi PPh = Rp 25.780.000 – 790.500 ( PPh 2%) = Rp 24.990.000

Jadi Kesimpulannya, jumlah yang harus dibayar tidak senilai Rp 27.540.000. Sebab PPN yang dikenakan hanya sebesar 1,1% dan bukan 11%.

Demikian pembahasan mengenai pengenaan PPN atas jasa pengiriman barang dan contoh penghitungannya.

 

KESIMPULAN

PPN atas jasa pengiriman barang dikenakan sebesar 1,1%, bukan 11%. Dalam contoh pengiriman genset, perhitungan PPN dilakukan dengan tarif efektif 1,1% pada nilai kontrak. Pajak masukan tidak dapat dikreditkan, dan total pembayaran setelah PPh dan PPN sesuai ketentuan adalah Rp 24.990.000, bukan Rp 27.540.000.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Aspek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Jasa Konstruksi

 

Di dalam benak masyarakat umum masih ada pertanyaan berkaitan dengan pajak atas jasa konstruksi. Selain bisa dilakukan pembayaran sendiri, sesuai dengan sistem pemungutan pajak withholding tax, penghasilan jasa konstruksi dapat dilakukan dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, pemotongan PPh pasal 23 atau pemotongan PPh pasal 21. Lalu mana pemotongan pajak yang benar?

Ada beberapa kali perubahan ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan jasa konstruksi seperti PP No. 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PP No.51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Perubahan ini seiring dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Perubahan yang terjadi sehubungan dengan adanya PP dan UU ini adalah jenis usaha jasa konstruksi beserta tarifnya. Hal ini untuk mengakomodasi dinamika perubahan usaha jasa konstruksi agar masyarakan dapat membayar pajak lebih patuh lagi, selain untuk memberikan arah yang lebih jelas untuk pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di tanah air.

 

Undang-undang terbaru ini membahas berbagai hal mengenai jasa konstruksi mulai dari ketentuan yang bersifat umum, dasar dan tujuan, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pihak hingga jenis dan struktur usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia. Syarat-syarat lain terkait pendirian usaha jasa konstruksi juga terangkum dengan jelas di dalam aturan tentang jasa konstruksi tahun 2017.

Apa itu jasa konstruksi? Sesuai pasal 1 UU No. 2 tahun 2017, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi dan Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan jasa konstruksi, sementara itu penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi.

Pada pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyebutkan, salah satu penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final adalah Usaha Jasa Konstruksi,  yaitu subjek yang bidang usahanya secara formal, merupakan jasa konstruksi. Artinya hanya pengusaha yang telah memperoleh sertifikasi terkait bidang jasa konstruksi dan mendapatkan kualifikasi tertentu saja yang masuk dalam pasal ini dan dikenakan pajak yang bersifat final.

Adapun pengusaha yang melakukan usaha jasa konstruksi adalah pengusaha yang telah mengantungi izin usaha di bidang konstruksi. Untuk usaha perseorangan yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Dafiar Usaha Perseorangan. Izin usaha tersebut biasa disebut Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan izin usaha  diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat atau berkas lain yang berlaku sebagai sertifikasi bisa berupa Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan secara langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

SBU hanya berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan, harus dilakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan ketiga. Jika tidak diperpanjang, maka SBU yang dimiliki tidak berlaku dan dikenai sanksi berupa pengenaan PPh Final lebih besar.

Sesuai dengan Pasal  3 ayat 1 huruf a, PP nomor 9 tahun 2022, tarif PPh final (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Sebelumnya dikenakan tarif 2%, jadi ada penurunan tarif pada PP No. 9/2022 dibanding dengan tarif sebelumnya (PP No. 51/2008).  

Apabila tidak memiliki sertifikat atau SBU masa berlaku sudah habis maka tarif PPh final (PPh pasal 4 ayat 2) sebesar 4% (Pasal  3 ayat 1 huruf b). Untuk  sertifikasi dan kualifikasi yang lain baik untuk pengusaha jasa konstruksi yang SBUnya masih berlaku atau tidak berlaku lagi dapat dilihat pada Pasal 3 ayat 1 dari huruf a sampai dengan huruf g PP Nomor 9 tahun 2022.

Untuk jasa konstruksi yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23, apabila kita melihat pada pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dikenakan tarif sebesar 2% dan bersifat tidak final. Selain itu pada pasal 1 ayat 6 huruf Y dan Z Peraturan Menkeu No.141/PMK.03/2015 yang menyebutkan bahwa pekerjaan jasa konstruksi berupa jasa instalasi dan perawatan listrik, telepon, air, gas, AC dan lain sebagainya dikenakan pemotongan PPh pasal 23 apabila dilakukan oleh selain Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Dengan demikian pengusaha atau badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU, maka pengenaan PPh atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi. Imbalan tersebut akan masuk dalam objek pemotongan PPh pasal 23 apabila perusahaan tersebut merupakan WP Badan dalam negeri. Jika merupakan WP Orang Pribadi, maka akan dikenakan pemotongan PPh 21. Keduanya bersifat tidak final. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

KESIMPULAN

Dalam jasa konstruksi, pemotongan pajak tergantung pada sertifikasi penyedia jasa. Perubahan regulasi, seperti PP No. 9 Tahun 2022, menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 menjadi 1,75% untuk penyedia jasa bersertifikasi kualifikasi kecil. Sertifikasi, seperti SIUJK atau SBU, menentukan tarif pajak. Tanpa sertifikasi, tarif naik menjadi 4%. Kepatuhan dan pemahaman regulasi terbaru kunci untuk optimalisasi pemotongan pajak yang sesuai.

Nah itulah informasi Tentang PPH atas Jasa Kontruksi, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Ini dia Cara Mengatasi Lupa Kode Efin

Mengatasi Lupa Kode Efin

Sebentar lagi akan tiba masa pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan terakhir bagi individu/pegawai adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu pelaporan terakhir bagi instansi adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. E-Filling merupakan salah satu layanan pelaporan SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan electronic filing membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing, dan pembuatan kode akuntansi pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup, dan wajib pajak dapat mendaftar di halaman aplikasi DJP Online. Bagi wajib pajak terdaftar, efin juga harus mengubah kata sandi atau alamat email di halaman aplikasi online DJP saat melaporkan SPT atau layanan perpajakan lainnya.

Dengan demikian EFIN sangat banyak kegunaannya, login DJP online juga tidak bisa dilakukan jika pengguna lupa EFIN. Lalu bagaimana cara mengatasi lupa kode EFIN?

  • Menghubungi KPP melalui telepon/Email

Kamu dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi nomor telfon resmi kantor pajak (KPP). Kamu dapat melihat nomor telfon resmi KPP tempat kamu mendaftar melalui www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas memeriksa dan meminta informasi Bukti Kepemilikan (PORO) yakni proses verifikasi informasi wajib pajak yang memastikan bahwa orang yang menelepon atau mengirimkan permintaan melalui email adalah wajib pajak/pengelola badan tersebut.

Sedangkan jika melalui email, kamu dapat langsung mengirimkan PORO tersebut berupa lampiran dokumen berisi:

  • Pindai formulir permohonan EFIN serta beri centang jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh langsung dari www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  • ID (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto memegang KTP dan kartu NPWP
  • Menghubungi KPP Pajak di media sosial

Kamu dapat menghubungi akun media sosial KPP yang terdaftar. Mulai dari Twitter, Facebook atau Instagram. Berikutnya pihak KPP akan mengkonfirmasi PORO yang kamu miliki dan memberikan langkah-langkah untuk menyelesaikannya

  • Agen Kring Pajak

Kamu juga bisa menanyakan hal ini dengan menghubungi Agen Pajak Kring di 1500200.

 

KESIMPULAN

Dengan mengambil salah satu opsi di atas, wajib pajak dapat memulihkan atau mendapatkan kembali informasi EFIN yang dibutuhkan untuk proses electronic filing SPT. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan sesuai untuk mempermudah proses verifikasi identitas.

Nah itulah informasi Tentang Kode Efin, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Ini Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser

Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser

Bagi para penggemar musik, konser merupakan momen yang ditunggu-tunggu untuk bisa bertemu dengan penyanyi atau band idola secara langsung. Karena musik dapat menembus batasan bahasa, banyak musisi dari berbagai negara mengadakan konser dan menemui basis penggemar mereka di tanah air. Untuk mendatangkan penyanyi atau band favorit dari luar negeri ke Indonesia pastinya membutuhkan biaya yang tak sedikit, sehingga harga tiket konser juga umumnya tak murah. Belum lagi ada tambahan pajak yang dikenakan pada saat membeli tiket konser. Hal ini membuat harga tiket konser menjadi lebih mahal.


Untuk itu, tak ada salahnya bagi penggemar musik untuk paham pajak tiket konser. Mengapa penggemar musik harus memahami pajak tiket konser? Berikut beberapa alasannya:

 

1. Mengetahui Kontribusi Pajak Tiket Konser Terhadap Negara

Pajak tiket konser merupakan jenis pajak yang dikenakan pada tiket konser atau pertunjukan musik dan seni lainnya. Pajak ini merupakan kontribusi bagi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pembayaran berbagai layanan publik.

 

2. Membantu Memahami Biaya Tiket Konser yang Sebenarnya

Pajak tiket konser wajib dipungut oleh promotor atau pihak penyelenggara acara dan umumnya ditambahkan ke dalam harga tiket konser. Dengan memahami pajak tiket konser, penggemar musik dapat mengetahui besaran biaya pajak terkait tiket konser dan tidak terkejut saat membeli tiket konser.

 

3. Mencegah Kecurangan dan Praktik Ilegal
Dalam beberapa kasus, terdapat praktik-praktik ilegal seperti penjualan tiket palsu atau penipuan dalam hal pembayaran pajak tiket konser. Dengan memahami pajak tiket konser, penggemar musik dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pembeli tiket konser dan dapat melaporkan praktik-praktik ilegal jika ditemukan.

 

Pajak Tiket Konser


Konser musik merupakan salah satu objek pajak hiburan. Hiburan sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.


Pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah. Artinya, ketentuan pengenaan pajak diatur oleh masing-masing daerah sehingga ada kemungkinan bahwa kebijakan pajak di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Lebih lanjut, pengelolaan pajak daerah tidak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


Salah satu contoh aturan pajak hiburan yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, yang salah satunya mengatur mengenai pajak tiket konser di wilayah DKI Jakarta.


Pajak tiket konser musik dipungut atas jasa penyelenggaraan konser musik yang dipungut bayaran. Wajib Pajak dari jenis pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan konser musik. Adapun pajaknya dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menikmati konser.


Besarnya pajak tiket konser dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara konser termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penonton. Tarif pajak tiket konser di Provinsi DKI Jakarta bervariasi bergantung pada kelasnya, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Tarif pajak untuk konser berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);

  2. Tarif pajak untuk konser berkelas nasional sebesar 5% (lima persen); dan

  3. Tarif pajak untuk konser berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).

Pajak tiket konser terutang pada saat penyelenggaraan konser. Dalam hal pembayaran diterima sebelum konser diselenggarakan (misalnya pembelian dan pembayaran tiket konser dilakukan sebelum hari pelaksanaan konser), pajak akan terutang pada saat terjadi pembayaran.

 

Mengapa tiket konser tidak dikenakan pajak pusat?


Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda antara pajak daerah dengan pajak pusat berupa PPN. 

 

 

KESIMPULAN

Pemahaman mengenai regulasi ini membantu memberikan para penggemar kejelasan mengenai aspek pajak musik untuk lebih bijak dalam memahami aspek pajak yang terkait dengan hiburan yang mereka nikmati.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Simak Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Di penghujung tahun 2023, pemerintah menyempurnakan ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu berupa objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023) yang mulai efektif berlaku pada 30 Desember 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang wajib membayar PBB. Pengurangan diberikan melalui dua skema, yaitu permohonan sendiri atau secara jabatan.
 

Pemberian Pengurangan PBB Berdasarkan Permohonan Sendiri
Secara umum, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan sendiri untuk memperoleh pengurangan PBB dalam hal:
  1. Terdapat kondisi tertentu, berupa kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB akibat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal dari kegiatan pengusahaan objek PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
  2. Terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud berkaitan dengan objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya. Hal tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023. Pada kondisi tertentu, pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB).

Lebih lanjut, bencana alam sebagaimana dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan sebab lain yang luar biasa adalah bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Dalam kondisi bencana atau sebab lain yang luar biasa, pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB paling tinggi 100% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).

 

Bagaimana Cara Melakukan Permohonan Pengurangan PBB?
Secara umum terdapat langkah mudah dalam melakukan permohonan pengurangan PBB:
  1. Wajib Pajak membuat permohonan pengurangan PBB dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Permohonan tersebut disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Objek PBB terdaftar.
  3. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKPPBB. Apabila terdapat pembetulan atas SPPT atau SKPPBB, permohonan diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan tersebut.
  4. Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa tersebut.
  5. Ketentuan jangka waktu pada poin 3 dan 4 tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan (disertai bukti pendukung).
  6. 1 (satu) permohonan diberikan untuk 1 (satu) SPPT, SKPPBB, atau STP PBB.
  7. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan beserta alasan permohonan.
  8. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan surat kuasa khusus.
  9. Permohonan dilampiri dengan:
    a. Laporan keuangan atau dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya untuk permohonan dalam hal terdapat kondisi tertentu; atau
    b. Surat pernyataan dari Wajib Pajak dan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  10. Permohonan disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik.
  11. Permohonan tidak dapat dilakukan atas SPPT, SKPPBB, dan/atau STP PBB yang telah diberikan keputusan pengurangan PBB.
Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar, serta tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKPPBB. 

Apabila permohonan dilakukan dalam hal terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, maka Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: mencabut pengajuan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, mencabut banding atau mencabut permohonan peninjauan kembali (apabila belum diterbitkan putusan), mencabut permohonan pembetulan/pembatalan/pengurangan sanksi atas SPPT, SKPPBB, atau STP PBB, serta mencabut permohonan pengurangan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar.

 

Tindak Lanjut Permohonan Pengurangan PBB
Atas permohonan yang telah diajukan, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan. Apabila permohonan pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka permohonan tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. 

Lebih lanjut, apabila permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dan persyaratan, selanjutnya kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, serta melakukan peninjauan lokasi. Permintaan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama:
  • 15 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terdapat kondisi tertentu; atau
  • 5 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Setelah menganalisis kondisi objek PBB beserta dokumen, data, dan/atau informasi, kepala Kanwil DJP memberikan keputusan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Keputusan harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan PBB diterima. Jika melebihi jangka waktu 4 bulan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
 

Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan
Selain melalui permohonan sendiri oleh Wajib Pajak, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan PBB kepada Wajib Pajak secara jabatan (tanpa melalui permohonan pengurangan PBB). Hal tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang terkena bencana alam. Jumlah pengurangan PBB yang dapat diberikan secara jabatan paling tinggi 100% dari PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau STP PBB namun belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
KESIMPULAN
Pemberian pengurangan PBB secara jabatan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk membantu Wajib Pajak yang terkena bencana alam tanpa memerlukan permohonan formal. Dengan demikian, peraturan ini memberikan langkah-langkah konkret untuk mendorong keseimbangan antara kewajiban pembayaran PBB dan kondisi ekonomi atau bencana yang mungkin mempengaruhi kemampuan Wajib Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00